URAIAN PEKERJAAN
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Perahu Fiber Glass Penangkapan
Ikan
1. Lingkup Sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan sebelumnya,
Kegiatan maka ruang lingkup pekerjaan pengawasan ini adalah :
1. Persiapan
Pekerjaan persiapan ini mencakup kegiatan sebagai berikut :
1) Pengawasan terhadap mobilisasi personil, peralatan dan
material.
2) Melaksanakan PCM (Pre Construction Meeting).
3) Pengawasan Persiapan Galangan.
4) Menyiapkan Form-form yang dipakai dalam Administrasi
Teknik pelaksanaan pekerjaan
2. Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan dalam supervisi ini adalah :
1) Pemeriksaan dan persetujuan terhadap request.
2) Pengawasan terhadap Material yang di Fabrikasi diluar lokasi
Pekerjaan (Mesin Kapal, dan Peralatan Navigasi).
3) Pengesahan dan persetujuan spesifikasi material yang
diproduksi dari Pabrik.
4) Pengawasan pekerjaan fisik, yang meliputi : strategi
pelaksanaan, penjadwalan pekerjaan, alat dan tenaga, serta
pengendalian terhadap mutu dan waktu.
5) Laporan Mingguan
6) Pengawasan / monitor terhadap kegiatan harian untuk
mencapai kwantitas/volume yang sesuai dengan rencana dan
kwalitas yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
7) Rekomendasi pembayaran yang diajukan kontraktor.
8) Rekomendasi Addendum.
9) Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO)
3. Pasca Pelaksanaan
Yang harus dilakukan oleh konsultan pengawas atau supervisi
pada pasca pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pemeriksaan pekerjaan selama dalam masa
Pemeliharaan
2) Menyampaikan Laporan Akhir yang merangkum seluruh kegiatan
pelaksanaan mulai dari awal sampai akhir pekerjaan,
2. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat
Perjanjian, yang minimal meliputi :
1). Laporan mingguan
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
3. Peralatan,
Material, Tidak ada Peralatan, personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat
Personil dan Komitmen
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
4. Peralatan Peralatan yang harus disediakan sekurang-kurangnya untuk kegiatan
dan Material sebagai berikut :
dari Penyedia
Jasa Peralatan Kantor dan Lapangan,
Konsultansi - Komputer, 1 unit
- Printer, 1 unit
- Kamera, 1 unit
- Kendaraan Roda 2 (Dua), 1 Unit
5. Lingkup Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci
Kewenangan yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan
Penyedia Jasa yang dihadapi dilapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada bagian pengelola proyek untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan baik sarana darat
maupun sarana laut agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampal dengan pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
dari bahan atau komponen konstruksi, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau di tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan petunuk perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dan kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi Kepada Kuasa Pengguna
Anggaran / Kepala Satuan Kerja Dinas Kelautan dan
Perikanan untuk membahas segala dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala (Jika
diperlukan), sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Kuasa Pengguna Anggaran/Kepala Satuan Kerja
Kegiatan, Perencana (Jika perlu) dan Pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi
dan teknis teknologis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuatan Komitmen, mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan konstruksi fisik yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan,
dan bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
Iainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai
bangunan gedung negara.
6. Jangka Pekerjaan ini harus dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari
Waktu 140 (Seratus empat puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
7. Kualifikasi a. Kualifikasi Usaha Penyedia Jasa : Kecil
Penyedia Jasa b. Izin Usaha Jasa Konstruksi : IUJK
c. Persyaratan Lainnya :
- NIB
- NPWP
- Pelunasan Pajak Tahun Terakhir (SPT 2024)
Persyaratan lain yang sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
8. Personil Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan2
Tenaga Ahli:
1. Ketua Tim/ Serjana Teknik
Site Perkapalan/Mesin Kapal 1,00
Engineer (S1), dari suatu
perguruan tinggi /
akademi, Internasional
atau Indonesia yang
diakui, harus memiliki
minimal 3 (tiga) tahun
pengalaman dalam bidang
perencanaan dan
pengawasan Teknik
Perkapalan sejak Tamat.
Tenaga Pendukung (jika ada):
1. Inspector Sarjana Muda Teknik 0,00
Perkapalan, teknik Mesin
Perkapal atau Perikanan
Tangkap ( D.3 ), harus
mempunyai pengalaman
professional sebagai
pengawas lapangan
minimal 3 tahun dalam
pengawasan teknis
pekerjaan Perkapalan.
2. Tenaga Untuk Mendukung 0,00
Pendukung kelancaran pekerjaan
harus menyediakan tenaga
teknis dan tenaga
pendukung lainya yang
bertindak sebagai : Juru
gambar, dan Administrasi.
9. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Kegiatan
2 Khusus untuk Metode Evaluasi Pagu Anggaran jumlah orang bulan tidak boleh dicantumkan.
Laporan
10. Laporan
Mingguan Laporan Mingguan memuat: Resume laporan harian yang memuat
semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Pengawas/Perencana. Laporan harian
berisi tentang Tenaga Kerja, Bahan-bahan datang diterima ,atau
ditolak, Alat-alat yang digunakan, Pekerjaan-pekerjaan yang
diselenggarakan, Waktu pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 2 (dua hari kerja
setiap minggu berjalan dilewati , diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
Hal-Hal Lain
11. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
dalam Negeri di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
12. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
13. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpula
n Data
Lapangan
14. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut: