| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0861713964707000 | Rp 230,351,640 | 91.11 | - | |
| 0632625984445000 | Rp 234,577,299 | 95 | - | |
CV Lavina Cipta Persada | 00*5**0****03**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0015198880701000 | - | 82.73 | Skor nilai pada unsur proposal teknis sebesar 9,40 tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi. | |
Arthama Engineering Consultant | 09*3**4****19**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 12 Maret 2024. | |
| 0032005415015000 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 12 Maret 2024. | |
| 0813017357701000 | - | - | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 12 Maret 2024. | |
CV Karya Cipta Elang | 06*1**7****13**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0025544578422000 | - | - | - | |
| 0722913894701000 | - | - | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 12 Maret 2024. | |
CV Irdinindo Multi Lestari | 09*0**2****04**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
| 0667070817942000 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
PT Citra Desain Arsitama | 06*3**3****01**0 | - | - | Skor kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi. |
PT Zalco Pratama | 0024560997085000 | - | - | Tidak hadir pada undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sesuai undangan yang telah dikirim melalui LPSE pada 12 Maret 2024. |
CV Epic Design | 09*2**7****01**0 | - | - | - |
| 0025169186701000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
| 0011236015701000 | - | - | - | |
| 0311841811419000 | - | - | - | |
| 0438346439702000 | - | - | - | |
| 0026822189701000 | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - |
| 0033025602701000 | - | - | - | |
Eja Malika Abadi | 09*6**4****01**0 | - | - | - |
CV Putra Kembar Perkasa | 08*1**2****03**0 | - | - | - |
| 0316978725922000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
| 0946251220422000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN BARAT
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG
Jalan Lingkar Kota Kel. Mulia Baru Kec. Delta Pawan Ketapang
Telepon: (0534) 3032995
Laman : imigrasiketapang.com, Surel : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA TIPE D DAN TIPE E
PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI KETAPANG - KALIMANTAN BARAT TA 2024
SUMBER DANA PNBP T.A. 2024
I. URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang di bentuk pada
tahun 2016 berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :
M.HH-01.OT.01. 01 Tanggal 13 Januari 2016 Tentang
Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor
Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo
dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang merupakan salah
satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) vertikal Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang
berada di Kabupaten Ketapang yang berkedudukan di bawah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kalimantan Barat yang memiliki wilayah kerja 2 (dua)
Kabupaten yakni : Kabupaten Ketapang dan Kabupaten
Kayong Utara. Pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non
TPI Ketapang di resmikan pada Tahun 2016 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna
H Laoly, saat ini belum memiliki rumah dinas untuk
memenuhi kebutuhan rumah dinas.
Guna mewujudkan rencana Pengadaan Jasa Konsultan
Perencanaan Pembangunan Rumah Negara Tipe D Dan Tipe
E atas kajian tersebut diatas maka perlu disusun Belanja Jasa
Pengadaan Konsultan Perencana Pihak Ketiga.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan
Rumah Dinas adalah sebagai berikut:
a) Memenuhi kebutuhan Rumah Dinas Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Ketapang untuk tempat tinggal atau
hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan atau pegawai negeri sipil.
b) Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail
engineering design (DED).
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
d) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
e) Memproyeksikan keinginan keinginan atau ide ide
pengguna jasa kedalam design pembangunan.
f) Melakukan penyusaian design bila terjadi kesalahan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak mungkin
dilaksana.
g) Mempertangungjawabkan design dan perhitungan
struktur bila terjadi kegagalan kontruksi.
3. SASARAN : Sasaran yang hendak dicapai dalam Pengadaan jasa
Konsultan Perencana adalah terpilihnya perusahaan jasa
konsultasi perencanaan yang akan melaksanakan
pengendalian terhadap proses pekerjaan : Pengadaan Jasa
Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Negara Tipe D
Dan Tipe E Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non Tpi Ketapang
- Kalimantan Barat TA. 2024.
4. LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pekerjaan adalah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang Jalan Lingkar Kota Kel Mulia Baru Kec Delta Pawan
Kab Ketapang.
5. SUMBER PENDANAAN : Sumber Pendanaan Kegiatan Pengadaan Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Ketapang type D 1 (satu) unit dan E 4
(empat) Unit. Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 236.598.000,00
(Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilam
Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan dengan nilai HPS Rp.
236.520.000,00 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus
Dua Puluh Ribu Rupiah)
II. RUANG LINGKUP
6. LINGKUP KEGIATAN : Secara umum, metode dalam rencana kerja yang akan
dilaksanakan untuk Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan
Pembangunan Rumah Negara Tipe D Dan Tipe E Pada Kantor
Imigrasi Kelas II Non Tpi Ketapang - Kalimantan Barat TA.
2024 meliputi beberapa tahap kegiatan, yaitu :
a. Membuat Konsepsi Perancangan.
Tahap konsepsi perancangan digunakan untuk
membantu pengguna jasa memperoleh gambaran
atas konsepsi perancangan dan mendapatkan
gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan meliputi, data dan informasi,
analisis, Dasar pemikiran dan pertimbangan
perancangan, Program ruang, Organisasi hubungan
ruang, Skematik rencana teknis, Sketsa gagasan.
b. Membuat Pra Rancangan.
Tahapan Pra Racangan meliputi :
1) Mendapatkan pola dan gubahan bentuk
rancangan yang tepat, waktu rehabilitasi yang
paling singkat, serta biaya yang paling
ekonomis;
2) Memperoleh kesesuaian pengertian yang
lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.
3) Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan
konsepsi perancangan terhadap ketentuan
Rencana Tata Ruang untuk perizinan.
c. Membuat Pengembangan Rancangan.
Pengembangan rancangan digunakan untuk :
1) Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud
karakter bangunan secara menyeluruh, pasti,
dan terpadu;
2) Mematangkan konsepsi rancangan secara
keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung
didalamnya, baik dari segi kelayakan dan
fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi
bangunan;
3) Penyusunan rancangan detail.
d. Membuat Rancangan Detail.
Rancangan detail disusun berdasarkan
pengembangan rancangan yang telah disetujui paling
sedikit meliputi :
1) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas dan lanskap;
2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) Rencana
Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi
(Engineering Estimate) dan Bill of Quantity
(BQ);
3) Laporan perencanaan.
e. Tahap Tender Konstruksi
Tender Konstruksi meliputi :
1) Membantu pengguna anggaran / Kuasa
Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun
dokumen tender dan pelaksanaan tender.
2) Membantu Panitia Pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan , termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun
kembali dokumen tender dan melaksanakan
tugas – tugas yang sama apabila terjadi
tender ulang.
f. Tahap Pengawasan Konstruksi
Pengawasan konstruksi secara berkala meliputi :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis bila ada perubahan.
2) Memberikan Penjalasan terhadap persoalan-
persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran.
7. KRITERIA : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
Perencanaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini harus menghasilkan produc dengan cakupan
dibawah ini :
a) Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering
Design (DED) kegiatan Pembangunan Rumah Dinas
Type D dan E Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan
Barat.
b) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Lampiran Analisa serta Daftar Item Pekerjaan (Bill Of
Quantity) dan perhitungan teknis lainnya.
c) Gambar desain bangunan agar bisa menunjang
dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai yang
dipersyaratkan.
d) Dokumen Spesifikasi Teknis kegiatan Pembangunan
Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
e) Lampiran data dan gambar serta dokumentasi lainnya
yang mendukung dan dipersyaratkan sesuai
ketentuan.
f) Cetak Gambar 3D Pembangunan Rumah Dinas Type D
dan E Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
g) Dokumen-dokumen Tender Pelaksanaan Konstruksi
Fisik sesuai yang diipersyaratkan.
h) Inventarisasi sumber material di sekitar lokasi
Pembangunan (bila ada) dilengkapi
8. KELUARAN : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
Perencanaan seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini harus menghasilkan produc dengan cakupan
dibawah ini :
i) Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering
Design (DED) kegiatan Pembangunan Rumah Negara
Type D dan E Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Ketapang Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan
Barat.
j) Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Lampiran Analisa serta Daftar Item Pekerjaan (Bill Of
Quantity) dan perhitungan teknis lainnya.
k) Gambar desain bangunan agar bisa menunjang
dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai yang
dipersyaratkan.
l) Dokumen Spesifikasi Teknis kegiatan Pembangunan
Rumah Negara Type D dan E Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Ketapang Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan Barat.
m) Lampiran data dan gambar serta dokumentasi lainnya
yang mendukung dan dipersyaratkan sesuai
ketentuan.
n) Cetak Gambar 3D Pembangunan Pembangunan
Rumah Negara Type D dan E Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Ketapang Kantor Wilayah Kemenkumham
Kalimantan Barat.
o) Dokumen-dokumen Tender Pelaksanaan Konstruksi
Fisik sesuai yang diipersyaratkan.
p) Inventarisasi sumber material di sekitar lokasi
Pembangunan (bila ada) dilengkapi
9. JANGKA WAKTU : Kegiatan Perencana dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK
(Surat Perintah Mulai Kerja). Dalam hal ini waktu yang
disediakan untuk melaksanakan tugas kajian yang diberikan
kepada Konsultan adalah selama 180 (seratus delapan puluh)
hari Kalender.