| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 717,670,500 | 65.8 | 95.8 | - | |
| 0761495258805000 | - | - | - | Tidak memiliki pengalaman kerja di bidang konsultansi non konstruksi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. | |
PT Benuanta Indo Plan | 08*6**4****05**0 | - | - | - | - |
CV Bumi Panrita Indonesia | 09*2**6****05**0 | - | - | - | Tidak memiliki nilai HPS dengan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
| 0026606756805000 | - | - | - | - | |
| 0761032630543000 | - | - | - | tidak hadir mengikuti pembuktian kualifikasi |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Melaksanakan pengkajian pembangunan berkelanjutan
A. TAHAPAN
melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data yang
PENYUSUNAN
mencakup:
KLHS RPJMD
a. Kondisi umum daerah;
KABUPATEN
b. Capaian indikator tujuan pembangunan
MAMBERAMO
berkelanjutan yang relevan;
TENGAH
c. Pembagian peran antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Organisasi Masyarakat, Filantropi, Pelaku
Usaha, serta Akademisi dan pihak terkait lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan.
Proses pengkajian pembangunan berkelanjutan tersebut
diatas dapat menghasilkan rumusan isu – isu strategis
pembangunan berkelanjutan.
2. Melaksanakan perumusan skenario pembangunan
berkelanjutan berupa alternatif proyeksi kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berupa
target pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan
sesuai dengan masa berakhirnya kajian RPJMD berupa:
a. Tanpa upaya tambahan (diperoleh dari hasil
proyeksi yang menunjukan target tujuan
pembangunan berkelanjutan pada posisi yang
dipertahankan dan sama atau telah melampaui
target yang ditetapkan secara nasional); dan
b. Dengan upaya tambahan (disusun dengan
memperhatikan pencapaian target tanpa upaya
tambahan; pencapaian target yang ditetapkan
secara nasional; potensi, daya saing dan inovasi
daerah; daya dukung dan daya tampung daerah;
dan pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan
daerah).
3. Merumuskan rekomendasi pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan mengacu pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah;
4. Dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD) Kabupaten Mamberamo Tengah, Penyedia Jasa
berpedoman pada peraturan perundangan – undangan
yang berlaku terkait penyusunan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) dan buku panduan penyusunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Papua Pegunungan;
5. Melaksanakan pendokumentasian selama masa
pekerjaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
Kabupaten Mamberamo Tengah.
a. Konsultasi Publik I
B. TAHAPAN DISKUSI
Kegiatan pada konsultasi publik I yaitu membuat daftar
ATAU
panjang isu strategis pembangunan berkelanjutan dan
PEMBAHASAN
menyepakati isu utama, tantangan dan kondisi
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Konsultasi publik I melibatkan peserta penilaian dan
evaluasi hasil konsultasi publik yang terdiri dari Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah selaku dinas
vertikal, unsur organisasi perangkat daerah serta non
pemerintahan (akademisi, pelaku usaha, organisasi
masyarakat, filantropi dan pihak terkait lainnya).
b. Konsultasi Publik II
Kegiatan pada konsultasi publik II yaitu menyepakati
rekomendasi hasil penyusunan skenario. Konsultasi
publik II melibatkan peserta penilaian dan evaluasi hasil
konsultasi publik Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah selaku dinas vertikal, unsur organisasi perangkat
daerah serta non pemerintahan (akademisi, pelaku
usaha, organisasi masyarakat, filantropi dan pihak
terkait lainnya).
c. Focus Group Discussion (FGD)
Kegiatan pada Focus Group Discussion (FGD) yaitu
mengintegrasikan hasil KLHS RPJMD Kabupaten
Mamberamo Tengah ke dalam rancangan teknokratik
RPJMD Kabupaten Mamberamo Tengah dan rancangan
aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan. Focus
Group Discussion melibatkan peserta penilaian dan
evaluasi hasil focus group discussion sebagaimana
tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja Penyusunan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
Kabupaten Mamberamo Tengah, serta FGD dilakukan
untuk memastikan seluruh Saran, Pendapat dan
Tanggapan (SPT) dari tim telah diakomodir dalam
dokumen.
d. Laporan Akhir/Utama Kegiatan pada laporan
akhir/utama yaitu pelaporan hasil akhir pelaksanaan
pekerjaan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten
Mamberamo Tengah. Laporan akhir/utama melibatkan
peserta penilaian dan evaluasi hasil laporan akhir
sebagaimana tercantum pada SK Tim Kelompok Kerja
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD)
Kabupaten Mamberamo Tengah.
e. Pengiriman draft dokumen validasi Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (KLHS RPJMD) untuk di verifikasi oleh
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi.
f. Rapat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS
RPJMD) Kabupaten Mamberamo Tengah merupakan
penilaian dokumen akhir Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Mamberamo Tengah
ke Pemerintah Provinsi Papua Pengunungan melalui
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
g. Pengiriman dokumen final Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Mamberamo Tengah
ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Papua Pegunungan.
Kobakma, 22 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPPEDA MAMBERAMO TENGAH
DALMADI, ST
NIP. 19710701 199203 1 008