| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 848,306,400 | 91.8 | 93.44 | - | |
PT Dinamika Konsultan Indonesia | 06*5**8****01**0 | - | - | - | Tidak lulus evaluasi kualifikasi teknis minimal (mandatory) |
| 0013910799061000 | - | - | - | klasifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
Point Plan Engineering | 08*5**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
| 0028216208805000 | - | - | - | - | |
| 0024633901805000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0316083807517000 | - | - | - | gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 07*9**6****05**0 | - | - | - | Gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal |
| 0809589914805000 | - | - | - | Gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | 19.6 | - | Penyedia tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | 6 | - | Penyedia tidak lulus ambang batas pengalaman badan usaha |
| 0018342485508000 | - | - | - | Klasifikasi penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0755452232517000 | - | - | - | - | |
| 0016158834952000 | - | - | - | - | |
| 0016156374952000 | - | - | - | - | |
| 0720500255801000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Standar Teknis Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan
pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2021
tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan
penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah
provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.
2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Pekerjan Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan bidang
Perencanaan Penataan Ruang Sub Bidang Jasa Perencanaan Wilayah
dalam menangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Mamberamo Raya, Pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
pekerjaan sejenis seperti:
1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;
2. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan;
3. Penyusunan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan;
4. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan
5. Pengalaman sejenis dan menunjang tersebut diatas berlaku untuk
seluruh tenaga ahli.
Pengajuan Persetujuan Substansi
Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah
tentang RTRW dari gubernur, bupati, dan wali kota kepada Menteri
dilengkapi dengan dokumen:
1. Naskah akademik rancangan peraturan daerah;
2. Rancangan peraturan daerah beserta seluruh lampirannya;
3. Materi teknis RTRW provinsi, kabupaten, dan kota;
4. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh kepala
daerah;
5. Berita acara kesepakatan substansi antara gubernur, bupati, dan
wali kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi,
kabupaten, dan kota;
6. Rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial;
7. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari
menteri/perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
lingkungan hidup; dan
8. Keterangan kesesuaian substansi.
Untuk pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah
tentang RTRW kabupaten dan kota ditambahkan dengan berita acara
pembahasan bersama Pemerintah Daerah provinsi. Lampiran peta
rencana dalam rancangan peraturan daerah/peraturan kepala
daerah dilengkapi dengan paraf paling sedikit dari:
1. perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan daerah;
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
2. perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang; dan
3. instansi vertikal bidang pertanahan di provinsi, kabupaten, atau
kota sesuai kewenangannya.
Dalam hal berita acara kesepakatan substansi tidak dapat diterbitkan,
maka digunakan notula hasil pembahasan terakhir yang
ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan/atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal validasi kajian
lingkungan hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka
pengajuan persetujuan substansi menggunakan permohonan
validasi kajian lingkungan hidup strategis. Keterangan kesesuaian
substansi diterbitkan setelah dilakukan konsultasi dan asistensi
substansi oleh Pemerintah Daerah.
Proses Persetujuan Substansi
Proses persetujuan substansi meliputi:
1. Persiapan lintas sektor;
2. Pembahasan lintas sektor; dan
3. Penerbitan surat Persetujuan Substansi.
Persiapan Lintas Sektor
Persiapan lintas sektor meliputi:
1. Persiapan lintas sektor dilakukan dengan mengirimkan surat
undangan beserta materi rapat kepada Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
seluruh Pemangku Kepentingan terkait;
2. Surat undangan beserta materi rapat dikirimkan paling lama 5
(lima) Hari sebelum pelaksanaan pembahasan lintas sektor;
3. Materi rapat terdiri atas:
a. Naskah akademik atau kajian kebijakan;
b. Rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah RTR;
dan
c. Materi teknis berupa buku rencana dan fakta analisis
Pembahasan Lintas Sektor
Pembahasan lintas sektor meliputi:
1. Pembahasan lintas sektor terkait rancangan peraturan
daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR dilakukan untuk
memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan
peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR terhadap
peraturan perundang undangan bidang penataan ruang dan
kebijakan nasional;
2. Pembahasan lintas sektor diawali dengan pertemuan yang
melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan seluruh Pemangku
Kepentingan terkait;
3. Kementerian/Lembaga wajib membawa kelengkapan dokumen
yang akan diusulkan dan/atau diintegrasikan dalam rancangan
peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR, pada
pertemuan;
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
4. Kelengkapan dokumen berupa peta digital dalam bentuk format
asli dan format saji;
5. Peta digital mengacu pada ketentuan peraturan perundang
undangan bidang informasi geospasial; dan
6. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling
lama 20 (dua puluh) Hari sampai dengan diterbitkannya
Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Pembahasan Lintas Sektor dilaksanakan untuk:
1. Pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan
program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional,
Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan;
2. Pengintegrasian program/kegiatan sektor dilakukan dengan
penyesuaian program atau kegiatan pada masing-masing sektor di
tingkat pusat maupun tingkat daerah secara sinergis baik dari
aspek fungsi, lokasi, waktu, dan biaya.
3. Pengintegrasian kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan
dengan memastikan kegiatan yang bersifat strategis nasional sudah
termuat di dalam RTRW provinsi, kabupaten, dan kota dan RDTR
kabupaten/kota.
4. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang
telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
5. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai
yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan
telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
6. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan
kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah,
persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:
a. Garis pantai; dan
b. Garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan
simbol dan/atau warna khusus.
7. Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan
Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
atau delineasi Kawasan Hutan.
Pertemuan Lintas Sektor:
1. Pertemuan dipimpin oleh Dirjen atau Direktur;
2. Pelaksanaan pertemuan wajib dihadiri oleh kepala daerah atau
wakil kepala daerah;
3. Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi maka pembahasan lintas
sektor dilakukan penundaan;
4. Pelaksanaan pertemuan dilakukan dalam waktu 1 (satu) Hari;
5. Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan
berita acara pertemuan lintas sektor; dan
6. Pertemuan ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan
peraturan daerah/peraturan kepala daerah berdasarkan berita
acara.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
Pengintegrasian:
1. Pengintegrasian dan perbaikan dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
pertemuan; dan
2. Pemerintah Daerah menyerahkan kembali hasil pengintegrasian
dan perbaikan rancangan peraturan daerah/peraturan kepala
daerah untuk ditindaklanjuti dengan proses penerbitan
Persetujuan Substansi.
Penerbitan Persetujuan Substansi:
1. Proses penerbitan Persetujuan Substansi terhadap rancangan
peraturan daerah/peraturan kepala daerah diberikan
berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor yang telah diperbaiki;
2. Penerbitan Persetujuan Substansi dilengkapi dengan dokumen:
a. Tabel hasil persandingan muatan rancangan peraturan
daerah/peraturan kepala daerah sebelum dan sesudah
pembahasan lintas sektor;
b. Tabel evaluasi muatan strategis rancangan peraturan
daerah/peraturan kepala daerah;
c. Peta rencana struktur ruang dan pola ruang yang diparaf oleh
perangkat daerah terkait untuk RTRW provinsi, kabupaten,
dan kota; dan
d. Berita acara pertemuan lintas sektor.
3. Kelengkapan dokumen diparaf paling sedikit oleh:
a. Perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
pembangunan daerah;
b. Perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang;
dan
c. Instansi vertikal bidang pertanahan di provinsi, kabupaten,
atau kota sesuai kewenangannya.
Penerbitan Persetujuan Substansi untuk rancangan peraturan daerah
tentang RTRW kabupaten dan kota serta rancangan peraturan kepala
daerah tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan
kewenangan penandatanganannya kepada Dirjen. Penerbitan
Persetujuan Substansi untuk rancangan peraturan kepala daerah
tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kewenangan
penandatanganannya kepada gubernur berdasarkan usulan Dirjen.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW
Kabupaten meliputi:
1. Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang RTRW
Kabupaten, terdiri atas:
a. Penyusunan naskah akademik raperda tentang RTRW
Kabupaten; dan
b. Penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten yang
merupakan proses penuangan materi teknis RTRW Kabupaten
ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti kaidah
penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam raperda
tentang RTRW Kabupaten harus menetapkan bagian wilayah
kabupaten untuk disusun rencana detail tata ruang (RDTR)-
nya.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
2. Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang RTRW
Kabupaten, terdiri atas:
a. Naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten; dan
b. Naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.
Burmeso, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPPEDA KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
FRENGKI GEORGE LILAHATA, ST.,M.Si
NIP. 19700604 200312 1 004