| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0313154577517000 | Rp 500,055,000 | 81.75 | - | |
| 0032552259063000 | Rp 549,907,320 | 82.75 | - | |
| 0016920340429000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0867914285543000 | - | - | Tidak memiliki Perijinan Berusaha Berbasis Ririko KBLI 71102 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dengan Risiko Rendah; Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0030916290822000 | - | - | Tidak memiliki Perijinan Berusaha Berbasis Ririko KBLI 71102 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, dengan Risiko Rendah; Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. | |
| 0033185869013000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
Fab City Indonesia | 03*8**4****46**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. |
| 0940361090432000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0013943766017000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0401941398542000 | - | - | - | |
| 0022057574541000 | - | - | - | |
| 0019576511058000 | - | - | - | |
| 0313898983432000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0026052803008000 | - | - | Perijinan Berusaha/NIB belum berbasis risiko sebagaimana yang dipersyaratkan pada LDK. | |
| 0029009008008000 | - | - | Perijinan Berusaha/NIB belum berbasis risiko sebagaimana yang dipersyaratkan pada LDK; Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; Terdapat kesamaan data NPWP: 09.222.627.3-404.000 pada PT. Wahana Data Utama. | |
| 0858799125018000 | - | - | Perijinan Berusaha/NIB tidak terdapat Klasifikasi Risiko Rendah sebagaimana yang dipersyaratkan pada LDK; Terdapat kesamaan data NPWP: 74.287.338.3-325.000 pada PT Sinergi Pakarya Sejahtera. | |
| 0025951781404000 | - | - | Perijinan Berusaha/NIB tidak terdapat Klasifikasi Risiko Rendah sebagaimana yang dipersyaratkan pada LDK; Terdapat kesamaan data NPWP: 09.222.627.3-404.000 pada PT. Inti Konsultan Indonesia. | |
| 0011115433804000 | - | 74 | Skor Teknis tidak memenuhi nilai ambang batas; Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 42,5 (tidak memenuhi nilai ambang batas unsur). | |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - | Tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas undangan pembuktian kualifikasi. |
| 0018141457015000 | - | 52.75 | Skor Teknis tidak memenuhi nilai ambang batas; Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 22,5 (tidak memenuhi nilai ambang batas unsur). | |
Gantari Ksatrian Indonesia | 05*6**8****12**0 | - | - | Tidak melampirkan bukti mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. |
| 0210335154015000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0964114557043000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. | |
| 0025040080063000 | - | 40.25 | Skor Teknis tidak memenuhi nilai ambang batas; Skor Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli 10 (tidak memenuhi nilai ambang batas unsur). | |
| 0021898283022000 | - | - | Perijinan Berusaha/NIB belum berbasis risiko sebagaimana yang dipersyaratkan pada LDK; Terdapat kesamaan data NPWP: 74.287.338.3-325.000 pada PT INDEKSTAT KONSULTAN INDONESIA. | |
PT Justitia Global Mandiri | 08*8**2****28**0 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi nilai ambang batas. |
Bahtera Cahaya Mutiara | 05*0**7****15**0 | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0023770951615000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0027103373617000 | - | - | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | |
PT Epsilon Prisma Sinergi | 09*6**9****13**0 | - | - | - |
Kali Urip Konsultan | 05*9**1****13**0 | - | - | - |
| 0028618197727000 | - | - | - | |
| 0805022373541000 | - | - | - | |
| 0016533481511000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANCANGAN RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2025-2029
1. SASARAN
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham secara optimal, diperlukan
dokumen perencanaan strategis yang terarah, jelas, efektif, dan antisipatif sebagai
panduan dan acuan pelaksanaan program kegiatan. Oleh karena itu, diperlukan Rencana
Strategis dengan rincian sasaran sebagai berikut:
a. Sasaran
1) Tersusunnya materi data dan informasi mengenai rancangan rencana strategis
Kemenkumham yang dilandasi hasil analisis dan kajian terhadap kondisi
lingkungan strategis, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal;
2) Tersusunnya dokumen penjenjangan kinerja, meliputi pohon kinerja
Kemenkumham (kinerja strategis nasional, kinerja strategis sektor, kinerja
strategis sub sektor, kinerja taktikal serta kinerja operasional) berdasarkan
b. Ruang Lingkup
1) Lingkup Layanan
a) Bidang : ..................
b) Sub Bidang : ..................
2) Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaan ini diantaranya adalah:
a) Menyusun dokumen analisis dinamika lingkungan strategis bidang Hukum
dan HAM, meliputi analisis capaian Kemenkumham periode 2020-2024,
analisis permasalahan dan akar permasalahan Kemenkumham, analisis
peluang dan tantangan lingkup politik dan regulasi, ekonomi, sosial, tren
teknologi, lingkungan hidup, serta analisisi amanat RPJMN;
b) Menyusun dokumen visi, misi, tujuan, indikator tujuan dan target, serta
penjenjangan kinerja berupa pohon kinerja Kemenkumham (kinerja strategis
nasional, kinerja strategis sektor, kinerja strategis sub sektor, kinerja taktikal
serta kinerja operasional) berdasarkan outcome akhir yang ingin dicapai
serta selaras dengan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN;
c) Menyusun dokumen arah kebijakan dan strategi Kemenkumham yang
selaras dengan arah kebijakan dalam RPJMN, meliputi arah kebijakan dan
strategi Kemenkumham, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, program
kegiatan/ inisiatif strategis, serta kerangka kinerja dan pendanaan
Kemenkumham periode 2025-2029 dalam mencapai tujuan dan sasaran.
d) Menyusun dokumen penerjemahan pohon kinerja menjadi perencanaan
kinerja (Sasaran Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Sasaran
Program, Indikator Kinerja Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja
Kegiatan beserta target masing-masing) berdasarkan pohon kinerja yang
telah disepakati
e) Menyusun dokumen rancangan perjanjian kinerja level Menteri Hukum dan
HAM, Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja Eselon II dan KaKanwil serta Kepala UPT
di lingkungan Kemenkumham yang diterjemahkan dari pohon kinerja
Kemenkumham
f) Menyusun naskah Rancangan Rencana Strategis Kemenkumham ahun
2025-2029 sesuai Peraturan Menteri PPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Penyusunan Renstra K/L;
c. Spesifikasi Mitra
1) Tidak pernah atau sedang berada dalam daftar hitam oleh organisasi manapun
terkait dengan pelanggaran pada proses pengadaan barang/ jasa dan pekerjaan
terkait lainnya.
2) Bersedia menandatangani Perjanjian Kerahasiaan Data dan Informasi sesuai
dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.
3) Memenuhi persyaratan sebagai penyedia jasa konsultansi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4) Memiliki pengalaman dalam penyusunan rencana strategis dan manajemen
kinerja dengan metode logic model, cross cutting serta balanced scorecard;
5) Memiliki pemahaman dan pengalaman dalam penyusunan pohon kinerja sesuai
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjejangan Kinerja;
6) Memperkerjakan personil yang memiliki bukti pengalaman di bidang Manajemen
Stratejik dan Manajemen Kinerja berbasis dan logicl model dan balanced
scorecard;
7) Memiliki pengalaman dalam penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana
Strategis Kementerian/Lembaga untuk periode 2025-2029.
2. PRODUK YANG DIHASILKAN
a Dokumen analisis lingkungan strategis bidang Hukum dan HAM, meliputi analisis
capaian Kemenkumham periode 2020-2024, Peluang dan Tantangan serta Potensi
dan Permasalahan.
b Dokumen visi, misi, tujuan, indikator tujuan dan target, serta penjenjangan kinerja
berupa pohon kinerja Kemenkumham (sasaran dan indikator kinerja strategis
nasional, sasaran dan indikator kinerja strategis sektor, sasaran dan indikator kinerja
strategis sub sektor, sasaran dan indikator kinerja taktikal serta sasaran dan indikator
kinerja operasional);
c Dokumen arah kebijakan dan strategi Kemenkumham, meliputi: arah kebijakan dan
strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, program kegiatan/ inisiatif
strategis, serta kerangka kinerja dan pendanaan Kemenkumham periode 2025-2029;
d Dokumen penerjemahan pohon kinerja menjadi perencanaan kinerja (Sasaran
Strategis, Indikator Kinerja Sasaran Strategis, Sasaran Program, Indikator Kinerja
Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan beserta target masing-masing)
berdasarkan pohon kinerja yang telah disepakati
e Dokumen rancangan perjanjian kinerja level Kepala Kemenkumham, Pimpinan Unit
Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II dan KaKanwil serta Kepala UPT di lingkungan
Kemenkumham yang diterjemahkan dari pohon kinerja Kemenkumham
f Dokumen naskah Rancangan Rencana Strategis Kemenkumham tahun 2025-2029;
3. MASUKAN (INPUT)
Kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Agar menghasilkan produk yang optimal dan berkualitas, pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan tenaga ahli dan tenaga pendukung yang berpengalaman dan memiliki
keahlian. Dengan rincian sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban
pajak;
2) Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi
oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan
tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan/diakui oleh instansi pemerintah
yang berwenang di dibidang pendidikan tinggi (yang asli ditunjukkan/Legalisir
cap basah);
3) Pernah mengerjakan penyusunan Rencana Strategis dan Penjenjangan
Kinerja di lingkungan Kemenkumham
4) Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi
penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.
b. Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli
1) Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa/konsultan harus menyediakan
tenaga ahli yang memiliki kompetensi keahlian sesuai kebutuhan kegiatan, baik
dari kuantitas maupun ditinjau dari tingkat kompleksitas kegiatan;
2) Tenaga ahli pernah melaksanakan penyusunan penyusunan pohon kinerja
Kementerian/Lembaga berdasarkan kerangka logis (logic model).
3) Tenaga ahli memiliki Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi,
atau Surat Keterangan pernah mengerjakan pekerjaan sejenis.
4) Adapun rincian kualifikasi dan kebutuhan tenaga ahli adalah sebagai berikut:
PERSYARATAN KUALIFIKASI JUMLAH JUMLAH
NO KEAHLIAN
DAN PENGALAMAN ORANG BULAN
A TENAGA AHLI
1 Project S3/S2, berpengalaman minimal 7 1 6
Manager tahun di bidang jasa konsultansi
manajemen dan mempunyai
pengalaman minimal 1 (satu)
pekerjaan dengan jabatan sejenis
2 Ahli S2, berpengalaman minimal 5 1 6
Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi
Stratejik/ manajemen, dan mempunyai
Balanced pengalaman minimal 1 (satu)
Scorecard/ pekerjaan yang berkaitan dengan
logic model Manajemen Stratejik, berkaitan
dengan BSC dan kerangka logis
(pohon kinerja) sesuai Permenpan
89 tahun 2021
3 Ahli S2, berpengalaman minimal 5 1 6
Manajemen tahun di bidang jasa konsultansi
SDM/ manajemen, dan mempunyai
Organisasi pengalaman minimal 1 (satu)
pekerjaan yang berkaitan dengan
manajemen SDM / Manajemen
organisasi
B TENAGA PENUNJANG
1 Administrasi S1 Manajemen Keuangan atau 1 6
Project sejenisnya, minimal 2 tahun
2 Sekretaris D3 administrasi atau sekretaris 1 6
minimal 3 tahun
c. Setiap Tenaga Ahli wajib memberikan dokumen:
1) Surat kesediaan sebagai tenaga ahli;
2) Daftar Riwayat Hidup;
3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
4) Fotocopy Ijazah;
5) Fotocopy Kartu NPWP;
6) Dokumen lain yang dibutuhkan yang dapat membuktikan terpenuhinya
kualifikasi yang ditentukan oleh KAK ini.
4. METODE KERJA
Penyusunan Renstra Kemenkumham periode tahun 2025-2029 dilakukan oleh pihak
penyedia jasa/konsultan dengan metode pemilihan berupa seleksi/ lelang umum. Petunjuk
Teknis Uji Mutu/Kompetensi dari pihak penyedia jasa/konsultan adalah sebagai berikut:
a. Sebelum menentukan pemenang, pihak penyedia jasa/konsultan akan diundang
untuk mempresentasikan konsep penyelesaian renstra;
b. Pihak penyedia jasa/konsultan yang telah mendapatkan undangan, harus telah siap di
lokasi 15 menit sebelum kegiatan presentasi dimulai;
c. Penanggung jawab di pihak penyedia jasa/konsultan dan Koordinator Tenaga Ahli
wajib hadir pada saat kegiatan presentasi. Penanggung jawab di pihak penyedia
jasa/konsultan kehadirannya dapat diwakilkan dengan surat kuasa, namun
Koordinator Tenaga Ahli kehadirannya tidak dapat diwakilkan.
d. Tahapan Uji Mutu/Kompetensi adalah sebagai berikut:
1) Presentasi maksimal 30 Menit
2) Tanya jawab maksimal 60 Menit
Setelah Uji Mutu/Kompetensi dilaksanakan, teknis penilaian untuk menentukan
pemenang adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi SDM (Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli): 60%
2. Kompetensi Metodologi (pemahaman terhadap KAK, daftar narasumber, dan konsep
penyelesaian pekerjaan): 30%
3. Pengalaman perusahaan : 10%
Setelah pihak penyedia jasa/konsultan yang menjadi pelaksana pekerjaan ini ditetapkan,
Kemenkumham akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan
oleh pihak penyedia jasa/konsultan.