PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
URAIAN SINGKAT
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Puskesmas
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Pembangunan
Lanjutan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas
Oelbiteno
Lokasi : Desa Oelbiteno Kec. Fatuleu Tengah
Pagu : Rp14.576.000,- (empat belas juta lima ratus
Anggaran tujuh puluh enam ribu rupiah)
Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
TAHUN ANGGARAN:
2025
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
I. Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembangunan
sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah, melalui berbagai kebijakan, terus
berupaya meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Salah satu
wujud nyata dari upaya tersebut adalah dengan menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dasar yang mudah diakses, terjangkau, dan bermutu, yaitu Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas).
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan
akan layanan kesehatan, fasilitas Puskesmas yang ada pada saat ini dirasa belum
memadai untuk menampung seluruh kebutuhan masyarakat, baik dari segi kapasitas,
kelengkapan sarana prasarana, maupun cakupan wilayah pelayanan. Selain itu, masih
terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan dasar yang memadai,
sehingga menyulitkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara
cepat dan tepat.
Dalam rangka mendukung pelayanan Kesehatan pada puskesmas, maka
diperlukan juga fasilitas pendukungnya. Salah satunya adalah Rumah Dinas Paramedis
bagi tenaga kesehatan di Puskesmas. Contohnya pada Puskesmas Oelbiteno.
Keterbatasan fasilitas tempat tinggal bagi tenaga kesehatan membuat pelayanan
kesehatan bagi masyarakat juga terhambat dikarenakan lokasi tempat tinggal tenaga
kesehatan berlokasi jauh dari Puskesmas Oelbiteno. Dengan dibangunnya Rumah
Dinas Paramedis, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap agar pelayanan kesehatan
dapat lebih cepat pada saat keadaan Darurat.
Pembangunan Lanjutan Puskesmas Rumah Dinas Puskesmas Oelbiteno
membutuhkan pengawasan yang baik dan berkualitas, yang sesuai dengan standar
teknis dan ketentuan yang berlaku sehingga pekerjaan Pembangunan Lanjutan Rumah
Dinas Puskesmas Oelbiteno dapat terlaksana dengan baik juga. Untuk memenuhi
kebutuhan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang membutuhkan jasa konsultan
supervise untuk membantu mengawasi kegiatan konstruksi agar pelaksanaan
pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar dan ketentuan yang
berlaku.
Melalui pelaksanaan paket Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Oelbiteno, Dinas Kesehatan bertujuan untuk
menghasilkan kegiatan pengawasan pembangunan lanjutan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Oelbiteno yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dengan
tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
II. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan
Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Oelbiteno ini adalah untuk melaksanakan
kegiatan pengawasan pembangunan lanjutan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas
Oelbiteno agar tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan teknis dan
persyaratan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan pelayanan Kesehatan di
Puskesmas Oelbiteno Kec. Fatuleu Tengah.
III. Target/Sasaran
Sasaran dari kegiatan Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas
Paramedis Puskesmas Oelbiteno adalah terlaksananya kegiatan pengawasan
pembangunan lanjutan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Oelbiteno yang
berkualitas.
IV. Organisasi Pengguna Jasa Konsultansi
Organisasi yang bertindak sebagai pengguna Jasa Konsultansi untuk kegiatan ini
adalah:
- Satuan Kerja : Dinas Kesehatan
- Pengguna Anggaran : dr. Desemiyety Ngatriany
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Phill E. Malaikosa, S.T.
V. Sumber Pendanaan dan Besaran Biaya
Kegiatan Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Oelbiteno ini diselenggarakan menggunakan biaya yang dibebankan pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kab. Kupang T.A 2025
dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Sumber Dana : Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok
- Pagu Anggaran : Rp14.576.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh
enam ribu rupiah)
- Tahun Anggaran : 2025
VI. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Wilayah Kegiatan
Kegiatan Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Oelbiteno ini mencakup kegiatan pengawasan pembangunan lanjutan
PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG
DINAS KESEHATAN
Jln. Timor Raya km. 36 – Oelamasi
Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Oelbiteno di Desa Oelbiteno Kecamatan
Fatuleu Tengah.
VII. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Konsultan Pengawasan Pembangunan Lanjutan Rumah Dinas Paramedis
Puskesmas Oelbiteno ini dilaksanakan selama 50 (lima puluh) hari kalender terhitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari
PPK.