| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0623051174111000 | Rp 501,720,000 | - | |
| 0724180179121000 | Rp 473,931,150 | Sertifikat kompetensi Pelaksana yang disampaikan oleh peserta CV. Sigombo Berjaya atas nama Patrica Anita Siagian yaitu SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung (Jenjang 6) tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan. Sementara yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TS 051) Kelas 1 atau yang sudah dikonversi menjadi/jabatan kerja baru. Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/Dk/2022 Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi adalah untuk jabatan Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TS 051) Kelas 1, penyetaraan atau konversinya menjadi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda (Jenjang 4) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (Jenjang 5). | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0429655509221000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
CV Berkah Jaya Al-Ghazali | 03*4**4****05**0 | - | - |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - | - |
PT Indo Karya Perkasa | 07*3**9****24**0 | - | - |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMASANGAN PLUMBUM (PB) DI RUANGAN RONGENT RELOKASI
UPTD RUMAH SAKIT KHUSUS PARU PROVINSI SUMATERA UTARA
1. Latar Belakang
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk itu UPTD
Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara berupaya
meningkatkan mutu pelayanan, pemerataan dan jangkauan
pelayanan kesehatan dengan melengkapi alat kesehatan dan sarana
prasarana yang mendukung pelayanan kesehatan sesuai dengan
standar Kelas Rumah Sakit.
UPTD Rumah Sakit Khusus Paru adalah salah suatu unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang memiliki
tugas membantu Kepala Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan medik, pelayanan
keperawatan, pelayanan kefarmasian, pelayanan penunjang;
pengobatan, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan; pencegahan dan
pengendalian penyakit; promosi kesehatan dan peningkatan
kesehatan paru masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 9 Tahun
2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pasal 19 ayat 1
(4), UPTD Rumah Sakit Khusus Paru dipimpin oleh seorang
Direktur. Pada Bulan Januari Tahun 2023, UPTD Rumah Sakit
Khusus Paru melakukan relokasi ke Gedung ESDM Provinsi
Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan lokasi gedung RS yang lama
belum memenuhi standar luas lahan dan bangunan. Setelah pindah
ke lokasi yang baru, UPTD Rumah Sakit Khusus Paru juga
membutuhkan dukungan alat kesehatan dan sarana prasana yang
baru seperti gedung poli TB DOTS, gedung farmasi, gedung ruang
gizi, renovasi Gedung/bangunan eks Dinas ESDM Provsu,
pemasangan plumbum (Pb) diruang X-Ray, dan lain sebagainya.
Tercapainya penyelenggaraan pelayanan medis yang memenuhi
standar didukung dengan adanya fasilitas penunjang berupa sarana
dan prasaran kesehatan yang memadai sesuai standar yang
ditetapkan. Oleh karena itu, UPTD Rumah Sakit Khusus Paru terus
berupaya mengembangkan pelayanan kesehatan baik dalam segi
ilmu pengetahuan, sumber daya manusia dan fasilitasnya.
Dalam rangka meningkatkan peran UPTD Rumah Sakit Khusus Paru
dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, maka
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bermaksud mengembangkan
pelayanan di lokasi baru sesuai dengan tuntutan Akreditasi Rumah
Sakit yang Paripurna. Standar Pelayanan Minimal (SPM) RS
merencanakan pelayanan unggulan kepada pasien terutama
pelayanan penyakit paru yang saat ini masih belum memiliki
bagunan gedung yang mendukung dalam pelayanan sebuah Rumah
Sakit Khusus Paru.
2. Maksud Dan Tujuan a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah terlaksananya Pemasangan Plumbum (Pb)
di Ruangan Rongent Relokasi UPTD Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi
Sumatera Utara sehingga bisa difungsikan semaksimal mungkin
b. Tujuan
Tujuannya adalah untuk menghasilkan ruangan rongent yang sesuai
standar dan terhindar dari kebocoran radiasi.
Sasaran kegiatan yang dilaksanakan adalah pemasangan plumbum
3. Target/Sasaran
di ruangan rongent include lapis dinding dan pemindahan alat
general x-ray include uninstall dan install kembali
4. Lokasi Kegiatan UPT. Rumah Sakit Khusus Paru Provinsi Sumatera Utara, Jl.
Setia Budi Pasar 2 No.84 Tanjung Sari Kec. Medan Selayang
Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
5. Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana : APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp. 642.411.000,- (Enam ratus empat puluh dua juta empat
ratus sebelas ribu rupiah).
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp. 588.978.000,- (Lima
ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan
ribu rupiah). sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
6. Nama Nama Organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan pengadaan
OrganisasiPengadaan
barang/jasa :
B arang/Jasa
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
Sarker/SKPD : Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
Kuasa Pengguna Anggaran : Rusdin Pinem, SKM, M.Si
Pejabat Pembuat Komitmen : Hariyati. S, SKM
Ruang lingkup Pekerjaan :
7. Lingkup Pekerjaan
I. Pekerjaan Persiapan
II. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
III. Pekerjaan Pasangan Plumbum
IV. Pekerjaan Penutup Dinding
V. Pekerjaan Pintu
VI. Pekerjaan Plafond
VII. Pekerjaan Elektrikal
VIII. Pekerjaan Pemindahan Alat
IX. Pekerjaan Lain-Lain
Fasilitas yang harus disediakan :
a. tempat bongkar muat bahan dan tempat penyimpanan perkakas
8. Keluaran/Produk Yang Ruangan rongent yang sudah dilapisi dengan plumbum serta alat x-
Dihasilkan ray yang sudah terinstal kembali dengan baik dan siap untuk
dioperasikan