| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0632625984445000 | Rp 636,363,000 | 92.8 | - | |
| 0031783004015000 | Rp 639,915,000 | 89.73 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 641,025,000 | 83.73 | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0019817568517000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0731476719801000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pada saat pembuktian kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0944466267216000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0724709811805000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pembuktian kualifikasi | |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0857557532801000 | - | - | Tidak mencapai nilai ambang batas pada pembuktian kualifikasi | |
| 0927819268801000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai waktu yang ditentukan | |
| 0025544578422000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
PT Rajawali Arsitektur Prima | 10*0**0****88**7 | - | - | - |
Catha Aguna Karya | 09*7**1****04**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0019543206444000 | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | - | |
| 0434674727311000 | - | - | - | |
| 0922490198642000 | - | - | - | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | - |
PT Bergas Karya Konsultan | 08*0**9****17**0 | - | - | - |
| 0805616497429000 | - | - | - | |
| 0016945115017000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan
Telepon. (021) 5265417 – Faksmile. (021) 5265480
Laman: www.ditjenpp.kemenkumham.go.id, surel: [email protected]
URAIAN SINGKAT
PAKET PENGADAAN:
JASA KONSULTANSI PENGAWAS RENOVASI RUANG KERJA DAN
PERKUATAN STRUKTUR BANGUNAN GEDUNG
DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Lingkup Kegiatan : Lingkup Pekerjaan Konsultan Pengawas yakni
pengawasan menyeluruh dan aktivitas-aktivitas
administrasi kontrak termasuk pekerjaan
struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal,
plumbing dan keselamatan kesehatan kerja (K3)
untuk Renovasi Ruang Kerja dan Perkuatan
Struktur Gedung Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan.
Tugas Jasa Konsultansi Pengawas terbagi
menjadi:
1. Tahap Persiapan:
a. Memroses perizinan, memobilisasi
personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan
mempelajari dokumen Kerangka Acuan
Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Memberikan penjelasan dan rekomendasi
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan:
a. Melakukan pengawasan mobilisasi
personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja
dan spesifikasinya;
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK
terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penggunaan
tenaga kerja, material dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
e. Melakukan pengawasan ketepatan
waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan
keselamatan konstruksi;
f. Mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif
pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat
insidential;
h. Membantu PPK dalam menyusun berita
acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
i. Membuat catatan harian, menyusun
laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama(Provisional
Hand Over):
a. Menyusun daftar cacat mutu dan
mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi
terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sebelum serah terima pertama
(Provisional Hand Over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi
personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara
Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand
over);
e. Membantu PPK dalam menyusun Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over);
f. Menyusun Laporan Akhir kegiatan
pekerjaan pengawasan.
4. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over);
a. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan pemeliharaan;
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
Dan keseluruhan tanggung jawab Konsultan
Pengawas dalam tahapan pekerjaan di lapangan
:
1. Pengawasan Konstruksi Tahap Pelaksanaan
Konstruksi Fisik sampai dengan Serah Terima
Pertama Pekerjaan Konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Menyusun jadwal pelaksanaan
keseluruhan proyek;
b. Membuat Kerangka Acuan Kerja dan
Rencana Program terkait pengawasan
dan pengendalian kualitas mutu
pekerjaan mulai dari tahap
pelaksanaan konstruksi sampai
dengan tahap pemeliharaan selesai;
c. Memberikan saran/rekomendasi
teknis dan administrasi kepada
Pemberi Tugas/Pengguna Jasa dalam
hal manajemen kontrak, format
kontrak, hukum yang berlaku dan
prosedur
pengikatan/penyelenggaraan
administrasi umum mengenai
pelaksanaan kontrak kerja terhadap
semua pihak yang terlibat dalam
kegiatan Renovasi Ruang Kerja dan
Perkuatan Struktur Bangunan Gedung
Direktorat Jenderal Peraturan
Perundang-undangan;
d. Melakukan manajemen dan
koordinasi dengan Konsultan
Perencana terkait kegiatan
pelaksanaan konstruksi sesuai Detail
Engineering Design (DED);
e. Menyelenggarakan rapat mingguan
berkala untuk koordinasi perencanaan
desain, membuat format rapat,
prosedur dan catatan rapat serta
distribusinya;
f. Membantu bersama Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas dalam
proses mendapatkan perijinan dari
pihak yang berwenang atau
Pemerintah Daerah setempat;
g. Memeriksa, mengawasi dan
mengendalikan data/dokumen teknis
(deliverables controlling) dari
konsultan dan semua pihak yang
terlibat dalam proyek atas kesesuaian
terhadap lingkup pekerjaan, jadwal
dan keterkaitan antar produk
konsultan;
h. Memeriksa, mengawasi dan
mengendalikan data/dokumen teknis
(deliverables controlling) dari
konsultan dan semua pihak yang
terlibat dalam proyek atas kesesuaian
terhadap lingkup pekerjaan, jadwal
dan keterkaitan antar produk
konsultan;
i. Melakukan review dokumen
perencanaan (gambar, spesifikasi
teknis, RKS dan data-data teknis
lainnya) yang diterbitkan oleh
Konsultan Perencana atas kelengkapan
dokumen, lingkup kerja dan
kemudahan pelaksanaan;
j. Mengatur proses perencanaan agar
sesuai dengan jadwal pelaksanaan dan
anggaran;
k. Memeriksa metode konstruksi yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi dan
jadwal terukur termasuk S-Curve
untuk diimplementasikan di lapangan;
l. Melaksanakan manajemen komunikasi
antara Pemberi Tugas, Konsultan dan
Pelaksana Konstruksi/Kontraktor
(Pemenang Lelang) dengan membuat
standart format komunikasi.
m. Berkewajiban menempatkan Tenaga
Ahli sesuai bidangnya yang
melaksanakan pengawasan secara
terus menerus selama masa
pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima paket
pekerjaan konstruksi selesai
dilaksanakan 100%;
n. Melakukan koordinasi antar disiplin
ilmu untuk kemudahan pelaksanaan
pekerjaan melalui pertemuan
koordinasi rutin berkala dengan
Pelaksana Konstruksi/Kontraktor dan
Konsultan Perencana;
o. Menyusun, menyesuaikan, mengawasi
dan mengendalikan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang harus
diikuti oleh Kontraktor dan membuat
sistem monitoring yang tepat dan
handal untuk dapat mengantisipasi
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
oleh Kontraktor;
p. Membantu Pemberi Tugas dalam
mengatur pengadaan fasilitas
infrastruktur/utilitas meliputi air
kerja, listrik kerja, sambungan
telpon, direksi keet, bedeng pekerja,
fasilitas toilet pekerja sudah
termasuk dalam kontrak pekerjaan
Kontraktor;
q. Mendampingi ataupun mewakili
Pemberi Tugas dalam pemeriksaan
aspek perijinan yang terkait dengan
instansi Pemerintah Daerah setempat;
r. Menyusun sistem dan prosedur
administrasi yang mengatur
hubungan antara Konsultan
Perencana, Kontraktor, Supplier serta
menerapkan prosedur yang telah
disetujui bersama setelah
mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas;
s. Memeriksa titik-titik perbaikan
struktur di lapangan yang sudah
ditentukan oleh Kontraktor dan
mengkonsultasikan dengan Konsultan
Perencana serta mensahkan titik-titik
perbaikan tersebut bila sudah sesuai;
t. Mengkoordinasikan dan monitoring
pelaksanaan program Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
u. Monitoring manajemen site dan
manajemen proyek yang dilakukan
oleh Kontraktor terkait lokasi sarana
prasarana pekerja, gudang logistik,
jalur masuk keluar material dan lain-
lain untuk dikoordinasikan kepada
Pemberi Tugas;
v. Membantu Pemberi Tugas
memberikan pengarahan kepada
Kontraktor dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan;
w. Memeriksa dan menjelaskan Gambar
Konstruksi Bangunan dari Konsultan
Perencana dan Gambar Kerja dari
Kontraktor kepada Pemberi Tugas;
x. Memperbaharui program
pelaksanaan proyek secara
berkesinambungan berdasarkan
kondisi lapangan dan program
konstruksi dari Kontraktor yang telah
disetujui;
y. Memimpin dan memberikan
pengarahan dalam rapat koordinasi
pelaksanaan yang melibatkan
Kontraktor, Konsultan dan Pemberi
Tugas serta membuat Risalah Rapat
Harian, Rapat Mingguan dan Rapat
Bulanan serta mendistribusikannya
kepada Konsultan Perencana, Pemberi
Tugas, Tim Pengelola Teknis PU dan
Kontraktor;
z. Memeriksa, mengkaji ulang dan
membuat persetujuan awal terkait
schedule pelaksanaan/master
schedule pelaksanaan dan metode
kerja yang diajukan oleh Kontraktor
serta menjelaskan kepada Pemberi
Tugas untuk mendapatkan
persetujuan final;
aa. Melaksanakan pengawasan pekerjaan
Kontraktor dengan prosedur kontrol
terhadap kualitas yang dapat
dipertanggunjawabkan melalui
catatan harian, mingguan dan
bulanan;
bb. Mengkoordinasikan dan mengawasi
agar pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan Kontraktor dan Supplier
sesuai dengan gambar, spesifikasi
teknis, kualitas, biaya yang yang telah
ditetapkan dalam perjanjian kontrak
paket pekerjaan;
cc. Monitoring pengadaan dan
pemesanan material utama yang
dilakukan oleh Kontraktor agar tepat
waktu dan sesuai spesifikasi teknis;
dd. Berkewajiban memeriksa Gambar
Kerja (Shop Drawing) Kontraktor dan
bila ada usulan perubahan karena
teknis di lapangan maka usulan
tersebut disertai dengan Berita Acara
Perubahan Pekerjaan;
ee. Mengkoordinasikan dan memeriksa
progress pekerjaan yang telah
dikerjakan oleh Kontraktor dan
menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
telah sesuai dengan kontrak;
ff. Memberi informasi kepada Pemberi
Tugas mengenai pembayaran kepada
Kontraktor agar mengantisipasi resiko
biaya-biaya yang mungkin timbul
akibat kegagalan pelaksanaan
pekerjaan seperti cacat pekerjaan,
denda akibat kelalaian dan sistem
yang tidak berfungsi;
gg. Memeriksa, mengkaji dan
memberikan pendapat teknis,
menyetujui dan bertanggungjawab
atas rencana kerja, gambar kerja
(shop drawing), contoh hasil
pekerjaan, contoh material yang
diajukan oleh Kontraktor dengan
referensi dokumen kontrak dan
spesifikasi teknis;
hh. Berkoordinasi, mengusulkan dan
menyiapkan dokumen-dokumen
perubahan pekerjaan dan
mengajukan kepada Pemberi Tugas
untuk mendapatkan persetujuan
Pemberi Tugas dan menampung
keinginan Pemberi Tugas jika ada
keinginan perubahan (termasuk atas
usulan kontraktor) dan
menyampaikan kepada Kontraktor
serta membuat evaluasi bila ada biaya
tambah/kurang akibat perubahan
lingkup pekerjaan atau perpanjangan
waktu yang diajukan Kontraktor dan
membuat rekomendasi kepada
Pemberi Tugas;
ii. Menyiapkan Laporan Bulanan secara
berkala mengenai kemajuan pekerjaan
konstruksi yang memperlihatkan
progress pekerjaan di lapangan
(terlampir dokumentasi foto
pelaksanaan pekerjaan),
permasalahan yang timbul dan
perkiraan penyelesaian pekerjaan di
lapangan termasuk
gambaran/perbandingan kurva S
Rencana dengan kondisi yang terjadi
dan perubahan-perubahan apabila
akan dilakukan;
jj. Mengingatkan Pemberi Tugas tentang
masalah yang timbul dan mungkin
timbul dalam kaitannya dengan
kontrak dan mengajukan usulan
penanggulangannya serta membantu
Pemberi Tugas dalam hal terjadi
perselisihan dengan Kontraktor
dengan memberikan saran-saran;
kk. Melakukan kontrol dan evaluasi nilai
hasil pekerjaan secara bersama
antara Kontraktor, Konsultan, Tim
Pengelola Teknis PU dan pihak lainnya
yang berkaitan agar sasaran yang ada
dalam KAK ini tercapai;
ll. Memperingatkan, menegur dan
menerbitkan administrasi yang
diketahui Pemberi Tugas kepada
kontraktor/pihak lainnya jika terjadi
penyimpangan terhadap kontrak kerja
serta menghentikan pelaksanaan
pekerjaan jika pelaksana proyek tidak
memperhatikan peringatan yang
diberikan;
mm. Memberikan tanggapan atas usul
pihak pelaksana proyek jika terjadi
kendala lapangan yang
penyelesaiannya di luar perencanaan
yang sudah dibuat oleh Konsultan
Perencana dan mengkoordinasikan
kepada Konsultan Perencana, Tim
Pengelola Teknis PU dan Pemberi
Tugas terkait hal tersebut;
nn. Mengkaji dan memberikan komentar
terhadap gambar terpasang (Asbuilt
Drawing) dan dokumen teknis
lainnya terkait dengan peralatan yang
telah terpasang untuk keperluan serah
terima pekerjaan ke Pemberi Tugas;
oo. Membantu dan memonitor
tersedianya semua dokumen kontrak
dan memeriksa manual-manual asli
dan dokumen penting lainnya di
lokasi proyek;
pp. Mengatur dan mengkoordinir
pelaksanaan Serah Terima Parsial
(Partial Completion) dan/atau Serah
Terima seluruh unit pekerjaan dari
Kontraktor kepada Pemberi Tugas;
qq. Mempersiapkan, mengkoordinir dan
memeriksa pelaksanaan perbaikan
daftar cacat sebelum proses Serah
Terima Pertama Pekerjaan dari
Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
rr. Mengkoordinir, mengawasi dan
memberikan rekomendasi kepada
Pemberi Tugas mengenai penyelesaian
perbaikan daftar cacat untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas;
ss. Meneliti setiap instalasi mekanikal,
elektrikal dan plumbing menyangkut
kesiapan sistem maupun
operasionalnya;
tt. Melakukan Koordinasi, menyetujui
dan merekomendasi hasil testing
peralatan yang telah terpasang;
uu. Melakukan koordinasi pelaksanaan
proses Serah Terima Pertama Pekerjaan
dari Kontraktor pelaksana kepada
Pemberi Tugas;
vv. Menginstruksikan Kontraktor
membuat gambar terlaksana (as-built
drawing), dan memeriksa
kebenarannya;
ww. Mengkoordinasikan dan
menginstruksikan Kontraktor dalam
membuat gambar composit
(composite drawing) serta
memeriksanya;
xx. Menjamin terlaksananya pelatihan
bagi teknisi Pemberi Tugas oleh
Kontraktor sebelum Serah Terima
Kedua Pekerjaan; dan
yy. Mempersiapkan dan menyerahkan
laporan Akhir Proyek kepada Pemberi
Tugas.
2. Pengawasan Konstruksi Tahap Pemeliharaan
sampai dengan Serah Terima Akhir Pekerjaan
Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Membantu Pemberi Tugas dalam
menyiapkan kelengkapan dokumen teknis
untuk mendapatkan izin Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dan pendaftaran bangunan
dengan instansi terkait;
b. Mempersiapkan, melakukan koordinasi,
mengawasi dan menerima atau menolak
hasil pekerjaan yang tidak memenuhi
spesifikasi teknis (Defect List) di masa
pemeliharaan yang dituangkan dalam
administrasi tertulis (Berita Acara);
c. Melakukan koordinasi untuk pelaksanaan
pelatihan teknis operasional terhadap
peralatan terpasang;
d. Koordinasi, melakukan rangkuman dan
kajian ulang semua setifikat/garansi,
petunjuk pengoperasian dan pemeliharaan
serta dokumen teknis lainnya yang terkait
dengan peralatan yang terpasang.
2. Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Pengawas yakni
pendampingan perencanaan, manajemen
pelaksanaan, pengawasan menyeluruh dan
aktifitas-aktifitas administrasi kontrak termasuk
pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan keselamatan kesehatan
kerja (K3) untuk Renovasi Ruang Kerja dan
Perkuatan Struktur Gedung Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan dengan rincian
sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan meliputi persiapan dan
mereview rencana teknis sampai dengan serah
terima dokumen perencanaan serta seleksi
penyedia jasa;
b. Tahap Pelaksanaan meliputi pengawasan
teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang
dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan
konstruksi fisik di lapangan sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan konstruksi
(Provisional Hand Over);
c. Tahap Serah Terima Pertama(Provisional Hand
Over) meliputi menyusun daftar cacat mutu,
mengawasi perbaikannya, Melakukan
pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sampai dengan Menyusun Berita
Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over); dan
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
meliputi pemeliharaan sampai dengan serah
terima akhir pekerjaan konstruksi (Final Hand
Over).
3. Keluaran Keluaran atau hasil pekerjaan pengawasan terdiri
dari:
1. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan
Gedung yang diawasi (Utama);
2. Laporan Pelaksanaan Konstruksi terdiri dari:
a. Laporan Harian;
b. Laporan Mingguan;
c. Laporan Bulanan;
d. Laporan Akhir Pengawasan Teknis;
e. Laporan Uji Mutu;
f. Laporan Akhir Perencanaan.
3. Berita Acara Pelaksanaan Konstruksi terdiri
dari:
a. Berita Acara Perubahan Pekerjaan;
b. Berita Acara Pekerjaan Tambah/Kurang;
c. Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over);
d. Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over) dengan melampirkan Berita
Acara Pelaksanaan Pemeliharaan Pekerjaan
Konstruksi, Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan dan Berita Acara Lainnya yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
4. Hasil Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
(Commissioning Test)