PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 807 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
4. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang
Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
- 2 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau
alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
2. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut
Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan
pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
4. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
5. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional,
pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi
kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
6. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
7. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah
setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau
menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang
kesehatan.
8. Registrasi Puskesmas adalah pencatatan resmi
Puskesmas yang telah memiliki perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan yang dilakukan melalui pelimpahan tugas dan
tanggung jawab secara timbal balik.
- 3 -
10. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut
Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan
desa/kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah
partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah
desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan serta meningkatkan
pelayanan desa.
11. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan
alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik,
suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
12. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin,
peralatan, implan, reagen dan kalibrator in vitro, perangkat
lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan
pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai
kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau
metabolisme.
13. Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang
mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan,
pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan tindakan
atau keputusan yang berguna dalam mendukung
pembangunan kesehatan.
14. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem
Informasi Kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi
seluruh Sistem Informasi Kesehatan dalam mendukung
pembangunan kesehatan.
15. Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan
kesehatan, termasuk kesehatan masyarakat, layanan
informasi kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
16. Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis
melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
17. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
20. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggungjawab merencanakan, mengatur,
menyelenggarakan, membina, dan mengawasi
- 4 -
penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman,
efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
(2) Upaya Kesehatan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan
primer di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan secara
terkoordinasi dilaksanakan oleh Puskesmas dan
jejaringnya.
BAB II
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PUSKESMAS
Pasal 3
(1) Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan
mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat
dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan
Kesehatan.
(4) Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan secara terintegrasi dengan
tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase
kehidupan;
b. perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan
lingkungan; dan
c. penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat.
(5) Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase
kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak,
remaja, dewasa, dan lanjut usia.
(6) Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b melibatkan pihak terkait melalui
penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk
mengurangi risiko dari faktor yang berpengaruh terhadap
kesehatan.
(7) Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang
mempengaruhi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b dilakukan dengan dukungan dan
komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
(8) Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan untuk mengoptimalkan status kesehatan
dengan membangun kemandirian hidup sehat serta
menguatkan peran sebagai mitra pembangunan
- 5 -
kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan
untuk orang lain.
(9) Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan untuk memberikan layanan yang berpusat pada
perseorangan, berfokus pada keluarga, dan berorientasi
pada masyarakat yang sesuai dengan latar belakang sosial
budaya.
Pasal 4
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2), Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai
tempat atau wahana pendidikan bagi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, wahana program internsip, serta tempat penelitian
dan pengembangan di bidang kesehatan yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan fungsi, Puskesmas berperan
mewujudkan wilayah kerja yang sehat dengan masyarakat
yang:
a. berperilaku hidup sehat;
b. mudah mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu;
c. hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,
baik individu, keluarga, kelompok, maupun
masyarakat.
(2) Perilaku hidup sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan melalui pembudayaan gerakan
masyarakat hidup sehat.
(3) Pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
penggerakan komunitas gaya hidup sehat.
(4) Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan melalui penyediaan jaminan kesehatan,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan infrastruktur
pendukung lainnya hingga tingkat desa/kelurahan, serta
kemudahan dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan.
(5) Penyediaan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan melalui:
a. kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan
sosial kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi
peserta program jaminan kesehatan; dan
b. mendorong masyarakat di wilayah kerjanya agar
terdaftar sebagai peserta program jaminan
kesehatan.
(6) Hidup dalam lingkungan sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan hidup dalam kondisi
kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik,
kimia, biologi, maupun sosial.
(7) Memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup
keadaan kesehatan fisik, jiwa, ataupun sosial yang lebih
- 6 -
baik dari sebelumnya yang dapat dicapai sesuai dengan
kemampuan maksimal dari setiap orang atau masyarakat.
Pasal 6
(1) Selain peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), Puskesmas juga berperan mewujudkan masyarakat
yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan kejadian
penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah.
(2) Waspada terhadap kejadian luar biasa dan kejadian
penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui surveilans sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,
Puskesmas menyelenggarakan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(2) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki
wewenang:
a. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar
secara komprehensif, berkesinambungan, dan
bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis,
psikologis, sosial, dan budaya dengan membina
hubungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dengan pasien/klien yang erat dan setara;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang
mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan
pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja
dalam upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif;
c. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
yang berada di wilayah kerjanya, termasuk
penyelenggaraan kesehatan tradisional;
d. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko
perilaku;
e. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan
prinsip koordinatif dan kerja sama antarprofesi;
f. membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor
lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang
memengaruhi kondisi kesehatan perseorangan;
g. menyelenggarakan rekam medis;
h. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan
indikasi medis;
i. melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk
menjamin kesinambungan pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. menerima rujukan horizontal dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama ataupun sektor lain.
- 7 -
(3) Dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas memiliki
wewenang:
a. melakukan pemantauan wilayah setempat dan
analisis masalah kesehatan masyarakat;
b. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil
analisis masalah kesehatan masyarakat;
c. menerapkan sistem kewaspadaan dini dan respons
penanggulangan penyakit;
d. melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif yang ditujukan kepada
masyarakat;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
dan Posyandu yang berada di wilayah kerjanya,
termasuk penyelenggaraan kesehatan tradisional;
f. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi
dalam bidang kesehatan;
g. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
kesehatan;
h. menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
i. mengoordinasikan organisasi kemasyarakatan dan
mitra pembangunan yang menjalankan program
kesehatan, swasta, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama lain, dan jejaring di wilayah kerjanya
dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat;
j. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi
dan menyelesaikan masalah kesehatan yang bekerja
sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lainnya
terkait perbaikan determinan kesehatan, termasuk
determinan sosial, ekonomi, komersial, dan
lingkungan;
k. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan
masyarakat dan melaksanakan advokasi dan
sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi
pembangunan berwawasan kesehatan; dan
l. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi
pada keluarga, kelompok, dan masyarakat melalui
pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan
faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan
spiritual.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf e dilaksanakan melalui:
a. koordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya
dalam sinergi perencanaan di wilayah kerjanya;
b. pertemuan rutin bulanan untuk monitoring dan
evaluasi;
c. supervisi fasilitatif;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
e. analisis hasil pemantauan wilayah setempat.
- 8 -
BAB III
PERSYARATAN, PERIZINAN, DAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 8
Penyelenggaraan Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. prasarana;
d. laboratorium;
e. perbekalan kesehatan; dan
f. sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 9
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a memperhatikan faktor:
a. geografis;
b. aksesibilitas jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. ketersediaan parkir;
e. keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. persetujuan lingkungan; dan
h. tidak didirikan di area sekitar saluran udara tegangan
tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Puskesmas harus didirikan minimal di setiap kecamatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, lokasi pendirian Puskesmas harus
mempertimbangkan rasio penduduk dan/atau
aksesibilitas.
(3) Rasio penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk setiap Puskesmas sebesar 1:30.000 (satu
berbanding tiga puluh ribu) penduduk.
(4) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi aspek waktu tempuh yang dibutuhkan
masyarakat untuk mencapai Puskesmas.
(5) Aspek waktu tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal:
a. 60 (enam puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh
ke Puskesmas kawasan tidak terpencil; dan
b. 120 (seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan
terjauh ke Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil,
dengan menggunakan moda transportasi yang banyak
digunakan di daerah tersebut.
Pasal 11
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan;
- 9 -
b. bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan
ruang pendukung;
c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan
bangunan lain; dan
d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi,
keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan
kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan
bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak,
dan lanjut usia.
Pasal 12
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, setiap Puskesmas
memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, dan bangunan lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan
dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan
Kesehatan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan
dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota bahwa Puskesmas tidak membutuhkan
bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
Pasal 13
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan;
b. sistem pencahayaan;
c. sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem evakuasi;
j. sistem pengendalian kebisingan;
k. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan
limbah medis/infeksius;
l. sistem pengolahan air limbah;
m. ambulans; dan
n. kendaraan operasional.
(2) Standar infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
berupa ambulans darat atau ambulans air sesuai dengan
kebutuhan pelayanan.
(4) Selain ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m, Puskesmas dapat menyediakan mobil jenazah.
- 10 -
(5) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda
empat, atau kendaraan air yang digunakan untuk
menunjang kunjungan rumah dan/atau kegiatan
lapangan lainnya.
Pasal 14
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 sampai dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik
fungsi.
Pasal 15
Persyaratan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf d mengikuti standar laboratorium kesehatan
masyarakat tingkat 1 (satu) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf e meliputi Sediaan Farmasi termasuk
vaksin, Alat Kesehatan termasuk reagen, dan bahan/alat
pendukung lain yang diperlukan.
Pasal 17
(1) Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki izin edar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disediakan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Persyaratan Alat Kesehatan termasuk reagen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi
penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen
mengacu pada standar peralatan di Puskesmas yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk reagen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berubah
sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau
menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang
sama.
Pasal 19
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, meliputi:
a. Tenaga Medis;
b. Tenaga Kesehatan; dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
- 11 -
Pasal 20
Tenaga Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a
terdiri atas:
a. dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran
keluarga layanan primer;
b. dokter; dan
c. dokter gigi.
Pasal 21
(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perawat vokasi dan/atau ners;
b. bidan vokasi dan/atau bidan profesi;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
dan/atau Tenaga Kesehatan masyarakat;
d. epidemiolog kesehatan dan/atau Tenaga Kesehatan
masyarakat;
e. tenaga sanitasi lingkungan dan/atau Tenaga
Kesehatan masyarakat;
f. nutrisionis;
g. apoteker;
h. tenaga teknologi laboratorium medik;
i. psikolog klinis;
j. fisioterapis; dan
k. terapis gigi dan mulut.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di
bidang kesehatan komunitas.
(3) Puskesmas dapat menambah Tenaga Kesehatan lainnya
meliputi:
a. terapis wicara;
b. entomolog kesehatan;
c. perekam medis;
d. refraksionis optisien;
e. terapis okupasional;
f. terapis akupunktur;
g. Tenaga Kesehatan tradisional;
h. tenaga administratif dan kebijakan kesehatan;
i. tenaga pembimbing kesehatan kerja; atau
j. Tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c paling
sedikit terdiri atas:
a. tenaga keuangan; dan
b. tenaga teknologi informasi.
(2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem
informasi, dan/atau kegiatan operasional lainnya.
Pasal 23
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas harus bekerja sesuai
- 12 -
dengan standar profesi, standar pelayanan, standar
prosedur operasional, dan etika profesi.
(2) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan harus
menghormati hak pasien, serta mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien dengan
memperhatikan keselamatan dan kesehatan diri dalam
bekerja.
Pasal 24
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memberikan
pelayanan klinis harus memiliki kewenangan klinis untuk
menjaga mutu Pelayanan Kesehatan.
(2) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
setelah melalui kredensial.
(3) Kewenangan klinis yang diberikan kepada Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dievaluasi secara berkala dan dapat diperbarui apabila
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mendapatkan
kewenangan tambahan maupun pelimpahan kewenangan.
(4) Kewenangan klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala Puskesmas.
(5) Pedoman teknis pemberian kewenangan klinis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan
komunitas.
Pasal 25
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b harus
memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c harus
memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.
Pasal 26
Rincian persyaratan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 25 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Bagian Kedua
Perizinan dan Registrasi Puskesmas
Pasal 27
Setiap Puskesmas harus memiliki perizinan dan melakukan
Registrasi Puskesmas.
- 13 -
Pasal 28
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melalui pelayanan terpadu satu pintu setelah Puskesmas
memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana,
laboratorium, perbekalan kesehatan, dan sumber daya
manusia kesehatan.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(3) Perpanjangan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengajukan permohonan
perpanjangan paling lama 6 (enam) bulan sebelum habis
masa berlakunya perizinan.
(4) Format perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sumber daya
manusia kesehatan dan perbekalan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), bagi
Puskesmas yang baru didirikan untuk memperoleh
perizinan dapat memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. sumber daya manusia kesehatan:
1) dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b;
2) 75% (tujuh puluh lima persen) dari jenis Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1); dan
3) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dan
b. perbekalan kesehatan:
1) 40 (empat puluh) jenis obat esensial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan
2) 60% (enam puluh persen) Alat Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam hal Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan di kawasan terpencil dan sangat terpencil,
persyaratan sumber daya manusia kesehatan berupa:
a. dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
b;
b. 50% (lima puluh persen) dari jenis Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan
c. Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(3) Puskesmas yang baru didirikan di kawasan tidak terpencil
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan perizinan sementara yang berlaku
selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
setelah mendapat evaluasi gubernur dan pertimbangan
Menteri.
(4) Puskesmas yang baru didirikan di kawasan terpencil dan
sangat terpencil yang telah memenuhi persyaratan
- 14 -
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan perizinan
sementara yang berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang setelah mendapat evaluasi gubernur dan
pertimbangan Menteri.
(5) Perizinan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
perizinan Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28.
Pasal 30
(1) Dalam hal Puskesmas belum memenuhi ketersedian
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b,
pemenuhan sumber daya manusia kesehatan dilakukan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan:
a. pemindahtugasan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan antarkabupaten/kota atau
antarkecamatan;
b. pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk
kompetensi tambahan tertentu; atau
c. pelimpahan wewenang untuk melakukan Pelayanan
Kesehatan kepada Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan baik secara mandat maupun delegatif.
(2) Selain melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga harus
melakukan rekrutmen Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Untuk memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota mengajukan permohonan tertulis kepada
bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin pada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan melampirkan
dokumen:
a. fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan
tanah yang sah;
b. kajian kelayakan untuk Puskesmas baru, direlokasi,
atau perubahan kategori berdasarkan kemampuan
pelayanan;
c. dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. fotokopi surat keputusan dari bupati/wali kota
terkait kategori Puskesmas untuk Puskesmas yang
mengajukan permohonan perpanjangan perizinan;
e. profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi,
bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan
kesehatan, sumber daya manusia kesehatan,
organisasi, dan tata kelola Pelayanan Kesehatan
primer untuk Puskesmas yang mengajukan
permohonan perpanjangan perizinan;
f. fotokopi penilaian kinerja Puskesmas tahun terakhir
untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan
perpanjangan perizinan; dan
- 15 -
g. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
berkas permohonan diterima, instansi pemberi izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerbitkan
bukti penerimaan berkas permohonan yang telah lengkap
atau memberikan informasi apabila berkas permohonan
belum lengkap kepada kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sebagai pemohon.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah bukti
penerimaan berkas diterbitkan, instansi pemberi izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan
penilaian dokumen dan peninjauan lapangan.
Pasal 32
(1) Untuk melakukan penilaian dokumen dan peninjauan
lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3),
instansi pemberi izin membentuk tim yang terdiri atas
dinas kesehatan provinsi, instansi pemberi izin, dan dinas
kesehatan kabupaten/kota.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
melakukan verifikasi dan validasi dokumen pemenuhan
persyaratan.
(3) Verifikasi dan validasi dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menggunakan instrumen yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Instrumen diisi oleh Puskesmas sebagai bentuk penilaian
mandiri (self-assessment) dan diverifikasi oleh tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Instansi pemberi izin harus menetapkan pemberian
perizinan atau penolakan permohonan perizinan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dilakukan penilaian
dokumen dan peninjauan lapangan.
(6) Surat perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling sedikit mencantumkan nama, alamat, dan kategori
Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja dan
kemampuan pelayanan serta masa berlaku perizinan.
(7) Dalam hal terdapat masalah yang tidak dapat diselesaikan
dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
instansi pemberi izin dapat memperpanjang jangka waktu
pemrosesan perizinan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja dengan menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada pemohon.
(8) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1) belum lengkap, kepala dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota sebagai pemohon
harus mengajukan permohonan ulang.
(9) Dalam hal permohonan perizinan ditolak, instansi pemberi
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) harus
memberikan alasan penolakan yang disampaikan secara
tertulis kepada pemohon.
(10) Apabila instansi pemberi izin tidak menerbitkan perizinan
atau tidak menolak permohonan hingga berakhirnya batas
- 16 -
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan
perizinan dianggap diterima.
Pasal 33
Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, dan kategori
Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, kepala dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan
perubahan perizinan dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan
mencantumkan informasi perubahan.
Pasal 34
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas,
bupati/wali kota melalui instansi pemberi izin harus mencabut
perizinan Puskesmas.
Pasal 35
(1) Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 dilakukan untuk memperoleh nomor identitas Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berupa kode Puskesmas.
(2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan identitas khusus dan spesifik yang tercatat
dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(3) Registrasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
perizinan dikeluarkan.
(4) Dalam hal Puskesmas berubah nama, alamat, kategori
Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah, dan tidak
berfungsi lagi sebagai Puskesmas, kepala dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung untuk
pemutakhiran data.
Pasal 36
(1) Untuk melakukan Registrasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota harus mengajukan surat permohonan
Registrasi Puskesmas kepada Menteri dengan
melampirkan perizinan Puskesmas.
(2) Puskesmas yang baru didirikan dan belum memiliki
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan surat permohonan Registrasi Puskesmas
untuk mendapatkan kode Puskesmas sementara yang
berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali.
Pasal 37
(1) Menteri menetapkan kode Puskesmas paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diinformasikan kepada kepala dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan kepala dinas kesehatan daerah
provinsi.
- 17 -
Pasal 38
(1) Puskesmas dapat dijadikan rumah sakit milik Pemerintah
Daerah sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Puskesmas dijadikan rumah sakit milik
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah harus mendirikan Puskesmas baru
sebagai pengganti di wilayah tersebut.
(3) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menjamin
terselenggaranya Pelayanan Kesehatan di wilayah kerja
Puskesmas yang dijadikan rumah sakit selama proses
pendirian Puskesmas baru.
Pasal 39
(1) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus
melaporkan Puskesmas yang tidak lagi menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai Puskesmas kepada Menteri dengan
melampirkan surat keputusan pencabutan perizinan
Puskesmas.
(2) Berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan pencabutan kode Puskesmas.
BAB IV
TATA KELOLA PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 40
(1) Tata kelola Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas
diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem klaster.
(2) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. klaster yang menyelenggarakan pelayanan
manajemen;
b. klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
ibu dan anak;
c. klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dewasa dan lanjut usia;
d. klaster yang menyelenggarakan pelayanan
penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan; dan
e. klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan
lintas klaster.
(3) Pelaksanaan pelayanan pada klaster dilaksanakan secara
inklusif agar dapat diakses oleh semua kelompok secara
mandiri, termasuk kelompok disabilitas dan lanjut usia.
Pasal 41
(1) Klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a
bertugas memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi kegiatan berjalan dengan baik, sumber daya yang
dimiliki Puskesmas direncanakan dan dipenuhi sesuai
dengan standar untuk mendukung Pelayanan Kesehatan
berjalan sesuai dengan standar mutu.
(2) Klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan:
- 18 -
a. manajemen inti Puskesmas;
b. manajemen arsip;
c. manajemen sumber daya manusia;
d. manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan
kesehatan;
e. manajemen mutu pelayanan;
f. manajemen keuangan dan aset atau barang milik
daerah;
g. manajemen sistem informasi digital;
h. manajemen jejaring; dan
i. manajemen pemberdayaan masyarakat.
(3) Manajemen inti Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana usulan kegiatan dan rencana
pelaksanaan kegiatan klaster;
b. penggerakan dan pelaksanaan melalui rapat
koordinasi dan lokakarya mini bulanan ataupun
triwulanan; dan
c. pengendalian, pengawasan, dan penilaian kinerja.
(4) Manajemen arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi pengelolaan arsip termasuk arsip
keuangan.
(5) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi perencanaan kebutuhan,
pemenuhan, peningkatan kompetensi, dan pengelolaan
kinerja sumber daya manusia.
(6) Manajemen sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi
perencanaan kebutuhan, pemenuhan, pemeliharaan serta
pencatatan sarana, prasarana, dan perbekalan kesehatan.
(7) Manajemen mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e meliputi pengelolaan mutu Pelayanan
Kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar,
penjaminan keamanan bagi petugas ataupun pasien, serta
penilaian mutu secara berkala.
(8) Manajemen keuangan dan aset atau barang milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi
pengelolaan berbagai sumber keuangan dan pencatatan
barang milik daerah secara akuntabel.
(9) Manajemen sistem informasi digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi pengelolaan
sistem informasi, pencatatan dan pelaporan secara tepat
waktu, dan analisis data untuk digunakan sebagai
perencanaan kegiatan dan intervensi.
(10) Manajemen jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf h meliputi koordinasi dan kolaborasi
penyelenggaraan sistem jejaring pelayanan kesehatan
primer di wilayah kerjanya.
(11) Manajemen pemberdayaan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i meliputi pengorganisasian,
penggerakan, dan edukasi masyarakat, dukungan
komitmen pemangku kepentingan, serta partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
- 19 -
Pasal 42
(1) Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu
dan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
huruf b dan klaster yang menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c bertugas mewujudkan
derajat kesehatan yang setingi-tingginya pada semua
kelompok sasaran.
(2) Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu
dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
sasaran:
a. ibu hamil, bersalin, atau nifas;
b. bayi dan anak balita;
c. anak pra sekolah;
d. anak usia sekolah; dan
e. remaja.
(3) Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki sasaran:
a. dewasa; dan
b. lanjut usia.
(4) Klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu
dan anak, dan klaster yang menyelenggarakan Pelayanan
Kesehatan dewasa dan lanjut usia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyelenggarakan:
a. Upaya Kesehatan masyarakat dan Upaya Kesehatan
perseorangan secara komprehensif untuk memenuhi
kebutuhan kesehatan sesuai dengan siklus hidup;
b. pemantauan situasi kesehatan wilayah kerja yang
meliputi mortalitas, morbiditas, serta cakupan
pelayanan sesuai dengan siklus hidup sampai tingkat
desa/kelurahan, dan dusun atau rukun
tetangga/rukun warga; dan
c. pembinaan teknis jejaring Puskesmas sesuai dengan
kelompok sasaran.
Pasal 43
(1) Klaster yang menyelenggarakan pelayanan
penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf d bertugas mencegah dan mengendalikan
penularan penyakit menular pada masyarakat serta
menyelenggarakan Upaya Kesehatan lingkungan.
(2) Klaster yang menyelenggarakan pelayanan
penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan menyelenggarakan:
a. surveilans dan respons penyakit menular, termasuk
surveilans kewaspadaan dini dan penanggulangan
kejadian luar biasa/wabah; dan
b. surveilans dan respons kesehatan lingkungan,
termasuk vektor dan binatang pembawa penyakit.
- 20 -
Pasal 44
(1) Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan
lintas klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf e bertugas memberikan Pelayanan Kesehatan
yang mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan pada
klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
kesehatan ibu dan anak, klaster yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia, serta klaster
yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan
penanggulangan penyakit menular dan kesehatan
lingkungan.
(2) Klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan
lintas klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan kefarmasian;
d. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat;
e. pelayanan rawat inap;
f. penanggulangan krisis kesehatan; dan
g. pelayanan rehabilitasi medik dasar.
Pasal 45
(1) Dalam rangka penanggulangan krisis kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf f,
Puskesmas harus memiliki sistem kewaspadaan atau
kesiapsiagaan dan penanganan krisis kesehatan akibat
bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
(2) Dalam hal terjadi bencana, kejadian luar biasa, atau
wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas
melakukan penyesuaian manajemen dan pelayanan agar
seluruh tugas yang diemban dapat dilaksanakan dengan
baik.
(3) Penyesuaian manajemen mencakup pengaturan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dari sumber daya
yang mendukung Pelayanan Kesehatan.
(4) Penyesuaian pelayanan mencakup pemberian Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan kondisi yang terjadi dan prioritas
sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
(5) Uraian penyesuaian manajemen dan pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
(1) Dalam menyelenggarakan tata kelola Pelayanan
Kesehatan primer, Puskesmas dapat melaksanakan
Telekesehatan dan Telemedisin dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Puskesmas yang melaksanakan Telekesehatan dan
Telemedisin harus menjalankan standar keamanan data
dan sistem elektronik serta dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 21 -
Pasal 47
Pedoman teknis penyelenggaraan sistem klaster sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 ditetapkan
oleh Menteri.
BAB V
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 48
(1) Setiap Puskesmas wajib melaksanakan peningkatan mutu
Pelayanan Kesehatan secara internal dan eksternal secara
terus menerus dan berkesinambungan.
(2) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengukuran dan pelaporan indikator mutu;
b. pelaporan insiden keselamatan pasien; dan
c. manajemen risiko.
(3) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peningkatan mutu Pelayanan Kesehatan secara eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a. perizinan;
b. registrasi; dan
c. akreditasi.
(5) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
ORGANISASI DAN TATA HUBUNGAN KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49
(1) Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional
dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 50
Setiap Puskesmas harus memiliki organisasi yang efektif,
efisien, dan akuntabel.
Pasal 51
(1) Puskesmas dipimpin oleh kepala Puskesmas.
- 22 -
(2) Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang
kesehatan yang mendapatkan tugas tambahan memimpin
penyelenggaraan Puskesmas.
Pasal 52
(1) Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas:
a. kepala; dan
b. klaster.
(2) Bagan susunan organisasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 53
(1) Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan
Puskesmas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengelolaan klaster;
c. koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di
wilayah kerja Puskesmas;
d. pengelolaan data dan sistem informasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas;
dan
f. pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
Pasal 54
(1) Klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. klaster manajemen;
b. klaster kesehatan ibu dan anak;
c. klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia;
d. klaster penanggulangan penyakit menular dan
kesehatan lingkungan; dan
e. lintas klaster.
(2) Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
penanggung jawab klaster.
(3) Penanggung jawab klaster sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan pejabat fungsional bidang kesehatan.
(4) Penanggung jawab klaster memiliki tugas memberikan
pelayanan secara komprehensif sesuai ruang lingkup
klaster.
(5) Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab klaster
menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun rencana kegiatan klaster;
b. melakukan pembagian tugas pelaksana
upaya/kegiatan klaster;
c. melakukan koordinasi pelayanan pada klaster;
d. melakukan penjaminan mutu pelayanan klaster;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas klaster;
f. menyusun laporan secara rutin; dan
g. menyampaikan laporan kepada kepala Puskesmas
secara berkala.
- 23 -
Pasal 55
(1) Kepala Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/wali kota.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai kepala Puskesmas, harus
memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling
rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma
empat);
c. pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional
di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling
sedikit 2 (dua) tahun;
d. masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. memiliki kemampuan manajemen di bidang
kesehatan masyarakat; dan
f. telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
(3) Dalam hal tidak tersedia tenaga yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c di Puskesmas kawasan terpencil dan sangat
terpencil, kepala Puskesmas dapat dijabat oleh pejabat
fungsional bidang kesehatan dengan tingkat pendidikan
paling rendah d-3 (diploma tiga).
(4) Kepala Puskesmas dapat dilakukan penggantian
berdasarkan penilaian kinerja dan/atau kebutuhan
organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 56
(1) Pelatihan manajemen Puskesmas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ayat (2) huruf f ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan manajerial dalam
mengoordinasikan sumber daya kesehatan dan jejaring
Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas.
(2) Kemampuan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. kerja sama;
b. komunikasi;
c. pelayanan publik; dan
d. pengambilan keputusan.
Pasal 57
Kepala Puskesmas diberikan hak keuangan dan hak lain yang
melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas, kepala
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota secara
berjenjang melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala
Puskesmas dan sumber daya manusia kesehatan
Puskesmas.
(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijadikan pertimbangan untuk mobilitas talenta dan
promosi terhadap kepala Puskesmas dan sumber daya
- 24 -
manusia kesehatan Puskesmas yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Hubungan Kerja
Pasal 59
(1) Hubungan kerja antara dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota dan Puskesmas bersifat pembinaan
dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan
kesehatan daerah.
(2) Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota membentuk tim
pembina Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara
terintegrasi dan berkesinambungan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mengacu pada laporan kinerja Puskesmas
yang disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 3 (tiga) bulan.
(4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat data dan informasi tentang
pencapaian pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan
manajemen Puskesmas.
(5) Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
melakukan evaluasi kinerja Puskesmas dan memberikan
umpan balik terhadap laporan kinerja Puskesmas paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dalam rangka
peningkatan kinerja Puskesmas.
BAB VII
SISTEM JEJARING PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 60
(1) Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan melalui
suatu sistem jejaring Pelayanan Kesehatan yang saling
berkoordinasi dan bekerja sama.
(2) Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan primer di wilayah kerjanya.
(3) Koordinasi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dalam lingkup pembinaan Pelayanan
Kesehatan, pencatatan pelaporan, suplai logistik,
dan/atau rujukan.
(4) Sistem jejaring Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dirancang untuk menjangkau
seluruh masyarakat, dan terdiri atas:
a. struktur jejaring berbasis wilayah administratif;
b. struktur jejaring berbasis satuan pendidikan;
c. struktur jejaring berbasis tempat kerja;
d. struktur jejaring Sistem Rujukan; dan
e. struktur jejaring lintas sektor.
- 25 -
Bagian Kedua
Struktur Jejaring Berbasis Wilayah Administratif
Paragraf 1
Umum
Pasal 61
(1) Struktur jejaring berbasis wilayah administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf a,
memastikan tersedianya Pelayanan Kesehatan untuk
seluruh masyarakat dengan menjamin tersedianya
Pelayanan Kesehatan yang bermutu hingga tingkat
desa/kelurahan yang meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan
Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang baik milik
pemerintah maupun swasta;
b. unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan;
dan
c. Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat,
di dalam wilayah kerja Puskesmas.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup
klinik pratama dan tempat praktik mandiri Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laboratorium
kesehatan, optik, dan apotek.
(4) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa
Puskesmas pembantu atau bentuk lainnya.
(5) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mengoordinasikan urusan kesehatan di desa/kelurahan,
termasuk pemberian Pelayanan Kesehatan primer dan
peningkatan partisipasi masyarakat pada tingkat
desa/kelurahan.
(6) Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa
Posyandu.
(7) Bentuk koordinasi Puskesmas dengan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama lain di wilayah kerjanya
berupa:
a. dukungan kebutuhan suplai logistik program kepada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama lain;
b. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama lain ke Puskesmas; dan
c. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya
mini bulanan atau pertemuan lainnya yang
diperlukan.
(8) Bentuk koordinasi Puskesmas dengan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan penunjang di wilayah kerjanya berupa:
a. penyediaan obat program rujuk balik yang tidak
tersedia di Puskesmas;
b. rujukan resep;
- 26 -
c. rujukan pemeriksaan laboratorium;
d. pembuatan kaca mata; dan
e. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya
mini bulanan atau pertemuan lainnya yang
diperlukan.
(9) Bentuk koordinasi Puskesmas dengan unit Pelayanan
Kesehatan di tingkat desa/kelurahan berupa:
a. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan;
b. rujukan pasien;
c. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan disampaikan kepada Puskesmas;
dan
d. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum
lokakarya mini bulanan atau pertemuan lainnya yang
diperlukan.
(10) Bentuk koordinasi Puskesmas dengan Upaya Kesehatan
bersumber daya masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa:
a. pemberian dan pendampingan Pelayanan Kesehatan
di Posyandu;
b. rujukan pasien;
c. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari Posyandu ke unit Pelayanan Kesehatan
di tingkat desa/kelurahan dan Puskesmas; dan
d. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya
mini bulanan atau pertemuan lainnya yang
diperlukan.
(11) Sistem jejaring Puskesmas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan
Pelayanan Kesehatan kepada Puskesmas di wilayah
kerjanya sewaktu-waktu dan/atau secara berkala setiap
bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(12) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
merupakan penemuan kasus terhadap pasien yang
berdomisili di luar wilayah kerjanya, Puskesmas wajib
melaporkan kepada Puskesmas domisili asal pasien atau
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
(13) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang merupakan jejaring
Puskesmas yang tidak melaporkan hasil penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan kepada Puskesmas di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai
sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan
sementara, dan/atau pencabutan perizinan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Unit Pelayanan Kesehatan di Tingkat Desa/Kelurahan
Pasal 62
(1) Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
merupakan jaringan atau jejaring Puskesmas yang
- 27 -
menyelenggarakan tata kelola Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan tata kelola Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.
(2) Tata kelola Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan kompetensi dan kewenangan Tenaga Kesehatan
yang tersedia.
Pasal 63
Penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan harus memenuhi persyaratan:
a. lokasi;
b. bangunan;
c. prasarana;
d. perbekalan kesehatan; dan
e. sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 64
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf a memperhatikan faktor:
a. geografis;
b. aksesibilitas jalur transportasi;
c. kontur tanah;
d. ketersediaan parkir;
e. keamanan;
f. ketersediaan utilitas publik;
g. persetujuan lingkungan; dan
h. tidak didirikan di area sekitar saluran udara tegangan
tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
huruf b meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan;
b. bangunan yang terdiri atas ruang pelayanan dan ruang
yang dapat difungsikan sebagai kantor dan ruangan
pendukung;
c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan
bangunan lain; dan
d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi,
keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan
kesehatan, serta kemudahan dalam memberikan
pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang
disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Pasal 66
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, setiap unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan dapat
memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan dan
bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- 28 -
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Kesehatan dalam
memberikan pelayanan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan
dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan tidak membutuhkan bangunan rumah
dinas Tenaga Kesehatan.
Pasal 67
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan;
b. sistem pencahayaan;
c. sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi;
f. sistem proteksi kebakaran;
g. sistem evakuasi;
h. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan
limbah medis/infeksius; dan
i. sistem pengolahan air limbah.
(2) Standar infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 68
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 sampai dengan Pasal 67 harus dilakukan pemeliharaan,
perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik
fungsi.
Pasal 69
Persyaratan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 huruf d meliputi Sedian Farmasi termasuk
vaksin, dan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik sederhana
dan bahan/alat pendukung lain yang diperlukan.
Pasal 70
(1) Persyaratan Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik
sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
meliputi:
a. memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi
penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik
sederhana mengacu pada standar peralatan unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis dan jumlah Alat Kesehatan termasuk alat diagnostik
sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
- 29 -
berubah sesuai kebutuhan Pelayanan Kesehatan atau
menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang
sama.
Pasal 71
Persyaratan Sediaan Farmasi termasuk vaksin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 memiliki izin edar dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Persyaratan sumber daya manusia kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e terdiri atas
Tenaga Kesehatan dan kader kesehatan.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit terdiri atas:
a. perawat vokasi dan/atau ners; dan
b. bidan vokasi dan/atau bidan profesi.
(3) Selain Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan dapat menambah Tenaga Kesehatan
lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kader kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang yang ditugaskan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau desa.
(5) Penugasan kader kesehatan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan melalui surat keputusan yang
ditetapkan oleh kepala daerah/kepala desa atau pejabat
yang diberikan delegasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Pedoman teknis penyelenggaraan unit Pelayanan Kesehatan di
tingkat desa/kelurahan ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 3
Posyandu
Pasal 74
(1) Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah
melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
meningkatkan Pelayanan Kesehatan masyarakat di
desa/kelurahan.
(2) Peningkatan Pelayanan Kesehatan masyarakat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal di
bidang kesehatan.
(3) Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kader dan/atau masyarakat.
(4) Penyelenggaraan Posyandu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- 30 -
Bagian Ketiga
Struktur Jejaring Berbasis Satuan Pendidikan
Pasal 75
(1) Struktur jejaring berbasis satuan Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf b mencakup
semua satuan pendidikan di dalam wilayah kerja
Puskesmas.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis
satuan pendidikan, mengoordinasikan penyelenggaraan
Upaya Kesehatan di satuan pendidikan meliputi:
a. pemberian pendidikan kesehatan, Pelayanan
Kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. pembinaan penyelenggaraan program Kesehatan;
c. rujukan pasien;
d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari sekolah, madrasah, dan pesantren ke
Puskesmas; dan
e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum
lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lain yang
diperlukan.
Bagian Keempat
Struktur Jejaring Berbasis Tempat Kerja
Pasal 76
(1) Struktur jejaring berbasis tempat kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf c terdiri atas
tempat kerja pada sektor formal, informal, dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, serta lingkungan matra.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring berbasis
tempat kerja, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan di tempat kerja melalui:
a. surveilans penyakit akibat kerja dan kecelakaan
akibat kerja;
b. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan
kerja;
c. rujukan pasien;
d. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari tempat kerja ke Puskesmas;
e. pertemuan koordinasi secara rutin melalui forum
lokakarya mini triwulanan atau pertemuan lainnya
yang diperlukan;
f. dukungan kebutuhan program kesehatan kepada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di tempat kerja sektor
formal; dan
g. pendampingan dan/atau pemberian Pelayanan
Kesehatan khusus di tempat kerja sektor informal.
Bagian Kelima
Struktur Jejaring Berbasis Sistem Rujukan
Pasal 77
(1) Struktur jejaring berbasis Sistem Rujukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) huruf d terdiri atas
- 31 -
Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk rujukan vertikal,
horizontal, dan rujuk balik.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring Sistem
Rujukan, mengoordinasikan penyelenggaraan Sistem
Rujukan melalui:
a. pelaporan rujukan pasien;
b. penerimaan pelaporan rujuk balik;
c. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi;
dan
d. pertemuan koordinasi secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sistem Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Struktur Jejaring Lintas Sektor
Pasal 78
(1) Struktur jejaring lintas sektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (4) huruf e mencakup jejaring
pemerintah di tingkat kecamatan, desa/kelurahan,
dusun, rukun warga, rukun tetangga, dan jejaring mitra
kesehatan untuk mengatasi determinan kesehatan.
(2) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring lintas
sektor, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dengan jejaring di tingkat kecamatan,
desa/kelurahan, dusun, rukun warga, rukun tetangga
melalui:
a. sinkronisasi perencanaan Puskesmas dengan
perencanaan daerah;
b. pelibatan jejaring pemerintah kecamatan, kelurahan,
desa, dusun, rukun tetangga, serta rukun warga
dalam kegiatan Puskesmas; dan
c. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya
mini triwulanan.
(3) Jejaring mitra kesehatan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa lembaga swadaya masyarakat
ataupun swasta.
(4) Puskesmas sebagai koordinator struktur jejaring lintas
sektor, mengoordinasikan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dengan jejaring mitra kesehatan melalui:
a. sinkronisasi perencanaan Puskesmas dengan
kegiatan mitra;
b. pembinaan penyelenggaraan program kesehatan;
c. pencatatan dan pelaporan data secara terintegrasi
dan rutin dari jejaring mitra kesehatan ke
Puskesmas; dan
d. pertemuan koordinasi rutin melalui forum lokakarya
mini triwulanan.
- 32 -
BAB VIII
KATEGORI
Pasal 79
Dalam rangka pemenuhan Pelayanan Kesehatan yang
didasarkan pada kebutuhan dan kondisi masyarakat,
Puskesmas dikategorikan berdasarkan:
a. karakteristik wilayah kerja; dan
b. kemampuan pelayanan.
Pasal 80
(1) Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, Puskesmas
dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas kawasan tidak terpencil;
b. Puskesmas kawasan terpencil; dan
c. Puskesmas kawasan sangat terpencil.
(2) Kategori Puskesmas kawasan tidak terpencil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Puskesmas
kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan.
(3) Kategori Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh bupati/wali kota kecuali pada daerah
khusus.
(4) Pada daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kategori Puskesmas ditetapkan oleh kepala daerah
khusus.
Pasal 81
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, Puskesmas
dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas nonrawat inap; dan
b. Puskesmas rawat inap.
(2) Kategori Puskesmas nonrawat inap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas
yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan
di rumah, pelayanan persalinan normal, dan pelayanan
gawat darurat.
(3) Selain menyelenggarakan persalinan normal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Puskesmas nonrawat inap dapat
memberikan pelayanan obstetrik neonatal emergency
dasar.
(4) Kategori Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang diberi
tambahan sumber daya kesehatan untuk
menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan
normal termasuk pelayanan obstetrik neonatal emergency
dasar, dan pelayanan rawat inap lainnya.
(5) Pelayanan persalinan normal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai standar
pelayanan persalinan di Puskesmas dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan rawat inap lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikecualikan bagi Puskesmas kawasan
perkotaan.
- 33 -
(7) Dalam hal diperlukan untuk meningkatkan akses
Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas
kawasan perkotaan dapat menyelenggarakan pelayanan
rawat inap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atas persetujuan pimpinan tinggi madya yang mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan
komunitas.
(8) Puskesmas yang memiliki kemampuan pelayanan
obstetrik neonatal emergency dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota.
Pasal 82
Uraian kategori Puskesmas tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB IX
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 83
(1) Puskesmas, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat
desa/kelurahan, dan Posyandu wajib melakukan
pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan primer melalui Sistem Informasi Kesehatan
yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan
Nasional.
(2) Pencatatan dan pelaporan melalui Sistem Informasi
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 84
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas
dan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-
masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas
dan unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terhadap:
a. penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer; dan
b. pengelolaan sumber daya kesehatan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi dan
berkesinambungan.
(4) Pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara
berkala atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
(5) Koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
dapat diselenggarakan melalui pertemuan rutin.
- 34 -
Pasal 85
(1) Pembinaan penyelenggaraan Puskesmas dan unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ditujukan untuk:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan
Pelayanan Kesehatan individu, kelompok, dan
masyarakat; dan
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan primer.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Puskesmas dan unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ditujukan untuk:
a. mengendalikan penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan primer dan pengelolaan sumber daya
kesehatan agar berjalan efektif dan efisien; dan
b. memastikan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
primer dan pengelolaan sumber daya kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 86
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Puskesmas dan
unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 87
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap Posyandu secara berjenjang sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Posyandu
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI
PENDANAAN
Pasal 88
Sumber pendanaan Puskesmas berasal dari anggaran
pendapatan belanja negara, anggaran pendapatan belanja
daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90
Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan
belum memiliki perizinan, harus diberikan perizinan sementara
oleh instansi pemberi izin setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
- 35 -
Pasal 91
Izin Puskesmas yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku
perizinannya habis.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan
harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan; dan
b. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, lokasi Puskesmas yang telah ada sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 93
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016
tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); dan
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 839) sepanjang mengatur persyaratan
dan perizinan Puskesmas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 94
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 36 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
- 37 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT
PENYELANGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
I. PENDAHULUAN
Pelayanan Kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi
kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan
berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau pada tingkat
individu, keluarga, dan masyarakat. Penerapan Pelayanan Kesehatan
primer diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jaringan atau
jejaring Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan
pada setiap fase kehidupan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan,
keluarga dan masyarakat. Integrasi Pelayanan Kesehatan primer
menitikberatkan pada:
a. penguatan promotif dan preventif melalui pendekatan pada setiap fase
kehidupan dengan tetap menyelenggarakan kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif;
b. pendekatan Pelayanan Kesehatan melalui sistem jejaring Pelayanan
Kesehatan primer mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan,
dusun, rukun warga, serta rukun tetangga; dan
c. penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui digitalisasi
dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan pada tiap
desa/kelurahan, serta kunjungan keluarga/kunjungan rumah.
Implementasi integrasi Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh
restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer yang meliputi rumah sakit
pada tingkat kabupaten sebagai rujukan serta Puskesmas, unit Pelayanan
Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, serta kunjungan rumah
oleh kader sebagai Pelayanan Kesehatan primer.
Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer membutuhkan
pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan dalam setiap
siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi
berdasarkan klaster. Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer
ditujukan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat dengan
salah satu aspek masyarakat yang memiliki kemudahan dalam mengakses
Pelayanan Kesehatan bermutu.
Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu memiliki
lingkup pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa
memperhatikan wilayah kependudukan atau batas wilayah, penyediaan
jaminan kesehatan nasional bagi seluruh lapisan masyarakat dengan
kemudahan administrasi, agar masyarakat berobat tanpa khawatir akan
biaya yang harus ditanggung, termasuk ketika masyarakat harus dirujuk
ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi.
Seiring dengan perkembangan zaman, proses digitalisasi dapat
dimanfaatkan untuk menyederhanakan proses birokrasi administrasi
layanan kesehatan di Puskesmas. Pendaftaran dengan memanfaatkan
sistem informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga
- 38 -
mengurangi waktu tunggu. Proses merujuk pasien juga dapat dipermudah
dengan Sistem Rujukan yang terintegrasi secara digital.
II. PERSYARATAN LOKASI
1. Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, antara lain:
a. tidak di tepi lereng;
b. tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
c. tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat
mengikis pondasi; dan
d. tidak di daerah rawan banjir.
2. Aksesibilitas Jalur Transportasi
a. Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh
masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan
transportasi umum; dan
b. Jarak tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal:
1) 60 (enam puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke
Puskesmas kawasan tidak terpencil; dan
2) 120 (seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh
ke Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil,
dengan menggunakan moda transportasi yang banyak digunakan
di daerah tersebut.
3) Kontur Tanah
Puskesmas didirikan dengan struktur bangunan menyesuaikan
kontur tanah. Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada
perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal
dapat dimulai. Selain itu, kontur tanah berpengaruh terhadap
perencanaan sistem drainase, dan kondisi jalan terhadap tapak
bangunan.
4) Ketersediaan Parkir
Lokasi Puskesmas harus memiliki ketersediaan parkir yang memadai,
menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah
setempat.
5) Keamanan
Lokasi Puskesmas berada di daerah yang aman dengan fasilitas
keamanan minimal menggunakan pagar serta fasilitas lain sesuai
dengan kebutuhan.
6) Ketersediaan Utilitas Publik
Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan
membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, jalur
telepon, jaringan internet yang mendukung pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan.
7) Persetujuan Lingkungan
Puskesmas harus melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8) Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan
Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 39 -
III. PERSYARATAN BANGUNAN
A. Persyaratan administratif, Persyaratan keselamatan, dan kesehatan
kerja, dan Persyaratan teknis bangunan
Persyaratan administratif dapat berupa kesesuaian dengan tata
ruang wilayah, memiliki IMB/ Persetujuan Bangunan Gesung (PBG),
ijin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan lain-lain sesuai
dengan peraturan di bidang pembangunan bangunan gedung negara.
Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa
dalam tahap perencanaan dan/atau proses pembangunan
memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Persyaratan teknis bangunan dapat berupa
tata bangunan, desain, persyaratan komponen bangunan dan material
(keandalan bangunan), dan struktur bangunan.
1. Tata Bangunan
a. rancangan tata bangunan harus memperhatikan fungsi
sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. bangunan harus dibuat sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW)
kabupaten/kota dan rencana tata bangunan dan lingkungan
(RTBL) yang bersangkutan.
2. Desain
a. Desain bangunan mengikuti pedoman pembangunan dan
pengembangan bangunan Puskesmas;
b. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas
harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas
sebagai bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. Tata letak ruang diatur dan dikelompokkan dengan
memperhatikan zona infeksius dan noninfeksius;
d. Zona berdasarkan privasi kegiatan:
1) area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung
dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang
pendaftaran;
2) area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan
langsung dengan lingkungan luar Puskesmas,
umumnya merupakan area yang menerima beban kerja
dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat
atau diskusi; dan
3) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung
Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat
inap, serta ruang persalinan dan pasca persalinan.
e. Zona Berdasarkan Pelayanan:
Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan
pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan
fungsi, misalnya:
1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau
dari ruang jaga petugas; dan
2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dan bayi
dilakukan dengan sistem rawat gabung.
f. Zona untuk Kejadian Emergensi
1) Puskesmas harus menyediakan jalur evakuasi dan titik
kumpul yang merupakan suatu denah evakuasi yang
menunjukkan kemana harus berkumpul bila terjadi
kondisi darurat;
- 40 -
2) Puskesmas harus menyediakan tanda/arah/petunjuk
evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul jika terjadi
keadaan emergensi;
3) Zona/area/jalur evakuasi harus bebas dari barang-
barang, koridor, tangga licin, dan bebas hambatan. Rute
evakuasi diberi penerangan yang cukup dan tidak
tergantung dari sumber utama. Arah pintu keluar (EXIT)
harus dipasang petunjuk yang jelas. Pintu keluar
emergensi harus diberi tanda; dan
4) Tanda/arah/petunjuk evakuasi harus terpasang
dengan jelas dan mudah dilihat dan dibaca jika terjadi
keadaan emergensi.
g. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman
untuk semua bagian bangunan.
h. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan
Sediaan Farmasi dengan suplai listrik yang tidak boleh
terputus.
i. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit
minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat
perbedaan ketinggian permukaan pijakan, dapat digunakan
ram dengan kemiringan tidak melebihi 7°.
3. Persyaratan Komponen Bangunan dan Material
a. Atap
1) atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin
puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan
lama, dan tidak menjadi tempat perindukan vektor dan
binatang penyebar penyakit; dan
2) material atap tidak korosif dan tidak mudah terbakar.
b. Langit-langit
1) langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah
dibersihkan, tanpa profil, dan terlihat tanpa sambungan
(seamless).
2) ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m.
c. Dinding
1) material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak
menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan
tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material
dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat;
2) dinding kamar mandi/wc harus kedap air, dan dilapisi
keramik setinggi 150 cm; dan
3) dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah
dibersihkan, dan tidak berpori.
d. Lantai
Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak
licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan sambungan
seminimal mungkin.
e. Pintu dan Jendela
1) lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat
minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu
yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan
minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke arah luar;
2) pintu untuk kamar mandi/wc, harus terbuka ke arah
luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm; dan
3) material pintu untuk kamar mandi/wc harus kedap air.
- 41 -
f. Kamar Mandi/WC
1) setiap Puskesmas harus memiliki kamar mandi/WC
yang memenuhi syarat kesehatan;
2) kamar mandi dan wc harus terpisah antara laki-laki dan
perempuan;
3) tersedia cukup air bersih dan sabun;
4) selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih;
5) ada himbauan, slogan, atau peringatan untuk
memelihara kebersihan;
6) kamar mandi/WC tidak menjadi tempat perindukan
vektor dan binatang penyebar penyakit;
7) lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air
buangan tidak boleh tergenang;
8) pintu harus mudah dibuka dan ditutup;
9) kunci-kunci dipilih sedemikian rupa sehingga bisa
dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat;
10) pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan
dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat.
g. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia
1) Umum
Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya
kemudahan, keamanan, dan kenyamanan.
2) Persyaratan Teknis
a) Fasilitas dan aksesibilitas meliputi kamar
mandi/wc, tempat parkir, telepon umum, jalur
pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, dan
ram.
(1) Toilet penyandang disabilitas:
(a) menggunakan jenis kloset duduk;
(b) toilet dilengkapi dengan penanda yang
jelas dan informatif;
(c) luas ruang dalam toilet penyandang
disabilitas paling sedikit memiliki ukuran
152,5 cm x 227,5 cm dengan
mempertimbangkan ruang gerak
pengguna kursi roda;
(d) lebar bersih pintu toilet paling sedikit 90
cm;
(e) daun pintu membuka ke arah luar toilet
dan memiliki ruang bebas sekurang-
kurangnya 152,5 cm antara pintu dan
permukaan terluar kloset, jika
penyandang disabilitas membuka ke arah
dalam toilet, daun pintu toilet harus
memberikan ruang bebas yang cukup
untuk pengguna kursi roda melakukan
manuver berputar 180 dan
membuka/menutup daun pintu, atau
menggunakan pintu geser;
(f) tersedia plat tendang di bagian bawah
pintu jika daun pintu terbuat dari kaca
untuk pengguna kursi roda dan
penyandang disabilitas netra;
- 42 -
(g) dilengkapi dengan engsel yang dapat
menutup sendiri;
(h) pada bagian atas luar pintu toilet
disediakan lampu alarm (panic lamp)
yang akan diaktifkan oleh pengguna toilet
dengan menekan tombol bunyi darurat
(emergency sound button) atau menarik
tuas yang tersedia di dalam toilet
penyandang disabilitas ketika terjadi
keadaan darurat;
(i) tuas di dalam toilet penyandang
disabilitas harus diletakkan pada tempat
yang mudah dijangkau oleh penyandang
disabilitas; dan
(j) pegangan rambat untuk memudahkan
pengguna kursi roda berpindah posisi
dari kursi roda ke atas kloset ataupun
sebaliknya.
Gambar 2. Denah Toilet
Penyandang Disabilitas dan Lansia
(2) Tempat parkir penyandang disabilitas.
(a) harus diletakkan pada jalur terdekat
dengan bangunan gedung/fasilitas yang
dituju dengan jarak paling jauh 60 m dari
pintu masuk;
(b) harus memiliki ruang bebas yang cukup
bagi pengguna kursi roda keluar/masuk
kendaraannya;
(c) diberi simbol tanda parkir penyandang
disabilitas dengan warna yang kontras
dan rambu untuk membedakannya
dengan tempat parkir umum;
(d) memiliki lebar 370 cm untuk parkir
tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda
serta terhubung dengan ram atau jalan
menuju bangunan gedung atau fasilitas
lainnya;
(e) diletakkan pada permukaan datar
dengan kelandaian paling besar 20;
- 43 -
(f) tempat parkir penyandang disabilitas
disediakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(3) Rambu dan marka penyandang disabilitas
adalah sebagai berikut.
(a) rambu dan marka penanda bagi
penyandang disabilitas, antara lain,
berupa:
1) rambu arah dan tujuan pada jalur
pedestrian;
2) rambu pada kamar mandi/wc;
3) rambu pada telepon umum;
4) rambu parkir penyandang
disabilitas; dan
5) rambu huruf timbul/braille bagi
penyandang disabilitas.
(b) Persyaratan rambu yang digunakan:
1) rambu huruf timbul/braille dapat
dibaca oleh penyandang disabilitas
netra dan penyandang disabilitas
lain dengan jarak minimal dari huruf
latin ke huruf braille yaitu 1 cm;
2) rambu yang berupa gambar dan
simbol sebaiknya dibuat sistem
cetak timbul, sehingga mudah dan
cepat ditafsirkan artinya;
3) rambu yang berupa tanda dan
simbol internasional;
4) rambu yang menerapkan metode
khusus (misalnya pembedaan
perkerasan tanah dan/atau, warna
kontras);
5) karakter dan latar belakang rambu
harus dibuat dari bahan yang tidak
silau;
6) karakter dan simbol harus kontras
dengan latar belakang, apakah
karakter terang di atas gelap, atau
sebaliknya;
7) proporsi huruf atau karakter pada
rambu harus mempunyai rasio lebar
- 44 -
dan tinggi antara 3:5 dan 1:1, serta
ketebalan huruf antara 1:5 dan 1:10;
8) tinggi karakter huruf dan angka
pada rambu harus diukur sesuai
dengan jarak pandang dari tempat
rambu itu dibaca;
9) jenis-jenis rambu dan marka;
10) alarm lampu darurat penyandang
disabilitas rungu dan/atau wicara
yang diletakkan pada dinding di atas
pintu dan lift;
11) audio untuk penyandang disabilitas
netra yang diletakkan di dinding
utara-barat-timur-selatan pada
ruangan;
12) fasilitas teks berjalan
(teletext/running text) penyandang
disabilitas rungu dan/atau wicara
diletakkan/digantung pada pusat
informasi di ruang publik;
13) papan informasi dengan lampu
indikator (Light Sign) diletakkan di
atas loket/pusat informasi pada
ruang publik, dan ruang loket/pusat
informasi;
14) fasilitas tv text bagi penyandang
disabilitas rungu dan/atau wicara
seperti pengumuman nomor antrean
dan media edukasi
diletakkan/digantung di atas
loket/informasi pada ruang lobi,
atau pada sepanjang koridor yang
dilewati pengunjung; dan
15) fasilitas bahasa isyarat (sign
language) diletakkan di
loket/informasi, pos satuan
pengaman yang menyediakan
komunikasi menggunakan bahasa
isyarat.
(4) Perlengkapan dan peralatan kontrol:
(a) jarak antara tempat tidur dan dinding
paling sedikit adalah 110 cm untuk
memudahkan sirkulasi dan manuver
kursi roda; dan
(b) tinggi tempat tidur yang disarankan agar
terjangkau oleh pengguna kursi roda
maksimal 50 cm.
(5) Ruang tunggu penyandang disabilitas.
Ruang tunggu pada sarana perhubungan
perlu menyediakan paling sedikit 1 area
tunggu khusus bagi pengguna kursi roda
dengan ukuran paling sedikit 90 cm x 130 cm.
b) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan
dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan
Puskesmas.
- 45 -
4. Struktur Bangunan
a. Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan
kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan beban/kombinasi
beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan
sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban
angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability)
selama umur layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi bangunan.
b. Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap
gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya
mengacu pada pedoman dan standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain.
Bangunan bersifat permanen adalah bangunan Gedung yang
rencana penggunaannya lebih dari 5 (lima) tahun.
Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta
kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang
termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
B. Persyaratan Ruangan
Bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang
pendukung.
Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Unit Pelayanan
Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan ditentukan melalui analisis
kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan
ketersediaan sumber daya kesehatan. Tabel di bawah ini
menunjukkan fungsi Ruang minimal di Puskesmas dan Unit
Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan, sebagai berikut
berikut:
1. Puskesmas Nonrawat Inap
Ruang kantor
1 Ruang administrasi kantor
2 Ruang Kepala Puskesmas
3 Ruang rapat/diskusi
4 Ruang MOOC
5 Ruang KIE
Ruang Pelayanan
4 Ruang pendaftaran dan rekam medis
5 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak
a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu
b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan remaja
6 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
a. Ruang skrining
b. Ruang pemeriksaan
7 Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan
kesehatan lingkungan
8 Ruang infeksius
9 Ruang tindakan
10 Ruang gawat darurat
- 46 -
11 Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
12 Ruang persalinan
13 Ruang rawat pasca persalinan
14 Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
15 Ruang farmasi
16 Ruang laboratorium
a. Ruang laboratorium medis
b. Ruang laboratorium lingkungan
17 Ruang Fisioterapi*
18 Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional**
19 Ruang laktasi
Ruang Penunjang
20 Ruang tunggu
21 Ruang cuci linen
22 Ruang sterilisasi dan dekontaminasi
23 Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantri)
24 Ruang jaga dokter/perawat
25 Gudang umum
26 Gudang obat
27 Kamar mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah)
28 Rumah dinas Tenaga Kesehatan
29 Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk
ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah
Tabel 1. Jenis Ruang di Puskesmas Nonrawat Inap
catatan:
*ruang fisioterapi dapat digunakan untuk keterapian fisik,
okupasi dan wicara
**jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai
2. Puskesmas Rawat Inap
Ruang kantor
1 Ruang administrasi kantor
2 Ruang Kepala Puskesmas
3 Ruang rapat/diskusi
Ruang Pelayanan
4 Ruang pendaftaran dan rekam medis
5 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak
a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu
b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan remaja
6 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
a. Ruang skrining
b. Ruang pemeriksaan
7 Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan
kesehatan lingkungan
8 Ruang infeksius
9 Ruang tindakan
10 Ruang gawat darurat
11 Ruang kesehatan gigi dan mulut
12 Ruang persalinan
- 47 -
13 Ruang rawat pasca persalinan
14 Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)
15 Ruang farmasi
16 Ruang laboratorium
a. Ruang laboratorium medis
b. Ruang laboratorium lingkungan
17 Ruang Fisioterapi*
18 Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional**
19 Ruang rawat inap
20 Ruang laktasi
Penunjang
21 Ruang tunggu
22 Ruang cuci linen
23 Ruang sterilisasi dan dekontaminasi
24 Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantri)
25 Ruang jaga petugas rawat inap/nurse station
26 Ruang dokter/perawat
27 Gudang umum
28 Gudang obat
29 Kamar mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah)
30 Rumah dinas Tenaga Kesehatan
31 Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk
ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah
Tabel 2. Jenis Ruang di Puskesmas Rawat Inap
catatan:
*ruang fisioterapi dapat digunakan untuk terapi fisik, okupasi dan
wicara
**jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai
3. Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan
Ruang kantor
1 Ruang administrasi, pendaftaran, dan rekam medis
2 Ruang sekretariat/pertemuan kader
Ruang pelayanan
3 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak:
4 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia
Ruang penunjang
5 Ruang tunggu
6 Ruang penyimpanan obat
7 Ruang perbekalan kesehatan
8 Kamar mandi/toilet
9 Rumah dinas Tenaga Kesehatan
10 Parkir
Tabel 3. Jenis Ruang di Unit Pelayanan Kesehatan di Tingkat
Desa/Kelurahan
- 48 -
IV. PERSYARATAN PRASARANA
A. Sistem Penghawaan
1. Sistem penghawaan Ruang pada bangunan Puskesmas, dapat
berupa penghawaan alami dan/atau penghawaan mekanis.
Jumlah bukaan penghawaan alami tidak kurang dari 15%
terhadap luas lantai ruang yang membutuhkan penghawaan
sedangkan sistem penghawaan mekanis diberikan jika
penghawaan alami yang memenuhi syarat tidak memadai.
2. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai
fungsi ruang pada bangunan Puskesmas minimal 12 (dua belas)
kali pertukaran udara per jam dan untuk kamar mandi/wc 10
(sepuluh) kali pertukaran udara per jam.
3. Penghawaan dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen
dasar sebagai berikut:
a. jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang
pada waktu tertentu;
b. arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari
area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara
luar ke setiap bagian dari ruang dengan cara yang efisien dan
kontaminan airborne yang ada dalam ruang dialirkan ke luar
dengan cara yang efisien; dan
c. setiap ruang diupayakan proses udara di dalam ruang
bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang
dan udara dari luar.
4. Pemilihan sistem penghawaan yang alami, mekanik atau
campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur
bangunan, cuaca, biaya, dan kualitas udara luar.
B. Sistem Pencahayaan
1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami
dan/atau pencahayaan buatan.
2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam Ruang.
3. Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat
energi.
FUNGSI RUANG TINGKAT PENCAHAYAAN
(LUX)
Ruang kantor, Ruang rapat, Ruang 200 (dua ratus)
Kepala Puskesmas, Ruang pendaftaran
dan rekam medik, Ruang klaster
kesehatan ibu dan anak, Ruang klaster
kesehatan dewasa dan lanjut usia,
Ruang klaster penanggulangan penyakit
menular dan kesehatan lingkungan,
Ruang infeksius, Ruang kesehatan gigi
dan mulut, Ruang KIE, Ruang laktasi,
Ruang farmasi, Ruang fisioterapi, Ruang
Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang
rawat inap, Ruang rawat pasca
persalinan
Ruang laboratorium, Ruang tindakan, 300 (tiga ratus)
Ruang gawat darurat, Ruang persalinan (penerangan umum), jika
untuk tindakan khusus
- 49 -
ditambah penerangan
lokal
Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, 100 (seratus)
KM/WC, Ruang sterilisasi, Ruang cuci
linen, koridor
Tabel 4. Tingkat Pencahataan rata-Rata yang direkomendasikan
C. Sistem Pengelolaan Air Bersih, Sanitasi, dan Higiene
Sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene Puskesmas terdiri
atas sistem pengelolaan air bersih, sistem pengelolaan limbah cair,
baik medis atau nonmedis, sistem pengelolaan limbah padat baik
medis atau nonmedis, sistem penyaluran air hujan, dan higiene
Puskesmas.
1. Sistem pengelolaan air bersih
a. air harus terdistribusi dengan baik pada setiap ruangan yang
membutuhkan air;
b. tersedianya kuantitas air dalam jumlah yang cukup dan
terjamin kontinuitasnya; dan
c. air bersih untuk keperluan Puskesmas dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Penyaluran Air Hujan
Saluran air hujan pada bangunan harus tersambung dengan
sistem drainase luar gedung yang terhubung dengan drainase
wilayah.
3. Sistem Higiene Puskesmas
Tersedianya fasilitas Hand Hygiene pada setiap ruangan
pelayanan yang dapat berupa wastafel dan/atau handrubs.
D. Sistem Kelistrikan
1. Umum
a. sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah
dioperasikan, diamati, dan dipelihara, serta tidak
membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, dan tidak
mengganggu bagian bangunan atau instalasi lain; dan
b. perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi standar
nasional Indonesia tentang persyaratan umum instalasi
listrik.
2. Sumber Daya Listrik
a. sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri atas:
1) sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah
10.000 VA; dan
2) sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya
listrik normal.
b. sumber daya listrik normal, diperoleh dari:
1) sumber daya listrik berlangganan; dan
2) sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri,
diperoleh dari:
a) generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas
elpiji
b) sumber listrik tenaga surya;
c) sumber listrik tenaga angin;
d) sumber listrik tenaga mikro hidro; dan
e) sumber listrik tenaga air.
- 50 -
c. sumber daya listrik cadangan, diperoleh dari:
1) generator listrik; dan/atau
2) uninterruptible power supply (UPS).
3. Sistem Distribusi
Sistem distribusi terdiri atas:
a. panel-panel listrik;
b. instalasi pengkabelan; dan
c. instalasi kotak kontak dan sakelar.
4. Sistem Pembumian
Setiap instalasi listrik pada bangunan atau gedung harus
mempunyai sistem pembumian (grounding) yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Infrastruktur Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi
Infrastruktur Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi
diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar
Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas.
Pemanfaatan sistem komunikasi menggunakan alat komunikasi dapat
berupa telepon kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat
komunikasi lainnya.
F. Sistem Gas Medik
Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah oksigen (O ).
2
Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan
mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya.
Persyaratan teknis system gas medik:
1. pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas
medik harus sesuai dengan ketentuan berlaku;
2. tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji,
dan dipelihara sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dari pihak
yang berwenang;
3. tabung/silinder oksigen (O ) harus di cat warna putih untuk
2
membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya sesuai
dengan ketentuan;
4. tabung/silinder oksigen (O ) pada saat digunakan, diletakkan di
2
samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat
pengaman, seperti troli tabung atau dirantai;
5. tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya
apabila tabung/silinder sedang tidak digunakan;
6. apabila diperlukan, disediakan ruang khusus penyimpanan
silinder gas medik;
7. tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai;
8. hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang
boleh disimpan dalam Ruang penyimpanan gas medik;
9. tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan
dengan ruang penyimpanan gas medik; dan
10. dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder oksigen (O )
2
dari tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas
medik kecil.
G. Sistem Proteksi Petir
Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian bangunan
Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, instalasi, serta
peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir.
- 51 -
H. Sistem Proteksi Kebakaran
1. Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam
kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya
kebakaran.
2. Alat pemadam api ringan (APAR) berukuran minimal 2 kg sesuai
dengan klasifikasi isi ruang. Penempatan alat pemadam api
ringan (APAR) antara satu dan lainnya atau kelompok satu
dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan
lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
3. Alat pemadam api ringan (APAR) dipasang sedemikian rupa
sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian maksimum
120 cm dari permukaan lantai, kecuali untuk jenis CO dan
2
bubuk kimia kering (dry powder), penempatannya minimum 15
cm dari permukaan lantai.
4. Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai
sumber daya listrik utama, pada ruang generator harus dipasang
Alat Pemadam Kebakaran jenis CO .
2
5. Bangunan Puskesmas dengan luas tingkat bangunan gedung
seluas 600 m2 atau lebih, yang bagian atas tingkat tersebut
tingginya 7,5 m di atas level akses, harus dilengkapi dengan saf
untuk tangga pemadam kebakaran yang tidak perlu dilengkapi
dengan lift pemadam kebakaran.
6. Bangunan Puskesmas harus dapat menjamin bahwa jumlah
pintu keluar cukup, dan pintu keluar memiliki konfigurasi untuk
memberikan pelindungan terhadap bahaya kebakaran.
7. Bukaan (dalam hal ini pintu dan jendela) pada dinding tahan api
120 (serays dua puluh) menit harus dari material dengan Tingkat
Ketahanan Api (TKA) 90 (sembilan puluh) menit.
8. Akses jalur evakuasi dari pintu keluar harus dirancang dan ditata
untuk mudah dikenali dengan jelas, serta dilengkapi
tanda/arah/petunjuk yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Akses keluar, baik vertikal maupun horizontal harus bebas.
10. Ketentuan lebih lanjut tentang sistem proteksi kebakaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Sistem Evakuasi
Puskesmas harus menyediakan sistem evakuasi sebagai jalan keluar
untuk penyelamatan jiwa manusia dan aset dari dalam bangunan.
Sistem evakuasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk
memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap bahaya
atau menurunkan tingkat-tingkat kerugian materi dan korban jiwa.
Sistem evakuasi baik horizontal maupun vertikal dapat berupa pintu
darurat, tangga darurat, ruang penyelamatan sementara, jalan/jalur
penyelamatan darurat, dan/atau kombinasi dari sarana tersebut.
Kelayakan sistem evakuasi terdiri atas:
1. kemudahan dan kejelasan sistem evakuasi pada saat terjadi
peristiwa darurat, seperti daya tarik visual dan sisi/letak sistem
evakuasi;
2. kemudahan akses/pencapaian ke arah sistem evakuasi seperti
tidak adanya barang/benda yang dapat menghalangi kumpulan
orang ke arah sistem evakuasi, dan penyebaran sistem evakuasi
yang merata pada setiap sisi dalam bangunan;
3. Sistem evakuasi harus dapat digunakan oleh setiap orang;
- 52 -
4. Sistem evakuasi harus dari bahan tahan panas dan api serta
harus dapat menjamin keamanan dari bahaya asap;
5. Sistem evakuasi harus dalam keadaan nyaman, seperti
keleluasaan bergerak (tidak sempit dan tidak rendah) serta
permukaan lantai harus bersih dan tidak licin; dan
6. jumlah dan kapasistas sistem evakuasi harus disesuaikan dengan
kapasitas pengguna bangunan dan fungsinya untuk dapat
mengevakuasi setiap orang ke tempat yang aman secara cepat.
J. Sistem Pengendalian Kebisingan
1. Intensitas kebisingan di dalam bangunan Puskesmas 55-65 dBA,
di luar bangunan Puskesmas 65-75 dBA.
2. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat
sumber.
3. Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan
membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas
dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya.
K. Sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah
medis/infeksius
1. sistem pengelolaan limbah padat, baik medis dan nonmedis harus
direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas
pewadahan, pengangkutan, tempat penampungan sementara
(TPS), dan pengolahannya, pengangkutan dan pengolahan limbah
bekerja sama dengan pihak ketiga atau dapat diolah sendiri oleh
Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah padat,
baik medis maupun nonmedis diwujudkan dalam bentuk
penempatan pewadahan dan/atau pengolahan yang tidak
mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat, dan
lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor dan
binatang penyebar penyakit;
3. Pertimbangan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS)
diwujudkan dalam bentuk penyediaan TPS limbah padat, baik
medis maupun nonmedis yang terpisah, serta diperhitungkan
berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume
limbah, pada saat limbah medis disimpan dengan jangka waktu
melebihi 2 x 24 jam, Puskesmas harus menempatkan limbah
tersebut dalam alat pendingin (freezer) dengan suhu ≤ 0°C.
4. ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan teknis
pengelolaan limbah medis dan nonmedis yang meliputi
perencanaan, pembangunan, perizinan, dan pengolahan fasilitas
pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
5. Pencatatan dan pelaporan limbah medis dan nonmedis dilakukan
secara berkala dengan logbook limbah dan untuk limbah medis
dilakukan melalui layanan internet pada instansi terkait.
L. Sistem pengelolaan air limbah
1. tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi
persyaratan kesehatan;
2. saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah, dan
dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga
kemiringan saluran minimal 1%;
- 53 -
3. di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari
ruang penyelenggaraan makanan disediakan penangkap lemak
untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak;
4. sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari pengelolaan
sterilisasi termasuk linen harus memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
5. ketentuan mengenai pengelolaan limbah cair mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah.
M. Ambulans
ambulans yang difungsikan untuk pelayanan transportasi rujukan
dan gawat darurat
N. Mobil Jenazah
Mobil jenazah yang difungsikan untuk pelayanan transportasi jenazah
O. Kendaraan operasional di Puskesmas terdiri atas:
1. kendaraan roda 2 (dua);
2. kendaraan roda 4 (empat) baik single gardan maupun double
gardan; dan
3. kendaraan air.
Kendaraan operasional dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan
luar gedung antara lain: kegiatan Puskesmas keliling dan penjaringan
sekolah.
Selain memenuhi persyaratan prasarana di atas, Puskesmas juga harus:
1. menyediakan sarana hubungan vertikal yang memadai antar lantai
untuk Puskesmas yang bertingkat, berupa tersedianya tangga atau
lainnya; dan
2. memasang papan nama Puskesmas.
Sarana hubungan vertikal
1. Tangga
a. Umum
Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang
dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan
pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.
b. Persyaratan tangga
1) dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam,
dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15-
17 cm;
2) kemiringan tangga kurang dari 60;
3) lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi
dalam kondisi gawat darurat;
4) tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat
membahayakan pengguna tangga;
5) harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail)
6) rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan
ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen
konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus
bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding,
atau tiang;
7) rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada
bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah)
sepanjang 30 cm;
- 54 -
8) untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus
dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang
pada lantai; dan
9) batas anak tangga diberi warna kontras dengan warna lantai
sebagai penanda beda ketinggian.
2. Ram
a. Umum
Ram adalah jalur sirkulasi yang menghubungkan bidang yang
memiliki ketinggian berbeda pada lantai yang sama.
b. Persyaratan ram
1) kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh
melebihi 7, perhitungan kemiringan tersebut tidak
termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing);
2) panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 7)
tidak boleh lebih dari 9 m;
3) lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi
pengaman;
4) muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu
ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan
sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan
stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm; dan
5) tidak licin.
Papan Nama
Papan nama Puskesmas berisi lambang Puskesmas, informasi nama dan
alamat Puskesmas, dan kode Puskesmas.
Papan nama Puskesmas dapat dipasang di dinding bangunan atau terpisah
yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat.
Lambang Puskesmas:
Gambar 1. Lambang Puskesmas
Arti lambang Puskesmas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan
1) keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 (enam)
prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas yaitu
paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian
masyarakat, ketersediaan akses pelayanan kesehatan, teknologi
tepat guna, dan keterpaduan dan kesinambungan; dan
- 55 -
2) makna pemerataan Pelayanan Kesehatan yang mudah di akses
masyarakat.
b. Pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya
berupa Irisan dua buah bentuk lingkaran yang melambangkan dua
unsur Upaya Kesehatan, yaitu:
1) Upaya Kesehatan masyarakat (UKM) untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi
timbulnya masalah kesehatan masyarakat; dan
2) Upaya Kesehatan perseorangan (UKP) untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi
timbulnya masalah kesehatan perseorangan.
c. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai
tempat atau wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam
penyelenggaraan kesehatan.
d. Bidang segitiga mewakili 3 (tiga) faktor di luar Pelayanan Kesehatan
yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu
genetik, lingkungan, dan perilaku.
e. Bentuk palang hijau di dalam bentuk segi enam melambangkan
Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan promotif preventif.
f. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang
diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
g. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas.
Ketentuan teknis mengenai prototipe bangunan dan prasarana Puskesmas
dan unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan mengacu kepada
pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas
yang ditetapkan oleh Menteri.
V. PERSYARATAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Persyaratan sumber daya manusia kesehatan meliputi Tenaga Medis,
Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
Tenaga Medis terdiri atas dokter yang memiliki kompetensi di bidang
kedokteran keluarga layanan primer, dokter, dan dokter gigi.
Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi
di bidang Kesehatan komunitas yang merupakan Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi yang didapatkan dari pendidikan, pelatihan, dan/atau
rekognisi pembelajaran lampau di bidang kesehatan komunitas.
No Sumber Daya Manusia Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil
Kesehatan Nonrawat Rawat Nonrawat Rawat Nonrawat Rawat
Inap inap Inap Inap Inap Inap
Tenaga medis
1 a. dokter yang memiliki 1 1 1* 1* 1* 1*
kompetensi di bidang
kedokteran keluarga
layanan primer
b. Dokter 3-4 3-4 2 2 1 1
2 Dokter gigi** 1-2 1-2 1 1 1 1
Tenaga kesehatan
3 Perawat vokasi dan/atau 7-9 8-10 5-7 6-8 3-4 4-5
ners
4 Bidan vokasi dan/atau 6-8 7-8 5-6 5-6 3-4 3-4
bidan profesi
- 56 -
No Sumber Daya Manusia Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil
Kesehatan Nonrawat Rawat Nonrawat Rawat Nonrawat Rawat
Inap inap Inap Inap Inap Inap
5 Tenaga promosi kesehatan 2 2 1-2 1-2 1-2 1-2
dan ilmu perilaku
dan/atau tenaga
Kesehatan masyarakat
6 Epidemiolog kesehatan 2 2 1 1 1 1
dan/atau tenaga
Kesehatan masyarakat
7 Tenaga sanitasi 1 1 1 1 1 1
lingkungan dan/atau
tenaga kesehatan
masyarakat
8 Nutrisionis 2 2 1-2 1-2 1 1
9 Apoteker** 2 2 1-2 1-2 1 1
10 Tenaga teknologi 2-3 2-3 2 2 1-2 1-2
laboratorium medik
11 Psikolog klinis 1 1 1 1 1 1
12 Fisioterapis 1 1 1 1 1 1
13 Terapis gigi dan mulut 1 1 1 1 1 1
Tenaga pendukung atau penunjang
14 Tenaga sistem 1 1 1 1 1 1
Informasi kesehatan
15 Tenaga administrasi 1 1 1 1 1 1
keuangan
16 Tenaga ketatausahaan 3 3 3 3 3 3
(kepegawaian, barang,
registrasi)
17 Pekarya (tenaga 3 3 3 3 3 3
kebersihan, tenaga
keamanan, sopir)
Jumlah 40-47 42-48 31-37 32-38 25-29 26-30
Tabel 5. Standar Jumlah Ketenagaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Puskesmas
catatan:
* dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan
primer, psikolog klinis dan fisioterapis dapat dipenuhi secara bertahap
sesuai kemampuan daerah.
**jika Puskesmas belum memiliki dokter gigi dan apoteker, maka dapat
dilakukan pemberian wewenang dan supervisi dari dokter gigi kepada
terapis gigi dan mulut maupun dari apoteker kepada tenaga vokasi farmasi.
Perhitungan standar jumlah SDM di atas dilakukan berdasarkan:
1. Rentang standar jumlah SDM Puskesmas mengacu pada penambahan
jam kerja pada Puskesmas yang buka layanan pada sore hari untuk
mengakomodasi permintaan dari masyarakat kelompok pekerja
ataupun remaja yang dapat mengakses Puskesmas setelah jam
kerja/sekolah dengan asumsi penambahan jam pelayanan 30% dari
jam pelayanan biasa.
2. Jumlah maksimal sumber daya manusia kesehatan Puskesmas
dihitung berdasarkan analisis beban kerja (ABK).
- 57 -
VI. BAGAN ORGANISASI PUSKESMAS
Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas dan klaster.
Klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang dibantu oleh pelaksana
upaya/kegiatan yang merupakan jabatan fungsional dan/atau jabatan
pelaksana. Penanggung jawab klaster merangkap sebagai pelaksana
kegiatan klaster.
Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab klaster serta uraian
tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas.
Kepala Puskesmas
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Klaster Penanggulangan Penanggung Jawab
Klaster Kesehatan Ibu Klaster Kesehatan
Klaster Manajemen Penyakit Menular Dan Lintas Klaster
Dan Anak Dewasa Dan Lansia
Kesehatan Lingkungan
VII. KATEGORI PUSKESMAS
A. Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja
Untuk mengategorikan Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah
kerja, digunakan perhitungan skor variabel di bawah ini:
NO Variabel Skor
1 Berada di daerah pedalaman, pegunungan, atau 1
pesisir
2 Berada di pulau kecil atau gugus pulau. 2
3 Berada di wilayah rawan bencana alam baik gempa, 1
tanah longsor, maupun gunung api
4 Akses transportasi umum rutin (darat/air/udara) 2
dari ibukota kabupaten 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
minggu
5 Jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten 2
dengan menggunakan transportasi umum rutin
(darat/air) memerlukan waktu lebih dari 6 jam
6 Transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat 1
terhalang iklim atau cuaca
7 Kesulitan pemenuhan bahan pokok 1
- 58 -
NO Variabel Skor
8 kondisi keamanan yang tidak stabil 2
TOTAL SKOR 12
PERSENTASE
HASIL KATEGORI PUSKESMAS
Tabel 6. Tabel Variabel Penilaian Penetuan Kategori Puskesmas
Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja
Perhitungan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah
kerja menggunakan formula:
Hasil Penilaian = Jumlah nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan X
100%
Jumlah nilai seluruh kriteria
Hasil penilaian:
1. Puskesmas dengan kategori tidak terpencil memiliki skor <25%.
2. Puskesmas dengan kategori terpencil memiliki skor 25%-50%.
3. Puskesmas dengan kategori sangat terpencil memiliki skor >50%.
Puskesmas dengan kategori tidak terpencil mencakup Puskesmas
kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan.
1. Puskesmas kawasan perkotaan merupakan Puskesmas
yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi
paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan
berikut:
a. Aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per
seratus) pada sektor non agraris, terutama industri,
perdagangan, dan jasa;
b. memiliki fasilitas perkotaan, antara lain, sekolah radius 2,5
km, pasar radius 2 km; memiliki rumah sakit radius kurang
dari 5 km; atau memiliki hotel;
c. memiliki kepadatan penduduk lebih dari 1.250 per km2; dan
d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
2. Puskesmas kawasan perdesaan merupakan Puskesmas
yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling
sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan berikut:
a. aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per
seratus) pada sektor agraris atau maritim;
b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari
2,5 km; dan pasar radius lebih dari 2 km; rumah sakit radius
lebih dari 5 km; dan tidak memiliki fasilitas berupa hotel;
c. memiliki kepadatan penduduk kurang dari 1.250 per km2;
dan
d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
B. Berdasarkan Kemampuan Pelayanan
1. Puskesmas Nonrawat Inap
a. terletak di kawasan tidak terpencil mencakup Puskesmas
kawasan perkotaan, kawasan terpencil, dan kawasan sangat
terpencil;
b. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan rawat
inap pada pelayanan persalinan normal apabila memenuhi
- 59 -
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. pelayanan kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. jam operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan
tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Puskesmas Rawat Inap
a. Ketentuan umum:
1) Puskesmas dengan kategori tidak terpencil pada
Puskesmas kawasan perdesaan, kawasan terpencil, dan
kawasan sangat terpencil dengan jarak lebih dari 5 km
dari rumah sakit dan/atau waktu tempuh lebih dari 120
menit;
2) peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas rawat
inap, dilakukan secara bertahap mulai dari Puskesmas
nonrawat inap, kecuali kategori terpencil dan kategori
sangat terpencil;
3) berlokasi pada daerah strategis dan mudah dijangkau
dari Puskesmas nonrawat inap dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama di sekitarnya;
4) rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan dalam
kasus-kasus yang lama perawatnya, yaitu paling lama 5
hari, sedangkan pasien yang memerlukan perawatan
lebih lanjut atau belum ada perbaikan kondisi harus
dirujuk ke rumah sakit, secara terencana;
5) harus dilengkapi dengan sumber daya untuk
mendukung pelayanan rawat inap, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) memiliki jumlah tempat tidur paling banyak 10
(sepuluh) tempat tidur untuk pelayanan persalinan
normal termasuk pelayanan obstetrik neonatal
emergency dasar dan pelayanan rawat inap lainnya,
serta memberikan pelayanan rawat inap 24 jam dalam
sehari dan 7 hari dalam satu minggu untuk pelayanan
rawat inapnya;
7) pelayanan kegawatdaruratan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
8) jam operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota,
dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan
publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. Fungsi
Sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan
rawat inap setingkat kewenangan fasilitas kesehatan tingkat
pertama serta kewenangan tambahan yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kegiatan:
1) merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara
tuntas sesuai dengan standar prosedur operasional dan
standar pelayanan;
2) merawat penderita gawat darurat secara tuntas
ataupun merawat sementara dalam rangka
menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke Fasilitas
- 60 -
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, sesuai standar
prosedur operasional dan standar pelayanan;
3) observasi penderita dalam rangka diagnostik;
4) melayani persalinan normal dan atau persalinan dengan
kesulitan tertentu, sesuai dengan pedoman atau
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5) dapat memberikan kewenangan tambahan sesuai
dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang-
undangan Puskesmas pada kawasan perdesaan,
terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan.
6) Puskesmas pada kawasan perdesaan, terpencil dan
sangat terpencil yang jauh dari rujukan, dapat
diberikan kewenangan tambahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Langkah-Langkah persiapan peningkatan Puskesmas
nonrawat inap menjadi Puskesmas rawat inap.
1) Perencanaan
Perencanaan pengembangan Puskesmas rawat inap
tidak bisa terpisah dari mekanisme perencanaan
kesehatan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu
(1) tahap persiapan dan (2) tahap analisis situasi.
a) lokasi Puskesmas yang akan dikembangkan
menjadi Puskesmas rawat inap
mempertimbangkan:
(1) penyebaran penduduk;
(2) akses penduduk terhadap Puskesmas;
(3) sumber daya Kesehatan Puskesmas yang ada;
dan
(4) jarak dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas
kesehatan tingkat lanjut.
b) kebijakan:
(1) penyelenggaraan Sistem Rujukan;
(2) penempatan tenaga; dan
(3) perlindungan hukum.
Tahap analisis situasi, dimaksudkan untuk
memperoleh informasi mengenai keadaan dan
permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota melalui
proses analisis terhadap data yang dikumpulkan.
2) Sosialisasi dan advokasi
Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengambil
keputusan atau pengambil kebijakan pada setiap
tingkat administrasi pemerintah untuk mendapat
dukungan dalam pengembangan Puskesmas rawat
inap. Pihak-pihak yang harus dilibatkan secara aktif
adalah pemerintah daerah, rumah sakit
kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga swadaya
masyarakat, lintas sektor, dan lintas program terkait
serta perwakilan dari masyarakat. Hal yang perlu
diadvokasikan, antara lain, adalah penyebab kematian
ibu dan bayi baru lahir berdasarkan hasil analisis data
Puskesmas, konsep penanganan komplikasi dan Sistem
Rujukan, kebutuhan bagi pengembangan Puskesmas
rawat inap dan bagaimana pemenuhannya, serta
bentuk dukungan lintas sektor dan lintas program yang
- 61 -
diperlukan dalam pengembangan Puskesmas rawat
inap.
3) Diseminasi
Diseminasi dimaksudkan agar semua pihak yang terkait
dengan Puskesmas rawat inap mempunyai persepsi
yang sama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam pengembangan rawat inap. Diseminasi juga
dimaksudkan untuk menggalang komitmen lintas
program melalui pertemuan-pertemuan yang
melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, rumah
sakit, serta lintas sektor terkait. Jenis diseminasi yang
harus dilakukan, antara lain, adalah upaya yang
mendorong masyarakat agar memanfaatkan Pelayanan
Kesehatan ibu, baik di bidan desa maupun di
Puskesmas, serta upaya pemberdayaan masyarakat
untuk mengenali tanda bahaya/risiko tinggi penyakit.
Selain itu, perlu dibangun kesepakatan dan komitmen
dari lintas program dan lintas sektor.
4) Penyiapan sumber daya kesehatan
Langkah selanjutnya adalah penyiapan sumber daya
kesehatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan
Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap.
e. Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan Puskesmas
rawat inap mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan
Puskesmas Rawat Inap yang ditetapkan oleh Menteri.
- 62 -
VIII. FORMAT PERIZINAN
KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA…
NOMOR...
TENTANG
PERIZINAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI/WALIKOTA…,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat,
dibutuhkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mampu menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk
melaksanakan Pasal .... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota ...
tentang Izin Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6887);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun ... Nomor …); dan
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor …);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PERIZINAN PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT….
KESATU : Memberikan Izin Pusat Kesehatan Masyarakat ..., ... yang
beralamat di ….
KEDUA : Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kesatu adalah Puskesmas ... (rawat inap/non rawat inap) di
kawasan … (perkotaan/perdesaan/terpencil/sangat terpencil).
KETIGA : Izin Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Diktum Kesatu berlaku selama …(...) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi
persyaratan.
KEEMPAT : Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat harus selalu mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di …
pada tanggal …
BUPATI/WALIKOTA …
(NAMA)
- 63 -
IX. INSTRUMEN PENILAIAN KESESUAIAN PUSKESMAS
a. IDENTITAS PENGISI
1. Nama Kepala Puskesmas/
Yang Melakukan pengisian
Instrumen ……………………………………………….
2. Nomor telepon seluler
……………………………………………….
3. Tanggal Pengisian
……………………………………………….
b. IDENTITAS PUSKESMAS
1. Nama Puskesmas ………………………………………………………………
………………
- -
2. Nomor Registrasi
- -
3. Tanggal Pendirian
………………………………………………………………
4. Alamat
………………
5. Kecamatan
6. Kabupaten/Kota
7. Provinsi
8. Nomor Telepon
Puskesmas dan Nomor
Telepon Whatsapp
9. Alamat e-mail dan
website
c. DATA UMUM
III.A ORGANISASI MANAJEMEN
1. Nomor Sertifikat Standar
2. Tanggal terbit Sertifikat Standar
3. Kategori Puskesmas Berdasarkan karakteristik wilayah kerja:
1. Puskesmas Kawasaan Tidak Terpencil
a. Puskesmas Kawasan
Perdesaan
b. Puskesmas Kawasan
Perkotaan
2. Puskesmas Kawasan Terpencil
3. Puskesmas Kawasan Sangat Terpencil
- 64 -
Berdasarkan kemampuan pelayanan:
1. Puskesmas Non Rawat Inap
2. Puskesmas Rawat Inap
III.B LOKASI PUSKESMAS
1. Puskesmas mempunyai sertifikat tanah 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas mempunyai Sertifikat Laik
2. 1. Ya 2. Tidak
Fungsi (SLF)
3. Puskesmas tidak di tepi lereng 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas tidak dekat kaki gunung yang
4. 1. Ya 2. Tidak
rawan terhadap tanah longsor
Puskesmas tidak dekat anak sungai,
5. sungai atau badan air yang dapat 1. Ya 2. Tidak
mengikis pondasi
Puskesmas tidak di atas atau dekat
6. 1. Ya 2. Tidak
dengan jalur patahan aktif
Puskesmas tidak di daerah rawan
7. 1. Ya 2. Tidak
tsunami
8. Puskesmas tidak di daerah rawan banjir 1. Ya 2. Tidak
9. Puskesmas tidak dalam zona topan 1. Ya 2. Tidak
10. Puskesmas tidak di daerah rawan badai 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas mudah dijangkau oleh
11. 1. Ya 2. Tidak
masyarakat
12. Puskesmas memiliki akses transportasi 1. Ya 2. Tidak
Tersedia jalur yang aksesibel untuk
13. penyandang disabilitas yang rapi dan 1. Ya 2. Tidak
bersih
Fasilitas parkir Puskesmas memadai,
14. 1. Ya 2. Tidak
rapi dan bersih
Tersedia pagar keliling untuk
15. pengamanan Puskesmas dalam kondisi 1. Ya 2. Tidak
baik, rapi dan bersih
Puskesmas tidak berdiri di area sekitar
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)
16. 1. Ya 2. Tidak
dan Saluran Udara Tegangan Ekstra
Tinggi (SUTET)
- 65 -
III.C BANGUNAN PUSKESMAS
1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Puskesmas maksimal
1. Ya 2. Tidak
60%
2. Koefisien Lantai bangunan (KLB) Puskesmas maksimal
1. Ya 2. Tidak
1,8
3.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) Puskesmas minimal 15% 1. Ya 2. Tidak
4. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas
diatur berdasarkan zona privasi kegiatan dan zona 1. Ya 2. Tidak
infeksius atau zona non infeksius serta zona pelayanan
5. Pencahayaan dan penghawaan Puskesmas nyaman dan
1. Ya 2. Tidak
aman di semua bagian
6. Lebar koridor Puskesmas minimal 2,4 meter, rapi dan
1. Ya 2. Tidak
bersih
7. Tinggi langit-langit Puskesmas minimal 2,8 meter, rapi
1. Ya 2. Tidak
dan bersih
8. Bila antar bangunan/ruangan di dalam Puskesmas
1. Ya 2. Tidak
menggunakan RAM, kemiringan tidak melebihi 7o
9. Bangunan Puskesmas permanen, rapi, bersih, tidak
1. Ya 2. Tidak
pengap dan tidak berbau
10. Lambang Puskesmas sesuai dengan Permenkes yang
mengatur penyelenggaraan Puskesmas dalam kondisi 1. Ya 2. Tidak
baik, rapi dan bersih
11. Lambang Puskesmas diletakkan di depan bangunan
1. Ya 2. Tidak
yang mudah terlihat dari jarak jauh
12. Papan nama Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan
1. Ya 2. Tidak
bersih
13. Posisi bangunan terpisah dari bangunan lain 1. Ya 2. Tidak
Atap Puskesmas kuat, tidak bocor, tahan lama, dalam
14. 1. Ya 2. Tidak
kondisi baik, rapi dan bersih
Langit-langit Puskesmas kuat, berwarna terang, dan
15. 1. Ya 2. Tidak
dalam kondisi baik, rapi dan bersih
Material dinding Puskesmas keras, rata, tidak berpori,
16. tidak menyebabkan silau, kedap air, dan dalam kondisi 1. Ya 2. Tidak
baik, rapi dan bersih.
Dinding KM/WC Puskesmas kedap air, dilapisi keramik
17. minimal setinggi 150 cm dan dalam kondisi baik, rapi 1. Ya 2. Tidak
dan bersih
Dinding laboratorium Puskesmas tahan bahan kimia,
18. 1. Ya 2. Tidak
tidak berpori, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih
Material lantai Puskesmas kuat, kedap air, permukaan
19. rata, tidak licin, bewarna terang, dan dalam kondisi baik, 1. Ya 2. Tidak
rapi dan bersih.
Lantai KM/WC Puskesmas dari bahan yang tidak licin, air
20. buangan tidak menggenang, dan dalam kondisi baik, 1. Ya 2. Tidak
rapi dan bersih
Lebar bukaan pintu utama Puskesmas minimal 120 cm
21. 1. Ya 2. Tidak
dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih
- 66 -
III.C BANGUNAN PUSKESMAS
Lebar bukaan pintu ruang gawat darurat Puskesmas
22. 1. Ya 2. Tidak
minimal 120 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih
Pintu KM/WC pasien terbuka keluar dan lebar daun
23. pintu minimal 90 cm serta mudah untuk di buka dan 1. Ya 2. Tidak
ditutup serta dalam kondisi baik, rapi, bersih
24. Material pintu untuk KM/WC kedap air 1. Ya 2. Tidak
Mempunyai KM/WC untuk penyandang disabilitas
dilengkapi dengan handrail yang memiliki posisi dan
25. ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan 1. Ya 2. Tidak
penyandang disabilitas lain dan simbol penyandang
disabilitas dalam kondisi baik, rapi dan bersih.
Halaman Puskesmas tidak banjir/tergenang air saat
26. 1. Ya 2. Tidak
hujan, dalam kondisi baik, rapi dan bersih
Tersedia drainase yang baik sehingga tidak membuat
27. 1. Ya 2. Tidak
banjir saat hujan turun.
Kursi ruang tunggu cukup/memadai untuk jumlah
28. pasien yang datang, tidak sempit dan tidak menganggu 1. Ya 2. Tidak
alur pelayanan/koridor serta rapi dan bersih
Meubelair Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan
29. 1. Ya 2. Tidak
bersih
Terdapat tempat poster penyuluhan yang tertata rapi
30. 1. Ya 2. Tidak
dan bersih di bangunan Puskesmas
Terdapat tempat khusus pemasangan spanduk edukasi
31. 1. Ya 2. Tidak
kesehatan yang rapi dan di halaman Puskesmas
Terdapat taman obat yang tertata rapi di area
32. 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas
33. Puskesmas bebas dari asap rokok 1. Ya 2. Tidak
Semua ruang Puskesmas bebas dari tanda keberadaan
34. 1. Ya 2. Tidak
kecoa
Semua ruang Puskesmas bebas dari tanda keberadaan
35. 1. Ya 2. Tidak
tikus
36. Semua ruang Puskesmas bebas dari kucing 1. Ya 2. Tidak
37. Angka Bebas Jentik 100% 1. Ya 2. Tidak
38. Angka rata-rata populasi lalat < 2 ekor 1. Ya 2. Tidak
Terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) pada setiap
39. 1. Ya 2. Tidak
ruangan Puskesmas yang telah diisi lengkap
Ketersediaan ruang kantor
a. Ruang Administrasi Kantor 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang Kepala Puskesmas 1. Ada 2. Tidak Ada
40. c. Ruang Rapat/Diskusi 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang MOOC 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang KIE 1. Ada 2. Tidak Ada
- 67 -
III.C BANGUNAN PUSKESMAS
41
Ketersediaan ruang pelayanan
a. Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang Klaster Kesehatan Ibu dan Anak 1. Ada 2. Tidak Ada
1) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu 1. Ada 2. Tidak Ada
2) Ruang Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja 1. Ada 2. Tidak Ada
c. Ruang Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ada 2. Tidak Ada
1) Ruang Skrining 1. Ada 2. Tidak Ada
2) Ruang Pemeriksaan 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan
1. Ada 2. Tidak Ada
Kesehatan Lingkungan
e. Ruang Infeksius 1. Ada 2. Tidak Ada
f. Ruang tindakan 1. Ada 2. Tidak Ada
g. Ruang gawat darurat 1. Ada 2. Tidak Ada
h. Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 1. Ada 2. Tidak Ada
i. Ruang persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada
j. Ruang rawat pasca persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada
k. Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 1. Ada 2. Tidak Ada
l. Ruang farmasi 1. Ada 2. Tidak Ada
m. Ruang Laboratorium 1. Ada 2. Tidak Ada
1) Ruang Laboratorium Medis 1. Ada 2. Tidak Ada
2) Ruang Laboratorium Lingkungan 1. Ada 2. Tidak Ada
n. Ruang Fisioterapi 1. Ada 2. Tidak Ada
o. Ruang Pelayanan Kesehatan Tradisional 1. Ada 2. Tidak Ada
p. Ruang Rawat Inap* 1. Ada 2. Tidak Ada
q. Ruang Laktasi 1. Ada 2. Tidak Ada
42 Ketersediaan Ruang Penunjang
a. Ruang Tunggu 1. Ada 2. Tidak Ada
b. Ruang Cuci Linen 1. Ada 2. Tidak Ada
c. Ruang Sterilisasi dan Dekontaminasi 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Ruang Penyelenggaraan makanan
1. Ada 2. Tidak Ada
(dapur/pantry)
e. Ruang Jaga Petugas Rawat Inap/Nurse Station* 1. Ada 2. Tidak Ada
f. Ruang Jaga Dokter/Perawat* 1. Ada 2. Tidak Ada
g. Gudang Umum 1. Ada 2. Tidak Ada
h. Gudang Obat 1. Ada 2. Tidak Ada
- 68 -
III.C BANGUNAN PUSKESMAS
i. Kamar mandi/Toilet (laki-laki dan perempuan
1. Ada 2. Tidak Ada
terpisah)
j. Rumah dinas tenaga kesehatan 1. Ada 2. Tidak Ada
k. Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk
III.D PRASARANA PUSKESMAS 1. Ada 2. Tidak Ada
ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah)
1.
SISTEM PENGHAWAAN (VENTILASI)
Bila menggunakan ventilasi alami pada ruangan,
1. Ya 2. Tidak
minimal 15 % dari luas lantai ruangan tersebut
Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang farmasi
1. Ya 2. Tidak
yang terawat dan bersih
Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang tindakan
1. Ya 2. Tidak
yang terawat dan bersih
Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang persalinan
1. Ya 2. Tidak
yang terawat dan bersih
Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang
1. Ya 2. Tidak
laboratorium yang terawat dan bersih
Di Laboratorium dan ruang pemeriksaan, penempatan
kipas angin/AC membuat arah aliran udara bergerak 1. Ya 2. Tidak
dari petugas kesehatan ke arah pasien
Ventilasi ruang tunggu dan pemeriksaan membuat
nyaman dan aman pasien dan petugas Puskesmas serta 1. Ya 2. Tidak
dalam kondisi baik, rapi dan bersih
Udara di dalam Puskesmas tidak pengap/terasa nyaman 1. Ya 2. Tidak
Udara di dalam Puskesmas tidak berbau 1. Ya 2. Tidak
Kelembapan berkisar 40-70% RH 1. Ya 2. Tidak
Laju ventilasi udara 0,15 – 0,50 meter/detik 1. Ya 2. Tidak
2. SISTEM PENCAHAYAAN
Pencahayaan dalam ruangan Puskesmas terdistribusi
1. Ya 2. Tidak
merata
Ruang kantor, Ruang rapat, Ruang Kepala Puskesmas,
Ruang pendaftaran dan rekam medik, Ruang klaster
kesehatan ibu dan anak, Ruang klaster kesehatan
dewasa dan lanjut usia, Ruang klaster penanggulangan
penyakit menular dan kesehatan lingkungan, Ruang
1. Ya 2. Tidak
infeksius, Ruang kesehatan gigi dan mulut, Ruang KIE,
Ruang laktasi, Ruang farmasi, Ruang fisioterapi, Ruang
Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang rawat inap,
Ruang rawat pasca persalinan; mempunyai tingkat
pencahayaan rata-rata 200 Lux
Ruang laboratorium, Ruang tindakan, Ruang gawat
darurat, Ruang persalinan; mempunyai tingkat 1. Ya 2. Tidak
pencahayaan rata-rata 300 Lux
- 69 -
III.D PRASARANA PUSKESMAS
Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang
sterilisasi, Ruang cuci linen, koridor; mempunyai tingkat 1. Ya 2. Tidak
pencahayaan rata-rata 100 Lux
SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH, SANITASI DAN
3.
HIGIENE
Ketersediaan air untuk hygiene dan sanitasi di
Puskesmas dalam keadaan baik dan bersih serta 1. Ya 2. Tidak
mengalir 24 jam
Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
1. Ya 2. Tidak
untuk pasien rawat jalan 15-20 liter/orang/hari
Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
1. Ya 2. Tidak
untuk pasien rawat inap 40-60 liter/orang/hari
Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi
1. Ya 2. Tidak
untuk ruang bersalin 100 liter/orang/hari
Sumber Air Bersih 1. Perusahaan Air Minum
(dapat diisi lebih dari 1 pilihan) 2. Sumber Air Tanah
3. Lainnya………………………
Saluran air limbah kedap air, bersih dari sampah dan
dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga, 1. Ya 2. Tidak
kemiringan saluran minimal 1%
Terdapat IPAL Puskesmas 1. Ya 2. Tidak
Tersedia tempat sampah minimal 2 buah per ruangan 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas melakukan pemilahan sampah infeksius,
1. Ya 2. Tidak
benda tajam, dan sampah non infeksius
Terdapat tempat penampungan sementara (TPS) limbah
B3 Puskesmas dengan kapasitas yang cukup dalam 1. Ya 2. Tidak
kondisi baik, rapi dan bersih, dan berizin
Tersedia wastafel pada ruang persalinan, ruang
pemeriksaan umum, ruang gigi dan mulut ruang
1. Ya 2. Tidak
farmasi, ruang laboratorium, toilet pengunjung, sputum
booth dalam kondisi baik, rapi dan bersih.
Tidak ada serbet/lap handuk/lap kain untuk
1. Ya 2. Tidak
mengeringkan tangan di dekat wastafel
Tersedia handrub di ruang rawat inap dan pasca
persalinan, koridor Puskesmas, dan pintu keluar 1. Ya 2. Tidak
Puskesmas
Tersedia septic tank yang tersambung ke IPAL. Jika
dengan resapan maka harus secara rutin dilakukan 1. Ya 2. Tidak
penyedotan
4.
SISTEM KELISTRIKAN
Sumber daya listrik utama Puskesmas 1. PLN
2. Tenaga Surya/Solarsel
3. Generator listrik dengan
bahan bakar cair atau gas
elpiji
4. Tenaga Angin
- 70 -
III.D PRASARANA PUSKESMAS
5. Tenaga Air
6. Lainnya:…………
Kekuatan daya listrik PLN …………… VA
Sumber daya listrik cadangan/darurat 1. Generator listrik
2. Uninterruptibe Power
Supply (UPS)
Kekuatan daya listrik cadangan
…………… VA
Listrik tersedia 24 jam dalam sehari 1. Ya 2. Tidak
Ketersediaan listrik mencukupi untuk kebutuhan
1. Ya 2. Tidak
pelayanan Puskesmas
Tersedia sumber daya listrik cadangan/darurat minimal
1. Ya 2. Tidak
75% dari daya listrik normal
Peletakan/penataan kabel listrik Puskesmas dalam
1. Ya 2. Tidak
kondisi yang aman, baik dan rapi.
5. TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN SISTEM INFORMASI
a. Tersedia saluran telefon kabel Puskesmas 1. Ada 2. Tidak
b. Tersedia telepon seluler khusus Puskesmas 1. Ada 2. Tidak
c. Tersedia telepon khusus di Unit Gawat Darurat 1. Ada 2. Tidak
d. Tersedia jaringan internet berfungsi 1. Ada 2. Tidak
e. Pemanggilan pasien terdengar dengan jelas di
1. Ya 2. Tidak
area ruang tunggu
f. Terdapat sistem antrian menggunakan nomor
1. Ya 2. Tidak
yang jelas
g. Terdapat mesin nomor antrian bagi pasien yang
1. Ya 2. Tidak
mendaftar
h. Terdapat monitor/TV yang menginformasikan
nomor urut antrian pasien yang sedang di 1. Ya 2. Tidak
panggil
i. Terdapat perkiraan waktu pelayanan untuk
1. Ya 2. Tidak
range nomor antrian tertentu
6. SISTEM GAS MEDIK
Tabung gas medik (Oksigen) Puskesmas di cat warna
1. Ya 2. Tidak
putih dan dalam kondisi baik dan bersih
Saat digunakan tabung gas medik harus menggunakan
pengaman seperti troli tabung atau dirantai dan dalam 1. Ya 2. Tidak
kondisi rapi
Saat tabung tidak digunakan tabung harus
menggunakan tutup pelindung/katup yang dipasang 1. Ya 2. Tidak
erat dan dirantai
7. SISTEM PROTEKSI PETIR
Puskesmas mempunyai sistem proteksi petir terstandar 1. Ada 2. Tidak
- 71 -
III.D PRASARANA PUSKESMAS
8. SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
Puskesmas mempunyai Alat Pemadam Api Ringan
1. Ya 2. Tidak
(APAR) dalam kondisi baik, rapi dan bersih
APAR berkapasitas 2 kg, terpasang minimal satu buah,
antara satu dan lainnya tidak boleh melebihi 15 m, 1. Ya 2. Tidak
dalam kondisi baik, rapi dan bersih
APAR diletakan pada dinding dengan ketinggian antara
15 - 120 cm dari permukaan lantai, dalam kondisi baik, 1. Ya 2. Tidak
rapi dan bersih
Di Ruang Genset tersedia APAR CO 1. Ya 2. Tidak
2
9. SISTEM EVAKUASI
Puskesmas harus menyediakan tanda/arah/petunjuk
evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul jika terjadi 1. Ya 2. Tidak
keadaan emergensi;
10. SISTEM PENGENDALIAN KEBISINGAN
Intensitas kebisingan equivalen di luar bangunan
1. Ya 2. Tidak
Puskesmas tidak lebih dari 75 dBA
Intensitas kebisingan equivalen di dalam bangunan
1. Ya 2. Tidak
Puskesmas tidak lebih dari 65 dBA
11. SISTEM TRANSPORTASI VERTIKAL DALAM PUSKESMAS
a. Bila Tangga, maka:
Ukuran Tinggi Pijakan (15-17) cm; Kemiringan<600,
1. Sesuai
Lebar Pijakan≥120 cm; Tinggi Hand-rail (65-80) cm; dan
2. Tidak Sesuai
Panjang Handrail>30 cm dari batas tangga, ujung
berbelok sesuai ketentuan
b. Bila Ram, Apakah itu:
Landaian Menerus, Berbelok, Berbalik Arah, atau
Kearah Pintu, maka: Sudut Kemiringan Pijakan (≤70 dan 1. Sesuai
panjang mendatar Ram Maksimal (9 m), Lebar Pijakan 2. Tidak Sesuai
Minimal 120 cm, Lebar Bordes minimal 180 cm (Bila di
lantai atas untuk pelayanan), sesuai ketentuan
KENDARAAN OPERASIONAL, AMBULANS DAN MOBIL
12.
JENAZAH
a. Kendaraan operasional (Roda 4/ 4WD/ Perahu
1. Ada 2. Tidak Ada
Bermotor / Lainnya); Jumlah: ……. Unit
b. Kendaraan Ambulans (Roda 4 / 4WD / Perahu
1. Ada 2. Tidak Ada
Bermotor / Lainnya: …………………… Unit
c. Mobil jenazah; Jumlah: ………………….. Unit 1. Ada 2. Tidak Ada
d. Roda-2: Standar/Trail:……... Unit 1. Ada 2. Tidak Ada
e. Kendaraan operasional dalam kondisi baik,
1. Ya 2. Tidak
bersih dan berfungsi serta mempunyai
- 72 -
III.D PRASARANA PUSKESMAS
perlengkapan/alat yang lengkap sebagai
kendaraan operasional
f. Ambulan Puskesmas dalam kondisi baik, bersih
dan berfungsi serta mempunyai alat kesehatan 1. Ya 2. Tidak
yang lengkap sebagai ambulan
g. Puskesmas mempunyai daftar rujukan RS yang
1. Ya 2. Tidak
jelas dan sesuai dengan kebutuhan pasien
Keterangan: *) untuk Puskesmas rawat inap
III.E PERALATAN PUSKESMAS
1. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu
a. Alat Tunggal
1) Doppler untuk jantung janin
2) Ultrasonografi/USG
Diagnostik/Ultrasound Scanner
3) Gel pelicin/Pelumas untuk
pasien/Lubricant gel
4) Tempat tidur periksa/Examination bed
5) Meja instrumen 1. Ada, Lengkap
6) Tabung oksigen 1 meterkubik 2. Ada, Tidak Lengkap
7) Klep pengatur oksigen (Regulator 3. Tidak ada
oksigen) dengan humidifer
8) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
9) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk
hidung atau nasal
10) Lemari alat
11) Sekat
1. Ada, Lengkap
b. Set Pemeriksaan Umum (Kesehatan Ibu) 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Antropometri Ibu 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
2. Ruang Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja
a. Alat Tunggal
1) Tempat tidur periksa/Examination bed
2) Meja instrumen 1. Ada, Lengkap
3) CO analyzer 2. Ada, Tidak Lengkap
4) X-ray viewing box 3. Tidak ada
5) Lemari alat
6) Sekat
1. Ada, Lengkap
b. Set Pemeriksaan Umum (Kesehatan Anak dan
2. Ada, Tidak Lengkap
Remaja)
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Antropometri Anak dan Remaja
2. Ada, Tidak Lengkap
- 73 -
3. Tidak ada
3. Ruang Persalinan
a. Alat Tunggal
1) Doppler untuk jantung janin
2) Infant T piece resuscitator dengan katup
peep
3) Inkubator bayi/Inkubator neonatus/
Neonatal incubator
4) Lampu periksa (Stand lamp)
5) Laringoskop neonatus bilah lurus
6) Meja resusitasi dengan pemanas/Infant
radiant warmer
7) Meja instrumen
8) Suction pump portable
9) Pompa infus/Infusion pump
1. Ada, Lengkap
10) Tabung oksigen 6 meterkubik
2. Ada, Tidak Lengkap
11) Klep pengatur oksigen (Regulator
3. Tidak ada
oksigen) dengan humidifer
12) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
13) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk
hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula
14) Masker oksigen/Oxygen mask dan kanula
hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau
nasal/Nasal oxygen cannula
15) Tempat tidur manual untuk persalinan
16) Tiang infus standar/Infusion stand
17) Troli emergency/Emergency trolley
18) Lemari alat
19) Sekat
1. Ada, Lengkap
b. Set Persalinan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Pemeriksaan di Ruang Persalinan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Set Antropometri di Ruang Persalinan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
e. Set Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
f. Set Akses Umbilical Emergency 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
g. Set Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) Pasca
2. Ada, Tidak Lengkap
Plasenta (<10 menit)
3. Tidak ada
- 74 -
4. Ruang Rawat Pasca Persalinan
a. Alat Tunggal
1) Boks bayi
2) Tempat tidur manual
3) Tiang infus standar/Infusion stand
4) Tabung oksigen 6 meterkubik
5) Klep pengatur oksigen (Regulator
1. Ada, Lengkap
oksigen) dengan humidifer
2. Ada, Tidak Lengkap
6) Dorongan tabung oksigen dengan tali
3. Tidak ada
pengaman
7) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk
hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula
8) Lemari alat
9) Lemari kecil pasien
10) Sekat
1. Ada, Lengkap
b. Set Pemeriksaan di Ruang Pasca Persalinan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Tindakan Pasca Persalinan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
Ruang Klaster Pelayanan Kesehatan usia Dewasa
5.
dan Lanjut Usia
1. Ruang Skrining
1. Ada, Lengkap
a. Set Skrining Dewasa dan Lanjut Usia 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
2. Ruang Pemeriksaan
a. Alat Tunggal
1) Alat dermoscopy
2) CO analyzer 1. Ada, Lengkap
3) Spirometer 2. Ada, Tidak Lengkap
4) Tempat tidur periksa/ Examination bed 3. Tidak ada
5) X-ray viewing box
6) Meja instrumen
1. Ada, Lengkap
b. Set Pemeriksaan Umum di Ruang Pelayanan
2. Ada, Tidak Lengkap
Dewasa dan Lanjut Usia
3. Tidak ada
6. Ruang Infkesius
a. Alat Tunggal
1) Tempat tidur periksa/ examination bed
2) Meja Instrumen
3) Tabung oksigen 1 meterkubik
1. Ada, Lengkap
4) Klep pengatur oksigen (Regulator
2. Ada, Tidak Lengkap
oksigen) dengan humidifer
3. Tidak ada
5) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
6) Lemari alat
7) Sekat
- 75 -
1. Ada, Lengkap
b. Set Antropometri 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Pemeriksaan Umum Ruang Infeksius 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
7. Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
a. Alat Tunggal
1) Bor Intan/Instrumen bor gigi
intan/Diamond bur assorted
1. Ada, Lengkap
2) 2 Dental hand piece
2. Ada, Tidak Lengkap
3) 3 Kursi gigi
3. Tidak ada
4) 4 Skeler ultrasonik/ Ultrasound scaller
5) 5 Meja instrumen
6) Lemari alat
1. Ada, Lengkap
b. Set Pemeriksaan Gigi 1 (Atraumatic Restorative
2. Ada, Tidak Lengkap
Treatment/ART)
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Pemeriksaan Gigi 2 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Set Perawatan Gigi 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
e. Set Tang Gigi Anak 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
f. Set Tang Gigi Dewasa 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
8. Ruang Laboratorium
a. Alat Tunggal
1) Alat hematologi otomatis penghitung
sel/Hematologi Analyzer/Automated cell
counter
2) Alat Pemeriksaan HB (Point Of Care
Testing, POCT)/Hemoglobin meter
analyzer
3) Alat test darah portable (Rapid diagnostic 1. Ada, Lengkap
test) untuk gula darah 2. Ada, Tidak Lengkap
4) Alat test darah portable (Rapid diagnostic 3. Tidak ada
test) untuk asam urat
5) Alat test darah portable (Rapid diagnostic
test) untuk kolesterol
6) Alat uji Analisa urin otomatis/Urine
analyzer/ Automated urinalysis system
7) Alat uji kimia klinik
multiparameter/Clinical chemistry
- 76 -
analyzer/Multi parameter clinical
chemistry test system
8) Lemari pendingin penyimpan reagen
(Refrigerator)
9) Mikroskop binokuler
10) Pipet mikro/Micropipette
11) Rotator plate
12) Sentrifus
1. Ada, Lengkap
b. Set Laboratorium 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Sanitarian Kit 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Entomologi Kit 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
9. Ruang Farmasi
a. Alat Tunggal
1) Lemari pendingin vaksin (Vaccine
refrigerator)
2) Voltage stabilizer
1. Ada, Lengkap
3) Meja peracikan
2. Ada, Tidak Lengkap
4) Lemari dan rak untuk menyimpan obat
3. Tidak ada
5) Penanda label high alert
6) Penanda label LASA
7) Lemari untuk penyimpanan narkotika
8) Rak tempat pengeringan alat
1. Ada, Lengkap
b. Set Farmasi 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
10. Ruang Gawat Darurat
a. Alat Tunggal
1) Elektrokardigraf (EKG)
2) Kertas EKG
3) Tempat tidur periksa/examination bed
4) Tiang infus standar/infusion stand
5) Lampu periksa (Stand lamp)
6) Meja instrumen
1. Ada, Lengkap
7) X-ray viewing box
2. Ada, Tidak Lengkap
8) Kursi roda standar
3. Tidak ada
9) Direct Current Counter Shock (DC Shock)
10) Laringoskop dewasa
11) Laringoskop anak
12) Laringoskop neonatus bilah lurus
13) Tabung oksigen 1 meterkubik
14) Klep pengatur oksigen (Regulator
oksigen) dengan humidifer
- 77 -
15) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
16) Brankar (stretcher, manual patient
transfer device)
17) Nebulizer
18) Lemari alat
19) Tempat sampah tertutup yang dilengkapi
dengan injakan pembuka tutup
1. Ada, Lengkap
b. Set Tindakan Medis 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Tindakan Minor Surgery di Ruang Gawat
2. Ada, Tidak Lengkap
Darurat
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Set Pemeriksaan Umum 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
e. Set Emergency 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
f. Set Antropometri di Ruang Gawat Darurat 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
g. Rape Kit 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
11. Ruang Tindakan
a. Alat Tunggal
1) Tempat tidur manual untuk persalinan
2) Tempat tidur periksa/Examination bed
3) Lampu periksa (Stand lamp)
4) Meja instrumen
5) Electrocauter/Electro cauterisasi
6) Thermal ablation (Cervical Cold
Coagulation)
7) Tonometer non kontak
8) X-ray viewing box
1. Ada, Lengkap
9) Tabung oksigen 1 meterkubik
2. Ada, Tidak Lengkap
10) Klep pengatur oksigen (Regulator
3. Tidak ada
oksigen) dengan humidifer
11) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
12) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk
hidung
13) Suction pump portable
14) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 8
15) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 10
- 78 -
16) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 12
17) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 14
18) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
no 16
19) Adaptor telinga/Suction tubes
20) Kanula suction telinga (Ear Suction
Cannula)
21) Kanula suction hidung (Nose suction
cannula)
22) Alat electrodessiccation*
23) Alat punch biopsi*
24) Colposcope*
25) Spatula Ayre & Aylesbury*
26) Tabung EDTA*
27) Vibrator cervical dilators*
28) Lemari alat
29) Sekat
30) Tempat sampah tertutup yang dilengkapi
dengan injakan pembuka tutup
1. Ada, Lengkap
b. Set Implan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Set Imunisasi 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
e. Set Tindakan Untuk Merawat Luka 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
f. Set Gangguan Indera Penglihatan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
g. Set Gangguan Indera Pendengaran 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
h. Set Pemeriksaan THT 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
i. Set Tindakan Lainnya 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
j. Set Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
12. Ruang Sterilisasi
- 79 -
a. Alat Tunggal
1. Ada, Lengkap
1) Autoklaf (Sterilisator Uap Bertekanan
2. Ada, Tidak Lengkap
Tinggi, Autoclave)
3. Tidak ada
2) Lemari alat untuk alat yang sudah steril
1. Ada, Lengkap
b. Set Sterilisasi 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
13. Ruang Rawat Inap
A. Alat Tunggal
1) Tempat tidur manual
2) Tiang infus standar/Infusion stand
3) Lampu periksa (Stand lamp)
4) Meja instrumen
5) Kursi roda standar
6) Nebulizer
1. Ada, Lengkap
7) Suction pump portable
2. Ada, Tidak Lengkap
8) Kateter penghisap lendir/Mucous suction
3. Tidak ada
9) Tabung oksigen 6 meterkubik
10) Klep pengatur oksigen (Regulator
oksigen) dengan humidifer
11) Dorongan tabung oksigen dengan tali
pengaman
12) Kanula suction hidung (Nose suction
cannula)
1. Ada, Lengkap
b. Set Kegawatdaruratan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Set Pemeriksaan 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
Ruang Klaster Penanggulangan Penyakit Menular
1) Spray Can*
2) Goggle/Medical goggles
3) Hazmat
4) Masker medis, Masker bedah
5) Sarung tangan non steril
1. Ada, Lengkap
6) Sarung tangan steril/Surgical glove
14. 2. Ada, Tidak Lengkap
7) Sepatu boot
3. Tidak ada
8) Cairan antiseptik tangan (Hand hygiene,
Handsrub antiseptic)
9) Cairan desinfektan atau Povidone Iodine
10) Buku pedoman PE/Buku saku tracing
11) Form WASH
12) Alat tulis
15. Ruang Fisioterapi**
1. Ada, Lengkap
a. Set Pengkajian Fisik Dasar Penyandang
2. Ada, Tidak Lengkap
Disabilitas
3. Tidak ada
- 80 -
1. Ada, Lengkap
b. Set Terapi Latih/Modalitas Penyandang
2. Ada, Tidak Lengkap
Disabilitas
3. Tidak ada
16. Ruang Pelayanan Kesehatan Tradisional**
1. Ada, Lengkap
a. Set Kesehatan Tradisional 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
17. Ruang Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
1. Ada, Lengkap
a. Set KIE 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
18. Ruang ASI
1. Ada, Lengkap
a. Set ASI 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
19. Luar Gedung
a. Kit Puskesmas Keliling
1) Kursi gigi lapangan
1. Ada, Lengkap
2) Set Pemeriksaan Luar Gedung
2. Ada, Tidak Lengkap
3) Set Kegawatdaruratan Luar Gedung
3. Tidak ada
4) Set Peralatan Gigi dan Mulut di Luar
Gedung
1. Ada, Lengkap
b. Kit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
c. Kit Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 2. Ada, Tidak Lengkap
3. Tidak ada
1. Ada, Lengkap
d. Kit Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini
2. Ada, Tidak Lengkap
Tumbuh Kembang (SDIDTK)
3. Tidak ada
Puskesmas sudah tidak menggunakan alat
20. kesehatan yang mengandung air raksa (Hg) untuk 1. Ya 2. Tidak
tensimeter, termometer, amalgam gigi.
Puskesmas menggunakan alat kesehatan yang
21. 1. Ya 2. Tidak
mempunyai izin edar.
Alat kesehatan Puskesmas yang telah selesai
22. digunakan diletakan pada tempatnya dalam 1. Ya 2. Tidak
kondisi rapi dan bersih.
Puskesmas telah menggunakan alat kesehatan
23. 1. Ya 2. Tidak
produk dalam negeri
Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap
**) Jika tersedia tenaga kesehatan yang sesuai
II.F PENGISIAN ASPAK
1. Melaksanakan pengisian dan update berkala
Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Peralatan 1. Ya 2. Tidak
Kesehatan (ASPAK)
- 81 -
2. Jika Ya, Berapa pemenuhan Standar ASPAK 1. ≥ 80%
2. 70 - 79%
3. 61 – 69%
4. ≤ 60%
III.G SUMBER DAYA MANUSIA
1. Kepala Puskesmas
1. Dokter Umum
2. Dokter Gigi
3. Sarjana Kesehatan Masyarakat
4. Lain-lain………………………………………
Apakah kepala Puskesmas
1. telah mengikuti pelatihan 1. Ya 2. Tidak
Manajemen Puskesmas
2. Melaksanakan pengisian dan
update berkala Aplikasi 1. Ya 2. Tidak
SISDMK
4. Jumlah SDM berdasarkan jenis tenaga dan status kepegawaian
JENIS TENAGA PNS PPPK NON PNS PENSIUN TOTAL
DAN STATUS NS PTT LAIN-LAIN TAHUN
KEPEGAWAIAN DAERAH DEPAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 =
3+4+5+6
+7+8
a. 1) Dokter dengan
kompetensi
kedokteran
keluarga layanan
primer
2) Dokter
b. Dokter Gigi
c. Perawat vokasi
dan/atau ners
d. Bidan vokasi
dan/atau bidan
profesi
e. Tenaga promosi
kesehatan dan
ilmu perilaku
f. Epidemiolog
kesehatan
- 82 -
g. Tenaga sanitasi
lingkungan
h. Nutrisionis
i. Apoteker
j. Tenaga teknologi
laboratorium
medik
k. Psikolog klinis
l. Fisioterapis
m. Terapis gigi dan
mulut
Non Kesehatan
n. Tenaga sistem
informasi
kesehatan
o. Tenaga
administrasi
keuangan
p. Tenaga
ketatausahaan
(kepegawaian,
barang, registrasi)
q. Pekarya (tenaga
kebersihan, tenaga
keamanan, sopir)
Jumlah
Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap
1.2. PARAMETER PENILAIAN
1.1. PEMENUHAN SUMBER DAYA PUSKESMAS
NILAI NILAI
ELEMEN
SELF HASIL
NO KRITERIA SKORING
PENILAIAN
ASSESMENT VALIDASI
1 Pemenuhan Persentase pemenuhan ≥ 80% 10
standar bangunan standar bangunan Puskesmas 60 % s.d. <
5
Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK 80 %
dan sudah divalidasi
< 60% 0
2 Pemenuhan Presentase pemenuhan ≥ 80% 10
standar prasarana standar prasarana sesuai 60 % s.d. <
5
dengan Permenkes yang 80 %
mengatur penyelenggaraan
< 60% 0
Puskesmas
3 Pemenuhan Persentase pemenuhan ≥ 60% 10
standar peralatan standar bangunan Puskesmas 50 % s.d. <
5
Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK 60 %
dan sudah divalidasi paling
< 50% 0
sedikit 60%
- 83 -
4 Ketersediaan obat 40 (empat puluh) jenis obat Seluruh
esensial untuk Sediaan obat
Farmasi. (100%) 10
tersedia di
Puskesmas
80% -
<100% obat
5
tersedia di
Puskesmas
< 80 % obat
tersedia di 0
Puskesmas
5 Pemenuhan Presentase Jenis SDM
> 75%
sumber daya kesehatan Puskesmas 10
terpenuhi
manusia (SDM) terpenuhi standar minimal
sesuai dengan Permenkes
50-75%
5
yang mengatur
terpenuhi
penyelenggaraan Puskesmas
<50%
0
terpenuhi
SKOR MAKSIMAL 50
Skor diperoleh dibagi 50 dikali 100%
Kesimpulan Nilai Akhir: (Lingkari salah satu penilaian)
1. 45-50 = Dapat diberikan ijin permanen
2. 25-45 = Dapat diberikan ijin sementara
3. <25 = Tidak dapat diberikan ijin
1.3. RENCANA TINDAK LANJUT
NO RENCANA TINDAK LANJUT TANGGAL PELAKSANAAN
1.
2.
3.
4.
5. DST
Tim Penilai Dokumen dan Peninjauan Lapangan
Provinsi PTSP Kabupaten
Nama/ instansi/ …………………………………./ …………………………………./ …………………………………./
nomor telepon …………………………………./ …………………………………./ …………………………………./
seluler ……………………………….. ……………………………….. ………………………………..
- 84 -
TTD
Tanggal
pembinaan ……………………………………….
X. PENYESUAIAN MANAJEMEN DAN PELAYANAN
A. Penyesuaian manajemen
Penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah merupakan situasi yang terjadi secara mendadak dan cepat.
Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan yang telah
disusun oleh Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas perlu
menyesuaikan tahapan manajemen Puskesmas yang telah disusun dan
direncanakan sebelumnya dengan kebutuhan pelayanan dalam
menghadapi penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian
luar biasa, dan wabah. Manajemen yang dijalankan secara optimal
sangat diperlukan Puskesmas agar dapat memenuhi tugas dan
tanggung jawab yang meningkat pada masa penanganan krisis
kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah dengan
sumber daya yang dimiliki.
1. Perencanaan (P1)
a. melakukan penyesuaian target kegiatan yang telah disusun
(kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan
dengan metode yang berbeda atau ditunda waktunya);
b. mencari penyebab ketidaktercapaian indikator program, selain
yang diakibatkan oleh situasi bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah, serta merencanakan upaya inovasi yang akan dilakukan
apabila masa bencana, kejadian luar biasa, dan wabah telah
berakhir guna perbaikan capaian kinerja;
c. melaksanakan revisi sesuai dengan kebutuhan bencana,
kejadian luar biasa, dan wabah mengacu pada juknis/pedoman
yang berlaku melalui pembinaan dan koordinasi dengan dinas
kesehatan daerah kabupaten/kota;
d. menentukan target sasaran kasus bencana, kejadian luar biasa,
dan wabah dengan angka prevalensi dari dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota guna memperkirakan kebutuhan
logistik seperti Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan
e. menentukan populasi rentan (lansia, orang dengan komorbid,
ibu hamil, bersalin, nifas dan/atau bayi baru lahir) untuk
menjadi sasaran pemeriksaan.
2. Penggerakkan dan Pelaksanaan (P2)
a. Penggerakan dan pelaksanaan dilaksanakan melalui forum
khusus, yaitu lokakarya mini (lokmin) bulanan dan lokmin
triwulanan tetap dilakukan dengan memperhatikan kaidah-
kaidah pada saat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah atau
dapat memanfaatkan teknologi informasi/daring;
b. Pelaksanaan kegiatan (pemantauan/sweeping atau tracing jika
ditemukan kasus konfirmasi) dilakukan bersama lintas sektor;
- 85 -
c. Pengembangan sistem pelaporan/pendataan secara elektronik,
misalnya melalui google form yang dapat mempermudah
pelaporan secara daring oleh lintas sektor; dan
d. jejaring Puskesmas berkoordinasi dengan Puskesmas untuk
pelaporan ketika jejaring Puskemas menemukan kasus. Jejaring
Puskesmas, seperti klinik pratama yang ada di wilayah kerjanya
harus aktif melakukan pemantauan peserta jaminan Kesehatan
nasional yang terdaftar pada klinik tersebut dan
mengoordinasikan hasilnya dengan Puskesmas. Unit Pelayanan
Kesehatan di desa/kelurahan juga memiliki peran aktif dalam
melakukan pemantauan masyarakat di wilayah kerjanya dan
mengoordinasikan hasilnya dengan Puskesmas serta berperan
mendorong masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta jaminan
kesehatan nasional. Peran dinas kesehatan daerah
kabupaten/kota sangat penting dalam menggerakkan jejaring
Puskemas tersebut.
3. Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3)
a. tetap melakukan pemantauan terhadap pencapaian target
prioritas pembangunan kesehatan pada tingkat
kabupaten/kota; dan
b. menetapkan target indikator keberhasilan penanganan bencana,
kejadian luar biasa, dan wabah di wilayah kerjanya untuk dinilai
setiap bulan.
4. Manajemen Sumber Daya Manusia
a. Puskesmas memetakan kebutuhan sumber daya manusia untuk
penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah (seperti
tracer, petugas surveilans, dan pengolah data) dan pemberi
Pelayanan Kesehatan esensial;
b. Puskesmas memetakan sumber daya kesehatan yang masih bisa
melaksanakan tugas sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dari
seluruh petugas yang ada di Puskesmas, dipetakan siapa saja
yang benar-benar dalam kondisi sehat;
c. Puskesmas menyusun pembagian tugas untuk penanganan
bencana, kejadian luar biasa, dan wabah serta Pelayanan
Kesehatan esensial atau Pelayanan Kesehatan lainnya. Dapat
dibuat rotasi petugas kesehatan yang memberikan pelayanan
untuk bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Integrasi
layanan antar program dapat dipertimbangkan agar masalah
kesehatan lainnya tidak terabaikan;
d. Puskesmas harus memperhatikan jam kerja petugas kesehatan
untuk mencegah terjadinya stres (burn out). Sebelum dan
sesudah melakukan kegiatan dapat dilakukan refleksi kegiatan
pada hari sebelumnya, rencana kegiatan yang akan dilakukan,
dan diserta yel-yel atau jargon penyemangat; dan
e. Dalam kondisi khusus, Puskesmas dapat mengajukan surat
permohonan penutupan sementara kegiatan pelayanan
Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan melampirkan hasil penelaahan kondisi yang dihadapi
Puskesmas. Dasar telaahan tersebut, antara lain, berupa
ketersediaan sumber daya manusia yang kurang karena adanya
petugas yang menjadi korban akibat bencana, kejadian luar
biasa, dan wabah, sarana dan prasarana (perlunya desinfeksi
ruangan), atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak dapat
dilaksanakannya pelayanan Puskesmas secara langsung.
Selama penutupan sementara, petugas Puskesmas tetap dapat
- 86 -
memberikan Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin atau
mengerjakan tugas administratif lainnya. Adapun Pelayanan
Kesehatan dalam gedung Puskesmas tersebut dialihkan ke
Puskesmas lain selama penutupan sementara. Hal itu
diputuskan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
5. Manajemen Keuangan
Sumber pendanaan Puskesmas berasal dari anggaran pendapatan
belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah
(APBD), anggaran pendapatan belanja desa, badan layanan umum
daerah (BLUD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Manajemen Logistik
Manajemen logistik penangan bencana, kejadian luar biasa, dan
wabah di Puskesmas meliputi perencanaan kegutuhan logistik,
pemenuhan kebutuhan logistik, dan penyimpanan logistik
a. Perencanaan kebutuhan logistik
Dalam menyusun perencanaan kebutuhan logistik, diperlukan
beberapa informasi meliputi:
1) skenario kejadian bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
di wilayah kerja Puskesmas, estimasi jumlah korban dan
permasalahan kesehatan yang akan muncul;
2) ketersediaan logistik (termasuk bantuan yang sudah
diterima);
3) sumber daya manusia yang dapat dimobilisasi untuk
bencana, kejadian luar biasa, dan wabah;
4) kapasitas pemeriksaan laboratorium;
5) pengelolaan limbah medis serta pengelolaan lingkungan
sekitar fasyankes;
6) kondisi gudang penyimpanan;
7) kondisi infrastruktur kesehatan dan nonkesehatan yang
mendukung Pelayanan Kesehatan; dan
8) skenario Pelayanan Kesehatan esensial yang tetap harus
berjalan.
b. Pemenuhan kebutuhan logistik
Petugas farmasi di Puskesmas berkoordinasi dengan dinas
kesehatan kabupaten/kota terkait dengan pemenuhan
kebutuhan logistik sesuai dengan perencanaan yang sudah
disusun.
c. Penyimpanan logistik
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan
logistik di Puskemas diantaranya, adalah kemudahan akses dan
keamanan, kondisi dan kapasitas ruang penyimpanan,
pencatatan dan pelaporan
d. Distribusi logistik
Distribusi dilakukan dengan skema yang cepat, efektif, dan
efisien untuk membantu penghitungan sumber daya yang
digunakan dalam penanganan pasien dan manajemen penyakit
dalam merespons bencana, kejadian luar biasa, dan wabah.
B. Penyesuaian pelayanan
Pada keadaan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, Puskesmas
tetap perlu melaksanakan Pelayanan Kesehatan esensial, yaitu
Pelayanan Kesehatan dasar yang kebutuhannya akan terus ada di
- 87 -
masyarakat dan perlu diprioritaskan keberlanjutannya selama situasi
bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Keterbatasan sumber daya
kesehatan menyebabkan pengalihtugasan hampir semua lini pada
sistem kesehatan ke dalam penanganan bencana, kejadian luar biasa,
dan wabah. Selain itu, penurunan akses Pelayanan Kesehatan rutin
dasar oleh masyarakat dikhawatirkan dapat menyebabkan
peningkatan angka kesakitan dan kematian karena berbagai kondisi
kesehatan lain yang sebenarnya dapat dicegah atau diobati, tetapi
tidak dapat ditangani oleh Puskesmas. Puskesmas perlu memastikan
bahwa Pelayanan Kesehatan esensial yang menjadi kebutuhan dasar
rutin masyarakat tetap menjadi prioritas pelayanan yang diberikan
setiap saat. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Puskesmas untuk
memastikan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan esensial adalah
sebagai berikut.
1. Mengindentifikasi pelayanan prioritas
Dengan adanya keterbatasan sumber daya, Puskesmas dapat
menunda beberapa pelayanan yang rutin agar sumber daya yang
ada dapat diarahkan untuk menangani bencana, kejadian luar
biasa, dan wabah. Pelayanan yang tidak bersifat mendesak atau
pelayanan yang dapat diberikan secara elektif dapat dipilih
sebagai pelayanan yang ditunda, sedangkan pelayanan yang tidak
dapat ditunda merupakan pelayanan yang jika ditunda akan
memiliki resiko lebih besar pada kemudian hari.
Dalam memilih prioritas pelayanan yang akan diberikan,
Puskesmas mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun,
pada awal prioritas sebaiknya ditujukan untuk mencegah
penyebaran penyakit menular, mencegah kesakitan dan kematian
kelompok rentan, mencegah terjadinya masalah kurang gizi,
mencegah eksaserbasi akut penyakit kronis, serta memenuhi
kebutuhan pelayanan gawat darurat. Untuk menjaga
keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan esensial,
Puskesmas perlu meningkatkan koordinasi lintas program, serta
melakukan integrasi layanan
2. Menjalankan strategi adaptasi Pelayanan Kesehatan esensial
dalam situasi respons bencana, kejadian luar biasa, dan wabah.
Pelaksanaan pelayanan tetap menjalankan prinsip keselamatan
pasien dan Tenaga Kesehatan. Untuk mengantisipasi terjadinya
transmisi, Puskesmas melakukan adaptasi pelayanan berupa
penyesuaian alur layanan, dan penerapan protokol kesehatan;
melakukan skrining dan triase; menerapkan prinsip pencegahan
dan pengendalian infeksi, termasuk penggunaan alat pelindung
diri, serta memastikan pengaturan ruang yang aman dari
penularan penyakit bagi pasien ataupun pengunjung. Puskesmas
melakukan pengaturan jadwal pelayanan, penerapan sistem
pendaftaran daring (online), pemanfaatan Telemedisin untuk
layanan konsultasi dan pengobatan, pemanfaatan aplikasi
komunikasi daring untuk janji temu kunjungan rumah, ataupun
pembatasan jumlah pengunjung per periode waktu tertentu.
Penguatan Sistem Rujukan, baik vertikal maupun horizontal
dilakukan untuk menyiagakan kebutuhan pelayanan gawat
darurat ataupun pelayanan esensial. Pastikan rujukan vertikal
dilakukan melalui persiapan yang cepat dan tepat.
- 88 -
3. Memastikan kesiapan sumber daya untuk menjamin
keberlanjutan Pelayanan Kesehatan esensial
Guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan rutin dan
penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah,
Puskesmas perlu melakukan pemetaan kekuatan dan kebutuhan
sumber daya seperti keuangan, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan, peralatan, dan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
untuk dikelola dengan baik. Koordinasi dengan dinas kesehatan
ataupun lintas sektor baik publik maupun swasta dapat
dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya
tersebut. Jika dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,
Puskesmas dapat memenuhi kebutuhan sumber daya secara
mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Puskesmas perlu memperhatikan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan. Daftar obat yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan mengacu pada Formularium Nasional (Fornas).
Pemantauan ketersediaan dilakukan terhadap obat dan vaksin
imunisasi dasar lengkap (IDL). Obat yang dipilih sebagai obat
indikator merupakan obat pendukung program tuberkulosis,
malaria, kesehatan keluarga, gizi, kesehatan jiwa dan imunisasi
serta obat Pelayanan Kesehatan dasar esensial yang terdapat di
dalam daftar obat esensial nasional (DOEN). Puskesmas perlu
memperhatikan pencatatan dan pelaporan stok persediaan obat
dan bahan medis habis pakai serta membuat daftar perencanaan
kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai tidak hanya untuk
penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah tetapi juga
kebutuhan Pelayanan Kesehatan esensial. Lakukan pelaporan
dan pemantauan ketersedian obat setiap bulan.
4. Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan pemberian
Pelayanan Kesehatan
Setelah ada keputusan mengenai jenis-jenis Pelayanan Kesehatan
esensial yang akan dipertahankan pemberiannya, pemberian dan
penggunaan berbagai layanan kesehatan tersebut harus dipantau
dan dianalisis secara berkala. Pemantauan keberlangsungan
pemberian Pelayanan Kesehatan esensial dapat dilakukan dengan
menggunakan indikator yang sudah ada dalam Sistem Informasi
Kesehatan, seperti Sistem Informasi Kesehatan rutin dan sistem
pencatatan statistik vital.
Puskesmas melaporkan pantauan indikator pelayanan esensial
yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan periode pelaporan.
Data kondisi pelayanan ataupun capaian target pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sentinel atau jejaring Puskesmas dapat
dimasukan sebagai bagian pemantauan yang dilaporkan. Data-
data laporan tersebut dapat digunakan untuk analisis perubahan
dalam pemberian dan pemanfaatan Pelayanan Kesehatan.
Berikut adalah contoh penyesuaian alur pelayanan di Puskesmas
pada masa bencana, KLB, dan wabah corona virus disease 2019
(COVID-19).
- 89 -
Gambar 3. Alur Pelayanan di Puskesmas
pada masa bencana, kejadian luar biasa, dan wabah
1. Warna merah merupakan alur pelayanan untuk pasien
terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) tanpa
kegawatdarutan atau kasus corona virus disease 2019
(COVID-19) dengan kegawatdaruratan atau kasus gawat
darurat bukan kasus corona virus disease 2019 (COVID-19),
yang terdiri atas jalur:
a. kasus bukan gawat darurat: nomor
1→2→4→6→7→6→8→10→8→11, dilanjutkan ke
nomor:
1) →13→15 (untuk pasien pulang), atau;
2) →14 (untuk pasien dirujuk); dan
b. kasus gawat darurat: nomor 1→3→10→3, dilanjutkan
ke nomor:
1) →13→15 (untuk pasien pulang), atau;
2) →14 (untuk pasien dirujuk.
2. Warna hijau merupakan alur pelayanan untuk pasien tidak
terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19), yaitu
pasien dengan keluhan lain selain ISPA pada semua
kelompok umur, Ibu hamil yang memerlukan kontrol
kehamilan (ANC), bayi atau balita yang memerlukan
Imunisasi, Pasangan Usia Subur (PUS) yang akan
melakukan KB, pelayanan gigi, pelayanan gizi, pemeriksaan
kesehatan, pemeriksaan TBC, IMS, dan HIV, serta
pemeriksaan khusus, atau konsultasi.
3. Puskesmas harus mengondisikan SOP awal dan akhir
pelayanan (*) yang dilaksanakan.
4. Ruang tunggu (**) untuk pasien ISPA dan bukan ISPA
dikondisikan terpisah dengan ventilasi cukup agar sirkulasi
udara dalam ruang tunggu tersebut dalam keadaan baik.
5. Ruang laboratorium (***) untuk pemeriksaan penunjang
terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19)
dikondisikan terpisah dengan pemeriksaan
laboratorium/penunjang lainnya untuk meminimalkan
risiko penularan antarpasien. Pemeriksaan laboratorium di
Puskesmas yang dapat dilakukan pada kasus terkait kasus
- 90 -
corona virus disease 2019 (COVID-19) adalah pemeriksaan
rapid test, apabila pada kasus terkait corona virus disease
2019 (COVID-19) diperoleh hasil pemeriksaan rapid test
pertama adalah reaktif, Puskesmas melakukan pengambilan
spesimen (swab nasofaring- orofaring atau sputum) untuk
dikirim guna pemeriksaan RT-PCR ke laboratorium yang
dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR.
6. Ruang farmasi (****) digunakan untuk pengambilan obat
terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) dan jika
tidak terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19)
ruang farmasi harus dikondisikan supaya tetap
memperhatikan prinsip pencegahan dan pengendalian
infeksi.
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN