URAIAN PEKERJAAN
Belanja Jasa Perencanaan Pengadaan Perahu Fiber Glass
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Dalam proses perencanaan hendaknya Konsultan perencana
memperhatikan secara saksama bangunan gedung Negara yang
akan dibangun / direncanakan agar mendapatkan hasil
perencanaan yang optimal sesuai tuntutan Kerangka Acuan
Konsultan perencanaan akan merencanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam DPA dari suatu kegiatan. dalam
bentuk Gambar Rencana, serta uraian pekerjaan yang nantinya
akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka rencana
prediksi dimasa mendatang. Guna mewujudkan Rencana tersebut
Selain memerlukan jasa Kontraktor yang akan ditunjuk sebagai
pelaksana pekerjaan Konstruksi, diperlukan juga adanya jasa
Konsultan yang akan bertugas membantu Pengguna Anggaran
dalam Pengawasan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan.
Ruang Lingkup
2. Lingkup Kegiatan Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan
sebelumnya, maka ruang lingkup pekerjaan Perencanaan ini
adalah :
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut :
1). Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan Kabupaten
Donggala guna identifikasi karakteristik lokasi dan
aspirasi masyarakt setempat.
2). Mengumpulkan data skunder dan informasi lapangan,
membuat interprestasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi dengan pihak KPA
Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sarana dan
Prasarana Perikanan dan Kelautan.
3). Menyusun Laporan Pendahuluan
2. Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan dalam Perencanaan ini adalah :
1) Menyusun Rencana Pelaksanaan yang meliputi Pekerjaan
Perencanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pemberdayaan Usaha Nelayan Sekala Kecil serta prakiraan
biaya.
2) Menyusun rencana Detail, yang meliputi : Pembuatan
gambar-gambar detail, pembuatan, perincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi.
3. Pasca Pelaksanaan
Yang harus dilakukan oleh konsultan Perencana Pasca
Pelaksanaan Kegiatan Adalah :
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1) Memeriksa pelaksanaan pekerjaan secara berkala,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa Pelaksanaan Fisik pekerjaan.
2) Pembahasan Basic Design, Spesifikasi dan Rencana
Anggaran Biaya.
3. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa Perencanaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh
Konsultansi Penyedia Jasa dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa :
Barang-barang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa dengan
cara sewa:
a). Akomodasi dan perlengkapan kantor.
b). Kendaraan roda empat dan roda dua.
c). Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan.
d). Komputer dan printer dan peralatan elektronik penunjang
perencanaan.
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
- Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis
serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas
dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka
digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
- Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah
peralatan yang akan digunakan untuk survei yaitu meteran
kecil, roll meter, kamera digital, theodolit, waterpass, peralatan
laboratorium dan peralatan khusus lainnya.
4. Lingkup Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara rinci
Kewenangan yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan Perencanaan, yang
Penyedia Jasa secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan Perencanaan.
b. Mengumpulkan data skunder dan informasi
lapangan, membuat interprestasi secara garis besar
terhadap Kerangka Acuan Kerja, dan konsultasi
dengan pihak KPA.
c. Melakukan koordinasi dengan Dimas Perikanan
Kabupaten Donggala guna identifikasi karakteristik
lokasi dan aspirasi masyarakt setempat.
2. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Melaksanakan survey dilapangan mengumpulkan
data-data primer dan skunder yang digunakan
sebagai dasar dalam membuat desain yang
dimaksud.
b. Menyusun rencana Detail, yang meliputi : Pembuatan
gambar-gambar situasi awal, Pengembangan ,
gambar detail, pembuatan, perincian volume
pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya
Pekerjaan Konstruksi.
5. Jangka Waktu Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih
Penyelesaian dari 30 (Tiga puluh) hari kalender.
Kegiatan
6. Kualifikasi a. Kualifikasi Usaha Penyedia Jasa : Kecil
Penyedia jasa b. Persyaratan Izin Usaha : IUJK
c. Persyaratan Lainnya :
- NIB
- NPWP
- Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT 2024)
Persyaratan lain yang sesuai peraturan perundangan yang
berlaku.
7. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim Serjana Teknik/Sipil,
Arsitek/Perkapalan (S1),
dari suatu perguruan tinggi 1,00
/ akademi, Internasional
atau Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 (
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan
2. Ahli Serjana Teknik
Perkapalan Perkapalan/system
perkapalan (S1), dari suatu 1,00
perguruan tinggi /
akademi, Internasional atau
Indonesia yang diakui,
harus memiliki minimal 2 (
Dua ) tahun pengalaman
dalam bidang perencanaan
dan pengawasan Teknik
Perkapalan.
Tenaga Pendukung (jika ada):
1. Juru Gambar Sarjana Muda Teknik 1,00
Sipil/Arsitektur/Perkapalan
( D.3 ), harus mempunyai
pengalaman professional
sebagai Juru gambar
minimal 2 tahun dalam
Perencanaa teknis pekerjaan
bangunan.
2. Tenaga Untuk Mendukung 1,00
Adminisrasi kelancaran pekerjaan harus
menyediakan tenaga teknis
dan tenaga pendukung
lainya yang bertindak
sebagai : Administrasi.
Pendidikan Minimal
SMU/SMK
8. Jadwal Tahapan Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Pelaksanaan proses, yaitu :
Kegiatan a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan Perencanaan :
- Pengumpulan Data
- Penggambaran
- Perhitungan Biaya
- Penyusunan Dokumen Spesifikasi Teknis
c. Tahap Penyerahan Hasil Perencanaan (Laporan)
Adapun jadwal setiap tahap terlampir.
Laporan
9. Laporan Laporan Pendahuluan memuat rancangan awal berupa konsep
Pendahuluan Gambar Kerja, Bill of Quantity, Spesifikasi Teknis, Engineer
Estimate.
Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
hari kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap
buku laporan .
10. Laporan Antara -
11. Laporan Akhir Laporan akhir memuat : Gambar Kerja, Bill of Quantity, Spesifikasi
Teknis, Engineer Estimate.
Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 30 hari
kelender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) rangkap buku
laporan
Donggala, September 2025
Disusun Oleh :
Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
Hj. Rosmawati Idrus,S.Pi.,MM
NIP. 19720914 200212 2 006