URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN RUPM
Konsultan bertugas memberikan pendampingan teknis, analisis, serta penyusunan dokumen
RUPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lingkup pekerjaan
meliputi :
1. Persiapan & Koordinasi
Melakukan Koordinasi awal dengan pemerintah daerah Kabupaten Lampung
Barat/OPD terkait.
Menyusun rencana kerja dan metodologi penyusunan RUPM.
Mengumpulkan data primer dan sekunder terkait potensi penanaman modal.
2. Analisis RUPM sebelumnya 2018-2025
Melakukan evaluasi dari RUPM Terdahulu
Mengumpulkan data dan dokumen untuk mengkaji dokumen rupm sebelumnya
Melakukan identifikasi hambatan dan tantangan
3. Menyusun laporan akhir evaluasi RUPM 2018-2025
Membuat rekomendasi dan strategi yang perlu di perkuat pada RUPM berikutnya
Membuat target investasi dan sektor prioritas yang masih potensial
4. Analisis Potensi Investasi
Melakukan analisis kondisi perekonomian daerah Kabupaten Lampung Barat.
Mengidentifikasi sector unggulan, peluang investasi, serta hambatan.
Melakukan analisis SWOT dan tren investasi.
5. Perumusan Arah & Strategi
Menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran penanaman modal daerah.
Merumuskan strategi pengembangan investasi jangka menengah & panjang.
Menyelaraskan RUPM dengan RPJMD , RTRW, dan kebijakan nasional.
6. Penyusunan Dokumen RUPM
Menyusun draft dokumen RUPM sesuai format yang ditetapkan.
Melakukan pembahasan / FGD dengan perangkat daerah, pelaku usaha dan
stakeholder lainnya.
Menyempurnakan dokumen berdasarkan masukan pemangku kepentingan.
7. Finalisai & Penyerahan
Menyusun laporan akhir beserta rekomendasi implementasi.
Menyerahkan dokumen RUPM yang siap ditetapkan melalui Peraturan Kepala
Daerah.
Memberikan paparan hasil penyusunan kepada pemerintah Kabupaten Lampung
Barat.