| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 968,980,050 | 89.37 | 91.49 | - | |
| 0848754271428000 | - | - | - | Masa berlaku sbu sudah habis | |
PT Paraduta Pratama Konsultan | 09*8**4****01**0 | - | - | - | - |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan kunsultansi non konstruksi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0809589914805000 | - | - | - | - | |
CV Kumbi Mandiri Engineering | 09*1**0****52**0 | - | - | - | - |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PUNCAK JAYA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA)
Jln. Papua Nomor 01 Pagaleme – Distrik Pagaleme, Kode Pos 98911
URAIAN SINGKAT
Nama Pekerjaan : Penyusunan KLHS RTRW 2024- 2044
Nilai HPS : 970.778.472,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh
Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah)
1. STANDAR Standar teknis penyusunan dokumen Kajian Lingkungan
TEKNIS
Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Puncak Jaya mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan
Penyusunan Dokumen mengacu pada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.69/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2022
tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.
2. RUANG LINGKUP Lingkup kegiatan pekerjaan penyusunan Kajian Lingkungan
PEKERJAAN Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kabupaten Puncak Jaya ini
terdiri atas:
1. Pembentukan Kelompok Kerja KLHS RTRW Kabupaten
Puncak Jaya
Pembentukan tim kelompok kerja (POKJA) yang terdiri
dari ketua kelompok kerja, wakil ketua kelompok kerja,
sekretaris, dan anggota serta anggota lain.
2. Identifikasi Para Pemangku Kepentingan
Masyarakat dan pemangku kepentingan yang dimaksud
yaitu masyarakat dan pemangku kepentingan yang terkena
dampak langsung dan tidak langsung dari Kebijakan,
Rencana, dan/atau Program dan masyarakat dan pemangku
kepentingan yang memiliki informasi dan/atau keahlian
yang relevan dengan substansi Kebijakan, Rencana,
dan/atau Program.
3. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PENYUSUNAN KLHS RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA 1
Penyusunan Kerangka acuan kerja merupakan pedoman
kerja dan dasar terhadap pengukuran kinerja kelompok
kerja KLHS Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Puncak
Jaya.
4. Identifikasi Isu Pembangunan Berkelanjutan baik Isu
Strategis dan Prioritas
Dalam identifikasi isu pembangunan berkelanjutan dengan
melakukan perumusan isu pembangunan berkelanjutan
melalui proses konsultasi publik dengan penghimpunan
masukan dari tim kelompok kerja, masyarakat, dan
pemangku kepentingan. Isu-isu yang terhimpun kemudian
dilakukan pemusatan ke dalam daftar pendek berdasarkan
keterkaitannya. Kemudian dilakukan tahap identifikasi dan
perumusan isu PB Strategis dengan cara melakukan
penapisan antara hasil pemusatan isu PB dengan unsur-
unsur paling sedikit.
5. Identifikasi Materi Muatan Kebijakan, Rencana, Program
yang Berdampak terhadap Lingkungan Hidup
Identifikasi materi muatan KRP dilakukan dengan
melakukan uji silang muatan–muatan yang ada disusun
dalam komponen–komponen materi serta pengaruhnya
sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
pasal 3 dan pasal 10 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
6. Analisis Pengaruh
Pada analisis pengaruh materi muatan Kajian, Rencana,
dan/atau Program yang berdampak pada Lingkungan
Hidup yang terkait dengan sebagian besar Isu
Pembangunan Berkelanjutan Prioritas.
7. Analisis Kajian 6 Muatan
Dimana materi muatan kajian, rencana, dan/atau program
yang terdampak pada lingkungan hidup dan terkait dengan
isu pembangunan berkelanjutan prioritas dilakukan
pengakajian dengan 6 kajian muatan KLHS sebagaimana
diatur dalam Pasal 13 dari PP 46 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
8. Rumusan Alternatif dan Rekomendasi Perbaikan Kajian,
Rencana dan/atau Program
Alternatif Rekomendasi Penyempurnaan Kajian Rencana,
dan/atau Program dapat berupa perubahan tujuan atau
target; strategi pencapaian; ukuran, skala dan lokasi;
penundaan urutan prioritas; proses metode, atau adaptasi;
dan arahan atau rambu-rambu.
9. Penjaminan Kualitas
PENYUSUNAN KLHS RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA 2
Penjaminan Kualitas dilakukan melalui penilaian mandiri
oleh Penyusun Kajian, Rencana, dan/atau Program. Hasil
penjaminan kualitas KLHS digunakan sebagai masukan
untuk penyempurnaan Kajian, Rencana, dan/atau Program,
sehingga penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Puncak Jaya
disusun sesuai dengan standar kompetensi.
10. Pendokumentasian
Hasil pembuatan dan pelaksanaan penjaminan kualitas
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten Puncak Jaya didokumentasikan ke dalam
laporan KLHS sebagaimana diatas dalam pasal 23 dari PP
46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis.
11. Validasi
Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Detail Tata Ruang Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan
untuk memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan
secara akuntabel dan dapat dipertanggungiawabkan kepada
publik.
3. KELUARAN Keluaran dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) RTRW Kabupaten Puncak Jaya, sebagai berikut:
a. Laporan Induk KLHS;
b. Ringkasan Eksekutif;
c. Penjaminan Kualitas; dan
d. Dokumentasi Proses Pembuatan KLHS.
Mulia, Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPPEDA PUNCAK JAYA
TTD
TEMIN ENUMBI, S.IP
NIP. 19810520 201004 1 002
PENYUSUNAN KLHS RTRW KABUPATEN PUNCAK JAYA 3