| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | Rp 139,194,000 | 77.28 | - |
| 0632625984445000 | Rp 152,347,500 | 88.41 | - | |
| 0027786813423000 | Rp 158,453,610 | 81.26 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 160,284,000 | 86.63 | - | |
CV Arcivilago Konsultan | 04*0**3****22**0 | - | - | Peserta tidak menyampaikan dokumen Administrasi, Kualifikasi dan Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan. |
| 0030039119101000 | - | - | Peserta tidak menghadiri tahap klarifikasi kualifikasi sesusi dengan jadwal yang telah ditetapkan. | |
| 0746946003821000 | - | - | - | |
| 0025544578422000 | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | 70.51 | Tidak Memenuhi Ambang Batas Akhir sebagai mana yang disyaratkan pada dokumen seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI. Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli juga tidak memenuhi nilai ambang batas sebagaimana yang dipersyaratkan pada dokumen seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Nomor 3. | |
PT Suhunan Isola Siliwangi | 00*0**5****29**0 | - | - | - |
| 0210063285024000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas | |
| 0318164779429000 | - | - | Peserta tidak menghadiri tahap klarifikasi kualifikasi sesusi dengan jadwal yang telah ditetapkan. | |
| 0435795778326000 | - | - | - | |
PT Mitra Skala Utama | 09*7**3****13**0 | - | - | - |
| 0769848698542000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jl. Mayjen. Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640
Telp 021-8091908 Faks. 021-8002265/8011753
Laman: www.bphn.go.id, Pos-el: [email protected]
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN:
PENGADAAN JASA KONSULTAN KONSTRUKSI PERENCANA RENOVASI GEDUNG
BANGUNAN PADA KANTOR BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Konstruksi
Pekerjaan Perencana Renovasi Gedung Bangunan Pada Kantor Badan
Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2025 meliputi:
a. Tahap Konsep Perancangan
1) Konsep penyiapan rancangan teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perancangan, metoda
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perancangan;
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll;
3) Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rancangan Teknis
1) Gambar-gambar pra-rancangan;
2) Perkiraan biaya;
3) Laporan Perancangan;
4) Garis besar rancangan kerja dan syarat-syarat (RKS);
5) Hasil konsultasi rancangan dengan Pengguna.
c. Tahap Pengembangan Rancangan
1) Rancangan arsitektur, interior dan Elektrikal beserta uraian
konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila diperlukan;
2) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
3) Perkiraan biaya;
d. Tahap Rancangan Detail
1) Membuat gambar-gambar detail rancangan;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Menyusun dokumen pengadaan;
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
5) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB),
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - SNI;
6) Laporan perancangan secara lengkap, dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung
jawabkan.
e. Tahap Tender (Dokumen Perancangan Teknis)
1) Gambar Rancangan beserta detail pelaksanaan; arsitektur,
interior dan elektrikal;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Dokumen Pengadaan;
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5) Rincian Volume pekerjaan/ bill of quatity (BQ);
6) Laporan Perancangan.
f. Tahap Pengawasan Berkala
a) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rancangan
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
b) Menyusun laporan akhir pekerjaan perancangan yang
terdiri atas perubahan perancangan pada masa
pelaksanaan pekerjaan, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan.
2. Keluaran a. Keluaran dari Perencanaan, yaitu:
1) Informasi mengenai kondisi eksisting;
2) Gambar rencana detail pelaksanaan yang dituangkan di
dalam Dokumen Gambar Rencana;
3) Detail bahan atau material dan elemen atau unsur bangunan
yang dituangkan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Uraian Kegiatan dan rincian volume pekerjaan yang
dituangkan di dalam Dokumen Rencana Anggaran Biaya
(RAB);
5) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi yang
dituangkan di dalam Dokumen Rencana Anggaran Biaya
(RAB).
b. Persetujuan tertulis mengenai rancangan detail dari Kantor
Badan Pembinaan Hukum Nasional
c. Pengumpulan Produk:
1) Hardcopy - Laporan Perencanaan, ukuran A4 sebanyak 3
(Tiga) Buku;
2) Hardcopy - Dokumen Gambar Rencana, ukuran kertas A3
sebanyak 3 (Tiga) Buku;
3) Hardcopy - Dokumen Rencana Anggaran Biaya
(RAB)/Engineer’s Estimate, ukuran kertas A4 sebanyak 3
(Tiga) Buku;
4) Hardcopy - Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS), ukuran kertas A4 sebanyak 3 (Tiga) Buku;
5) Softcopy – Harddisk 1 (Satu) buah berisi keseluruhan file dari
produk perencanaan.
d. Tahap Pelelangan dan Pasca Pelaksanaan Perencanaan:
1) Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan;
2) Membantu menyusun dokumen pelelangan dan membantu
menyusun program dan pelaksanaan pelelangan;
3) Membantu menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu dalam melaksanakan evaluasi penawaran,
menyusun kembali dokumen pelelangan, dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
4) Melakukan pengawasan berkala dan menyusun laporan
akhir jika ada perubahan selama pelaksanaan.
Jakarta, 14 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Heru Triawan
NIP 198506112006041001