PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA
Jalan Beringin II No. 34 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung
URAIAN PEKERJAAN
PENGGUNA ANGGARAN : Ir. THOMAS EDWIN ALI H., S.T., S.E., M.M.
SATKER/SKPD : DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN,
DAN CIPTA KARYA PROVINSI LAMPUNG
NAMA PPK : Ir. M. OKTA PURA NUGRAHA, S.T.
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) LINTAS
KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA, KEBIJAKAN, STRATEGI
DAN TEKNIS SPAM
NAMA PEKERJAAN : DOKUMEN STRATEGI SINKRONISASI PROGRAM
AIR MINUM KABUPATEN/KOTA PROVINSI
LAMPUNG
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2025
APBD TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
KONSULTAN DOKUMEN STRATEGI SINKRONISASI PROGRAM AIR MINUM
KABUPATEN/KOTA PROVINSI LAMPUNG
Ruang lingkup pekerjaan Dokumen Strategi Sinkronisasi Program Air Minum Kabupaten/Kota
Provinsi Lampung adalah:
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan;
2. Pengumpulan dan pengelolaan data;
3. Mengidentifikasi program, kegiatan, sub kegiatan dan besaran anggaran yang mendukung
program air minum;
4. Mengidentifikasi tantangan dan isu permasalahan yang dihadapi dalam mendukung
program air minum;
5. Mengidentifikasi program prioritas yang akan dibangun di Kab/Kota;
6. Melakukan analisis terkait program prioritas yang tepat sesuai dengan isu permasalahan
masing-masing wilayah;
7. Merumuskan strategi dan rencana aksi dalam mendukung program air minum;
8. Menyusun rekomendasi yang tepat dalam menangani tantangan dan isu permasalahan
yang dihadapi dalam mendukung program air minum.
Tahapan pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Tahap Persiapan dan Koordinasi Kegiatan
Konsultan Perencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah bertujuan untuk
mendapatkan data diantaranya data primer, data sekunder dan menampung aspirasi dari
keinginan pihak-pihak terkait.
2. Pengumpulan Data dan Pengelolaan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder didapatkan dengan melakukan survey dan
pendataan ke instansi terkait, sedangkan pengelolaan data dilakukan berdasarkan dengan
data terbaru.
3. Rapat Pendahuluan
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pendapat, informasi dan data yang
mutakhir terkait Sinkronisasi Program Air Minum Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang
melibatkan Pemerintah Daerah.
4. Rapat Pembahasan Akhir
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk finalisasi Dokumen Strategi Sinkronisasi Program
Air Minum Kabupaten/Kota Provinsi Lampung yang melibatkan Pemerintah Daerah.