Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Pembangunan Prasarana Pasca Panen Hortikultura Di Kabupaten Karo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087339000
Date: 30 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,499,943,214
Winner (Pemenang): CV Arganta Pratama
NPWP: 623051174111000
RUP Code: 60481861
Work Location: kelompok tani kab Karo - Karo (Kab.)
Participants: 25
Applicants
Reason
0623051174111000Rp 1,454,433,000-
0958687311121000--
0921882080121000Rp 1,470,076,1411. peserta tidak menyampaikan Uji Berkala/KIR kendaraan yang masih berlaku untuk kapasitas muatan peralatan yang berupa tonase sesuai dengan yang disampaikan padaa Dokumen Pemilihan 2. Daftar Riwayat Hidup Personil yang disampaikan peserta tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan
0312156987113000Rp 1,375,749,6931. pada bukti kepemilikan peralatan, terdapat perbedaan identitas antara pembeli (Swandi Tambunan / PT. LOROSAE PUTRA MANDIRI) sebaga pemberi sewa peralatan dengan bukti kepemilikan alat berupa Genset / UG-7200ES-S dengan penerima (Swandi Nababan).
0391067741125000--
0409715430127000--
CV Wira Pratama
08*1**3****24**0--
0869209619121000--
0317423002117000--
0702785866113000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0924586092124000--
CV Anugrah Alam Mandiri
00*9**1****18**0--
Tamba Lasniroha
04*1**8****24**0--
0022627053124000--
0020480521215000--
0020073813113000--
Rima Globalindo Perkasa
09*8**4****12**0--
0633428511128000--
Mesa Basani
00*8**2****24**0--
PT Langit Biru Inti
10*0**0****94**3--
0714630662122000--
Karya Amanah Nusantara
02*9**9****25**0--
0841132665121000--
0946873452127000--
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
BELANJA BARANG  UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN  KEPADA MASYARAKAT              
                                                                        
     PEMBANGUNAN   PRASARANA PASCA PANEN  HORTIKULTURA                  
                     DI KABUPATEN KARO                                  
                                                                        
                                                                        
 A. LINGKUP KEGIATAN                                                    
                                                                        
   Lingkup Kegiatan Adalah Pekerjaan Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada
   Masyarakat Pembangunan Prasarana Pasca Panen Di Kabupaten Karo.      
                                                                        
                                                                        
 B. Lokasi Kegiatan                                                     
   Lokasi pekerjaan ini berada di Kabupaten Karo sebanyak 5 (unit)      
                                                                        
 C. NAMA KEGIATAN                                                       
                                                                        
    1   Organisasi       : Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan   
                                                                        
                           Hortikultura Provinsi Sumatera Utara         
    2   Pekerjaan        : Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada
                                                                        
                           Masyarakat Pembangunan Prasarana Pasca Panen 
                           Hortikultura di Kabupaten Karo               
                                                                        
    3   Sumber Dana      : APBD Provinsi Sumatera Utara TA.2025         
    4   Pagu Anggaran    : Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta
                                                                        
                           rupiah)                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 D. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 60 (enam puluh) Hari
    Kalender sejak dikeluarkannya SPMK.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 E. PROGRAM KERJA                                                       
                                                                        
 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan perencanaan harus segera menyusun:
                                                                        
     Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail.            
                                                                        
     Alokasi tenaga ahli yang lengkap Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan
      perencanaan harus mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran.
                                                                        
     Konsep penanganan pekerjaan perencanaan kegiatan.                 
 2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kuasa Pengguna
                                                                        
    Anggaran.setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan perencanaan dan mendapatkan
                                                                        
    pendapat teknis .