KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA
KUPANG
NAMA PPK : SRI WAHYUNINGSIH, SKM
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : JASA KONSULTASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEG.
PEMBANGUNAN AREA BERMAIN BESERTA APE WILAYAH KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BELAKANG Kota Kupang yaitu meningkatakan akses dan mutu pendidikan,
maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan menjadi hal
yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Kota/ Kabupaten diberikan kewenangan Pengelolaan
Pendidikan Prasekolah yang menyediakan program pendidikan
dini bagi anak usia dini (usia empat tahun sampai memasuki
pendidikan dasar), sehingga alokasi Dana Fisik Pendidikan untuk
jenjang Pendidikan Usia Dini menjadi tugas dan kewenangan
Pemerintah Kota Kupang yang secara teknis dilaksanakan oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan anak usia dini (usia
empat tahun sampai memasuki pendidikan dasar). Hal ini akan
menyebabkan kurang efektifnya pembelajaran sehingga
berdampak pada kurangnya kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan Area Bermain
beserta APE secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki
area bermain beserta APE yang layak. Pembangunan Area Bermain
beserta APE ini membutuhkan suatu perencanaan teknis yang
sesuai dengan kebutuhan dan aturan, sehingga perlu dilakukan
penyediaan Konsultan Perencanaan untuk membuat dokumen
perencanaan pembangunan Area Bermain beserta APE tersebut.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang dalam
melaksanakan perencaaan teknik pada beberapa sekolah
(terlampir).
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan
teknik pembangunan Area Bermain beserta APE yang
berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai
dengan rencana menggunakan standar prosedur yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya
penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya
khusus serta memenuhi tingkat perekonomian yang tinggi
sehingga tingkat pelayanan pembangunan Area Bermain
beserta APE yang diinginkan selama ini dapat tercapai.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran pengadaan adalah dokumen perencanaan teknik
untuk pembangunan Area Bermain beserta APE pada lokasi
sasaran dan jenis kegiatan sebagaimana terlampir.
4. NAMA § Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
ORGANISASI Kupang
PENGADAAN
BARANG/JASA § PPK: Sri Wahyuningsih, SKM.M.Kes
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari APBD Kota
DAN PERKIRAAN Kupang Tahun Anggaran 2025 yang tertuang dalam DPA Dinas
BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Tahun Anggaran 2025
dengan total pagu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
PENGADAAN/LOK pembangunan Area Bermain beserta APE dengan lokasi dan
ASI DAN jenis kegiatan sebagaimana terlampir. Jenis pekerjaan
FASILITAS perencanaan adalah sebagai berikut:
PENUNJANG - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E)
- Pekerjaan Utilitas
b. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:
- Persiapan Perencanaan termasuk survey;
- Penyusunan Pra Rencana Lanjutan;
- Pengembangan Rencana Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Lanjutan;
- Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ,
dll);
- Persiapan Pelelangan;
- Pelaksanaan Pelelangan;
- Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).
7. PRODUK YANG Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Dokumen Antara dan Gambar;
3. Laporan Akhir Perencanaan;
4. Laporan Perencanaan Berkala (apabila ada);
5. Laporan K3 Konstruksi;
6. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);
7. Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
8. Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) Pekerjaan.
8. WAKTU 1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-
PELAKSANAAN keluaran yang diminta, Konsultan Perencana harus menyusun
YANG jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa
DIPERLUKAN Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan Konsultan sesuai dengan
rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan haru selalu
memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah
mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya
dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan maksimal 30 (tiga
puluh) hari Kalender atau 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya
Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara, Khususnya .
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
kondisi bangunan.
2. Penyusunan prarencana seperti Rencana Pembangunan,
prarencana termasuk program dan konsep ruangan, perkiraan
biaya, dan konsep Pembangunan gedung sampai finishing,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan fisualisasi.
Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
- Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian
konsep dan perhitungannya;
- Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
- Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya Pembangunan gedung;
- Laporan Akhir Perencanaan.
5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;
6. Mengadakan Persiapan Pelelangan, seperti membantu Pemimpin
Proyek di dalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu
Panitia Pelelangan menyusun program pelaksanaan pelelangan.
7. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi Lelang
ulang.
8. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan;
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
gedung;
- Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan;
- Membuat Laporan Akhir Perencanaan berkala.
9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan
dan perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
10. PENDEKATAN Konsep Metodologi yang digunakan adalah:
METODOLOGI 1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/ menyesuaikan
dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi
tinggi atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan
finishing.
4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.
5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
11. KUALIFIKASI 1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
PENYEDIA kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara
Timur
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/ SBU Jasa Desain Arsitektural
yang masih berlaku
3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2021
12. INFORMASI DAN 1. INFORMASI.
TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. TENAGA AHLI.
a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan
Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup
kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri
dari :
- Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/ Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
bangunan bertingkat non perumahan sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun dengan kualifikasi minimal Ahli Muda;
- Draftman/ Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman dalam Gamar
angunan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Tenaga Cost Estimator / Admin / Operator Komputer
berpendidikan minimal Sarjana DIII Teknik Sipil/ S1
Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri
atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
bangunan gedung sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
13. LAIN-LAIN 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap
atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey
lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini
akan dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
KUPANG, 29 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Kupang
SRI WAHYUNINGSIH, SKM
NIP. 19720611992032012
LAMPIRAN:
C"BD#)LKABAMKDD!LKD#DLB"!#JCHD!LKAMA!iD!DD!L
GAOJ!GL#OM#PKLKAPAM)!HDELB"HDLBJKD!G
HDEJ!LD!GGDMD!Ldfdk
!" #AB"CDE C"BD#) BAG)DHD! I"C #DHJD! KDGJLB"!#HMJB#)
KT@U<>?V><>LMV<>?LGVAVLBTCTA;<L
N #OLGP)HL!4RLSL"TUV:V B4;<LBV=<>? KTA<U4;>a<L=<b<L#OLGP)HL!4RLSL N =<FT; LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLdeSRdefRfff
"TUV:V
KT@U<>?V><>LMV<>?LGVAVLBTCTA;<L
d #OL!T?TAgLD>?F<C<LKT>:Vg B4;<LBV=<>? KTA<U4;>a<L=<b<L#OL!T?TAgLD>?F<C<L N =<FT; LLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLLdeSRdefRfff
KT>:Vg