| 0612191833025000 | Rp 767,500,000 | |
| 0865431241425000 | - | |
| 0030076269015000 | - | |
| 0604983874532000 | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PERAWATAN KERETA INSPEKSI DAN KERETA UKUR
MILIK NEGARA
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
A. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
1. Undang – Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
2. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan
Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 92 tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai
Dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen);
7. Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
9. Peraturan Menteri Keuangan No.3/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Bendahara Penerimaan;
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 84 tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada
Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang
berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
12. Peraturan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. HK.207/SK.95/DJKA/6/17 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Sarana Perkeretaapian Milik Negara.
B. Gambaran Umum
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan memiliki berbagai jenis sarana
perkeretaapian milik negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi
diantaranya kereta inspeksi dan kereta ukur. Untuk mempertahankan kehandalan sarana
perkeretaapian milik negara agar tetap laik operasi serta menjamin keselamatan dalam
pengoperasian, perlu dilakukan perawatan terhadap semua sarana perkeretaapian milik
negara sesuai dengan buku petunjuk perawatan (Manual Maintenance Instruction) yang
dikeluarkan oleh pabrikan. Selain dari manual perawatan yang dikeluarkan dari pabrikan,
pemerintah sendiri sudah mengatur jenis perawatan yang harus dilakukan terhadap sarana
kereta api baik berdasarkan timebase maupun berdasarkan KMbase.
Tidak semua orang dapat melakukan perawatan terhadap sarana kereta api sehingga
dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukan perawatan sarana. Pelaksanaan perawatan
terhadap sarana yang dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi khusus sehingga hasil
perawatan yang dilakukan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Selain dilakukan oleh tenaga
perawat yang handal, kegiatan perawatan terhadap sarana kereta api juga perlu di tunjang
oleh peralatan yang sesuai, spare part yang sesuai dengan spesifikasi serta fasiltas
penunjangnya, sehingga keseluruhan kegiatan perawatan yang dilakukan menghasilkan
perawatan yang diharapkan.
Setelah kegiatan perawatan dilakukan, sarana perkeretaapian milik negara harus
ditempatkan di lokasi yang sesuai perintukannya dan aman dari tindakan vandalisme maupun
pencurian. Kegiatan penempatan dan pengamanan ini juga merupakan bagian dari kegiatan
pengelolaan aset negara yang harus dilakukan.
1. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan memiliki 3 (Unit) unit sarana Kereta Api
Milik Negara, yaitu:
Tahun
No Jenis Sarana No Identitas Unit Sumber Pengadaan Aset
Pengadaan
SI 3 17 01 1 Satker Pengembangan,
Kereta Inspeksi 2016 - 2017 Peningkatan dan Perawatan
1
SI 3 17 02 1 Prasarana Perkeretaapian
Balai Pengelola Kereta Api
TOTAL 2
Sulawesi Selatan
Satker Pengembangan,
Kereta Ukur SU 3 17 01 1 2016 - 2017 Peningkatan dan Perawatan
2
Prasarana Perkeretaapian
TOTAL 1
TOTAL SEMUA ASET 3
Sarana tersebut di atas digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Balai Pengelola
Kereta Api Sulawesi Selatan. Agar sarana perkeretaapian milik negara selalu dalam
keadaan laik operasi dan handal dalam pengoperasian diperlukan pendanaan yang
digunakan untuk perawatan sarana tersebut.
2. Maksud Dan tujuan
a. Maksud Kegiatan
Menjaga dan mempertahankan sarana dalam kondisi laik operasi dan handal
dalam pengoperasian.
b. Tujuan Kegiatan
Perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap sarana perkeretaapian milik
negara.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan
pelelangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Peralatan Perawatan
Fasilitas Pendukung Sarana Kereta Api pada Depo Maros yang berlokasi di
Kabupaten Maros Sulawesi Selatan.
Tempat pelaksanaan kegiatan perawatan sarana perkeretaapian milik negara
adalah di lokasi tempat sarana perkeretaapian milik negara stabling. Penyedia jasa
harus menyiapkan, sebagai berikut:
Tenaga teknis/terampil yang sesuai dengan kualifikasi keahlian, sebagai berikut:
NO JABATAN KUALIFIKASI JUMLAH
1 Project Manager a) S1/D3 Elektro/Mesin
b) Pengalaman minimal 5 Tahun dalam bidang
perawatan Sarana berpenggerak/tidak
berpenggerak
c) Mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan
1 (satu) orang
dan Pelatihan tenaga pemeriksa sarana
perkeretaapian
d) Memiliki Sertifikasi Kecakapan Pemeriksa
Sarana Perkeretaapian Tingkat Pelaksana
yang dkeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan
2 Teknisi a) STM Elektro/ Mesin
e) Memiliki sertifikat pelatihan mekanik sarana
berpenggerak/mekanik engine alat berat
b) Pengalaman Minimal 5 Tahun dalam bidang
perawatan Sarana Perkeretaapian
2 (dua) orang
c) Memiliki Sertifikasi Kecakapan Perawatan
Sarana Perkeretaapian Tingkat Pelaksana
yang dkeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan
3 Helper a) STM Elektro/ Mesin
1 (satu) orang
b) Pengalaman Minimal 3 Tahun (Umum)
➢ Peralatan Utama dan Peralatan Pendukung
Peralatan Utama Jumlah Peralatan Pendukung Jumlah
Alat Ukur Diameter Roda 1 Unit Grease pump 1 Unit
Alat Ukur Keausan Flens 1 Unit Kunci L set 1 Set
Electrical Tool Set 1 Set Jet Cleaner 1 Unit
Mechanical Tool Set 1 Set Avometer 1 Unit
Leak Detector 1 Unit Monometer 1 Unit
Electric Compressor Portable 1 Unit Thermo Gun 1 Unit
Dongkrak Hidrolik 1 Unit
Vacum Cleaner 1 Unit
Electric Pump Portable 1 Unit
Air Spray 1 Unit
Solder 1 Unit
Senter Lapangan 1 Unit
➢ Memilikurat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB
Bidang pekerjaan:
1) Reparasi Lokomotif Dan Gerbong Kereta (33152);
Mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta
api dan kendaraan rel lainnya (kecuali industry Pembangunan
kembali dan pengubahan)
2) Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
Subbidang
3.06.02 Kereta Api dan Pengujiannya
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan Pelaksanaan:
1) Melakukan perawatan berkala yaitu perawatan harian, bulanan, 3 bulanan,
6 bulanan dengan jadwal sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian dan/atau Maintenance Instruction (MI).
2) Melakukan perawatan komponen pada alat ukur dengan jadwal sesuai
maintenance Insruction (MI)
3) Melakukan pengawasan penggunaan sarana perkeretaapian milik
negara.
4) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga
dan pihak lainnya sebagai pengguna sarana perkeretaapian milik negara
5) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai
dengan bulan Desember 2024, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
b. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan perawatan sarana milik negara dilakukan secara
berkala dalam 8 (Delapan) bulan pada tahun anggaran 2024.
3. Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan ini adalah
100%.
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Keluaran kegiatan perawatan sarana milik negara harus dicapai selama 8 (Delapan) bulan
pada tahun anggaran 2024.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2023 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,479,790,000 |
| 16 January 2025 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,000,000,000 |
| 17 January 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur, Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 5,069,131,000 |
| 6 May 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 1,780,651,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Forklift Dan Reach Stacker Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 236,358,000 |
| 5 August 2024 | Kalibrasi Peralatan Pengujian Jembatan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 198,912,000 |