| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016839961023000 | Rp 14,652,398,490 | - | |
Hega Multiskill | 08*1**8****04**0 | - | - |
Sinergi Sang Surya | 09*3**4****16**0 | Rp 14,223,320,220 | 1. Tenaga Teknis yang disampaikan tidak memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pemilihan 2. Hanya menyampaikan 2 (dua) dari 3 (tiga) surat dukungan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Dokumen Pemilihan |
| 0210813978403000 | - | - | |
| 0016921314073000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
| 0821010295447000 | - | - | |
Artoe Teknologi Informatika | 09*6**9****15**0 | - | - |
| 0024862872404000 | - | - | |
| 0026279646015000 | - | - | |
| 0024485922031000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PERANGKAT NETWORK DAN
SARANA PENDUKUNGNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI TA 2024
DISUSUN DAN DISIAPKAN OLEH:
DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI
2024
DAFTAR ISI
1. Latar Belakang ............................................................................................................................ 5
1.1 Dasar Hukum .................................................................................................................... 5
1.2 Pendahuluan ..................................................................................................................... 5
2. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................................... 7
2.1 Maksud Kegiatan ............................................................................................................... 7
2.2 Tujuan Kegiatan................................................................................................................. 7
3. Ruang Lingkup ............................................................................................................................ 8
3.1 Renewal Annual Technical Support (ATS) ...................................................................... 9
3.2 Assesment ......................................................................................................................... 9
3.3 Preventive Maintenance ................................................................................................. 10
3.4 Corrective Maintenance ................................................................................................. 10
3.5 Routine activities ............................................................................................................ 10
3.6 Training .......................................................................................................................... 11
3.7 Layanan Dukungan Teknis Lainnya ............................................................................... 11
4. Laporan Pekerjaan ..................................................................................................................... 11
5. Rapat Bulanan ........................................................................................................................... 12
6. Lokasi Pekerjaan ....................................................................................................................... 12
7. Jangka Waktu Pelaksanaan ....................................................................................................... 12
8. Service Level Agreement (SLA) ................................................................................................ 13
8.1 Response time ................................................................................................................. 13
8.2 Recovery time ................................................................................................................. 13
8.3 Change request time ....................................................................................................... 13
9. Jadwal Kegiatan ........................................................................................................................ 14
10. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa ............................................................................................ 15
10.1 Persyaratan Kualifikasi Administrasi ............................................................................. 15
10.2 Persyaratan Kualifikasi Teknis ....................................................................................... 15
10.3 Persyaratan Teknis .......................................................................................................... 16
11. Perhitungan HPS ....................................................................................................................... 18
DAFTAR TABEL
Tabel 1 Perangkat Server Dell ........................................................................................................... 9
Tabel 2 Recovery Time Tiap Lokasi ................................................................................................ 13
Tabel 3 Jadwal Kegiatan .................................................................................................................. 14
Tabel 4 Kebutuhan Tenaga Ahli ...................................................................................................... 17
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PERANGKAT NETWORK DAN
SARANA PENDUKUNGNYA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI TA 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Unit Eselon II/Satker : Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Kantor Pusat DJBC
PPK : Indrajati Martini
1. Latar Belakang
1.1 Dasar Hukum
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
1.2 Pendahuluan
Kedinamisan pertumbunan teknologi saat ini, mendorong dunia untuk terus
menciptakan inovasi dan pengoptimalan sumber daya. Komitmen dan kerja keras dalam
menciptakan tren terbaru, merupakan langkah pertama yang perlu dijalankan demi
menentukan tujuan bisnis. Tren inilah yang dianggap sebagai peluang yang diciptakan untuk
memperoleh keuntungan bisnis, bahkan untuk sekedar mencarikan solusi terhadap
kemungkinan risiko perusahaan. Lalu bagaimana dengan kepemerintahan?
Pemerintah tentu memiliki peran yang complex. Teknologi yang perlu diciptakan harus
lebih tepat guna, efektif, stabil, terus menerus, power full, ekonomis, aman, mudah
diperbaiki, dsb. Teknologi yang harus diciptakan bukan sekedar otomasi, namun memiliki
kemampuan dalam memenuhi kebutuhan pengguna, pelayanan tepat waktu, keakuratan
dalam pengambilan keputusan dan pencarian solusi, dsb. Ini disebabkan proses bisnis yang
dijalankan adalah bukan hanya milik dari kepemerintahan saja, namun juga stakeholder yang
membutuhkan pelayana, serta masyarakat yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai salah satu unit eselon I Kementerian
Keuangan, merupakan salah satu institusi yang melihat besarnya tantangan ini. Terutama
mengingat fungsinya sebagai Trade Facilitator, Revenue Collector, Industrial Assistance
dan Community Protector. Sederhananya, DJBC memerlukan komitmen yang kuat dalam
memastikan kelancaran arus barang, pemberian fasilitas keringanan dan pembebasan Bea
Masuk dan fasilitas kepabeanan. Komitmen inillah yang nantinya diharapkan membuat
peluang dalam mengurangi ekonomi biaya tinggi dan menciptakan iklim yang mendorong
pertumbuhan industri dan investasi.
Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan mempercepat proses keluar masuk
barang. Sehingga untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan kerja keras dalam mempersingkat
waktu proses customs clearance dengan dukungan kualitas pelayanan jasa kepabeanan yang
efektif, efisien, aman, andal dan sesuai dengan prosedur yang ada. Disinilah letak
dibutuhkannya kemampuan sumber daya TIK. Sumber daya yang berfungsi sebagai
pendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pengawasan kepabeanan dan cukai.
Sejalan dengan peningkatan kualitas tersebut, otomasi pelayanan membuka peluang
proses bisnis yang lebih efisien dan tepat guna bagi organisasi DJBC. Otomasi juga
memberikan gambaran yang lebih luas, bagi pemangku kepentingan dalam rangka
pengambilan keputusan strategis dengan memanfaatkan analisis data yang komprehensif.
Keandalan dan ketersediaan sumber daya serta sistem TIK, menjadi prasyarat utama yang
harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya demi memenuhi kebutuhan pelayanan
yang optimal.
Sejak tahun 2012, sistem pelayanan dan pengawasan DJBC telah terintegrasi dalam satu
sistem CEISA (Customs and Excise Information System and Automation). CEISA
merupakan sistem integrasi seluruh layanan TIK DJBC yang dapat diakses dari manapun,
kapanpun dengan koneksi internet. Seiring dengan revolusi industri 4.0, CEISA terus
dikembangkan untuk menyediakan sistem dan prosedur kepabeanan dan cukai yang efektif
dan efisien, serta diharapkan mampu memenuhi harapan para pemangku kepentingan. DJBC
dituntut untuk mereformasi diri agar menjadi instansi yang kredibel dalam menghadapi
tantangan di era ekonomi digital.
Oleh sebab itu, pada tahun 2019 dilakukan pengembangan sistem CEISA menjadi
CEISA 4.0 (re-enginering). CEISA 4.0 dibangun dengan pendekatan big data, menggunakan
teknologi terkini, mengedepankan simplifikasi dan penyederhanaan proses bisnis dengan
membangun single database, single data model dan menggabungkan proses bisnis yang
sama. Kualitas pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai tidak terlepas dari seberapa jauh
kemampuan sumber daya TIK dan sistem informasi yang dimiliki dalam mendukung
pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai. Oleh karena itu,
kehandalan dan ketersediaan sumber daya dan sistem TIK menjadi prasyarat utama yang
harus selalu dipantau dan disesuaikan kapasitasnya untuk dapat memenuhi kebutuhan
pelayanan yang optimal.
Menyadari tingginya risiko yang akan timbul jika sistem down, maka diperlukan adanya
pekerjaan pemeliharaan perangkat TIK, yang bertujuan untuk menjaga keandalan
(realibility) dan ketersediaan (availability) sistem.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud Kegiatan
Penyusunan KAK ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran
lingkup Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Network dan Sarana Pendukungnya di
Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai TA 2024 dalam rangka mendukung layanan
CEISA 4.0 DJBC.
2.2 Tujuan Kegiatan
Kegiatan Pemeliharaan ini bertujuan untuk menjaga layanan CEISA 4.0 berjalan selama 7 x
24 jam dan menjaga keandalan (realibility) dan ketersediaan (availability) sistem dimana
membutuhkan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Network dan Sarana Pendukungnya
di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai TA 2024 serta memenuhi kebutuhan
teknis terkait Perangkat tersebut.
3. Ruang Lingkup
Merupakan kegiatan pemeliharaan Perangkat Network dengan rincian sebagai berikut:
No Merk Perangkat Satuan Vol Lokasi
Juniper EX9214 Unit 2 SDC Kemenkeu Jakarta
Juniper EX4600 Unit 4 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX4550 32 port SFP Unit 1 Kantor Pusat DJBC
Kantor Pusat DJBC
Juniper EX4200-24T Unit 4
SDC Kemenkeu Jakarta
Juniper EX3300 48 port Unit 29 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX3300-24P Unit 1 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX2300-48P Unit 15 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX2300-24P Unit 11 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX2300-24T Unit 2 DRC Kemenkeu Balikpapan
1 Juniper
Juniper EX2200-24T Unit 3 Kantor Pusat DJBC
Juniper EX2200-C-12P-2G Unit 1 Kantor Pusat DJBC
SDC Kemenkeu Jakarta
Juniper SRX 650 Unit 2
DRC Kemenkeu Balikpapan
SDC Kemenkeu Jakarta
Juniper MX150 Unit 4
DRC Kemenkeu Balikpapan
Juniper QFX5110-48S Unit 2 DRC Kemenkeu
KPU BC Tipe A Tanjung Priok
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta
Juniper EX4300-48T Unit 5 KPPBC TMP Tanjung Emas
KPPBC TMP Tanjung Perak
KPPBC TMP Belawan
F5-BIG-LTM-I5800 Unit 2 SDC Kemenkeu Jakarta
SDC Kemenkeu Jakarta
F5-BIG-DNS-I2600 Unit 4
DRC Kemenkeu Balikpapan
2 F5
SDC Kemenkeu Jakarta
F5-BIG-APM-I5800-B Unit 2
DRC Kemenkeu Balikpapan
F5 ltm BIG-IP i5800 Unit 2 DRC Kemenkeu Balikpapan
Kantor Pusat DJBC
Check
3 Check Point 15600 Unit 5 SDC Kemenkeu Jakarta
Point
DRC Kemenkeu Balikpapan
Jangka Waktu Lisensi: Full Use 1 Tahun dan/atau 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024
Tabel 1 Perangkat Network
Kegiatan pemeliharaan perangkat tersebut diatas meliputi:
3.1 Renewal Annual Technical Support (ATS)
Kegiatan pembaruan hak penggunaaan dan/atau hak atas support dari principle dan/atau
distributor baik dari ketersediaan spare part, bug fix, dan patch. Dalam hal status perangkat
telah memasuki masa End of Support Principle sebelum 31 Desember 2024, maka Penyedia
diwajibkan menyediakan dukungan Annual Technical Support (ATS) melalui distributor
resmi sejak tanggal ditetapkannya End of Support Principle sampai dengan sekurang-
kurangnya 31 Desember 2024.
3.2 Assesment
Kegiatan peninjauan dan pendokumentasian terhadap kondisi nyata di lapangan terhadap
perangkat yang dipelihara, meliputi:
a. Pengecekan Life Cycle perangkat
Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat dari
prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung melalui
web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian lainnya seperti surat
resmi, surat elektronik, dll.
b. Pengecekan perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat untuk memastikan kesesuaian
jumlah, lokasi, serial number/license key/contract number, merk, tipe, versi OS dan
firmware perangkat keras sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Perangkat Network.
c. Pengecekan denah perangkat
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi dengan
tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan denah perangkat, berupa posisi ruangan,
posisi perangkat (rak dan nomor U), ukuran U perangkat.
d. Pengecekan topologi
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi dengan
tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan topologi perangkat, berupa koneksi dan
label network antar perangkat.
e. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan IP
Address pada perangkat eksisting.
3.3 Preventive Maintenance
Kegiatan pengecekan kondisi serta perawatan berkala terhadap perangkat keras untuk
mencegah terjadinya gangguan yang dilakukan sesuai jadwal sebagaimana tercantum pada
Tabel 3 Jadwal Kegiatan, yang meliputi:
a. Pengecekan kondisi fisik perangkat, meliputi membersihkan rak dan perangkat,
merapikan kabel, dan memeriksa suhu rak;
b. Pengecekan log;
c. Pengecekan versi OS dan firmware perangkat;
d. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat, meliputi NTP, Host Name, DNS dan IP
Address;
e. Melakukan rekonsiliasi data pada poin-poin diatas dengan laporan Assesment dan/atau
laporan Preventive Maintenance sebelumnya.
3.4 Corrective Maintenance
Melakukan kegiatan perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
3.5 Routine activities
Melakukan kegiatan rutin yang meliputi:
a. Pengecekan harian utilisasi perangkat berupa pemakaian CPU, memory, dan disk
(healthy check);
b. Pengecekan harian status uplink perangkat;
c. Pengecekan bulanan life cycle perangkat;
d. Pelaporan status anomali (apabila ditemukan) terhadap perangkat baik secara lisan,
tulisan maupun media komunikasi lainnya.
3.6 Training
Penyedia jasa berkewajiban untuk memberikan training yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua)
kali pada masa kontrak yang diikuti minimal 10 (sepuluh) orang peserta dari DJBC. Kegiatan
tersebut diselenggarakan oleh lembaga resmi atau oleh tenaga ahli yang mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan disetujui oleh pihak DJBC dan
mendapatkan sertifikat pelatihan (apabila ada).
3.7 Layanan Dukungan Teknis Lainnya
Kegiatan teknis yang diperlukan dalam mengelola perangkat keras yang dipelihara baik dari
sisi operasional, pengembangan, dan/atau perubahan dari sisi teknis diluar dari kegiatan
Preventive Maintenance, Corrective Maintenance, dan Routine Activities, dapat berupa:
a. Update OS, firmware, patch, update konfigurasi, reinstall atau fresh install;
b. Relokasi perangkat dan rekonfigurasi kabel network dan/atau power;
c. Asistensi yang mendukung Disaster Recovery Plan yaitu switch over, fail over, serta
kegiatan lainnya;
d. Change Request, merupakan kegiatan perubahan konfigurasi dan/atau penambahan
konfigurasi;
e. Penyediaan unit backup, merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah
PPK atas pertimbangan ketersediaan layanan yang diakibatkan terjadinya gangguan
dan/atau gagal sistem. Dalam hal gangguan dan/atau gagal sistem tidak terselesaikan
dalam waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah PPK, maka perangkat unit backup
menjadi milik DJBC sebagai pengganti perangkat yang rusak;
f. Konsultasi dan tindakan teknis lainnya.
Kegiatan sebagaimana dimaksud diatas merupakan kegiatan yang bersifat situasional dan
berdasarkan temuan dan/atau kebutuhan.
4. Laporan Pekerjaan
Penyedia berkewajiban menyediakan dokumentasi ruang lingkup pekerjaan beserta rekomendasi
dalam bentuk laporan yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Kick off Meeting yang berisi dokumentasi dari kegiatan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak berupa penjabaran program mutu paling sedikit berisi:
• informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
• organisasi kerja Penyedia;
• jadwal pelaksanaan pekerjaan;
• prosedur pelaksanaan pekerjaan;
• prosedur instruksi kerja; dan/atau
• pelaksana kerja.
b. Laporan Renewal Annual Technical Support (ATS);
c. Laporan assesment;
d. Laporan preventive maintenance termasuk laporan pedoman pengoperasian dan perawatan
perangkat (disampaikan pada laporan preventive maintenance I);
e. Laporan corrective maintenance (apabila ada);
f. Laporan routine activities;
g. Laporan training
h. Laporan layanan dukungan teknis lainnya (apabila ada);
i. Laporan executive report yang berisi gambaran umum hasil pemeliharaan perangkat dan
semua kegiatannya serta capacity planning yang akan disampaikan ke tim teknis dan
manajemen sebanyak 2 kali laporan (pada bulan Juni dan November).
5. Rapat Bulanan
Penyedia berkewajiban menyampaikan rangkuman kegiatan yang dilakukan setiap bulan.
6. Lokasi Pekerjaan
Lokasi perkerjaan yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat
Network dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun
Anggaran 2024 adalah Kantor Pusat DJBC, SDC Kemenkeu Jakarta, DRC Kemenkeu
Balikpapan, KPU BC Tipe A Tanjung Priok, KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta, KPPBC TMP
Tanjung Emas, KPPBC TMP Tanjung Perak dan KPPBC TMP Belawan.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Network dan
Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai TA 2024 adalah sejak
1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
8. Service Level Agreement (SLA)
Service Level Agreement merupakan komitmen pelayanan yang diberikan oleh penyedia
terhadap seluruh ruang lingkup pekerjaan. Adapun batasan waktu SLA yang diberikan sebagai
berikut:
8.1 Response time
Response time adalah rata-rata waktu pemberian respon oleh Penyedia sejak diterimanya
laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis dari pihak pengguna/user dalam hal ini
DJBC, yaitu berupa permintaan untuk melakukan tindakan awal, identifikasi masalah, serta
panduan melalui telepon yang dapat membantu DJBC dalam proses penyelesaian suatu
permasalahan yang terjadi paling lambat 30 menit dari waktu pemberitahuan gangguan.
8.2 Recovery time
Recovery time adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh Penyedia Jasa dalam
memperbaiki kerusakan (Corrective Maintenance) yang terjadi sejak diterbitkannya Surat
Perintah Perbaikan oleh PPK.
Adapun maksimal recovery time pada masing-masing lokasi adalah sebagai berikut:
LOKASI PEKERJAAN RECOVERY TIME MAKSIMAL
Kantor Pusat DJBC
SDC Kemenkeu Jakarta
48 jam
KPU BC Tipe A Tanjung Priok
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta
DRC Kemenkeu Balikpapan
KPPBC TMP Tanjung Emas
72 jam
KPPBC TMP Tanjung Perak
KPPBC TMP Belawan
Tabel 2 Recovery Time Tiap Lokasi
8.3 Change request time
Change request time adalah batasan waktu penyelesaian pekerjaan terhadap kegiatan
Layanan Dukungan Teknis Lainnya yang ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan
Dukungan Teknis oleh PPK.
9. Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan yang akan dilakukan selama masa kontrak dapat dilihat pada Tabel 3 Jadwal
Kegiatan berikut:
Tahun 2024
Frek Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Kegiatan
1x Kick Off Meeting
1x Renewal ATS
1x Assessment
Preventive Maintenance
4x SDC Kemenkeu PM 1 PM 2 PM 3 PM 4
4x DRC Kemenkeu PM 1 PM 2 PM 3 PM 4
4x Kantor Pusat DJBC PM 1 PM 2 PM 3 PM 4
4x PM 1 PM 2
KPU BC Tipe A Tanjung Priok PM 3 PM 4
4x PM 1 PM 2
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta PM 3 PM 4
4x PM 1 PM 2
KPPBC TMP Tanjung Emas PM 3 PM 4
4x PM 1 PM 2
KPPBC TMP Tanjung Perak PM 3 PM 4
4x PM 1 PM 2
KPPBC TMP Belawan PM 3 PM 4
Corrective Maintenance
Routine activities
2x Training
Layanan dukungan teknis
lainnya
Laporan
1x Laporan Kick Off Meeting
1x Laporan Renewal ATS
1x Laporan Assessment
Laporan Preventive
4x
Maintenance
Laporan Corrective
Maintenance
Laporan Routine activities
2x Laporan Training
Laporan Layanan dukungan
teknis lainnya
1x Laporan Executive Report
Diskusi Laporan Bulanan
Tabel 3 Jadwal Kegiatan
10. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
10.1 Persyaratan Kualifikasi Administrasi
a. Memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yaitu Perizinan Usaha Berbasis Risiko (Nomor Induk Berusaha (NIB));
b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa;
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat kuasa (apabila dikuasakan); dan
• Kartu Tanda Penduduk Direksi Perusahaan
e. Termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia kode KBLI 4651 (Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak);
f. Paket pekerjaan ini menuntut perusahaan dengan kemampuan teknis dan ketersediaan
tenaga ahli kompeten yang tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan kecil, maka dari itu
PPK menetapkan kualifikasi adminitratif bagi peserta dengan kategori perusahaan non
kecil;
g. Paket pekerjaan ini dilaksanakan dalam kondisi Pra DIPA. Apabila dikemudian hari
terhadap paket pekerjaan ini tidak disetujui atas kebijakan dari Kementerian Keuangan,
maka Penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan hukum apapun
atas hal tersebut;
10.2 Persyaratan Kualifikasi Teknis
a. Penyedia jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
c. Untuk usaha non kecil memiliki nilai pekerjaan sejenis (Pekerjaan Pemeliharan
Perangkat Network) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar
paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran yang
dibuktikan dengan dengan kontrak, BAST, dan faktur pajak.
10.3 Persyaratan Teknis
a. Melampirkan scan asli Surat Dukungan Principal pemegang merk F5 dan Check Point.
Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang beralamat di Jl. Jenderal A. Yani Jakarta.
b. Melampirkan scan asli Surat Dukungan Principal pemegang merk dan/atau distributor
resmi Juniper. Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai/Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang beralamat di Jl. Jenderal A. Yani Jakarta;
c. Dalam hal Surat Dukungan diterbitkan oleh distributor, wajib melampirkan surat
penunjukan dan/atau sertifikat yang menyatakan bahwa distributor merupakan
distributor resmi (authorized distributor) Juniper;
d. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan memenuhi seluruh ruang lingkup yang
tercantum dalam dokumen KAK;
e. Menyampaikan daftar tenaga ahli dengan kewarganegaraan Indonesia yang
berpengalaman dalam implementasi. Dibuktikan dengan melampirkan hasil
pemindaian (scan) Curriculum Vitae, hasil pemindaian (scan) Ijazah untuk Pendidikan,
dan hasil pemindaian (scan) Sertifikat untuk Sertifikasi Keahlian (dalam hal
dipersyaratkan) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jabatan Dalam Jumlah Tingkat
No Kompetensi dan Pengalaman Kerja Sertifikasi Keahlian
Pekerjaan Personil Pendidikan
Memiliki pengalaman sebagai project manager menangani Minimal memiliki sertifikasi
Minimal 1 proyek pemerintahan dan/atau BUMN sekurang-kurangnya Minimal keahlian dibidang Project
1 Project Manager
Orang 1 (satu) siklus pekerjaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun S1/D4 Management (dapat berupa
terakhir atau sejak Januari 2018 (wajib melampirkan CV) PMP/PfMP/PgMP/sejenisnya)
Memiliki pengalaman menangani administrasi proyek di
IT Project Minimal 1 bidang TIK sekurang-kurangnya 1 (satu) siklus pekerjaan
2 Minimal D3
Administrator Orang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
Januari 2018 (wajib melampirkan CV)
Memiliki pengalaman manajerial untuk menangani
pemeliharaan operasional LAN & WAN networks, Sistem
Manajemen dan dukungan Hardware yang dimiliki oleh Minimal memiliki sertifikat
Tenaga Ahli Minimal 2 DJBC dengan kompetensi menguasai operasional dan JNCIS (Juniper Networks
3 Minimal D3
Juniper Orang support terhadap perangkat Juniper EX, SRX, Security IPS Certified Internet Specialist)
dan VPN SSL sekurang-kurangnya 2 (dua) siklus untuk perangkat Juniper
pekerjaan dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau
sejak Januari 2017 (wajib melampirkan CV)
Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan
Minimal memiliki sertifikat
Minimal 1 terhadap perangkat F5 sekurang-kurangnya 2 (dua) siklus Minimal
4 Tenaga Ahli F5 F5 Certified Technical
Orang pekerjaan dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir atau S1/D4
Specialist
sejak Januari 2017 (wajib melampirkan CV)
Memiliki pengalaman dalam melakukan pemeliharaan
Minimal memiliki sertifikat
Tenaga Ahli Minimal 1 terhadap perangkat Check Point sekurang-kurangnya 2 Minimal
5 Check Point Certified
Check Point Orang (dua) siklus pekerjaan dalam kurun waktu 6 (enam) tahun S1/D4
Security Expert
terakhir atau sejak Januari 2017 (wajib melampirkan CV)
Memiliki pengalaman untuk menangani menangani
Minimal 3 Minimal
Technical pemeliharaan dan pengelolaan perangkat network yang di
Orang di SMA/SMK
6 Support (on-site maintenance sekurang-kurangnya 1 (satu) siklus pekerjaan
Kantor Pusat atau
7 hari x 24 jam) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
DJBC Sederajat
Januari 2018 (wajib melampirkan CV)
Minimal 1 Memiliki pengalaman untuk menangani menangani
Minimal
Technical Orang di DRC pemeliharaan dan pengelolaan perangkat network yang di
SMA/SMK
7 Support (on-site Kementerian maintenance sekurang-kurangnya 1 (satu) siklus pekerjaan
atau
7 hari x 8 jam) Keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak
Sederajat
Balikpapan Januari 2018 (wajib melampirkan CV)
Tabel 4 Kebutuhan Tenaga Ahli
11. Perhitungan HPS
Berdasarkan hasil perhitungan yang ditetapkan sebagai nilai HPS, maka Pengadaan Jasa
Pemeliharaan Perangkat Network dan Sarana Pendukungnya di Lingkungan Direktorat Jenderal
Bea Dan Cukai TA 2024 adalah sebesar Rp14.800.403.448,00 (Empat belas miliar delapan ratus
juta empat ratus tiga ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
TTD
Pejabat Pembuat Komitmen