PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
Jalan Cenderawasih No. Telp. ( 0956 ) 22613/22612 , Fax ( 0956 ) FAKFAK
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
Nama Kegiatan : Pengadaan Meubelair Ruang Guru SD Inpres 2 Wagom Fakfak
Kode RUP : 59299379
Tahun Anggaran : 2025
Pekerjaan Pengadaan Meubelair adalah pekerjaan untuk melengkapi kebutuhan interior
atas gedung/kantor/sekolah yaitu berupa kebutuhan fasilitas pendukung operasional
pelayanan perkantoran antara lain ketersediaan kebutuhan penunjang di setiap ruang
gedung/ kantor/ sekolah, ketersediaan fasiltas ruang pelayanan, ruang kerja pegawai dan
ruang rapat, ruang kelas yang kesemua ruangan tersebut dapat berfungsi sebagaimana
layaknya Gedung.
Adapaun Lingkup Pekerjaan meliputi Pengadaan Meubelair Ruang Guru SD Inpres 2
Wagom Fakfak Selain dari kriteria diatas, hendaknya memperhatikan azas - azas
komponen meubelair perabotan operasional kantor sebagai berikut :
1. Furniture yang digunakan hendaknya fungsional, menarik, efisien.
2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kemewahan material, tetapi
pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi social
bangunan, terutama sebagai sarana prasarana gedung kantor.
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
4. Desain mebuelair hendaknya dibuat sedemikian rupa kuat dan berdiri kokoh
sebagaimana peruntukannya, sehingga perabotan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang ditentukan dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
5. Meubelair hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan
tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
6. Pengiriman, penyimpanan, serta pengaman satuan meubelair harus dilakukan
sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.
7. Meubelair harus disimpan hingga pekerjaan fisik sudah siap untuk menerimanya.
8. Lindungi semua permukaan meubelair untuk mencegah kotoran, goresan, serta
panas matahari dan hujan selama pengiriman.
9. Simpan di tempat yang kering dan bersih hingga tidak merusak meubelair.
Produk
a. Kualitas
1) Kayu yang dipakai harus Kayu Besi (Kelas I ) yang sudah dikeringkan, melalui
proses pengawetan dan pengeringan baik secara alam maupun mesin (oven).
2) Kayu yang dipakai harus bebas dari cacat retak dan pecah.
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 1
3) Barang yang dihasilkan harus sesuai dengan gambar dan petunjuk Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), jika tidak sesuai akan ditolak.
b. Bahan
1) Kayu dicat.
2) Busa pelapis kursi/jok menggunakan spon/busa super (jika pakai busa)
3) Barang jadi dari toko;
c. Ukuran/dimensi
1) Untuk dimensi furniture lihat gambar-gambar detail dan Kontraktor/Penyedia
Barang/Jasa diwajibkan untuk mengecek dengan ukuran terakhir di site sebelum
mengerjakan atau pengadaan furniture.
2) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa wajib menunjukkan semua pekerjaan sebelum
melakukan pekerjaan finishing.
d. Fabrikasi General
1) Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan semua bahan komplit
dengan peralatan, perlengkapan serta instalasinya (jika ada).
2) Dan hindari penggunaan paku sebagai alat sambung.
3) Kayu yang dipakai harus searah tanpa sambungan, kecuali bila diakhiri oleh
bagian yang lain.
4) Hasil pekerjaan meubelair harus dijamin kerapian, kekuatan dan presisinya.
5) Hasil finishing terakhir harus mempunyai derajat kesamaan warna yang sama
antara satu sama lainnya (kualitas yang sama).
e. Penyetelan dan Pembersihan
1) Semua permukaan kayu harus bebas dari goresan-goresan, noda-noda dan cacat.
2) Semua perabot harus dilindungi/ditutup dari kemungkinan kerusakan, hingga
saat
3) serah terima.
4) Pembungkus serta lindungan harus digunakan untuk menjaga di dalam
pengiriman.
5) Semua bagian-bagian lain harus bebas dari kotoran dan flek.
Uraian Singkat Pengawasan Konstruksi 2