PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Jend. Sudirman – Kel. Wagom Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat Kode Pos 98613
Web Site : http://dir-rsud. Fakfakkab.go.id/ Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan
Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Pembangunan TPS Limbah B3
Nilai Total HPS : Rp. 255.906.000
Jenis Kontrak : Lumsum
Sumber Dana : JKN
Tahun Anggaran : 2024
Lingkup Pekerjaan : A. Latar Belakang
Sesuai dengan Kondisi di lapangan bahwa Mesin Incenerator
yang ada di RSUD Kabupaten Fakfak sekarang ini sangat
membutuhkan bangunan Tempat Penyimpanan Sementara
(TPS) untuk sampah limbah B3 dan abu hasil pembakaran
sebelum dikirim kepada pihak ketiga, dan kondisi bangunan
TPS existing sudah tidak layak pakai lagi , oleh sebab itu perlu
dibangun Bangunan Tempat Penyimanan Sementara ( TPS )
Limbah B3 baru
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak, dalam
memberikan perhatian khusus untuk penanganan terhadap
sampah limbah B3 hasil dari pembakaran ataupun sampah
medis lainnya. Dengan demikian penunjang bangunan fisik
serta sarana dan prasarana tidak luput dari pantauan civitas
RSUD sebagaI bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan
masyarakat.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas,
volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya
2. Tujuan
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksankan oleh Pihak Kontraktor Pelaksana Konstruksi
dengan tujuan agar kualitas dan umur bangunan sesuai
dengan spesifikasi yang diharapkan pada RSUD Fakfak.
C. Nama Satuan Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Fakfak
D. Pejabat Pengadaan Terkait
1. Nama : Enos Kadang, SKM
2. Pangkat/Golongan : Pembina / IV a
3. NIP : 197805112000031002
E. Uraian Pekerjaan
- Pembangunan TPS Limbah untuk penyimpanan sisa
pembakaran limbah medis di Incenerator agar tidak
berdampak lingkungan sekitar di rumah sakit.
- PPK mengecek adakah ketersediaan anggaran pada DIPA
Ta. 2024 pada sumber dana JKN
- Menyusun dan menghitung kembali sesuai dengan harga
perkiraan sendiri dengan disesuaikan dengan kebutuhan
yang diminta
- Membuat Paket RUP dilaman LPSE sekaligus didelegasikan
ke KPA untuk diumumkan
- Dokumen persiapan KAK, HPS dan Rancangan Kontrak
dikirim ke UKPBJ sekaligus permintaan pejabat pengadaan
dengan surat resmi dari direktur
- Proses pengadaan dengan pemilihan penyedia dilanjutkan
oleh pejabat pengadaan melalui layanan pengadaan secara
elektronik (LPSE)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengawasi pelaksanaan
pengadaan Barang hingga sampai tahap kontrak.
.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
80 (Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak Penanda
tanganan SPK
G. Lingkup Pekerjaaan
a. Ruang Lingkup Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dinas
Kesehatan Kabupaten Fakfak, Satuan Kerja RSUD
Kabupaten Fakfak
b. Lokasi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pada Kabupaten
Fakfak
B. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (
Gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat/
spesifikasi Teknis serta daftar kuantitas/ BOQ);