| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 250,477,050 | 82.51 | - | |
| 0419675616504000 | Rp 256,045,920 | 87.86 | - | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0020913257404000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0011188190429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0030280275517000 | - | - | - | |
CV Irdinindo Multi Lestari | 09*0**2****04**0 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0015484520429000 | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0947045878517000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0315528190423000 | - | 24.82 | Peserta PT. SISARTI BAKSYA ASASTA tidak memenuhi ambang batas (passing grade) Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang diperoleh sebesar 0,00 (ambang batas Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan 39,00). Peserta menyampaikan seluruh Surat Pernyataan Kesediaan Tenaga Ahli untuk Penyedia Jasa Konsultansi PT. SELARAS MULTIARSI KONSULTAN (bukan atas nama peserta seleksi), sesuai dengan Dokumen Seleksi pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Huruf E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis; Angka 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I); Angka 25.6. Evaluasi Teknis; Huruf f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: Angka 3) tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani di atas meterai oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai 0 (nol); Huruf g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kerja Evaluasi; dan BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI; Huruf B. Evaluasi Teknis; Angka 3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, Ambang batas 39,00. Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas ambang batas. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi, sesuai yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi pada BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), Huruf E. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18. Evaluasi Kualifikasi, Angka 18.10 Dalam mengevaluasi data kualifikasi, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam data kualifikasi. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis; Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
| 0434857819421000 | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0940830417422000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0750492530434000 | - | - | - | |
| 0032457137444000 | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0413696071442000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
CV Damar Architama | 09*8**0****03**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0013089800003000 | - | - | - | |
| 0663760213006000 | - | - | - | |
| 0033353780429000 | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | |
| 0904987419422000 | - | - | - | |
PT Tjipta Artha Wiratama | 06*6**8****29**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SKPD : DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
PROVINSI JAWA BARAT
PROGRAM : PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA
PERTANIAN.
KEGIATAN : PENATAAN PRASARANA PERTANIAN
KODE REKENING : 3.27.03.1.01.07.5.1.02.02.08.0002
PAGU : Rp 260.000.000,00
NAMA PAKET : PEKERJAAN PEMBUATAN DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
UPTD BALAI PENGUJIAN MUTU DAN KEAMANAN PAKAN/BAHAN
PAKAN CIKOLE LEMBANG
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
UPTD BALAI PENGUJIAN MUTU DAN KEAMANAN PAKAN/BAHAN PAKAN
CIKOLE LEMBANG
Jl. Raya Tangkuban Perahu KM. 22 Desa Cikole Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat
[email protected]
1. Latar Belakang
Pakan mempunyai porsi yang paling besar dari segi pembiayaan dalam proses produksi
suatu usaha peternakan dalam skala industri ataupun peternakan rakyat. Oleh karena itu
pakan yang diproduksi oleh pabrik pakan ataupun kelompok pengolah pakan untuk
diedarkan/diperdagangkan harus memenuhi persyaratan sesuai Standar Nasional
Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yang telah ditetapkan. Agar
standar mutu pakan dapat dilaksanakan dengan baik oleh produsen serta untuk
melindungi peternak dari ketidaksesuaian mutu yang telah ditetapkan, maka pemerintah
berwenang untuk melaksanakan pengawasan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor: 69 Tahun 2017 tanggal 28
Desember 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor: 81 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
UPTD Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan Cikole Lembang
(UPTD BPMKP/BP) merupakan salah satu UPTD lingkup Dinas Ketahanan Pangan dan
Peternakan Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang
pengujian mutu dan keamanan pakan/bahan pakan, meliputi penyiapan sampel dan
pengujian. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD
BPMKP/BP Cikole Lembang mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan pengujian mutu dan
keamanan pakan/bahan pakan;
b. penyelenggaraan pengelolaan pengujian mutu dan keamanan pakan/bahan pakan
meliputi penyiapan sampel dan pengujian;
c. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Balai Pengujian Mutu dan Keamanan
Pakan/Bahan Pakan Cikole Lembang; dan
d. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Agar dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan rincian
tugas kepada masyarakat, diperlukan Gedung laboratorium yang sesuai dengan standar
dan memenuhi kaidah-kaidah sesuai dengan fungsi Gedung laboratorium pengujian pakan
ternak.
Pekerjaan pembuatan Detailed Engineering Design (DED) UPTD Balai Pengujian Mutu
dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan Cikole Lembang pada Tahun Anggaran 2023 melalui
biaya APBD TA. 2023 ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan
Gedung sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya, norma, kriteria administrasi dan teknis serta tatalaku professional
bagi bangunan laboratorium pengujian.
Luas lahan yang dimiliki UPTD Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan
Pakan Cikole Lembang seluas 2.092 m2, namun untuk rencana lokasi pembangunan
gedung Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan tersebut hanya
dipergunakan seluas 401,33 m2, dibangun pada tapak bangunan laboratorium yang sudah
ada sebelumnya, dan akan diperluas seluas 228,36 m2 pada kantor yang sudah ada.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan ini disiapkan secara
matang sehingga diharapkan mampu mendorong perwujudan karya perencanaan berupa
Detailed Engineering Design (DED) yang sesuai dengan kepentingan proyek fisik yang
akan dimulai selanjutnya.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
2.2 Tujuan
Agar dalam pelaksanaan pembangunan gedung Laboratorium dan kantor
Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan/Bahan Pakan dapat direncanakan, dirancang
dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
laboratorium yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara.
3. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan ini berada di Jalan Raya Tangkuban Perahu KM. 22 Desa Cikole Kec.
Lembang Kabupaten Bandung Barat. (5MW2+W5 Cikole, West Bandung Regency, West
Java, -6.80244211382785 LS, 107.65046448291896 BT)
4. Sumber Pendanaan
Sumber dana kegiatan ini adalah Sub Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Laboratorium Pertanian Kegiatan Penataan Prasarana Pertanian Program Penyediaan dan
Pengembangan Prasarana Pertanian APBD TA. 2023.
Bandung Barat, Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KEGIATAN PENATAAN PRASARANA PERTANIAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA. 2023