Belanja Jasa Tenaga Ahli

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 763734
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Mamberamo Raya
Work Unit: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,469,830
Winner (Pemenang): PT Rana Karya Global
NPWP: 942201740805000
RUP Code: 51833546
Work Location: Burmeso - Mamberamo Raya (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0942201740805000Rp 697,449,63097.4197.93-
PT Benuanta Indo Plan
04*5**5****05**0----
PT Samudera Kreasindo Consultant
00*5**9****05**0---Peserta gugur/ tidak memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) pada evaluasi pengalaman perusahaan
0029743283801000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian
0809589914805000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian
0022652663541000---Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian
0032807505801000----
PT Archimedia Consultans
00*8**2****52**1----
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN       MAMBERAMO         RAYA              
       BADAN   PERENCANAAN       PEMBANGUNAN       DAERAH                 
                                                                          
              Alamat: JL. Komples Perkantoran Dinas Otonom, burmeso,      
                   email: bappeda@mamberamorayakab.go.id                  
                                                                          
                                                                          
                           URAIAN SINGKAT                                 
                                                                          
   Nama Pekerjaan : Jasa Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Kabupaten Mamberamo  
                                                                          
                 Raya                                                     
   Nilai HPS     : Rp. 699.843.900,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                 Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah)
                                                                          
                            Ruang Lingkup                                 
                                                                          
Lingkup        Kegiatan Persiapan                                         
Pekerjan       Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi:    
               1. Pembentukan tim penyusun RTRW Kabupaten;                
               2. Kajian awal data sekunder, mencakup review RTRW kabupaten sebelumnya
                  dan kajian kebijakan terkait lainnya;                   
               3. Persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi:             
                                                                          
                  a. Penyimpulan data awal;                               
                  b. Penyiapan metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan;
                  c. Penyiapan rencana kerja rinci; dan                   
                  d. Penyiapan perangkat survei (checklist data yang dibutuhkan, panduan
                    wawancara, kuesioner, panduan observasi dan dokumentasi, dan lain-
                    lain), serta mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
                                                                          
               4. Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya Revisi Rencana Tata
                  Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamberamo Raya.          
               Hasil dari pelaksanaan kegiatan persiapan:                 
                                                                          
               1. SK tim penyusun RTRW Kabupaten;                         
               2. Gambaran umum wilayah perencanaan;                      
               3. Kesesuaian produk RTRW sebelumnya dengan kondisi dan kebijakan saat
                  ini;                                                    
               4. Hasil kajian awal berupa kebijakan terkait wilayah perencanaan, isu
                  strategis, potensi dan permasalahan awal wilayah perencanaan, serta
                                                                          
                  gagasan awal pengembangan wilayah perencanaan;          
               5. Metodologi pendekatan pelaksanaan pekerjaan yang akan digunakan;
               6. Rencana kerja pelaksanaan penyusunan RTRW kabupaten; dan
               7. Perangkat survei data primer dan data sekunder yang akan digunakan pada
                  saat proses pengumpulan data dan informasi (survei).    
                                                                          
               Pengumpulan Data dan Informasi                             
                                                                          
               Untuk keperluan pengenalan karakteristik tata ruang wilayah dan penyusunan
               rencana tata ruang, dilakukan pengumpulan data primer dan data sekunder.
               Pengumpulan data primer dapat meliputi:                    
               1. Penjaringan aspirasi masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui
                  penyebaran angket, temu wicara, wawancara orang per-orang, dan lain
                  sebagainya; dan                                         
               2. Pengenalan kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah secara langsung melalui
                  kunjungan ke semua bagian wilayah kabupaten.            
                                                                          
               Data sekunder yang harus dikumpulkan sekurang-kurangnya meliputi:
               1. Peta-peta, meliputi:                                    
                  a. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) atau peta topografi skala 1:25.000
                                                                          
                   sebagai peta dasar;                                    
                  b. Peta geomorfologi, peta topografi, serta peta kemampuan tanah;
                  c. Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat
                   peta tutupan lahan;                                    
                  d. Peta kelautan;                                       
                  e. Peta tutupan lahan 3 (tiga) tahun terkahir;          
                                                                          
                  f. Peta batas wilayah administrasi;                     
                  g. Peta batas kawasan hutan;                            
                  h. Peta kawasan lahan pertanian;                        
                  i. Peta kawasan pertambangan mineral, serta minyak, dan gas bumi;
                  j. dll                                                  
               2. Data dan informasi, meliputi:                           
                                                                          
                  a. Data tentang kependudukan;                           
                  b. Data dan informasi tentang kondisi fisik lingkungan; 
                  c. Data dan informasi tentang penggunaan lahan eksisting;
                  d. Data dan informasi izin pemanfaatan ruang eksisting; 
                  e. Data dan informasi tentang potensi lestari dan hasil eksplorasi dan
                                                                          
                   eksploitasi sumber daya alam;                          
                  f. Data tentang sarana dan prasarana wilayah;           
                  g. Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah;            
                  h. Data tentang kemampuan keuangan pembangunan daerah;  
                  i. Data dan informasi tentang kelembagaan pembangunan daerah;
                  j. Data dan informasi tentang kebijakan penataan ruang terkait (RTRW
                                                                          
                   kota yang sebelumnya, RTRW provinsi, RTRW Nasional dan RTR pulau
                   terkait);                                              
                  k. Data dan informasi tentang RPJP kabupaten dan RPJM kabupaten;
                  l. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan sektoral, terutama
                   yang merupakan kebijakan pemerintah pusat;             
                  m. Data dan informasi pertanahan, antara lain gambaran umum
                                                                          
                   penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah eksisting
                   (skala besar);                                         
                  n. Peraturan-perundang undangan terkait.                
                                                                          
               Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau instansi
               penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta variabel-
               variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam pengumpulan
               data. Data dalam bentuk data statistik dan peta, serta informasi yang
               dikumpulkan berupa data tahunan (time series) minimal 5 (lima) tahun terakhir
               dengan kedalaman data setingkat kelurahan/kampung. Dengan data
                                                                          
               berdasarkan kurun waktu tersebut di harapkan dapat memberikan gambaran
               perubahan apa yang terjadi pada wilayah kota. Hasil kegiatan pengumpulan
               data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Data dan Analisis.
                                                                          
               Pengolahan dan Analisa Data                                
               Pengolahan data dilakukan untuk mengenali karakteristik wilayah kabupaten
                                                                          
               terkait, terdiri atas:                                     
               1. Karakteristik fisik wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
                  a. Karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan
                    sebagainya);                                          
                  b. Potensi rawan bencana alam (longsor, banjir dan bencana alam
                    geologi);                                             
                                                                          
                  c. Potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, dan
                    air tanah); dan                                       
                  d. Kesesuaian lahan pertanian (tanaman pangan, tanaman perkebunan,
                    dan sebagainya).                                      
               2. Karakteristik sosial-kependudukan, sekurang-kurangnya meliputi:
                                                                          
                  a. Sebaran kepadatan penduduk di masa sekarang dan di masa yang akan
                    datang (20 tahun);                                    
                  b. Proporsi penduduk perkotaan dan perdesaan di masa sekarang dan di
                    masa yang akan datang (20 tahun);                     
                  c. Kualitas SDM dalam mendapatkan kesempatan kerja;     
                  d. Adat Istiadat dan Sosial Budaya.                     
                                                                          
               3. Karakteristik ekonomi wilayah, sekurang-kurangnya meliputi:
                  a. Basis ekonomi wilayah;                               
                  b. Prospek pertumbuhan ekonomi wilayah di masa yang akan datang (20
                    tahun);                                               
                  c. Prasarana dan sarana penunjang pertumbuhan ekonomi;  
                  d. Potensi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, Pariwisata dan
                                                                          
                    Pertambangan.                                         
               4. Kebencanaan                                             
               5. Kemampuan keuangan pembangunan daerah, sekurang-kurangnya
                  meliputi:                                               
                  a. Sumber penerimaan daerah dan alokasi pembiayaan pembangunan;
                    dan                                                   
                                                                          
                  b. Prediksi peningkatan kemampuan keuangan pembangunan daerah.
               6. Kedudukan kabupaten di dalam wilayah lebih luas, sekurang-kurangnya
                  meliputi:                                               
                  a. Kedudukan kota di dalam jakstra struktur ruang nasional; dan
                  b. Kedudukan kota di dalam sistem perekonomian regional.
                                                                          
               Dilakukan analisa terhadap data yang sudah dikumpulkan, meliputi:
                                                                          
               1. analisis potensi dan permasalahan regional dan global;  
               2. analisis kebijakan spasial dan sectoral;                
               3. analisis regional (analisis wilayah kota pada wilayah yang lebih luas);
               4. analisis fisik wilayah meliputi;                        
                  a. karakteristik umum fisik wilayah (letak geografis, morfologi wilayah, dan
                    sebagainya);                                          
                  b. potensi rawan bencana alam (longsor, banjir, tsunami, bencana alam
                    geologi, dan bencana alam lainnya);                   
                  c. potensi sumber daya alam (mineral, batubara, migas, panas bumi, air
                    permukaan, dan air tanah);                            
                  d. kemampuan lahan dan  kesesuaian lahan yang harus     
                                                                          
                    mempertimbangkan penggunaan lahan eksisting; dan      
                  e. kawasan yang masih memiliki potensi ekonomi dan lestari sumberdaya
                    alam untuk industri ekstraktif.                       
               5. analisis sosial kependudukan, meliputi:                 
                  a. proyeksi jumlah, distribusi, dan kepadatan penduduk pada jangka waktu
                    perencanaan;                                          
                                                                          
                  b. proyeksi penduduk perkotaan dan perdesaan pada jangka waktu
                    perencanaan;                                          
                  c. kualitas sumberdaya manusia, antara lain ketenagakerjaan, tingkat
                    pendidikan, kesehatan, kesejahteraan; dan             
                  d. kondisi sosial dan budaya, antara lain kebiasaan/adat istiadat, kearifan
                                                                          
                    lokal, keagamaan.                                     
               6. analisis ekonomi wilayah, meliputi:                     
                  a. potensi dan keunggulan ekonomi wilayah serta interaksi ekonomi antar
                    wilayah                                               
                  b. pertumbuhan ekonomi wilayah pada jangka waktu perencanaan;
                  c. struktur ekonomi dan pergeserannya                   
                                                                          
                  d. pengembangan sektor penggerak ekonomi dan peluang investasi
                    ekonomi, antara lain sektor wisata, industri, perikanan dan pertanian.
               7. analisis transportasi dan sistem pergerakan;            
               8. analisis sebaran ketersedian dan kebutuhan sarana dan prasarana wilayah
                  kabupaten;                                              
               9. analisis pertanahan yang mencakup analisis terhadap penguasaan tanah
                                                                          
                  dan neraca penatagunaan tanah;                          
               10. analisis sistem pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan);
               11. analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta analisis
                  mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;                  
               12. analisis pengurangan risiko bencana;                   
               13. analisis neraca penatagunaan sumber daya air;          
                                                                          
               14. analisis pemanfatan ruang darat, ruang laut, dan udara termasuk ruang
                  dalam bumi; dan                                         
               15. analisis perizinan pemanfaatan ruang (termasuk di dalamnya analisis data
                  PITTI dan PIPPIB).                                      
                                                                          
               Penyusunan Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
               Mamberamo Raya.                                            
                                                                          
               Kegiatan perumusan konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
               Kabupaten Mamberamo Raya terdiri atas perumusan konsep pemutakhiran
               pengembangan wilayah RTRW Kabupaten Mamberamo Raya. Konsep 
               pengembangan wilayah dilakukan berdasarkan hasil analisis yang telah
               dilakukan sebelumnya dengan menghasilkan beberapa alternatif konsep
               pengembangan wilayah, yang berisi:                         
               1. Rumusan tentang tujuan, kebijakan, dan strategi pengembangan wilayah
                  kabupaten; dan                                          
               2. Konsep pengembangan wilayah kabupaten.                  
                                                                          
               Hasil kegiatan perumusan konsepsi RTRW yang berupa Rencana Tata Ruang
               Wilayah (RTRW) Kabupaten Mamberamo Raya, terdiri atas:     
               1. Pendahuluan                                             
                  a. Dasar hukum penyusunan RTRW Kabupaten.               
                  b. Profil wilayah kabupaten, mencakup:                  
                                                                          
                    1) Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta orientasi dan
                      pembagian wilayah Kabupaten;                        
                    2) Kependudukan dan sumber daya manusia;              
                    3) Potensi bencana alam;                              
                    4) Potensi sumber daya alam; dan                      
                                                                          
                    5) Potensi ekonomi wilayah.                           
                  c. Pemutakhiran isu-isu strategis wilayah kabupaten.    
                  d. Peta-peta yang minimal mencakup:                     
                    1) Peta orientasi geografis dalam konstelasi wilayah yang lebih luas;
                    2) Peta tutupan lahan;                                
                                                                          
                    3) Peta rawan bencana; dan                            
                    4) Peta kepadatan penduduk eksisting.                 
               2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan kabupaten. Dirumuskan
                  berdasarkan karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang dipertajam
                  dengan aspirasi pemangku kepentingan. Pada bab ini memuat:
                  a. tujuan penataan ruang wilayah kabupaten; dan         
                                                                          
                  b. kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten.
               3. Rencana struktur ruang kabupaten Disusun berdasarkan hasil analisis
                  sistem pusat-pusat permukiman yang berangkat dari strategi penataan
                  ruang kabupaten dengan memperhatikan kebijakan dan strategi struktur
                  ruang wilayah provinsi dan nasional. Struktur ruang kabupaten meliputi:
                                                                          
                  a. Sistem pusat permukiman;                             
                    1) Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);                      
                    2) Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN);          
                    3) Pusat Kegiatan Lokal (PKL);                        
                    4) Pusat Pelayanan Kawasan; dan                       
                    5) Pusat Pelayanan Lingkungan.                        
                                                                          
                  b. Sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup: 
                    1) Sistem Jaringan Transportasi                       
                       ▪ Sistem Jaringan Jalan                            
                       ▪ Sistem Jaringan Kereta Api                       
                       ▪ Sistem Jaringan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 
                       ▪ Sistem Jaringan Transportasi Laut                
                                                                          
                       ▪ Bandar Udara Umum dan Bandar Udara Khusus        
                    2) Sistem Jaringan Energi                             
                       ▪ Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi       
                       ▪ Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan         
                    3) Sistem Jaringan Telekomunikasi                     
                       ▪ Jaringan Tetap                                   
                       ▪ Jaringan Bergerak                                
                    4) Sistem Jaringan Sumber Daya Air                    
                       ▪ Prasarana Sumber Daya Air                        
                    5) Sistem Jaringan Prasarana Lainnya                  
                       ▪ Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)               
                                                                          
                       ▪ Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)             
                       ▪ Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
                       ▪ Sistem Jaringan Persampahan                      
                       ▪ Sistem Jaringan Evakuasi Bencana                 
                       ▪ Sistem Drainase                                  
               4. Rencana pola ruang kota Disusun berdasarkan analisis optimasi
                                                                          
                  pemanfaatan ruang yang berangkat dari strategi penataan ruang kabupaten
                  dengan memperhatikan kebijakan dan strategi pola ruang provinsi dan
                  nasional. Rencana pola ruang wilayah kota, meliputi:    
                  a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup:    
                    1) Badan Air                                          
                                                                          
                    2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan
                       bawahannya, meliputi:                              
                       ▪ Kawasan hutan lindung; dan                       
                       ▪ Kawasan bergambut.                               
                    3) Kawasan perlindungan setempat                      
                    4) Kawasan konservasi                                 
                                                                          
                       ▪ Kawasan suaka alam (KSA);                        
                       ▪ Kawasan pelestarian alam (KPA);                  
                       ▪ Kawasan taman buru; dan                          
                       ▪ Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau -Pulau Kecil.
                    5) Kawasan hutan adat                                 
                    6) Kawasan lindung geologi, meliputi:                 
                                                                          
                       ▪ Kawasan cagar alam geologi; dan                  
                       ▪ kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
                    7) Kawasan Cagar Budaya; dan                          
                    8) Kawasan Ekosistem Mangrove.                        
                  b. Kawasan Budidaya, meliputi:                          
                    1) Kawasan peruntukan hutan produksi                  
                                                                          
                       ▪ Kawasan Hutan Produksi Terbatas;                 
                       ▪ Kawasan Hutan Produksi Tetap;dan                 
                       ▪ Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.    
                    2) Kawasan perkebunan rakyat.                         
                    3) Kawasan peruntukan pertanian                       
                                                                          
                       ▪ Kawasan Tanaman Pangan;                          
                       ▪ Kawasan Hortikultura;                            
                       ▪ Kawasan Perkebunan;dan                           
                       ▪ Kawasan Peternakan.                              
                    4) Kawasan peruntukan perikanan                       
                       ▪ Kawasan Perikanan Tangkap; dan                   
                                                                          
                       ▪ Kawasan Perikanan Budi Daya                      
                    5) Kawasan Pergaraman                                 
                    6) Kawasan peruntukan pertambangan dan energi;        
                       ▪ Kawasan Pertambangan Mineral;                    
                       ▪ Kawasan Pertambangan Batubara;                   
                       ▪ Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;        
                       ▪ Kawasan Panas Bumi;dan                           
                       ▪ Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik.             
                                                                          
                    7) Kawasan peruntukan industri.                       
                    8) Kawasan peruntukan pariwisata.                     
                    9) Kawasan peruntukan permukiman;                     
                       ▪ Kawasan Permukiman Perkotaan;dan                 
                       ▪ Kawasan Permukiman Perdesaan.                    
                    10) Kawasan Transportasi.                             
                                                                          
                    11) Kawasan pertahanan dan keamanan.                  
               5. Penetapan kawasan strategis Kabupaten                   
                  Berangkat dari karakteristik tata ruang wilayah kabupaten yang
                  menunjukan adanya bagian wilayah kabupaten yang memerlukan
                  perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang
                                                                          
                  khusus yang tidak dapat diakomodasi sepenuhnya di dalam rencana
                  struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten.        
               6. Arahan pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana struktur ruang,
                  rencana pola ruang, dan penetapan kawasan strategis kabupaten yang
                  dikaitkan dengan kemampuan keuangan pembangunan daerah. 
               7. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Disusun berdasarkan rencana
                                                                          
                  struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis
                  kabupaten yang dikaitkan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang
                  wilayah. nasional dan provinsi serta peraturan perundang-undangan terkait,
                  termasuk di dalamnya berbagai standar teknis perencanaan tata ruang.
                  Selanjutnya dilakukan pemantapan terhadap konsep pengembangan
                  wilayah kabupaten tersebut melalui beberapa kali iterasi sehingga
                                                                          
                  menghasilkan alternatif terbaik yang dipilih untuk menjadi RTRW kabupaten
                  yang baru.                                              
               Untuk lebih jelasnya alur dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang
                                                                          
               Wilayah dapat dilihat pada bagan alir berikut.             
                              Burmeso, April 2024                         
                              PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                    
                              BAPPEDA KABUPATEN MAMBERAMO RAYA            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              FRENGKI GEORGE LILAHATA, ST.,M.Si           
                              NIP. 19700604 200312 1 004
Tenders also won by PT Rana Karya Global
Authority
26 April 2022Penyusunan Klhs RtrwKab. Intan JayaRp 1,000,000,000
26 June 2024Penyusunan Klhs Rtrw Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024-2044Kab. Puncak JayaRp 971,000,000
4 June 2025Penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten Mamberamo Raya.Kab. Mamberamo RayaRp 850,000,000
18 March 2024Jasa Konsultansi Penyusunan Master Plan Dan Studi Kelayakan RsudKab. Mamberamo TengahRp 796,978,890
23 May 2023Penyusunan Klhs Rpjmd Kabupaten KotaKab. Mamberamo TengahRp 719,280,000
22 May 2022Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup (Klhs) Rdtr Kota KobakmaKab. Mamberamo TengahRp 550,000,000
14 May 2024Jasa Konstultansi Penyusunan Klhs Rpjpd 2025-2045Kab. Lanny JayaRp 500,000,000
14 May 2024Jasa Konsultansi Penyusunan Klhs Rpjmd 2025-2029Kab. Lanny JayaRp 500,000,000
28 March 2024Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Kabupaten KotaKab. Mamberamo TengahRp 500,000,000
19 May 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Klhs) Rpjmd 2025-2029Kab. Puncak JayaRp 497,156,483