| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033107913017000 | Rp 839,388,144 | 86.3 | - | |
| 0632625984445000 | Rp 874,401,945 | 92.05 | - | |
| 0318242575429000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0735934051443000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0011309440423000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0021609383061000 | - | 66.99 | 1. nilai unsur kualifikasi tenaga ahli PT. Huda Tata Sarana dibawah nilai ambang batas; 2. nilai total keseluruhan unsur PT. Huda Tata Sarana dibawah nilai ambang batas. | |
| 0019260538655000 | - | - | tidak hadir setelah diundang pembuktian kualifikasi | |
| 0024526808952000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0011186517423000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0015484520429000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0960251171017000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0419675616504000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0629450628429000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0734146145621000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0015555477429000 | - | - | Tidak hadir setelah diundang pembuktian kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0032360463009000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
| 0634114920822000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0015330806103000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0020913257404000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0018103812015000 | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | 1. SBU versi lama habis masa berlakunya dan tidak menunjukan bukti pengurusan LSBU pada OSS; 2. Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0907506588424000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0015248909429000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
| 0025544578422000 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. | |
Konindo Karya Solusi | 04*5**7****34**0 | - | - | Jumlah nilai kualifikasi peserta dibawah ambang batas. |
PT Deparo Bagas Tripta | 06*8**7****34**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
CV Husca Mandiri | 08*9**7****04**0 | - | - | - |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - | - |
| 0017503046017000 | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0027611680421000 | - | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - | - |
CV Gajah Bumi Konsultan | 08*2**0****12**0 | - | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor. 22/PRT/M/2018 dan Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018, peraturan teknis
terkait, standar teknis dan standar profesi yang berlaku.
Kegiatan Pengawasan Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara,
mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
Kegiatan Pengawas Konstruksi terdiri atas:
1) Review Perencanaan
a) Memeriksa hasil kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi;
b) Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap review perencanaan;
c) Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pelelangan.
2) Tahap Pelaksanaan
a) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Pengawas Konstruksi sesuai
dengan peraturan dan standar yang berlaku;
b) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
c) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
d) Memfasilitasi dan meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
e) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC
Nol, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-Nol lengkap dengan lampiran teknis;
f) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh kontraktor
yang meliputi program-program pencapaian pelaksanaan konstruksi, program pencapaian
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
g) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
h) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan;
i) Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang terkait
dengan pelaksanaan konstruksi;
j) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik
dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
k) Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan data
dasar;
l) Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;.
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi eksisting
bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, sesifikasi teknis perubahan
dan justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan
melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan penyedia jasa
untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian pekerjaan
dan menerbitkan Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres Prestasi Fisik
sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan memastikan
pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis dalam rangka serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing dan
commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam Kontrak
penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan kepada
pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan sesuai
yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodik kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur dalam
dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
m) Melakukan kegiatan pengawasan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada kegiatan
penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan.
n) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir,
Potret Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan Pemeliharaan Berkala pekerjaan
pengawasan;
Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.