Penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Mamberamo Raya.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041437000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 850,000,000
Winner (Pemenang): PT Rana Karya Global
NPWP: 942201740805000
RUP Code: 59614118
Work Location: Burmeso - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 21
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0942201740805000Rp 848,306,40091.893.44-
PT Dinamika Konsultan Indonesia
06*5**8****01**0---Tidak lulus evaluasi kualifikasi teknis minimal (mandatory)
0013910799061000---klasifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan
0022652663541000----
Point Plan Engineering
08*5**7****05**0----
0032807505801000----
0028216208805000----
0024633901805000----
0022398564651000----
0315392357542000----
0316083807517000---gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal
PT Arina Adicipta Konsultan
07*9**6****05**0---Gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal
0809589914805000---Gagal memenuhi persyaratan kualifikasi pengalaman minimal
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0-19.6-Penyedia tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
PT Samudera Kreasindo Consultant
00*5**9****05**0-6-Penyedia tidak lulus ambang batas pengalaman badan usaha
0018342485508000---Klasifikasi penyedia tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan
0013662622077000----
0755452232517000----
0016158834952000----
0016156374952000----
0720500255801000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
                 PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                                                                        
                                                                        
                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                        
1. Standar Teknis  Standar teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                   yang berlaku.                                        
                   1. Peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan
                     pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2021
                     tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan
                     penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah
                     provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detail tata ruang.
                   2. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan
                     Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
                     Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
                     Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata
                     Ruang Kabupaten/Kota.                              
                                                                        
2. Lingkup Pekerjan Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan bidang
                   Perencanaan Penataan Ruang Sub Bidang Jasa Perencanaan Wilayah
                   dalam menangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
                   Mamberamo Raya, Pengalaman perusahaan dalam melaksanakan
                   pekerjaan sejenis seperti:                           
                   1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah;            
                   2. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan;     
                   3. Penyusunan Rencana Teknik Bangunan dan Lingkungan;
                   4. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; dan 
                   5. Pengalaman sejenis dan menunjang tersebut diatas berlaku untuk
                     seluruh tenaga ahli.                               
                   Pengajuan Persetujuan Substansi                      
                   Pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah
                   tentang RTRW dari gubernur, bupati, dan wali kota kepada Menteri
                   dilengkapi dengan dokumen:                           
                   1. Naskah akademik rancangan peraturan daerah;       
                   2. Rancangan peraturan daerah beserta seluruh lampirannya;
                   3. Materi teknis RTRW provinsi, kabupaten, dan kota; 
                   4. Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh kepala
                     daerah;                                            
                   5. Berita acara kesepakatan substansi antara gubernur, bupati, dan
                     wali kota dengan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi,
                     kabupaten, dan kota;                               
                   6. Rekomendasi peta dasar dari badan yang menyelenggarakan
                     urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial;
                   7. Validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis dari
                     menteri/perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
                     lingkungan hidup; dan                              
                   8. Keterangan kesesuaian substansi.                  
                   Untuk pengajuan persetujuan substansi rancangan peraturan daerah
                   tentang RTRW kabupaten dan kota ditambahkan dengan berita acara
                   pembahasan bersama Pemerintah Daerah provinsi. Lampiran peta
                   rencana dalam rancangan peraturan daerah/peraturan kepala
                   daerah dilengkapi dengan paraf paling sedikit dari:  
                   1. perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
                     pembangunan daerah;                                
                                                                        
                                                                        
                                                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
                 PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                                                                        
                                                                        
                   2. perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang; dan
                   3. instansi vertikal bidang pertanahan di provinsi, kabupaten, atau
                     kota sesuai kewenangannya.                         
                                                                        
                   Dalam hal berita acara kesepakatan substansi tidak dapat diterbitkan,
                   maka digunakan notula hasil pembahasan terakhir yang 
                   ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan/atau
                   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal validasi kajian
                   lingkungan hidup strategis belum diterbitkan sampai batas waktu
                   yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka
                   pengajuan persetujuan substansi menggunakan permohonan
                   validasi kajian lingkungan hidup strategis. Keterangan kesesuaian
                   substansi diterbitkan setelah dilakukan konsultasi dan asistensi
                   substansi oleh Pemerintah Daerah.                    
                                                                        
                   Proses Persetujuan Substansi                         
                   Proses persetujuan substansi meliputi:               
                   1. Persiapan lintas sektor;                          
                   2. Pembahasan lintas sektor; dan                     
                   3. Penerbitan surat Persetujuan Substansi.           
                                                                        
                   Persiapan Lintas Sektor                              
                   Persiapan lintas sektor meliputi:                    
                   1. Persiapan lintas sektor dilakukan dengan mengirimkan surat
                     undangan beserta materi rapat kepada Kementerian/Lembaga,
                     Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
                     seluruh Pemangku Kepentingan terkait;              
                   2. Surat undangan beserta materi rapat dikirimkan paling lama 5
                     (lima) Hari sebelum pelaksanaan pembahasan lintas sektor;
                   3. Materi rapat terdiri atas:                        
                     a. Naskah akademik atau kajian kebijakan;          
                     b. Rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah RTR;
                       dan                                              
                     c. Materi teknis berupa buku rencana dan fakta analisis
                   Pembahasan Lintas Sektor                             
                   Pembahasan lintas sektor meliputi:                   
                   1. Pembahasan lintas sektor terkait rancangan peraturan
                     daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR dilakukan untuk
                     memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan
                     peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR terhadap
                     peraturan perundang undangan bidang penataan ruang dan
                     kebijakan nasional;                                
                   2. Pembahasan lintas sektor diawali dengan pertemuan yang
                     melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait,
                     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan seluruh Pemangku
                     Kepentingan terkait;                               
                   3. Kementerian/Lembaga wajib membawa kelengkapan dokumen
                     yang akan diusulkan dan/atau diintegrasikan dalam rancangan
                     peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR, pada
                     pertemuan;                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
                 PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                                                                        
                                                                        
                   4. Kelengkapan dokumen berupa peta digital dalam bentuk format
                     asli dan format saji;                              
                   5. Peta digital mengacu pada ketentuan peraturan perundang
                     undangan bidang informasi geospasial; dan          
                   6. Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu paling
                     lama 20 (dua puluh) Hari sampai dengan diterbitkannya
                     Persetujuan Substansi oleh Menteri.                
                                                                        
                   Pembahasan Lintas Sektor dilaksanakan untuk:         
                   1. Pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan
                     program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional,
                     Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan;     
                   2. Pengintegrasian program/kegiatan sektor dilakukan dengan
                     penyesuaian program atau kegiatan pada masing-masing sektor di
                     tingkat pusat maupun tingkat daerah secara sinergis baik dari
                     aspek fungsi, lokasi, waktu, dan biaya.            
                   3. Pengintegrasian kegiatan yang bersifat strategis nasional dilakukan
                     dengan memastikan kegiatan yang bersifat strategis nasional sudah
                     termuat di dalam RTRW provinsi, kabupaten, dan kota dan RDTR
                     kabupaten/kota.                                    
                   4. Pengintegrasian Batas Daerah menggunakan Batas Daerah yang
                     telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan dalam negeri.                         
                   5. Pengintegrasian garis pantai menggunakan unsur garis pantai
                     yang termuat dalam peta rupabumi Indonesia termutakhir dan
                     telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan
                     pemerintahan di bidang informasi geospasial.       
                   6. Dalam hal terdapat perbedaan antara garis pantai dengan
                     kebutuhan RTR, dan/atau kepentingan hak atas tanah,
                     persetujuan substansi oleh Menteri mencantumkan:   
                     a. Garis pantai; dan                               
                     b. Garis pantai sesuai kebutuhan RTR yang digambarkan dengan
                       simbol dan/atau warna khusus.                    
                   7. Pengintegrasian Kawasan Hutan menggunakan delineasi Kawasan
                     Hutan termutakhir yang ditetapkan oleh menteri yang
                     menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
                     atau delineasi Kawasan Hutan.                      
                   Pertemuan Lintas Sektor:                             
                   1. Pertemuan dipimpin oleh Dirjen atau Direktur;     
                   2. Pelaksanaan pertemuan wajib dihadiri oleh kepala daerah atau
                     wakil kepala daerah;                               
                   3. Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi maka pembahasan lintas
                     sektor dilakukan penundaan;                        
                   4. Pelaksanaan pertemuan dilakukan dalam waktu 1 (satu) Hari;
                   5. Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan
                     berita acara pertemuan lintas sektor; dan          
                   6. Pertemuan ditindaklanjuti dengan perbaikan rancangan
                     peraturan daerah/peraturan kepala daerah berdasarkan berita
                     acara.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
                 PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                                                                        
                                                                        
                   Pengintegrasian:                                     
                   1. Pengintegrasian dan perbaikan dilakukan oleh Pemerintah
                     Daerah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak
                     pertemuan; dan                                     
                   2. Pemerintah Daerah menyerahkan kembali hasil pengintegrasian
                     dan perbaikan rancangan peraturan daerah/peraturan kepala
                     daerah untuk ditindaklanjuti dengan proses penerbitan
                     Persetujuan Substansi.                             
                                                                        
                   Penerbitan Persetujuan Substansi:                    
                   1. Proses penerbitan Persetujuan Substansi terhadap rancangan
                     peraturan daerah/peraturan kepala daerah diberikan 
                     berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor yang telah diperbaiki;
                   2. Penerbitan Persetujuan Substansi dilengkapi dengan dokumen:
                     a. Tabel hasil persandingan muatan rancangan peraturan
                       daerah/peraturan kepala daerah sebelum dan sesudah
                       pembahasan lintas sektor;                        
                     b. Tabel evaluasi muatan strategis rancangan peraturan
                       daerah/peraturan kepala daerah;                  
                     c. Peta rencana struktur ruang dan pola ruang yang diparaf oleh
                       perangkat daerah terkait untuk RTRW provinsi, kabupaten,
                       dan kota; dan                                    
                     d. Berita acara pertemuan lintas sektor.           
                   3. Kelengkapan dokumen diparaf paling sedikit oleh:  
                     a. Perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan
                       pembangunan daerah;                              
                     b. Perangkat daerah yang membidangi urusan penataan ruang;
                       dan                                              
                     c. Instansi vertikal bidang pertanahan di provinsi, kabupaten,
                       atau kota sesuai kewenangannya.                  
                   Penerbitan Persetujuan Substansi untuk rancangan peraturan daerah
                   tentang RTRW kabupaten dan kota serta rancangan peraturan kepala
                   daerah tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan
                   kewenangan penandatanganannya kepada Dirjen. Penerbitan
                   Persetujuan Substansi untuk rancangan peraturan kepala daerah
                   tentang RDTR kabupaten/kota dapat didelegasikan kewenangan
                   penandatanganannya kepada gubernur berdasarkan usulan Dirjen.
                                                                        
                   Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RTRW   
                   Kabupaten meliputi:                                  
                   1. Kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tentang RTRW
                     Kabupaten, terdiri atas:                           
                     a. Penyusunan naskah akademik raperda tentang RTRW 
                       Kabupaten; dan                                   
                     b. Penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten yang  
                       merupakan proses penuangan materi teknis RTRW Kabupaten
                       ke dalam bentuk pasal-pasal dengan mengikuti kaidah
                       penyusunan peraturan perundang-undangan. Dalam raperda
                       tentang RTRW Kabupaten harus menetapkan bagian wilayah
                       kabupaten untuk disusun rencana detail tata ruang (RDTR)-
                       nya.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                   URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
                 PENYUSUNAN RANPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
                                                                        
                                                                        
                   2. Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang RTRW 
                     Kabupaten, terdiri atas:                           
                     a. Naskah akademik raperda tentang RTRW Kabupaten; dan
                     b. Naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Burmeso, Mei 2025                         
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                  
                              BAPPEDA KABUPATEN MAMBERAMO RAYA          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              FRENGKI GEORGE LILAHATA, ST.,M.Si         
                              NIP. 19700604 200312 1 004
Tenders also won by PT Rana Karya Global
Authority
26 April 2022Penyusunan Klhs RtrwKab. Intan JayaRp 1,000,000,000
26 June 2024Penyusunan Klhs Rtrw Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024-2044Kab. Puncak JayaRp 971,000,000
18 March 2024Jasa Konsultansi Penyusunan Master Plan Dan Studi Kelayakan RsudKab. Mamberamo TengahRp 796,978,890
23 May 2023Penyusunan Klhs Rpjmd Kabupaten KotaKab. Mamberamo TengahRp 719,280,000
5 June 2024Belanja Jasa Tenaga AhliKab. Mamberamo RayaRp 700,000,000
22 May 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup (Klhs) Rdtr Kota KobakmaKab. Mamberamo TengahRp 550,000,000
28 March 2024Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Kabupaten KotaKab. Mamberamo TengahRp 500,000,000
14 May 2024Jasa Konstultansi Penyusunan Klhs Rpjpd 2025-2045Kab. Lanny JayaRp 500,000,000
14 May 2024Jasa Konsultansi Penyusunan Klhs Rpjmd 2025-2029Kab. Lanny JayaRp 500,000,000
19 May 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rpjmd 2025-2029Kab. Puncak JayaRp 497,156,483