RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengelolaan
Perumahan dan Permukiman Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Berkoordinasi dengan unit kerja perangkat daerah terkait tentang materi siniar dan materi
iklan yang akan di publikasi oleh pihak penyedia publikasi media elektronik.
2. Mempersiapkan jadwal siniar dan iklan untuk publikasi media elektronik.
3. Melaksanakan pembuatan desain poster digital dan media informasi yang akan ditampilkan di
media sosial.
4. Melaksanakan pertanggungjawaban dan pelaporan atas hasil pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengelolaan Perumahan dan Permukiman.
Pelaksanaan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pengelolaan Perumahan dan
Permukiman melalui tahapan sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan :
a. Mempelajari Kerangka Acuan Kerja, peraturan dan ketentuan yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi perumahan dan perukiman
tahun 2024;
b. Mengumpulkan data-data hasil pelaksanaan dan rencana pembangunan perumahan dan
penataan permukiman yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Provinsi DKI Jakarta;
c. Melakukan koordinasi dengan unit kerja perangkat daerah yang ada pada Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta;
d. Membuat desain dan menyusun materi pendukung komunikasi, informasi, edukasi
seperti daftar pertanyaan, leaflet dan Poster elektronik dalam bahasa Indonesia yang
akan ditampilkan pada halaman web dan/atau media sosial;
e. Memaparkan draf iklan spot dan daftar pertanyaan serta desain poster pendukung
kegiatan komunikasi, informasi, edukasi perumahan dan permukiman;
f. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak pemberi Tugas serta unit/instansi
terkait (Tim Pendamping kegiatan);
2. Tahap Pelaksanaan :
a. Memberikan arahan kepada penyiar dan narasumber sebelum memulai kegiatan siniar
di radio;
b. Membuat materi iklan spot untuk digunakan saat jeda siniar radio;
c. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Radio Swasta selaku pihak penyelenggara
siniar dalam rangka jadwal siniar dan penayangan iklan spot radio;
d. Menyerahkan materi pendukung siniar kepada pihak Radio untuk menyamakan sudut
pandang pertanyaan antara penyiar dan narasumber;
e. Mendokumentasi kegiatan siniar yang dilakukan di dalam studio sebagai bahan laporan
pertanggung jawaban;
3. Tahap Evaluasi :
a. Melaksanakan koordinasi dengan para narasumber, dalam rangka mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi tahun 2024;
b. Melaksanakan koordinasi dengan pihak Radio Swasta dan penyiar dalam rangka
penyimpanan rekaman siniar dan iklan spot;
d. Merapikan dan menyimpan rekaman untuk sebagai lampiran laporan akhir.
4. Tahap Penyempurnaan Laporan Akhir
Melakukan perbaikan dan penyempurnaan konsep laporan akhir dengan dilengkapi hasil
dokumentasi (cetak foto) pelaksanaan seluruh kegiatan komunikasi, informasi, edukasi
perumahan dan permukiman yang diselenggarakan melalui media elektronik.