URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN KONSTRUKSI – BANGUNAN KESEHATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Lingkup Pekerjaan adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pembangunan bersumber DAK Fisik Penguatan Sistem Kesehatan di Lingkungan Dinas
Kesehatan Kab. Gorontalo di Tahun Anggaran 2025 yakni :
1. Pembangunan Bangunan Kesehatan - Puskesmas Lamahu
2. Pembangunan Bangunan Kesehatan - Puskesmas Telaga Puncak
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Supervisi/Pengawasan
terdiri dari:
1) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
3) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
4) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik;
d) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
e) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Supervisi/Pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
k) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
6) Menyusun laporan akhir pekerjaan Supervisi/Pengawasan.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SRI HILMAWATY N. R. Sy. ABDUL, S.Si.,Apt
Nip. 19780604 200501 2 010