| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0942201740805000 | Rp 697,449,630 | 97.41 | 97.93 | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | - |
PT Samudera Kreasindo Consultant | 00*5**9****05**0 | - | - | - | Peserta gugur/ tidak memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) pada evaluasi pengalaman perusahaan |
| 0029743283801000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0809589914805000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0032807505801000 | - | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Alamat: JL. Komples Perkantoran Dinas Otonom, burmeso,
email: bappeda@mamberamorayakab.go.id
URAIAN SINGKAT
Nama Pekerjaan : Jasa Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Kabupaten Mamberamo
Raya
Nilai HPS : Rp. 699.843.900,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
Ruang Lingkup
Lingkup Kegiatan Persiapan
Pekerjan Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:
1. Pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten;
2. Kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW kabupaten sebelumnya
dan kajian kebijakan terkait lainnya;
3. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:
a. Penyimpulan data awal;
b. Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
c. Penyiapan rencana kerja rinci; dan
d. Penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan
wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-
lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
4. Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya Revisi Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamberamo Raya.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan:
1. SK tim penyusun RTRW Kabupaten;
2. Gambaran umum wilayah perencanaan;
3. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat
ini;
4. Hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu
strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta
gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;
5. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
6. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten; dan
7. Perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada
saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).
Pengumpulan Data dan Informasi
Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan
rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data primer dapat meliputi:
1. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui
penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per-orang, dan lain
sebagainya; dan
2. Pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui
kunjungan ke semua bagian wilayah kabupaten.
Data sekunder yang harus dikumpulkan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Peta-peta, meliputi:
a. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:25.000
sebagai peta dasar;
b. Peta geomorfologi, peta topografi, serta peta kemampuan tanah;
c. Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat
peta tutupan lahan;
d. Peta kelautan;
e. Peta tutupan lahan 3 (tiga) tahun terkahir;
f. Peta batas wilayah administrasi;
g. Peta batas kawasan hutan;
h. Peta kawasan lahan pertanian;
i. Peta kawasan pertambangan mineral, serta minyak, dan gas bumi;
j. dll
2. Data dan informasi, meliputi:
a. Data tentang kependudukan;
b. Data dan informasi tentang kondisi fisik lingkungan;
c. Data dan informasi tentang penggunaan lahan eksisting;
d. Data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting;
e. Data dan informasi tentang potensi lestari dan hasil eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam;
f. Data tentang sarana dan prasarana wilayah;
g. Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;
h. Data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah;
i. Data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
j. Data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait (RTRW
kota yang sebelumnya, RTRW provinsi, RTRW Nasional dan RTR pulau
terkait);
k. Data dan informasi tentang RPJP kabupaten dan RPJM kabupaten;
l. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama
yang merupakan kebijakan pemerintah pusat;
m. Data dan informasi pertanahan, antara lain gambaran umum
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah eksisting
(skala besar);
n. Peraturan-perundang undangan terkait.
Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi
penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-
variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan
data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang
dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir
dengan kedalaman data setingkat kelurahan/kampung. Dengan data
berdasarkan kurun waktu tersebut di harapkan dapat memberikan gambaran
perubahan apa yang terjadi pada wilayah kota. Hasil kegiatan pengumpulan
data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis.
Pengolahan dan Analisa Data
Pengolahan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah kabupaten
terkait, terdiri atas:
1. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan
sebagainya);
b. Potensi rawan bencana alam (longsor, banjir dan bencana alam
geologi);
c. Potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, dan
air tanah); dan
d. Kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebunan,
dan sebagainya).
2. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan
datang (20 tahun);
b. Proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa sekarang dan di
masa yang akan datang (20 tahun);
c. Kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja;
d. Adat Istiadat dan Sosial Budaya.
3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
a. Basis ekonomi wilayah;
b. Prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang (20
tahun);
c. Prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi;
d. Potensi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Pariwisata dan
Pertambangan.
4. Kebencanaan
5. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan;
dan
b. Prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
6. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-kurangnya
meliputi:
a. Kedudukan kota di dalam jakstra struktur ruang nasional; dan
b. Kedudukan kota di dalam sistem perekonomian regional.
Dilakukan analisa terhadap data yang sudah dikumpulkan, meliputi:
1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global;
2. analisis kebijakan spasial dan sectoral;
3. analisis regional (analisis wilayah kota pada wilayah yang lebih luas);
4. analisis fisik wilayah meliputi;
a. karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan
sebagainya);
b. potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami, bencana alam
geologi, dan bencana alam lainnya);
c. potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, air
permukaan, dan air tanah);
d. kemampuan lahan dan kesesuaian lahan yang harus
mempertimbangkan penggunaan lahan eksisting; dan
e. kawasan yang masih memiliki potensi ekonomi dan lestari sumberdaya
alam untuk industri ekstraktif.
5. analisis sosial kependudukan, meliputi:
a. proyeksi jumlah, distribusi, dan kepadatan penduduk pada jangka waktu
perencanaan;
b. proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada jangka waktu
perencanaan;
c. kualitas sumberdaya manusia, antara lain ketenagakerjaan, tingkat
pendidikan, kesehatan, kesejahteraan; dan
d. kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat istiadat, kearifan
lokal, keagamaan.
6. analisis ekonomi wilayah, meliputi:
a. potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi ekonomi antar
wilayah
b. pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu perencanaan;
c. struktur ekonomi dan pergeserannya
d. pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang investasi
ekonomi, antara lain sektor wisata, industri, perikanan dan pertanian.
7. analisis transportasi dan sistem pergerakan;
8. analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana dan prasarana wilayah
kabupaten;
9. analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap penguasaan tanah
dan neraca penatagunaan tanah;
10. analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan);
11. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta analisis
mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
12. analisis pengurangan risiko bencana;
13. analisis neraca penatagunaan sumber daya air;
14. analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan udara termasuk ruang
dalam bumi; dan
15. analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di dalamnya analisis data
PITTI dan PIPPIB).
Penyusunan Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Mamberamo Raya.
Kegiatan perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Mamberamo Raya terdiri atas perumusan konsep pemutakhiran
pengembangan wilayah RTRW Kabupaten Mamberamo Raya. Konsep
pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah
dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep
pengembangan wilayah, yang berisi:
1. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah
kabupaten; dan
2. Konsep pengembangan wilayah kabupaten.
Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamberamo Raya, terdiri atas:
1. Pendahuluan
a. Dasar hukum penyusunan RTRW Kabupaten.
b. Profil wilayah kabupaten, mencakup:
1) Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta orientasi dan
pembagian wilayah Kabupaten;
2) Kependudukan dan sumber daya manusia;
3) Potensi bencana alam;
4) Potensi sumber daya alam; dan
5) Potensi ekonomi wilayah.
c. Pemutakhiran isu-isu strategis wilayah kabupaten.
d. Peta-peta yang minimal mencakup:
1) Peta orientasi geografis dalam konstelasi wilayah yang lebih luas;
2) Peta tutupan lahan;
3) Peta rawan bencana; dan
4) Peta kepadatan penduduk eksisting.
2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten. Dirumuskan
berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam
dengan aspirasi pemangku kepentingan. Pada bab ini memuat:
a. tujuan penataan ruang wilayah kabupaten; dan
b. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
3. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil analisis
sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan
ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur
ruang wilayah provinsi dan nasional. Struktur ruang kabupaten meliputi:
a. Sistem pusat permukiman;
1) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN);
3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL);
4) Pusat Pelayanan Kawasan; dan
5) Pusat Pelayanan Lingkungan.
b. Sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup:
1) Sistem Jaringan Transportasi
▪ Sistem Jaringan Jalan
▪ Sistem Jaringan Kereta Api
▪ Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
▪ Sistem Jaringan Transportasi Laut
▪ Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus
2) Sistem Jaringan Energi
▪ Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
▪ Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
3) Sistem Jaringan Telekomunikasi
▪ Jaringan Tetap
▪ Jaringan Bergerak
4) Sistem Jaringan Sumber Daya Air
▪ Prasarana Sumber Daya Air
5) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya
▪ Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
▪ Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
▪ Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
▪ Sistem Jaringan Persampahan
▪ Sistem Jaringan Evakuasi Bencana
▪ Sistem Drainase
4. Rencana pola ruang kota Disusun berdasarkan analisis optimasi
pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten
dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan
nasional. Rencana pola ruang wilayah kota, meliputi:
a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup:
1) Badan Air
2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya, meliputi:
▪ Kawasan hutan lindung; dan
▪ Kawasan bergambut.
3) Kawasan perlindungan setempat
4) Kawasan konservasi
▪ Kawasan suaka alam (KSA);
▪ Kawasan pelestarian alam (KPA);
▪ Kawasan taman buru; dan
▪ Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil.
5) Kawasan hutan adat
6) Kawasan lindung geologi, meliputi:
▪ Kawasan cagar alam geologi; dan
▪ kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
7) Kawasan Cagar Budaya; dan
8) Kawasan Ekosistem Mangrove.
b. Kawasan Budidaya, meliputi:
1) Kawasan peruntukan hutan produksi
▪ Kawasan Hutan Produksi Terbatas;
▪ Kawasan Hutan Produksi Tetap;dan
▪ Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.
2) Kawasan perkebunan rakyat.
3) Kawasan peruntukan pertanian
▪ Kawasan Tanaman Pangan;
▪ Kawasan Hortikultura;
▪ Kawasan Perkebunan;dan
▪ Kawasan Peternakan.
4) Kawasan peruntukan perikanan
▪ Kawasan Perikanan Tangkap; dan
▪ Kawasan Perikanan Budi Daya
5) Kawasan Pergaraman
6) Kawasan peruntukan pertambangan dan energi;
▪ Kawasan Pertambangan Mineral;
▪ Kawasan Pertambangan Batubara;
▪ Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
▪ Kawasan Panas Bumi;dan
▪ Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.
7) Kawasan peruntukan industri.
8) Kawasan peruntukan pariwisata.
9) Kawasan peruntukan permukiman;
▪ Kawasan Permukiman Perkotaan;dan
▪ Kawasan Permukiman Perdesaan.
10) Kawasan Transportasi.
11) Kawasan pertahanan dan keamanan.
5. Penetapan kawasan strategis Kabupaten
Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang
menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan
perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana
struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten.
6. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang,
rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang
dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
7. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana
struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis
kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang
wilayah. nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait,
termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang.
Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan
wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga
menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten
yang baru.
Untuk lebih jelasnya alur dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang
Wilayah dapat dilihat pada bagan alir berikut.
Burmeso, April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BAPPEDA KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
FRENGKI GEORGE LILAHATA, ST.,M.Si
NIP. 19700604 200312 1 004