URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Rumah Industri Kampung Tanama Distrik Pariwari
I. Uraian Singkat Pekerjaan
1.1. Latar Belakang
Home Industry (Rumah Industri) adalah rumah usaha produk barang/jasa atau juga
perusahaan kecil. Menurut Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Gizi dan Pangan yang dimaksud dengan
Industri Rumah Tangga (Home Industry) Pangan adalah perusahaan pangan yang
memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual
hingga semi otomatis.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau
metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Tanggung Jawab Hukum dalam
kamus hukum menunjuk pada dua istilah yaitu liability dan responsibility. Derasnya arus
globalisasi memberikan warna dan nuansa pada pola perdagangan makanan dan
minuman.
Seiring berkembangnya industri makanan olahan tersebut, makin banyak tumbuh
dan berkembang industri rumah tangga makanan olahan, baik industri rumah tangga
makanan olahan yang telah berizin maupun yang belum berizin instansi terkait atas
produk makanan olahannya yang ditawarkan kepada para konsumen.
Pentingnya izin produksi serta izin perdagangan dari instansi terkait untuk
memudahkan dalam hal pengawasan dan pembinaan dari pihak instansi terkait kepada
para pelaku usaha dalam hal ini pelaku usaha industri rumah tangga (home industry)
makanan olahan untuk meningkatkan kualitas serta mutu yang baik sehingga dapat
menghasilkan makanan olahan yang aman untuk dikonsumsi oleh para konsumen.
1.2. Maksud dan Tujuan
a) Maksud : Melaksanakan Pembangunan Rumah Industri Kampung Tanama Distrik
Pariwari sesuai ketersediaan Pagu Anggaran Tahun 2025
b) Tujuan : Menghasilkan suatu bangunan yang dapat berfungsi sebagaimana
mestinya dan memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan dari segi arsitektur, struktur (konstruksi) dan
fungsional serta tahan untuk jangka waktu tertentu
1.3. Sasaran dan Target
Target yang ingin dicapai adalah Pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi.
Sasaran dari pekerjaan ini adalah Pembangunan Rumah Industri Kampung Tanama
Distrik Pariwari ini dapat diselesaikan pada tahun ini dan dapat berfungsi dengan baik.
1.4. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Sub Kegiatan : Rumah Industri Kampung Tanama Distrik Pariwari
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Industri Kampung Tanama Distrik Pariwari
PPK : MOHJAK RENGEN, S.Sos.S.D.A
1.5. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Pembangunan Rumah Industri Kampung Tanama
Distrik Pariwari:
- Pelaksana Pekerjaan wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan volume, spesifikasi
teknis dan biaya sesuai yang tercantum dalam Kontrak, dengan panduan berupa gambar
hasil perencanaan.
- Koordinasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan pekerjaan pada bagian
pekerjaan yang ditugaskan.
- Penjagaan kebersihan, kerapian, keamanan area kerja dan tenaga kerja.
- Penyusunan Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi
1.6. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan ini adalah pada Kampung Tanama Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak
Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak.