Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Pada Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10156301000
Status: Batal
Date: 23 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Hukum
Work Unit: Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,789,000
Winner (Pemenang): PT Solusi Inovasi Dayaguna
NPWP: 032552259063000
RUP Code: 59006001
Work Location: Jl.HR Rasuna Said Kav.6-7 Jaksel - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Pada
                                                                        
                 Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025               
                                                                        
  1. Sasaran                                                            
                                                                        
       Untuk dapat melaksanakan reformasi birokrasi dan layanan dukungan manajemen
                                                                        
   di lingkungan Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan Rencana Strategis
   (Renstra) Kementerian Hukum tahun 2025-2029, maka diperlukan dokumen Rencana
                                                                        
   Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Oleh karena itu, maka
   dibutuhkan kegiatan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun
                                                                        
   2025-2029 dengan rincian sasaran sebagai berikut:                    
      a. Tersusunnya dokumen final Renstra Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum,
                                                                        
         yang terdiri dari latar belakang, potensi dan permasalahan, capaian Renstra
         sebelumnya, visi, misi, tujuan, sasaran program, indikator kinerja sasaran
                                                                        
         program, arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum, Program dan
         Kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, kerangka regulasi, kerangka
         kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan;            
                                                                        
      b. Tersusunnya dokumen matriks kinerja dan pendanaan Sekretariat Jenderal
         Kementerian Hukum.                                             
                                                                        
      c. Tersusunnya dokumen matriks kerangka regulasi Sekretariat Jenderal
         Kementerian Hukum.                                             
                                                                        
                                                                        
  2. Lingkup Kegiatan                                                   
                                                                        
        Lingkup kegiatan pekerjaan ini diantaranya adalah:              
      a. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 1 – Isu dan arah
                                                                        
         strategis dari perspektif Biro Perencanaan dan Organisasi.     
      b. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 2 – Isu dan arah
                                                                        
         strategis dari perspektif Biro SDM.                            
      c. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 3 – Isu dan arah
         strategis dari perspektif Biro Keuangan.                       
                                                                        
      d. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 4 – Isu dan arah
         strategis dari perspektif Biro BMN.                            
                                                                        
      e. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 5 – Isu dan arah
         strategis dari perspektif Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama.
                                                                        
      f. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 6 – Isu dan arah
         strategis dari perspektif Biro Umum.                           
      g. Finalisasi Renstra Setjen Kementerian Hukum.                   
                                                                        
                                                                        
  3. Produk Yang Dihasilkan                                             
     a. Dokumen final Renstra Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang terdiri dari
        latar belakang, potensi dan permasalahan, capaian Renstra sebelumnya, visi,
                                                                        
        misi, tujuan, sasaran program, indikator kinerja sasaran program, arah kebijakan
        dan strategi Kementerian Hukum, Program dan Kegiatan Sekretariat Jenderal
                                                                        
        Kementerian Hukum, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja
        dan kerangka pendanaan;;                                        
                                                                        
     b. Dokumen pohon kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun 2025-
        2029                                                            
                                                                        
     c. Dokumen matriks kinerja dan pendanaan Sekretariat Jenderal Kementerian
        Hukum.                                                          
                                                                        
     d. Dokumen matriks kerangka regulasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
                                                                        
                                                                        
  4. Spesifikasi Mitra                                                  
      a. Tidak pernah atau sedang berada dalam daftar hitam oleh organisasi manapun
        terkait dengan pelanggaran pada proses pengadaan barang/ jasa dan pekerjaan
                                                                        
        terkait lainnya.                                                
      b. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Data dan Informasi sesuai
                                                                        
        dengan kebijakan Kementerian Hukum.                             
      c. Memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa konsultansi sebagaimana
                                                                        
        dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                               
                                                                        
      d. Memiliki pengalaman dalam penyusunan rencana strategis dan manajemen
        kinerja dengan metode logic model, cross cutting serta balanced scorecard;
                                                                        
      e. Memperkerjakan personil yang memiliki bukti pengalaman di bidang Manajemen
        Stratejik.                                                      
                                                                        
                                                                        
  5. Durasi Waktu Pekerjaan                                             
     Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender pada
                                                                        
     Tahun Anggaran 2025.                                               
                                                                        
                                                                        
  6. Masukan (Input)                                                    
     Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung                         
     Agar menghasilkan produk yang optimal dan berkualitas, pelaksanaan pekerjaan ini
     diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman dan memiliki
                                                                        
     keahlian. Dengan rincian sebagai berikut:                          
   a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi
      harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:                       
                                                                        
      1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
         pajak;                                                         
                                                                        
      2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
         oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
                                                                        
         luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang
         berwenang di dibidang pendidikan tinggi (yang asli ditunjukkan/Legalisir cap
                                                                        
         basah);                                                        
      3) Pernah mengerjakan penyusunan Rencana Strategis dan Penjenjangan Kinerja
                                                                        
         di lingkungan Kemenkum                                         
      4) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi
                                                                        
         penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
         tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.                           
                                                                        
                                                                        
   b. Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli                           
      1) Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa/konsultan harus menyediakan
                                                                        
         tenaga ahli yang memiliki kompetensi keahlian sesuai kebutuhan kegiatan, baik
         dari kuantitas maupun ditinjau dari tingkat kompleksitas kegiatan;
                                                                        
      2) Tenaga ahli pernah melaksanakan penyusunan penyusunan pohon kinerja
         Kementerian/Lembaga berdasarkan kerangka logis (logic model).  
                                                                        
      3) Tenaga ahli memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi,
         atau Surat Keterangan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis.    
                                                                        
      4) Adapun rincian kualifikasi dan kebutuhan tenaga ahli adalah sebagai berikut:
                          PERSYARATAN KUALIFIKASI JUMLAH JUMLAH         
           NO  KEAHLIAN                                                 
                             DAN PENGALAMAN     ORANG   BULAN           
            A  TENAGA AHLI                                              
            1  Project   S3/S2, berpengalaman minimal 7 1 1             
                                                                        
               Manager   tahun di bidang jasa konsultansi               
                         manajemen dan mempunyai                        
                         pengalaman minimal 1 (satu)                    
                                                                        
                         pekerjaan dengan jabatan sejenis               
            2  Ahli      S2, berpengalaman minimal 5 1    1             
               Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi               
               Stratejik manajemen, dan mempunyai                       
                                                                        
                         pengalaman minimal 1 (satu)                    
                         pekerjaan yang berkaitan dengan                
                         Manajemen Stratejik dan                        
                                                                        
                         manajemen organisasi                           
            3  Ahli      S2, berpengalaman minimal 5 1    1             
               Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi               
                                                                        
               SDM/      manajemen, dan mempunyai                       
               Organisasi pengalaman minimal 1 (satu)                   
                         pekerjaan yang berkaitan dengan                
                                                                        
                         Manajemen Organisasi / Rencana                 
                         Strategis                                      
            B  TENAGA PENUNJANG                                         
                                                                        
            1  Administrasi/ S1 Manajemen Keuangan atau 1 1             
               Fasilitator sejenisnya, minimal 2 tahun                  
                                                                        
                                                                        
   c. Setiap Tenaga Ahli wajib memberikan dokumen:                      
     1)  Surat kesediaan sebagai tenaga ahli;                           
                                                                        
     2)  Daftar Riwayat Hidup;                                          
     3)  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;                                 
                                                                        
     4)  Fotocopy Ijazah;                                               
     5)  Fotocopy Kartu NPWP;                                           
                                                                        
     6)  Dokumen lain yang dibutuhkan yang dapat membuktikan terpenuhinya
         kualifikasi yang ditentukan oleh KAK ini.                      
                                                                        
                                                                        
   7. Metode Kerja                                                      
      Penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun
                                                                        
      2025-2029 dilakukan oleh pihak penyedia jasa/konsultan dengan metode pemilihan
      berupa pengadaan langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Peraturan
                                                                        
      Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tenders also won by PT Solusi Inovasi Dayaguna
Authority
20 February 2024Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Strategis Badan Siber Dan Sandi Negara Periode 2025-2029Badan Siber dan Sandi NegaraRp 1,112,023,530
29 April 2025Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Ham Ta.2025Kementerian Hak Asasi ManusiaRp 950,000,000
8 May 2024Pengadaan Jasa Konsultan Renstra Ditjen Ki 2025-2029 Kegiatan Pembahasan Rancangan Awal Renstra Djki 2025-2029 Pada Ditjen Kekayaan Intelektual – DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 650,000,000
27 March 2024Pengadaaan Belanja Jasa Konsultankegiatan Penyusunan Rencana Strategis Kemenkumham 2025-2029 Pada Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2024Kementerian HukumRp 570,000,000
8 September 2025Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Penyusunan Manual Indikator Kinerja Utama Kementerian Dan Kegiatan Penyusunan Proses Bisnis Kementerian Hukum Pada Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025Kementerian HukumRp 564,500,000
21 August 2023,Jasa Konsultan Penyusunan Background Study Dalam Rangka Penyusunan Rencana Strategis Badan Siber Dan Sandi Negara (Bssn) Periode 2025-2029Badan Siber dan Sandi NegaraRp 323,362,814
24 September 2024Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan Renstra Bphn Kegiatan Penyusunan Rencana Program Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 225,000,000
21 April 2025Jasa Konsultan Finalisasi Kinerja Renstra Bssn Dan Unit KerjaBadan Siber dan Sandi NegaraRp 198,000,000
23 January 2025Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2025Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 100,000,000
29 October 2025Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2025 – 2029 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun 2025Kementerian HukumRp 100,000,000