| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0632625984445000 | Rp 141,397,350 | 95.17 | - | |
| 0025544578422000 | - | - | - | |
| 0317300812411000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | 91.99 | Nilai salah satu Unsur tidak memenuhi Ambang Batas (yaitu Unsur Pengalaman Perusahaan pada Sub Unsur Nilai Paket Tertinggi) | |
PT Artefak Manajemen Konstruksi | 08*6**9****31**0 | - | - | Nilai total kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0030280275517000 | - | - | tidak mengupload/tidak melampirkan seluruh persyaratan kualifikasi administrasi legalitas yang ditentukan dalam LDK | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | nilai total kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
CV Lavina Cipta Persada | 00*5**0****03**0 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | - | |
PT Wanukarsa Mega Cita | 07*2**9****29**0 | - | - | - |
| 0703272120517000 | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Jalan May. Jen. Soetoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur 13640
Telp.021-8091908 Faks. 021-8002265/8011753
Laman www.bphn.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
NOMOR: PHN.1-PB.02.01-334
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN PERENCANAAN KONSTRUKSI
KEGIATAN RENOVASI LANTAI 2 GEDUNG ANNEX, RUANG KERJA PIMPINAN
GEDUNG SJDI DAN RUANG KERJA PIMPINAN GEDUNG INDUK GEDUNG DAN
BANGUNAN PADA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar Belakang Pada Tahun Anggaran 2023 ini melalui dana DIPA APBN, Badan
Pembinaan Hukum Nasional akan melakukan pekerjaan renovasi kantor
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan renovasi kantor BPHN dalam
rangka meningkatkan kualitas ruangan yang memenuhi standar gedung
kantor dan menambah kenyamanan pengguna ruangan.
Maka dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan dibutuhkan
perencanaan pekerjaan yang baik agar dapat memenuhi kriteria teknis
ruangan kerja yang layak dari segi mutu dan biaya sesuai dengan standar
dan kebutuhan yang diperlukan, untuk itu diperlukan konsultan perencana
yang akan menghasilkan dokumen perencanaan renovasi yang dapat
dijadikan pedoman untuk proses pelaksanaan pembangunan.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak digunakan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
perencanaan yang sesuai diharapkan.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja KAK ini disusun sebagai petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
c. Diharapkan konsultan Perencana dapat memberikan masukan secara
lengkap dan hasil yang memuaskan mengingat perencanaan ini
diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat.
Tujuan
a. Memperoleh perusahaan konsultan perencana yang profesional dan
memiliki administrasi perusahaan lengkap sesuai kompetensi
usahanya.
b. Mendapatkan rancangan dasar atau master plan renovasi kantor
BPHN yang merupakan data dukung proses tender.
3. Sasaran a. Menghasilkan dokumen perencanaan renovasi kantor BPHN sesuai
dengan standar konstruksi dan estetika sehingga dapat dijadikan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan fisik pembangunan.
b. Menghasilkan Laporan Akhir yang memuat laporan rencana detail
yang terdiri gambar perancangan 2d dan 3d, RKS, RAB, dan BQ
4. Lokasi Kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Jl. Mayjen. Soetoyo No. 10 Cililitan Jakarta Timur
5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA Badan
Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-
013.10.1.409288/2023 Tanggal 30 November 2022
b. Pagu Anggaran sebesar Rp.172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua
juta rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri / HPS sebesar Rp. 147.130.500,- (Seratus
empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Heru Triawan, S.H., M.H.
Pejabat Pembuat Satuan Kerja: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Komitmen
7. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatannya adalah Perancangan Renovasi Kantor Badan
Pembinaan Hukum Nasional, meliputi :
a. Pekerjaan Arsitektur
Diharapkan dari pekerjaan ini penataan ruang kantor BPHN yang
dilakukan renovasi atau perbaikan menjadi ruangan yang optimal
dari segi kapasitas daya tampung karyawan maupun pengguna ruang
kerja.
b. Pekerjaan Interior
Diharapkan dari pekerjaan ini tampilan ruang kantor BPHN yang telah
dilakukan renovasi atau perbaikan menjadi ruangan yang
refresentatif dari segi kenyamanan pengguna ruangan.
c. Pekerjaan Elektrikal
Diharapkan dari pekerjaan ini dilakukan perbaikan dan penggantian
komponen kelistrikan (seperti komponen kabel dan sebagainya)
terhadap ruangan yang dilakukan renovasi atau perbaikan.
8. Lingkup Pekerjaan a. Konsep Dasar
Perencanaan Desain tata ruang kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional harus
mencerminkan efisiensi penggunaan ruangan, aman, nyaman,
mampu mewadahi kebutuhan perkantoran, fleksibilitas penerapan
teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.
b. Lingkup Tugas
1) Persiapan perancangan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar
terhadap KAK dan konsultasi dengan pengguna bangunan.
2) Menyusun Prarancangan seperti rancangan lay-out, termasuk
program dan konsep ruangan serta perkiraan biaya
3) Penyusunan pengembangan rancangan, antara lain membuat :
• Rancangan struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
• Rancangan arsitektur, interior bangunan dan uraian konsep
dan visualisasi 3 dimensi yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas.
• Rancangan sistem Mekanikal/Elektrikal.
• Rancangan utilitas, beserta uraian konsep dan
perhitungannya (bila desain mengakibatkan terjadinya
perubahan/ berpengaruh terhadap utilitas existing).
• Perkiraan biaya.
4) Penyusunan Rancangan Detail antara lain :
• Gambar-gambar detail arsitektur, struktur, interior, detail
utilitas, detail mekanikal elektrikal yang sesuai dengan
gambar-gambar rancangan yang telah disetujui.
• Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB).
• Laporan Akhir Perancangan
5) Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pokja
Pengadaan di dalam menyusun dokumen tender dan membantu
Pokja dalam proses tender.
6) Membantu Pokja Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen tender, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
7) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
konstruksi fisik seperti:
• Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
• Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
• Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
• Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
c. Tanggung Jawab Perencanaan
1) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan
kode tata laku profesi yang berlaku dan tidak menyalahi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
• Hasil karya perancangan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perancangan yang berlaku.
• Hasil karya perancangan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
• Hasil karya perancangan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
d. Area Pekerjaan
1. Ruang kerja lantai 2 Gedung Annex
2. Ruang kerja pimpinan dan ruang kerja Gedung SJDI
3. Ruang kerja pimpinan Gedung Induk dan ruang rapat Gedung
Induk
4. Perkiraan luas bangunan adalah ± 984 m2
9. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian kerja, yang
minimal meliputi:
a. Tahap Konsep Perancangan
1) Konsep penyiapan rancangan teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perancangan, metoda
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perancangan;
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang, dll;
3) Laporan data dan informasi lapangan.
b. Tahap Pra-rancangan Teknis
1) Gambar-gambar pra-rancangan;
2) Perkiraan biaya;
3) Laporan Perancangan;
4) Garis besar rancangan kerja dan syarat-syarat (RKS);
5) Hasil konsultasi rancangan dengan Pengguna.
c. Tahap Pengembangan Rancangan
1) Rancangan arsitektur, interior dan Elektrikal beserta uraian
konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila diperlukan;
2) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
3) Perkiraan biaya;
d. Tahap Rancangan Detail
1) Membuat gambar-gambar detail rancangan;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Menyusun dokumen pengadaan;
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
5) Rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB),
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi - SNI;
6) Laporan perancangan secara lengkap, dengan
perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung jawabkan.
e. Tahap Tender (Dokumen Perancangan Teknis)
1) Gambar Rancangan beserta detail pelaksanaan; arsitektur,
interior dan elektrikal;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) Dokumen Pengadaan;
4) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
5) Rincian Volume pekerjaan/ bill of quatity (BQ);
6) Laporan Perancangan.
f. Tahap Pengawasan Berkala
a) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rancangan secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan pekerjaan, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala;
b) Menyusun laporan akhir pekerjaan perancangan yang terdiri
atas perubahan perancangan pada masa pelaksanaan
pekerjaan, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan.
10. Jangka Waktu Masa pelaksanaan kontrak selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Penyelesaian terhitung sejak tanggal mulai kerja (SPMK), ditambah dengan masa
Kegiatan pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi fisik selama 90 (sembilan
puluh) hari kalender.
11. Personel
Volume
Jumlah
Posisi Kualifikasi (Man/m
Orang
onth)
Ahli Teknik
Bangunan Gedung-
SKA Madya,
Team Leader 1 1.5
pengalaman 3
Tahun, Pendidikan
S1 Teknik Sipil.
TENAGA AHLI
Ahli Arsitektur, SKA
Muda, pengalaman
1. Tenaga Ahli Arsitektur 3 tahun, 1 1.5
Pendidikan S1
Arsitek.
Ahli
Mekanikal/Elektrik
2. Tenaga Ahli Mekanikal al, SKA Muda,
1 1.5
Elektrikal pengalaman 3
tahun, Pendidikan
S1 Mesin/Elektro
TENAGA PENDUKUNG
S1 Teknik Sipil
1. Surveyor & estimator 1 1
3 tahun
D3 Komputer
2. Drafter 1 1
3 tahun
Persyaratan:
1. Untuk Team Leader dan Tenaga Ahli harus memiliki Sertifikat tenaga
ahli SKA/SKT dari Asosiasi dilengkapi dengan Curriculum Vitae
(pengalaman harus dilengkapi dengan referensi/surat keterangan),
ijazah, KTP dan NPWP.
2. Untuk Tenaga Pendukung harus melampirkan Curriculum Vitae
(pengalaman harus dilengkapi dengan referensi/surat keterangan),
ijazah, KTP dan NPWP.
12. Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti yang
dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
a. Persyaratan Arsitektur
1) Menjamin terwujudnya ruang yang fungsional sesuai dengan
kebutuhan.
2) Memiliki konsep penataan cahaya, udara dan suara sesuai dengan
fungsi ruang dan hemat energi/ ramah lingkungan
3) Memiliki konsep pemakaian bahan dengan biaya terjangkau,
ramah lingkungan dan berkelanjutan.
4) Menjamin proses renovasi tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan.
b. Persyaratan Instalasi Listrik
menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
c. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan
1) menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya,
2) menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan
kenyamanan bagi penghuni bangunan.
3) menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
sanitasi secara baik,
d. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
1) menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya satuan
kerjadalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
2) menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
udara secara baik,
e. Persyaratan Pencahayaan :
1) menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerjadalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
2) menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan
pencahayaan secara baik,
f. Persyaratan Kebisingan dan Getaran
1) menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan
suara dan getaran yang tidak diinginkan,
2) menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau satuan kerja
yang menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu
melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau mencegah
perusakan lingkungan.
g. Azas-Azas
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut:
1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan
gaya dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan
mengolah antara fungsi teknik dan fungsi kantor.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan, hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang singkat dan
dapat dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan gedung kantor hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
h. Proses Perancangan
1) Dalam proses perancangan untuk menghasilkan
keluaran-keluaran yang diminta, konsultan Perencana harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola Kegiatan.
2) Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal,
antara dan pokok yang harus dihasilkan konsultan sesuai dengan
rancangan keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3) Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
i. Program Kerja
1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi :
1) Jadwal kegiatan secara detail.
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
3) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan mendapatkan
pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
3) Secara Umum, persyaratan teknis banguan gedung negara
mengikuti ketentuan dalam :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/
2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/
2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/
2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
e. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan
Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi.
f. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung dan
semua ketentuan peraturan Standar Nasional Indonesia
tentang Bangunan Gedung serta standar teknis lainnya yang
berlaku
13. Laporan Laporan Pendahuluan memuat : laporan konsep perancangan.
Pendahuluan
14. Laporan Antara Laporan Antara memuat : hasil sementara pelaksanaan kegiatan yang
memuat laporan pra rancangan teknis dan pengembangan rancangan.
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: laporan akhir perancangan serta rencana detail
yang terdiri dari Gambar Perencanaan 2d dan 3d, RKS, RAB, BQ, Dokumen
Tender dan Laporan Pengawasan Berkala
Jakarta, 16 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd
Heru Triawan, S.H., M.H.
NIP 198506112006041001