URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN PROFIL KAWASAN KUMUH KEWENANGAN PROVINSI
DI KABUPATEN PRINGSEWU – KONSULTAN PENDATAAN
a. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi
Lingkup wilayah yang menjadi fokus kegiatan ini berada di Kabupaten
Pringsewudengan fokus di lokasi delineasi kawasan kumuh meliputi:
1. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Pekon Pringsewu Selatan dan
Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu.
2. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Pekon Margakarya dan Pekon
Waluyojati Kecamatan Pringsewu dan di Pekon Margodadi Kecamatan
Ambarawa.
3. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Pekon Wates Timur Kecamatan
Gading Rejo.
4. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Pekon Pringsewu Barat dan Pekon
Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
5. Kawasan Kumuh kewenangan provinsi di Pekon Gading Rejo Kecamatan
Gading Rejo.
b. Lingkup pekerjaan jasa konsultansi meliputi:
1. Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pihak terkait (Pemerintah Daerah
dan Perangkat Daerah). Koordinasi bertujuan untuk mendapatkan masukan
perihal dasar hukum, teknis, kajian lingkungan serta data-data primer dan
sekunder lainnya terhadap identifikasi wilayah sesuai dengan dokumen
perencanaan wilayah di Kabupaten dan dikompilasi dengan dokumen lain yang
terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman.
2. Menyiapkan peta dasar dan peta sebaran permukiman kumuh.
3. Melakukan verifikasi luasan permukiman kumuh dan memahami fenomena
kekumuhan lokasi sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan dari data baseline.
4. Melakukan identifikasi persoalan permukiman kumuh sesuai 7 indikator,
status kepemilikan tanah dan status kebencanaan.
5. Menyusun profil permukiman kumuh kawasan terdelineasi (sistem sekunder
dan primer).
6. Melakukan kajian kebijakan tata ruang dan sektoral dengan metode overlay
peta-peta.
7. Clustering kawasan perencanaan berdasarkan pertimbangan kedekatan,
tingkat kompleksitas, fungsi strategis kawasan, permasalahan dan kemudahan
penanganan untuk menghitung kebutuhan.
8. Menyusun skenario (roadmap) penanganan kawasan permukiman kumuh.
9. Menyusun program dan rencana investasi skala kawasan untuk 5 tahun (long
list).
10. Koordinasi dengan PPK dan PPTK terkait dengan progres pelaksanaan
kegiatan.