| 0842463770307000 | Rp 1,243,858,918 | |
| 0956484653732000 | - | |
| 0822429551407000 | - | |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - |
CV Amaurits | 00*0**5****07**0 | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III PAGAR ALAM
[email protected]
JL. KOPRAL CIKWAN TELP/FAX (0730) 621035 Email :
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Barang
Nomor : W.6.PAS.PAS17.PB.02.01-0605
PAKET PENGADAAN Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam - Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PPK. SUBHAN, SE.
ID RUP 44798413
SPESIFIKASI FUNGSI WBP pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
UMUM mendapatkan pelayanan makanan dan minuman sesuai standar.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang : Salah satu tugas pokok Lapas, Rutan dan Cabang Rutan dalam
penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah
memberikan pelayanan makanan sesuai standar gizi bagi WBP yang
memenuhi syarat kecukupan gizi, higienis dan citarasa sebagai bagian
dari upaya mencegah terjadinya penyakit dan gangguan kesehatan
lainnya. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 7d dan 9d) bahwa
Tahanan dan Narapidana Berhak “Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
dan Makanan Yang Layak Sesuai dengan Kebutuhan Gizi”, artinya
bahwa semua WBP harus mendapatkan makanan bergizi yang layak
bagi kesehatan dan stamina tubuh, berkualitas, dimasak dan disajikan
dengan baik.
Bahwa dalam mewujudkan hal tersebut dibutuhkan standar yang
baik dari sistem penyelenggaraan makanan seperti standar gizi,
standar porsi, standar kerangka menu dan menu sesuai daerah masing-
masing, spesifikasi bahan makanan, kebutuhan bahan makanan,
standar sarana dan prasarana serta pemakaian bahan bakar dan yang
paling penting segi perencanaan anggaran atas indeks harga bahan
makanan perorang perhari. Selain itu perlunya perbaikan sistem
pengelolaan pengadaan bahan makanan WBP di Lapas, Rutan dan
Cabang Rutan diatas dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga
dianggap perlu untuk diadakannya kegiatan pengadaan bahan
makanan sesuai dengan Standard Penyelenggaraan Bahan Makanan
pada Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Ham RI Nomor 40 Tahun 2017.
B. Maksud dan Tujuan: a. Maksud
Maksud Pengadaan Bahan Makanan Untuk memenuhi Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Bahan Makanan Adalah Terpenuhinya Kebutuhan
Makan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam
C. Sasaran : Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam sebanyak : 172 orang WBP selama 1 (satu) tahun
mendapatkan pemenuhan kebutuhan makan sesuai dengan standard
penyelenggaraan bahan makanan berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum Dan HAM R.I. Nomor 40 Tahun 2017.
D. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
barang :
a. K/L/D/I : Kementerian Hukum dan Hak Asasai
Manusia Republik Indonesia
b. Kanwil : Sumatera Selatan
c. Satker : Lapas Kelas III Pagar Alam
d. Alamat Satker : Jl. Kopral Cikwan Kec. Pagar Alam Utara
e. Nama Pekerjaan : Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar
Alam - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024
II. SUMBER DANA
a. Sumber dana : APBN-DIPA Lembaga Pemasyarakatan
b. PAGU anggaran : Rp. 1.259.040.000
c. Harga Perkiraan : Sesuai yang di upload pada laman Tender
Sendiri (HPS) Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan
Pemasyarakatan Pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam di
lpse.kemenkumham.go.id.
III. JENIS KONTRAK a. Kontrak berdasarkan : Harga Satuan
b. Cara pembayaran : Bulanan, berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi
volume pekerjaan yang telah
diselesaikan pada bulan yang telah
berjalan.
c. Kontrak berdasarkan : Kontrak Tahun Tunggal
pembebanan Tahun
Anggaran
d. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Tunggal
sumber pendanaan
e. Kontrak berdasarkan : Kontrak Pengadaan Pekerjaan
jenis pekerjaan Tunggal.
IV. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Per aturan Menteri Hu kum dan Hak Asasi Manusia RI. Nomor : 40
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, tentang Pedoman
Pen yelenggaraan Maka nan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana;
V. URAIAN PEKERJAAN
Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi Warga Binaan
Pemasyarakatan dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III
Pagar Alam
VI. SPESIFIKASI Stuktur Spesifikasi Teknis Pengadaan Barang, Jasa lainnya dan
TEKNIS konstruksi mencakup :
a. Spesifikasi Mutu/Kualitas;
b. Spesifikasi Jumlah;
c. Spesifikasi Waktu; dan
d. S pesifikasi Pelayanan .
Pagar Alam, 23 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Subhan, SE.
NIP. 196910221993031001