PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
Jl. Nuri Nomor 2 Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kab. Fakfak
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Pembangunan Bak Air Puskesmas Kokas (DAK)
Lokasi Pekerjaan : Kab. Fakfak
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 306.896.035,-
HPS : Rp. 306.600.000,-
Sumber Dana : DAK FISIK PEMBANGUNAN PUSKESMAS
Masa Pelaksanaan Pek. : 120 (Seratus Dua puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak
I. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN BETON
3. PEKERJAAN PLESTERAN/ACIAN/PENGECETAN
4. PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN AKSESORIS
5. PEKERJAAN LAIN-LAIN.
II. Uraian Singkat Pekerjaan
1. Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar
Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam
penyusunan rancangan detail (detailed engineering design) dan menjadi satu kesatuan dari
dokumen spesifikasi teknis
PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK
DINAS KESEHATAN
Jl. Nuri Nomor 2 Kelurahan Wagom Distrik Pariwari Kab. Fakfak
2. Secara umum uraian singkat pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sebagai berikut
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun jadwal waktu pelaksanaan;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung lain
yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan
memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan
e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode
pelaksanaan pekerjaan dilapangan
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati;
g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak
h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan
sampai pada penyerahan pekerjaan
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya;
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat
l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi