| 0612191833025000 | Rp 3,447,439,676 | |
CV Sarana Nusantara Industri | 0425036853063000 | - |
PT Amerta Gama Nusantara | 06*8**0****14**0 | - |
| 0030076269015000 | - | |
| 0650955438201000 | - | |
| 0020713491101000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERAWATAN KERETA INSPEKSI, KERETA UKUR, KERETA KEDINASAN DAN
KERETA PENOLONG MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Gambaran Umum
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki berbagai jenis sarana perkeretaapian
milik negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi diantaranya
kereta inspeksi, kereta ukur, kereta kedinasan dan lori. Untuk mempertahankan
kehandalan sarana perkeretaapian milik negara agar tetap laik operasi serta
menjamin keselamatan dalam pengoperasian, perlu dilakukan perawatan terhadap
semua sarana perkeretaapian milik negara sesuai dengan buku petunjuk perawatan
(Manual Maintenance Instruction) yang dikeluarkan oleh pabrikan. Selain dari manual
perawatan yang dikeluarkan dari pabrikan, pemerintah sendiri sudah mengatur jenis
perawatan yang harus dilakukan terhadap sarana kereta api baik berdasarkan
timebase maupun berdasarkan KM base.
Tidak semua orang dapat melakukan perawatan terhadap sarana kereta api
sehingga dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukan perawatan sarana.
Pelaksanaan perawatan terhadap sarana yang dilakukan oleh orang yang memiliki
kompetensi khusus sehingga hasil perawatan yang dilakukan sesuai dengan hasil
yang diharapkan. Selain dilakukan oleh tenaga perawat yang handal, kegiatan
perawatan terhadap sarana kereta api juga perlu di tunjang oleh peralatan yang
sesuai, spare part yang sesuai dengan spesifikasi serta fasiltas penunjangnya,
sehingga keseluruhan kegiatan perawatan yang dilakukan menghasilkan perawatan
yang diharapkan.
Setelah kegiatan perawatan dilakukan, sarana perkeretaapian milik negara harus
ditempatkan di lokasi yang sesuai perintukannya dan aman dari tindakan vandalisme
maupun pencurian. Kegiatan penempatan dan pengamanan ini juga merupakan
bagian dari kegiatan pengelolaan aset negara yang harus dilakukan.
1. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 15 (Lima Belas) unit sarana milik
negara, yaitu:
Sarana tersebut di atas digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Perkeretaapian. Agar sarana perkeretaapian milik negara selalu
dalam keadaan laik operasi dan handal dalam pengoperasian diperlukan
pendanaan yang digunakan untuk perawatan sarana tersebut.
2. Maksud Dan tujuan
a. Maksud Kegiatan
Menjaga dan mempertahankan sarana dalam kondisi laik operasi dan
handal dalam pengoperasian.
b. Tujuan Kegiatan
Perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap sarana perkeretaapian
milik negara.
2. Uraian Kegiatan
a. Melakukan perawatan berkala yaitu perawatan harian, bulanan, 6 bulanan dan
tahunan dengan jadwal sesuai Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian dan/atau Maintenance Instruction (MI).
b. Melakukan pengamanan terhadap sarana perkeretaapian milik negara di tempat
stablingnya.
c. Melakukan pengawasan penggunaan sarana perkeretaapian milik negara.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga dan Balai
Teknik Perkeretaapian atau pihak lainnya sebagai pengguna sarana
perkeretaapian milik negara, Balai Perawatan Perkeretaapian.
e. Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai dengan bulan
Desember 2024, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
3. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan perawatan sarana milik negara dilakukan secara berkala
dalam 300 (tiga ratus) hari pada tahun anggaran 2024.
4. Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Tingkat Penggunaan Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan ini adalah
100%.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2023 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,479,790,000 |
| 16 January 2025 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,000,000,000 |
| 6 May 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 1,780,651,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi Dan Kereta Ukur Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 767,810,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Forklift Dan Reach Stacker Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 236,358,000 |
| 5 August 2024 | Kalibrasi Peralatan Pengujian Jembatan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 198,912,000 |