| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0623051174111000 | Rp 445,110,000 | - | |
| 0664858743128000 | Rp 359,999,310 | Faktur peralatan yg ditawarakan tidak menjelaskan secara rinci kapasitas alat sesuai spesifikasi dalam dokumen dan invoice untuk alat mesin las HDPE tidak sesuai hasil pindai scan barcode. | |
CV Calanda Java Energy | 00*5**9****25**0 | Rp 446,960,293 | tidak memenuhi syarat kualifikasi sesuai sengan MDP |
| 0317423002117000 | Rp 382,000,000 | Jefri Putra fernando Siahaan pelaksanan lapangan Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM- refrerensi kerja dari darwanto ST Perumda Tirtauli siantar 19 juni 2024 (SKK yg dilampirkan masa berlaku nya sudah habis dan tahun Pajak yang disampaikan tahun 2023 | |
CV Busimor Engineering | 0210247656122000 | - | - |
| 0633428511128000 | - | - | |
| 0838698439117000 | - | - | |
CV Kumeke Karina Sjssn | 00*1**2****28**0 | - | - |
| 0017478033127000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0830764353128000 | - | - | |
| 0412329617128000 | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
| 0614642783118000 | - | - | |
CV Pintu Angin Sukses | 04*2**7****28**0 | - | - |
| 0020806311128000 | - | - | |
| 0737823963127000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
Air bersih merupakan kebutuhan pokok yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
manusia, sehingga ketersediaannya amatlah penting. Pemanfaatannya tidak hanya terbatas
untuk keperluan rumah tangga, tetapi juga untuk fasilitas umum, sosial maupun ekonomi.
Ditinjau dari angka kebutuhan yang semakin meningkat setiap tahunnya, maka sarana yang
tersedia perlu dioptimalkan lagi baik dari segi pelayanan dan penyediaan sarana air bersih
itu sendiri. Oleh sebab itu, dibuat lah Instalasi Air Bersih / Air Baku yang berupaya
menyediakan sistem pengaliran air bersih secara efektif dan efisien agar dapat
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan sebagai
berikut :
A. Dalam pelaksanaan konstruksi Jaringan perpipaan sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
B. Pelaksanaan konstruksi Jaringan perpipaan dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis),
dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan konstruksi Jaringan perpipaan dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis atau Rencana Kerja dan
Syarat (RKS).
D. Pelaksanaan konstruksi Jaringan perpipaan akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
E. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima hasil
pekerjaan.
G. Pemeliharaan konstruksi Jaringan perpipaan adalah tahap ujicoba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa pemeliharaan konstruksi Jaringan perpipaan.
H. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diujicoba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
I. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik Jaringan perpipaan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.