Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Belanja Jasa Konsultan Kegiatan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Pada
Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2025
1. Sasaran
Untuk dapat melaksanakan reformasi birokrasi dan layanan dukungan manajemen
di lingkungan Kementerian Hukum dalam mendukung pelaksanaan Rencana Strategis
(Renstra) Kementerian Hukum tahun 2025-2029, maka diperlukan dokumen Rencana
Strategis (Renstra) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Oleh karena itu, maka
dibutuhkan kegiatan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun
2025-2029 dengan rincian sasaran sebagai berikut:
a. Tersusunnya dokumen final Renstra Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum,
yang terdiri dari latar belakang, potensi dan permasalahan, capaian Renstra
sebelumnya, visi, misi, tujuan, sasaran program, indikator kinerja sasaran
program, arah kebijakan dan strategi Kementerian Hukum, Program dan
Kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, kerangka regulasi, kerangka
kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan;
b. Tersusunnya dokumen matriks kinerja dan pendanaan Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum.
c. Tersusunnya dokumen matriks kerangka regulasi Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum.
2. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini diantaranya adalah:
a. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 1 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro Perencanaan dan Organisasi.
b. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 2 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro SDM.
c. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 3 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro Keuangan.
d. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 4 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro BMN.
e. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 5 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama.
f. Focus Group Discussion (FGD) Renstra Setjen Kemenkum 6 – Isu dan arah
strategis dari perspektif Biro Umum.
g. Finalisasi Renstra Setjen Kementerian Hukum.
3. Produk Yang Dihasilkan
a. Dokumen final Renstra Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang terdiri dari
latar belakang, potensi dan permasalahan, capaian Renstra sebelumnya, visi,
misi, tujuan, sasaran program, indikator kinerja sasaran program, arah kebijakan
dan strategi Kementerian Hukum, Program dan Kegiatan Sekretariat Jenderal
Kementerian Hukum, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja
dan kerangka pendanaan;;
b. Dokumen pohon kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun 2025-
2029
c. Dokumen matriks kinerja dan pendanaan Sekretariat Jenderal Kementerian
Hukum.
d. Dokumen matriks kerangka regulasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
4. Spesifikasi Mitra
a. Tidak pernah atau sedang berada dalam daftar hitam oleh organisasi manapun
terkait dengan pelanggaran pada proses pengadaan barang/ jasa dan pekerjaan
terkait lainnya.
b. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Data dan Informasi sesuai
dengan kebijakan Kementerian Hukum.
c. Memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa konsultansi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Memiliki pengalaman dalam penyusunan rencana strategis dan manajemen
kinerja dengan metode logic model, cross cutting serta balanced scorecard;
e. Memperkerjakan personil yang memiliki bukti pengalaman di bidang Manajemen
Stratejik.
5. Durasi Waktu Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender pada
Tahun Anggaran 2025.
6. Masukan (Input)
Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Agar menghasilkan produk yang optimal dan berkualitas, pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman dan memiliki
keahlian. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak;
2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan tinggi
luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang
berwenang di dibidang pendidikan tinggi (yang asli ditunjukkan/Legalisir cap
basah);
3) Pernah mengerjakan penyusunan Rencana Strategis dan Penjenjangan Kinerja
di lingkungan Kemenkum
4) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi
penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
b. Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa/konsultan harus menyediakan
tenaga ahli yang memiliki kompetensi keahlian sesuai kebutuhan kegiatan, baik
dari kuantitas maupun ditinjau dari tingkat kompleksitas kegiatan;
2) Tenaga ahli pernah melaksanakan penyusunan penyusunan pohon kinerja
Kementerian/Lembaga berdasarkan kerangka logis (logic model).
3) Tenaga ahli memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi,
atau Surat Keterangan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis.
4) Adapun rincian kualifikasi dan kebutuhan tenaga ahli adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN KUALIFIKASI JUMLAH JUMLAH
NO KEAHLIAN
DAN PENGALAMAN ORANG BULAN
A TENAGA AHLI
1 Project S3/S2, berpengalaman minimal 7 1 1
Manager tahun di bidang jasa konsultansi
manajemen dan mempunyai
pengalaman minimal 1 (satu)
pekerjaan dengan jabatan sejenis
2 Ahli S2, berpengalaman minimal 5 1 1
Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi
Stratejik manajemen, dan mempunyai
pengalaman minimal 1 (satu)
pekerjaan yang berkaitan dengan
Manajemen Stratejik dan
manajemen organisasi
3 Ahli S2, berpengalaman minimal 5 1 1
Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi
SDM/ manajemen, dan mempunyai
Organisasi pengalaman minimal 1 (satu)
pekerjaan yang berkaitan dengan
Manajemen Organisasi / Rencana
Strategis
B TENAGA PENUNJANG
1 Administrasi/ S1 Manajemen Keuangan atau 1 1
Fasilitator sejenisnya, minimal 2 tahun
c. Setiap Tenaga Ahli wajib memberikan dokumen:
1) Surat kesediaan sebagai tenaga ahli;
2) Daftar Riwayat Hidup;
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
4) Fotocopy Ijazah;
5) Fotocopy Kartu NPWP;
6) Dokumen lain yang dibutuhkan yang dapat membuktikan terpenuhinya
kualifikasi yang ditentukan oleh KAK ini.
7. Metode Kerja
Penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tahun
2025-2029 dilakukan oleh pihak penyedia jasa/konsultan dengan metode pemilihan
berupa pengadaan langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.