| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017458936429000 | Rp 1,600,342,500 | 87.8 | 90.24 | - | |
| 0015637028511000 | Rp 1,610,257,020 | 76.12 | 80.77 | - | |
| 0014268759441000 | Rp 1,617,594,120 | 90.49 | 92.18 | - | |
| 0021410279323000 | Rp 1,619,492,495 | 87.32 | 89.62 | - | |
| 0015483902445000 | Rp 1,695,428,430 | 85.24 | 87.07 | - | |
| 0312759459429000 | Rp 1,855,254,000 | 96.03 | 94.08 | - | |
| 0022041826429000 | - | - | - | Tidak Melampirkan Sertfikat Standar (BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK) dan Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0013483664002000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0016468829019000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
PT Rencana Cipta Mandiri | 00*7**0****29**0 | - | - | - | - |
| 0024459521429000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0315667931429000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0022415913424000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0015835002429000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0015316557421000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0433134699801000 | - | - | - | Total Nilai Evaluasi Kualifikasi Teknis Peserta di bawah Ambang Batas Persyaratan Nilai Kelulusan (BAB IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi) | |
| 0016047417651000 | - | - | - | - | |
| 0015316136429000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
Mutiara Gading Perkasa | 09*4**8****17**0 | - | - | - | - |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
Giss Konsultan | 00*1**2****11**0 | - | - | - | - |
| 0014656227424000 | - | - | - | - | |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0030458558101000 | - | - | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
| 0315564609429000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0017089699429000 | - | - | - | - | |
| 0018405548623000 | - | - | - | - | |
| 0014656839423000 | - | - | - | - | |
| 0015483894441000 | - | - | - | - | |
| 0016876682101000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0016237976322000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
KAK Revisi Rencana PSDA WS Citanduy (Tahap I )
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
mengatur penyelenggaraan pemerintahan bidang sumber daya air
dilaksanakan berdasarkan Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
(PSDA) pada setiap Wilayah Sungai (WS). Perencanaan PSDA tersebut terdiri
dari Pola PSDA, Rencana PSDA, Rencana Program PSDA, dan Rencana
Kegiatan PSDA yang disusun berdasarkan prinsip keterpaduan dalam
pengelolaan sumber daya air pada lingkup Konservasi Sumber Daya Air,
Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Sistem
Informasi Sumber Daya Air, dan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia
Usaha.
Rencana PSDA sebagai salah satu dari produk Perencanaan PSDA tersebut
merupakan rencana jangka panjang 20 tahunan di bidang sumber daya air
untuk kesatuan Wilayah Sungai yang memuat serangkaian Upaya PSDA
untuk menjawab permasalahan terkait sumber daya air pada suatu Wilayah
Sungai. Sebagaimana tahapan dalam Perencanaan PSDA, Rencana PSDA
yang dirancang berdasarkan Pola PSDA untuk digunakan oleh
Lembaga/Instansi terkait yang Wilayah Kerjanya berada dalam Wilayah
Sungai tersebut dalam menyusun Rencana Program 5 tahunan dan Rencana
Kegiatan 1 tahunannya sesuai dengan tugas dan fungsi di bidangnya
masing-masing, baik untuk perangkat pemerintahan tingkat Pemerintah
Pusat, tingkat Pemerintah Daerah Provinsi, maupun tingkat Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam pekerjaan ini, Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 4 Undang – Undang Nomor 17 Tahun
2019 Tentang Sumber Daya Air merupakan acuan penyusunan program
Pengelolaan Sumber Daya Air dan program kementerian atau lembaga
pemerintah non kementerian yang terkait, dan sebagai salah satu acuan
dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana
tata ruang wilayah yang bersangkutan untuk 20 tahun kedepan, sehingga
muatannya penting untuk disusun dengan baik dengan mempertimbangkan
permasalahan-permasalahan terkini agar mampu diselesaikan pada masa
mendatang tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, WS
Citanduy merupakan WS Lintas Provinsi/Strategis Nasional/Lintas Negara
yang mana kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya
merupakan milik Pemerintah Pusat. Adapun BBWS Citanduy selaku UPT dari
Kementerian PU di Pemerintah Pusat, telah menyusun Rencana PSDA WS
Citanduy yang ditetapkan oleh Menteri pada tahun 2017 Namun,
sehubungan dengan telah dilaksanakannya Evaluasi RPSDA WS Citanduy
yang dilakukan berdasarkan SE Dirjen SDA Nomor 09/SE/Da/2024 tentang
Evaluasi RPSDA WS Kewenangan Pusat RPSDA WS Citanduy pada tahun
2024 dinyatakan “sudah tidak relevan dan perlu direvisi”.
2. Maksud Dan Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk merevisi dan memperbaharui
Rencana PSDA WS Citanduy dengan mengacu pada data terbaru, baik
berupa kebijakan sumber daya air tingkat nasional dan daerah, kebijakan
penataan ruang tingkat provinsi, data teknis sumber daya air, maupun
tingkat kemampuan pembiayaan fiskal pada setiap institusi yang wilayah
kerjanya berada di WS Citanduy, yang seluruh data tersebut diintegrasikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat
diimplementasikan sampai 20 tahun kedepan.
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Revisi Rencana PSDA
WS Citanduy (Tahap I).
3. Sasaran
Tersusunnya Draf Revisi Rencana PSDA WS Citanduy untuk ditetapkan oleh
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
melalui oleh Menteri Pekerjaan Umum sehingga dapat dijadikan arahan dan
daftar indikasi program bagi lembaga dan/atau instansi pengelola sumber
daya air maupun instansi terkait bidang sumber daya air untuk 20 (dua
puluh) tahun ke depan.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan sebagian besar terletak di Wilayah Sungai Citanduy dan
secara administratif berkedudukan di Provinsi Jawa Barat meliputi
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota
Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten
Pangandaran dan Kota Banjar, dan Provinsi Jawa Tengah meliputi
Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN Rupiah Murni Tahun
Anggaran 2025.
Total Pagu Anggaran sebesar Rp 2.000.000.000,00
(Dua Milyar Rupiah) Termasuk PPN 11%
6. Nama Dan Organisasi Nama PPK: PPK Perencanaan dan Program
Pejabat Pembuat Satuan Kerja: Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
Komitmen
7. Studi – Studi Studi – studi terdahulu yang telah dilaksanakan:
Terdahulu a. Master Plan The Citanduy River Basin Development Project Tahun 1975;
b. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Tahun
2013;
c. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Tahun
2017;
d. Dokumen perencanaan teknis Prasarana Sumber Daya Air lainnya.
8. Lingkup Pekerjaan Secara umum, substansi dan tata cara pelaksanaan pekerjaan berpedoman
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air
dan Tata Pengairan. Adapun untuk pekerjaan Revisi Rencana Pengelolaan
Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy (Tahap I) sebagai bagian dari
keseluruhan Revisi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air, maka lingkup
pekerjaan dibatasi menjadi beberapa bagian sebagai berikut;
1. Pekerjaan Persiapan Administrasi Kantor dan Lapangan;
2. Kajian Norma, Standar, Peraturan, dan Kriteria (NSPK);
3. Kajian Studi Terkait/Terdahulu;
4. Pengumpulan Data dan Informasi SDA;
5. Tinjauan dan Analisis;
6. Pertemuan Konsultasi Masyarakat;
7. Penyusunan Naskah dan Matrik;
8. Pekerjaan Lain–Lain.
Uraian dan penjelasan atas Ruang Lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan Administrasi Kantor dan Lapangan
1) Penyusunan RKK serta prosedur dan instruksi kerja
Penyusunan Dokumen RKK mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
2) Penyusunan program mutu
Penyusunan Dokumen Program Mutu mengikuti Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
setelah dilaksanakannya penanda tanganan kontrak;
3) Persiapan administrasi dan operasional
Perlengkapan operasional kantor harus disiapkan oleh Penyedia
Jasa diantaranya kantor, komputer, printer, alat tulis kantor,
kebutuhan komunikasi (Telepon, Fax, Handphone) dan
perlengkapan lainnya.
4) Mobilisasi personil dan peralatan
Usulan dan persetujuan mobilisasi personil/ tenaga ahli dan
peralatan (dilampirkan rekaman identitas diri tenaga ahli dan surat
pernyataan kesediaan ditugaskan untuk full time). Perlengkapan
operasional kantor harus disiapkan oleh Penyedia Jasa;
2. Kajian Norma, Standar, Peraturan dan Kriteria (NSPK) terkait
Penyedia jasa bertugas untuk melakukan kajian terhadap Norma,
Standar, Peraturan, dan Kriteria (NSPK) guna memastikan bahwa
Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) yang akan disusun
telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kajian ini
mencakup analisis terhadap kebijakan dan regulasi terkait, identifikasi
permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air, serta evaluasi
standar teknis dan operasional yang digunakan. Selain itu, penyedia jasa
juga bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi dengan
pemangku kepentingan serta menyusun sistem monitoring dan evaluasi
yang sistematis guna menilai efektivitas penerapan NSPK dalam
pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.
3. Kajian Studi Terkait / Terdahulu
Studi Terkait/Terdahulu yang dimaksud dalam hal ini adalah segala
dokumen perencanaan bidang sumber daya air yang pernah dikerjakan
oleh BBWS Citanduy Sepanjang studi-studi tersebut dianggap relevan
dan terbaru (up to date), seperti Rencana PSDA WS Citanduy Tahun
2017, Pola PSDA WS Citanduy Tahun 2013, maupun perencanaan
teknis Prasarana Sumber Daya Air lainnya.
Kajian ditujukan untuk membantu/memperkaya Penyedia Jasa dalam
mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini, seperti isu
dan permasalahan setempat, hal ini sekaligus juga agar dapat
membantu memperkuat dasar-dasar dalam pemilihan metodologi yang
dinilai paling tepat untuk tipikal daerah setempat.
Adapun khusus untuk Pola PSDA WS Citanduy Tahun 2013 yang
didalamnya memuat Kebijakan Operasional Pengelolaan Sumber Daya
Air, maka Kebijakan Operasional Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut
perlu dikembangkan dan dipertajam untuk menjadi Upaya Pengelolaan
Sumber Daya Air setelah melalui proses analisis.
Selain itu, untuk rumusan Strategi Terpilih yang telah
direkomendasikan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Wilayah Sungai
Citanduy beberapa tahun silam pada proses penyusunan Rencana PSDA
WS Citanduy Tahun 2017, agar rumusan tersebut dapat diakomodir
kembali dalam pekerjaan ini.
4. Pengumpulan data
Data yang dibutuhkan terbagi menjadi 2, yaitu data sekunder dan
primer. Penyedia Jasa dalam mengumpulkan data untuk dianalisis perlu
melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk menghindari double
counting, deviasi perhitungan yang diluar outlier, maupun data biases
(tidak presisi dan tidak reprensentatif).
a) Pengumpulan Data Sekunder
1. Rupa Bumi Indonesia
Data Rupa Bumi berformat (.) Shp yang diperoleh harus
memuat batas administrasi terbaru.
2. Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai dan Jaringan Sungai
Data Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai dan Jaringan
Sungai berformat (.) Shp yang diperoleh harus berupa data
terbaru hasil sinkronisasi Kementerian PU, Kementerian LHK,
dan BIG berdasarkan arahan kebijakan satu peta. Dalam hal
terdapat data jaringan sungai yang tidak sesuai karena
perubahan alur sungai pada masa sekarang maupun karena
data terkait terbukti bukan sebagai sungai alami (saluran man-
made), Penyedia Jasa harus membuat data (digitasi) tersebut
sekurang-kurangnya sampai Sungai Ordo 3.
3. Tutupan Lahan (Series-Historis)
Data Tutupan Lahan berformat (.) Shp yang diperoleh harus
berupa data terbaru yang bersumber dari Kementerian LHK
maupun UPT/UPTD yang membidangi lingkungan kehutanan.
Series data yang dibutukan sekurang-kurangnya adalah 1
tahun sebelum tahun yang tercantum dalam Rencana PSDA WS
Citanduy (Rencana PSDA Eksisiting) sampai dengan tahun 2023
atau 2024.
4. Rencana Pola Ruang dan Struktur Ruang (RTRW tingkat
Provinsi)
Data Rencana Pola Ruang dan Struktur Ruang berformat yang
diperoleh harus berupa data terbaru yang masih berlaku sesuai
dengan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah pada Provinsi
yang berkedudukan di WS Citanduy.
5. Digital Elevation Model (DEM) Nasional
Digital Elevation Model berformat raster yang digunakan
adalah DEMNAS. Dalam hal terdapat keterbatasan
pemanafataan dari DEMNAS tersebut, maka Penyedia Jasa dapat
menggunakan DEM lainnya sepanjang disetujui oleh Direksi.
6. Cekungan Air Tanah, Hidrogeologi, Formasi Geologi dan Sesar,
dan Jenis Tanah
Data Cekungan Air Tanah, Hidrogeologi, Formasi Geologi dan
Sesar, dan Jenis Tanah berformat (.)Shp yang digunakan adalah
data terbaru/terakhir yang diperoleh dari Instansi yang
menjadi walidatanya.
7. Peta Daerah Irigasi Baku, Potensial, Fungsional, dan Jaringan
Irigasinya
Peta Daerah Irigasi Baku, Potensial, dan Fungsional berformat
(.)Shp yang diperoleh harus berupa data yang sesuai dengan
arahan Kebijakan Satu Peta. Daerah Irigasi yang terkait adalah
Daerah Irigasi seluruh kewenangan, Pemerintah Pusat, Provinsi,
dan Kabupaten.
8. Data Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air
Data Sumber Air dan Prasarana Sumber Daya Air yang
dibutuhkan dapat berupa berbagai jenis dan format sepanjang
datanya merupakan data terbaru. Data perlu dihimpun dari
segala sumber yang dapat dipercaya dan mampu diverifikasi
keberadaannya baik berdasarkan Citra Satelit, aplikasi
inventaris seperti E-Paksi, WRDC, maupun dokumen atau
aplikasi lainnya yang dikelola oleh pemerintah setempat.
9. Data Rencana Induk SPAM
Data Rencana Induk SPAM yang diperoleh merupakan
dokumen atau jenis file-file lainnya yang tersedia oleh Instansi
terkait pada setiap Kabupaten/Kota. Data Rencana Induk SPAM
yang ditinjau adalah Data Unit Air Baku yang terinstal,
terkoneksi, diselenggarakan oleh penyelenggara SPAM Jaringan
Perpipaan di setiap Kabupaten/Kota.
10. Data Hidrologis (Curah Hujan, Debit, dan Klimatologi (Ground
Station)
Data Hidrologis yang dibutuhkan merupakan data pencatatan
historis (Ground Station). Dalam hal untuk suatu daerah
memiliki ketersediaan Pos Hidrologi yang tidak memadai maka
data dapat dilengkapi dengan data satelit. Penyedia Jasa tidak
diperkenankan untuk mengabaikan proses pengumpulan data
Ground Station dengan langsung menggunakan data satelit
tanpa dasar teknis yang jelas dan dapat diterima.
11. Data Pasang Surut dan Gelombang Pantai
Data Pasang Surut dan Gelombang Pantai yang dibutuhkan
cukup berupa data satelit. Namun dalam hal terdapat data
Ground Station maka diperkenankan (lebih baik).
12. Data Kualitas Air
Data Kualitas Air yang dimaksud merupakan data hasil
pengujian kualitas air yang pernah dilakukan oleh Instansi
terkait pada Sumber Air.
13. Data Sebaran Kejadian Banjir (Historis)
Data Sebaran Kejadian Banjir yang pernah terjadi dapat berupa
berbagai format sepanjang dapat mudah diidentifikasi titik
sumber banjirnya dalam analisis. Penyedia Jasa dan Direksi
perlu mengkompilasi dan memverifikasi status setiap lokasi
yang merupakan sebagai daerah terdampak banjir tersebut
untuk menghindari measurement and accuracy bias dalam
proses survei analisis.
14. Data Pengukuran Topografi Sungai
Data Pengukuran Sungai yang dimaksud merupakan data hasil
pengukuran topografi sungai (palung sungai, tanggul sungai,
dan sekitar tanggul sungai) baik berupa cross-section maupun
peta situasi yang sudah dilakukan oleh Instansi terkait. Data
ditujukan untuk modifikasi DEM yang akan digunakan dalam
proses analisis banjir (runoff simulation).
15. Data Kependudukan, Sosial dan Ekonomi.
Data Kependudukan yang dimaksud adalah sebaran dan jumlah
penduduk yang diperoleh dari Data Statistik Kabupaten Dalam
Angka terbaru, sedangkan Data Sosial dan Ekonomi yang
dimaksud adalah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).
16. Data Kelembagaan
Data Kelembagaan yang dimaksud adalah data
lembaga/kelompok masyarakat yang memiliki fokus terkait
dengan pelestarian lingkungan sumber daya air, maupun yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber air. Seperti
Perkumpulan Petani Pemakai Air, Komunitas Peduli Sungai, dan
lain sebagainya.
17. Dan lain-lain.
b) Pengumpulan Data Primer
1. Pengukuran Topografi Sungai
Pengukuran Topografi Sungai merupakan kegiatan utama dari
pekerjaan Revisi Rencana PSDA WS Citanduy (Tahap I).
Pengukuran ditujukan untuk penyempurnaan peta dasar
DEMNAS untuk analisis limpasan banjir karena DEMNAS
sebagai data sekunder eksisting memiliki keterbatasan resolusi.
Resolusi grid maksimal yang hanya sebesar 9,27 arcsecond atau
setara dengan sekitar 8,1 meter menyebabkan area genangan
banjir yang dihasilkan dari simulasi belum cukup representatif.
Tujuan pengukuran topografi sungai adalah untuk
meningkatkan ketelitian peta dasar analisis tersebut agar output
banjir dapat representatif lapangan sehingga upaya sebagai
countermeasurement terhadap kerentanan banjir dari analisis
dapat dimaksimalkan. Berikut ketentuan yang perlu dilakukan
dalam pengukuran topografi sungai dalam pekerjaan ini.
a. Pemilihan Lokasi
Terdapat banyak sungai di WS Citanduy, maka Penyedia
Jasa bersama Direksi perlu melakukan penentuan lokasi
sesuai dengan prioritasinya. Berikut urutan prioritasinya.
• Alur sungai yang rutin menjadi sumber limpasan banjir
• Alur sungai yang melintasi/dekat dengan pemukiman,
pusat perkotaan, kawasan pusat ekonomi, kawasan
pusat pemerintahan, dan kawasan sentral lainnya
• Alur sungai pada Sungai Ordo 1
• Alur sungai pada Sungai Ordo 2
• Alur sungai pada Sungai Ordo 3
b. Pelaksanaan
Pengukuran dilakukan pada alur sungai dan sekitar
sungainya dengan ketentuan sebagai berikut:
Gambar Ilustrasi
Berikut ketentuan untuk pelaksanaan bathimetri.
1) Interval Jalur Pengukuran (Cross-Section)
Cross-section adalah jalur melintang sungai yang akan
diukur untuk mendapatkan profil penampang. Interval
antar cross-section berdasarkan lebar sungai:
• Sungai Kecil (lebar dibawah 50 m) Interval antar
cross-section 50–200 m
• Sungai Sedang (lebar 50 m sampai dengan 200 m)
Interval antar cross-section 100–300 m
• Sungai Lebar (lebar lebih dari 200 m) Interval antar
cross-section 200–1000 m
2) Interval Data dalam Satu Cross-Section
Data dalam satu cross-section diukur dengan interval
tertentu sepanjang lebar sungai untuk mendapatkan
detail kedalaman. Interval ini ditentukan berdasarkan
kedalaman sungai dan topografi dasar sungai:
• Jika dasar sungai rata: Interval 10–30 meter
• Jika dasar sungai tidak rata atau memiliki banyak
perubahan: Interval 5–10 meter
3) Penyesuaian Interval
• Alur Sungai yang berkelok-kelok: Perlu interval
lebih rapat di tikungan untuk mendapatkan detail
• Kondisi perairan dangkal: Di sungai dangkal,
interval lintasan bisa lebih rapat untuk menangkap
detail topografi.
Berikut ketentuan untuk pelaksanaan foto udara.
1) Batas Area of Interest mengikuti alur sungai yang dipilih
untuk pelaksanaan bathimetri, atau lebih.
2) Rentang Area of interest adalah 50-200 meter menjorok
ke arah berlawanan sungai pada masing-masing sisi
sungai
3) Foto Udara baik single foto hasil akuisisi dan
Orthophoto harus mempunyai kualitas
visual/radiometrik yang baik (tingkat kecerahan dan
kontras yang baik. seamless. dan seamline. serta obyek
pada foto udara terlihat tegas dan tajam).
4) Tambahan output berupa point cloud dan DTM yang
dihasilkan dari Foto Udara.
5) Titik referensi koordinat diikatkan pada Bench Mark
(BM) yang tersebar diseluruh Indonesia, merupakan
titik ikat yang berlaku secara Nasional, merupakan
Jaringan Kontrol Horizontal Nasional (JKHN),
sedangkan referensi ketinggian diikatkan minimal pada
1 (satu) patok Bench Mark (BM) Titik Tinggi Geodesi
(TTG) dari Badan Informasi Geopasial (BIG)
6) Hasil pengukuran harus menggambarkan keadaan
topografi yang sebenarnya.
7) Penggambaran hasil pengukuran diolah dalam format
CAD dan Geodatabase GIS (shapefile).
5. Tinjauan dan Analisis
Tinjauan dan analisis dilakukan dengan mengacu pada variabel-
variabel dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik
Indonesia Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana
Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan. Variabel-variabel
tersebut dapat dikembangkan ataupun ditambah dengan variabel baru
sesuai dengan kondisi lapangan dan/atau berdasarkan standar-standar
keteknikan yang berlaku.
a. Tinjauan dan Analisis terhadap Isu Strategis
1) Isu Strategis Nasional
Isu Strategis Nasional yang dimaksud adalah permasalahan
skala nasional yang dikedepankan yang berkaitan dengan WS
Citanduy.
Uraian dalam isu sekurang-kurangnya dapat menjawab
pertanyaan sebagai berikut:
• Bagaimana kondisi/keadaan atas permasalahan yang
dikedepankan tersebut secara nasional?
• Bagaimana kondisi/keadaan atas permasalahan yang
dikedepankan tersebut pada WS Citanduy?
• Apa hubungannya antara kondisi/keadaan atas
permasalahan yang dikedepankan dalam WS terhadap
Nasional dan/atau sebaliknya?
Berikut Isu Strategis Nasional perlu diidentifikasi:
a) Ketahanan Air;
b) Ketahanan Pangan;
c) Ketahanan Bencana (Akibat Perubahan Iklim Global);
d) Ketahanan Energi;
2) Isu Strategis Lokal
Isu Strategis Lokal yang dimaksud adalah permasalahan skala
WS Citanduy yang dikedepankan.
Uraian dalam isu sekurang-kurangnya dapat menjawab
pertanyaan sebagai berikut:
• Bagaimana kondisi/keadaan atas permasalahan yang
dikedepankan tersebut?
• Apa penyebab (driving factor) terjadinya kondisi/keadaan
atas permasalahan yang dikedepankan tersebut?
Berikut contoh-contoh Isu Strategis Lokal perlu diidentifikasi:
a) Kekritisan Lahan (Akibat Perubahan Lahan);
b) Pendangkalan Sungai/Waduk (Akibat Sedimentasi)
c) Land Subsidance (Akibat Ekstraksi Air Tanah);
d) Kualitas Air (Akibat Pencemaran Sungai);
e) Pantai Kritis (Akibat Abrasi Pantai);
f) Dan lain sebagainya.
b. Tinjauan dan Analisis Teknis terhadap Aspek Pengelolaan Sumber
Daya Air
No ANALISIS DATA KELUARAN KETERANGAN
UMUM
1. Tinjauan a. Undang- Pemahaman yang -
Undang- undang, mendalam untuk
undang, Peraturan analisis
Peraturan Pemerintah,
Pemerintah dan
dan Peraturan Peraturan
Daerah, serta Daerah
Kebijakan terkait
Pengelolaan Sumber Daya
Sumber Daya Air
Air b. Kebijakan
Sumber Daya
Air tingkat
Nasional dan
Daerah
2. Identifikasi a. Shp Batas a. Peta WS *Lihat bagian
kedudukan WS* b. Peta DAS Pengumpulan
Wilayah b. Shp Batas c. Peta Wilayah
Data Sekunder
Sungai, DAS, DAS* Administrasi
dalam KAK ini
Wilayah c. Shp RBI d. Data/tabel luas
Administrasi dan
Analisis
pembobotan
antar satu menggunakan
dengan lainnya perangkat lunak
GIS (seperti
ArcGIS atau
sejenis)
3. Analisis a. Peta WS a. Peta Topografi Analisis
Topografi dan b. Peta DAS dan Kelerengan menggunakan
Kelerengan c. Peta Wilayah topografi
perangkat lunak
Administrasi b. Data/tabel
GIS (seperti
d. DEM luas, kondisi
ArcGIS atau
atribut, dan
sejenis)
sebarannya
4. Analisis a. Peta WS a. Peta Formasi Analisis
sebaran b. Peta DAS Geologi dan menggunakan
Formasi Sesar
perangkat lunak
Geologi dan c. Peta Wilayah b. Data/ tabel GIS (seperti
Sesar Administrasi luas, kondisi ArcGIS atau
d. Shp Formasi atribut, dan
sejenis)
Geologi dan sebarannya
Sesar
5. Analisis a. Peta WS a. Peta Cekungan Analisis
sebaran b. Peta DAS Air Tanah menggunakan
Cekungan Air c. Peta Wilayah b. Data/ tabel
perangkat lunak
Tanah Administrasi luas, kondisi
GIS (seperti
d. Shp atribut, dan
ArcGIS atau
Cekungan Air sebarannya a
sejenis)
Tanah
6. Analisis a. Peta WS a. Peta Analisis
sebaran b. Peta DAS Hidrogeologi menggunakan
Hidrogeologi c. Peta Wilayah b. Data/ tabel
perangkat lunak
Administrasi luas, kondisi
GIS (seperti
d. Shp atribut, dan
ArcGIS atau
Hidrogeologi sebarannya
sejenis)
A KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
1. Analisis a. Sebaran a. Peta Daerah Mengacu pada
Daerah sumber air Tangkapan Air ketentuan
Tangkapan dan b. Data/tabel
dalam PP Nomor
Air prasarana luas, kondisi
30 Tahun 2024
sumber daya atribut, dan
tentang PSDA
air sebarannya
dan SE Dirjen
b. DEM c. Upaya
tindaklanjutnya SDA 09 Tahun
2024 tentang
Evaluasi
Rencana PSDA
2. Analisis a. Hasil Analisis a. Peta Daerah Mengacu pada
Daerah Hujan Resapan Air ketentuan
Resapan Air Wilayah b. Data/tabel
dalam PP Nomor
(Isohiet) luas, kondisi
30 Tahun 2024
b. Peta Tutupan atribut, dan
tentang PSDA
Lahan sebarannya
dan SE Dirjen
c. Peta Jenis c. Upaya
Tanah tindaklanjutnya SDA 09 Tahun
d. DEM 2024 tentang
Evaluasi
Rencana PSDA
3. Analisis a. Peta WS a. Peta perubahan Analisis
Perubahan b. Peta DAS lahan Historis menggunakan
Tutupan c. Peta Wilayah 10 tahun
perangkat lunak
Lahan Administrasi terakhir
GIS (seperti
(historis) dan d. Buku b. Peta proyeksi
QGIS dan
Proyeksinya RTkRHL- perubahan
Molusce atau
(futuris) BPDAS lahan futuris 20
setempat tahun sejenis)
e. Peta mendatang
Penutupan c. Data/tabel
Lahan Series- luas, kondisi
Historis 10 atribut, dan
Tahun sebarannya
terakhir d. Upaya
f. RTRW tindaklanjutnya
Provinsi
(Jaringan
Jalan dan
Pemukiman)
4 Analisis Laju a. Peta WS a. Peta Laju Erosi a. Perhitungan
Erosi Lahan b. Peta DAS Lahan Eksisting berdasarkan
dan c. Peta Wilayah dan Futuris 20 Peraturan
proyeksinya Administrasi Tahun
Menteri LHK
(termasuk d. DEM b. Tingkat No. 10 Tahun
sedimentasi e. Peta Tutupan sedimentasi 2022 tentang
pada titik Lahan pada titik Penyusunan
observasi f. Peta observasi
Rencana
untuk Topografi c. Upaya tindak
Umum
perancangan g. Peta lanjut
Rehabilitasi
upayanya) Kelerengan
Hutan dan
h. Hasil Analisis
Lahan Daerah
Curah Hujan
Daerah Aliran
Sungai dan
Rencana
Tahunan
Rehabilitasi
Hutan dan
Lahan
b. Analisis
menggunakan
perangkat
lunak GIS
(seperti
ArcGIS atau
sejenis)
5. Analisis a. Peta WS a. Peta Kekritisan a. Perhitungan
Kekritisan b. Peta DAS Lahan Eksisting berdasarkan
Lahan dan c. Peta Wilayah dan Futuris 20 Peraturan
proyeksi Administrasi Tahun
Dirjen
d. Peta Laju b. Upaya tindak
Pengendalian
Erosi Lahan lanjut
DAS dan
e. Peta Tutupan
Hutan
Lahan
Lindung No
f. Peta
P.3/PDASHL/
Topografi
SET/KUM.1/
g. Peta
Kelerengan 7/2018
h. DEM tentang
Penyusunan
Data Spasial
Lahan Kritis
b. Analisis
menggunakan
perangkat
lunak GIS
(seperti
ArcGIS atau
sejenis)
6. Analisis Data Hasil Uji a. Tingkat Mengacu pada
Indeks Kualitas Air yang Pencemaran PP No. 22
pernah dilakukan dan Kelas
Pencemaran Tahun 2021
oleh Instansi Peruntukan Air
dan Kelas tentang
terkait (data pada setiap
Kualitas Air Perlindungan
sekunder) Data Hasil Uji
dan Pengelolaan
terpilih
b. Upaya tindak Kualitas Air
lanjut
B PENDAYAGUNAAN SDA
1. Analisis Zona a. RTRW a. Peta ZPSA Mengacu pada
Pemanfaatan Provinsi b. Rekomendasi SE Dirjen SDA
Sumber Air terkait ruang Nomor
b. Peta Tutupan peruntukan 09/SE/Da/202
Lahan untuk Kawasan 4 tentang
c. Hasil Analisis Lindung dalam Evaluasi
Daerah RTRW Provinsi Rencana PSDA
Tangkapan terkait di masa WS Kewenangan
Air mendatang Pusat
d. Hasil Analisis
Daerah
resapan Air
1. Analisis Hujan a. DEM a. Potensi a. Dihitung per
Wilayah, b. PCH Ketersediaan 2 mingguan
Hujan c. PDA Air (Hujan dan atau per 3
Andalan, d. Hidrograf Debit Andalan mingguan
Hujan Debit Banjir sampai Q50, menyesuaika
Rancangan/H Observasi Q80, Q90, dan n uraian
ujan Limpasan Harian (dari Q95 pada kebutuhan air
yang telah PDA untuk seluruh DAS) satuan waktu
memperhitung kalibrasi) b. Peta Sebaran terkecil dalam
kan, Uji e. Stasiun Hujan Wilayah irigasi.
Statistik Data Klimatologi (Isohiet) b. Untuk
Hujan, f. Peta WS, c. Peta Pengaruh efisiensi dan
Evaporasi dan DAS, Pos Curah efektifitas,
Pengaruh Administrasi Hujan (Thiesen) analisis
Climate g. Peta sangat
Change dari Jaringan dianjurkan
BMKG Sungai, dilakukan
h. Peta Tutupan secara
Lahan modeling
i. Data Jenis spasial
Tanah Tanah menggunakan
j. Dll. perangkat
lunak HEC-
HMS atau
serupa
2. Analisis a. Peta WS, Jumlah Kebutuhan a. Untuk
Kebutuhan Air DAS, Air Per Jenis Kebutuhan
Rumah Administrasi Kebutuhan dan Air Rumah
b. BPS Statistik Tangga,
Tangga, Proyeksinya
Kabupaten Irigasi,
Irigasi,
Dalam Angka Perkotaan,
Perkotaan,
(Kependuduk
Peternakan
Peternakan,
an,
dan
Perikanan, Perikanan,
Perikanan
dan Industri Peternakan)
menggunakan
dan c. Peta Daerah
SNI/6728.1:2
Irigasi
proyeksinya
015 tentang
(IGT/one map
Penyusunan
policy)
Neraca
d. Pola Tata
Tanam Spasial
Daerah Sumber Daya
Irigasi Alam – Bagian
e. Luas Sumber Daya
Kawasan Air
Industri dari
b. Untuk
RTRW
Kebutuhan
Provinsi
Air Industri
terkait
dapat
f. Dokumen
menggunakan
perencanaan
SNI/6728.1:2
strategis
015 tentang
terkait
lainnya. Penyusunan
Neraca
Spasial
Sumber Daya
Alam – Bagian
Sumber Daya
Air bila
terdapat data
yang spesifik
dari
Tenant/Pelak
u Industri,
atau SNI 19-
6728.1-2002
Penyusunan
Neraca Air
Spasial
Sumber Daya
Alam – Bagian
Sumber Daya
Air bila hanya
terdapat data
luasan
Daerah
Industri
3 Analisis dan a. Hasil analisis a. Neraca Air a. Menerapkan
Pemodelan Debit b. Skema prinsip
Neraca Air Andalan Pemenuhan alokasi air
b. Hasil analisis Kebutuhan Air
untuk
Kebutuhan Eksisting
pemeliharaan
Air
sungai
c. Debit layanan
sebesar 5%
sumber air
dari debit
dan
tersedia
prasarana
b. Untuk
sumber daya
analisis dan
air seperti
embung, pemodelan
waduk, Neraca Air
bendung, menggunakan
intake, dan perangkat
infrastruktur lunak
lainnya yang
RIBASIM,
digunakan
Weap, atau
sebagai unit
serupa.
air baku
c. Untuk
lainnya
penyusunan
(dapat
Skema
merujuk ke
Pemenuhan
RISPAM
masing- Kebutuhan
masing Air Eksisting
Kabupaten/K menggunakan
ota) perangkat
d. SIPA dan lunak vektor
Rekomtek seperti Adobe
perijinan
Illustrator
pengambilan
atau serupa
air
e. Dll.
C PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
1. Analisis Debit a. DEM a. Hidrograf a. Proses
Banjir b. PCH Debit Banjir analisis
c. PDA Rencana mengacu
Rancangan
d. Stasiun dengan kala pada SNI
Klimatologi ulang tertentu 2415:2016
e. Hidrograf (Q2, Q5, Q25, Tata Cara
Debit Banjir Q50) Perhitungan
Observasi Debit Banjir
Jam-Jaman (Debit Banjir Rencana
(dari PDA Rencana yang b. Debit
untuk digunakan Permodelan
kalibrasi) untuk harus
perancangan dikalibrasi
countermeasu dengan Debit
rement adalah Observasi
Q25) c. Dalam hal
suatu DAS
tidak memiliki
Debit
Observasi,
maka DAS
tersebut
dapat
menyesuaika
n dengan DAS
yang memiliki
Debit
Observasi
d. Debit
Permodelan
harus
diperiksa
kesesuaianny
a terhadap
faktor C
dalam
Lgkung/Curv
a Creager
2. Analisis dan a. Hasil Analisis a. Sebaran lokasi Analisis dan
pemodelan Debit Banjir banjir dan pemodelan
Rancangan peta banjir menggunakan
Banjir pada
b. Data berdasarkan perangkat lunak
DEM yang
Sebaran seluruh kala pemodelan
telah
Kejadian ulang Debit banjir 2D
dimodifikasi
Banjir Rancangan (seperti HEC
dari hasil (Historis) b. Upaya RAS, Mike-21
pengukuran c. Data Pasang penanganan atau sejenisnya)
topografi Surut dan banjir
Gelombang terhadap
sungai
pantai banjir hasil
simulasi pada
kala ulang
Debit
Rancangan
Q25
(Upaya
penanganan
sekurang-
kurangnya
mampu
mereduksi
total area
genangan
banjir sebesar
50%, untuk
sebaran
kejadian
banjir historis
yang tidak
dapat
dimodelkan
karena
keterbatasan
resolusi peta
dasar maka
dapat
langsung
dirancang
upaya berupa
pengerukan
dan pelebaran
di sepanjang
segmen sungai
terkait untuk
meningkatkan
kapasitas
sungainya
sekitar 10-
30%)
c. Skema
penanganan
banjir
berdasarkan
upaya
penanganan
Banjir
3. Analisis a. Citra Satelit a. Sebaran lokasi a. Analisis
kemunduran 5-10 tahun pantai kemunduran
garis pantai, terakhir terdampak garis pantai
abrasi (pantai
dan Analisis (shoreline
dan b. Sebaran kritis) akibat movement)
pemodelan prasarana pengaruh menggunakan
abrasi pantai penanggulan gelombang perangkat
gan abrasi dan pasang
lunak GIS
eksisting surut dan
(seperti
c. Hasil Analisis peta lokasi
ArcGIS atau
Debit Banjir pantai kritis
sejenis)
Rancangan tersebut.
b. Analisis dan
Q25 (analisis
pemodelan
d. Gelombang kemunduran
menggunakan
Pantai, garis pantai
perangkat
Pasang Surut digunakan
Pantai, untuk lunak
Bathimetri verifikasi atau pemodelan
Pantai (3-10 “menambal” (seperti Delft
tahun kekurangan 3D atau
terakhir) pemodelan
sejenisnya)
abrasi pantai)
b. Upaya
penanganan
abrasi pantai
D SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
1. Tinjauan data Database Instansi a. Daftar dan Perlu
dan terkait Peta Sebaran memverifikasi
keberadaan PCH, PDA,
data-data dari
Pos Curah dan Stasiun
Instansi terkait
Hujan (PCH), Klimatologi
Pos Duga Air sesuai
(PDA), dan dengan
Stasiun koordinatnya
Klimatologi di lapangan
b. Rekapitulasi
rentang
tahun data
yang tersedia
pada PCH,
PDA, dan Sta.
Klimatologi
c. Rekapitulasi
kondisi PCH,
PDA, dan
Stasiun
Klimatologi
2. Analisis Database Instansi Upaya Analisis
Kerapatan terkait pembangunan menggunakan
Jaringan Pos PCH, PDA, dan kerapatan
Curah Hujan Stasiun Klimatologi jaringan yang
(PCH), Pos tercantum
Duga Air dalam SE Dirjen
(PDA), dan SDA No.
Stasiun 07/SE/Da/201
Klimatologi 9 tentang
Rasionalisasi
Jaringan Pos
Duga Air,
namun
dilakukan
secara WS,
bukan DAS
E Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
1. Tinjauan i. Database Instanas.i Upaya -
terkait pengembangan
keberadaan
dan peningkatan
organisasi peran organisasi
masyarakat serta
masyarakat dunia usaha yang
terkait dengan
serta dunia
pengelolaan
usaha pada sumber daya air
setiap objek
sumber daya
air (seperti
komunitas
peduli sungai
pada sungai,
pengguna air
pada Daerah
Irigasi, dll),
dan hubungan
koordinasi
antar
kelembagaan
tersebut atau
peranannya
terhadap objek
lokus masing-
masing
organisasi
tersebut
c. Tinjauan dan Analisis Desain Dasar, Prakiraan Kelayakan Teknis,
dan Prakiraan Kelayakan Ekonomi
1) Desain Dasar
Upaya yang dirancang Desain Dasarnya adalah
countermeasurement dari suatu permasalahan yang telah
dibuktikan kelayakannya dalam Prakiraan Kelayakan Teknis.
Upaya perlu memuat informasi lokasi, ukuran/volume,
manfaat, dan keterangan-keterangan umum teknis lainnya.
Untuk Upaya Konstruksi, Desain Dasar perlu memuat konsep
denah/gambar/tata letak upaya. Sedangkan untuk Upaya Non-
Konstruksi, Desain Dasar perlu memberikan penjelasan singkat
atau penjelasan lainnya sepanjang informasi yang disampaikan
dapat menggambarkan bentuk/output/tatacara
pelaksanaannya.
2) Prakiraan Kelayakan Teknis
Upaya yang diinisiasi harus dapat menjawab atau mereduksi
permasalahan yang ada dilapangan yang dirancang
berdasarkan hasil analisis pada masing-masing aspek
pengelolaan sumber daya air. Adapun ilustrasi/contoh adalah
sebagai berikut:
Inisiasi pembangunan tanggul di segmen sungai tertentu yang
dirancang berdasarkan pemodelan banjir pada segmen banjir
dan terbukti dapat mereduksi banjir tersebut, maka inisiasi
pembangunan tanggul tersebut dianggap telah memenuhi
unsur Prakiraan Kelayakan Teknis.
3) Prakiraan Kelayakan Ekonomi
Upaya yang telah memenuhi Prakiraan Kelayakan Teknis
tersebut ditindaklanjuti dengan perhitungan kelayakan
ekonomi dengan menggunakan analisis Economic Internal Rate
of Return (EIRR) dengan memanfaatkan analisis Net Present
Value (NPV) dan Benefit Cost Ratio (BCR).
6. Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM)
PKM ditujukan untuk memperoleh keterbukaan dan keterlibatan
masyarakat untuk mencapai sinergitas dalam proses pembangunan
yang dalam hal ini berada pada tahap perencanaan. PKM pada
Pekerjaan Revisi Rencana PSDA WS Citanduy (Tahap I) yang difasilitasi
Sekretariat Wadah Koordinasi WS Citanduy difokuskan untuk
penajaman pada hal-hal berikut:
1) Permasalahan banjir historis;
2) Permasalahan dalam layanan Unit Air Baku untuk SPAM Jaringan
Perpipaan dalam upayanya memenuhi kebutuhan air untuk rumah
tangga, perkotaan, dan industri;
3) Permasalahan dalam layanan pemenuhan kebutuhan air untuk
irigasi pada Daerah Irigasi;
4) Permasalahan dalam praktik penggunaan lahan/tutupan lahan
yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar yang
mengakibatkan bencana di daerah hilir.
PKM dilakukan setelah Penyedia Jasa melakukan identifikasi/tinjauan
lapangan sementara, dan dalam hal terdapat isu atau permasalahan
yang baru diperoleh dalam PKM, maka Penyedia Jasa perlu
menindaklanjuti dengan melakukan survei pada area-area yang
dimaksud tersebut.
Penyedia Jasa dalam PKM harus menggali data yang diperoleh secara
langsung dari peserta PKM untuk dijadikan pertimbangan dan
perhitungan dalam melakukan analisis-analisis terkait. Penyedia Jasa
lebih dulu perlu memeriksa relevansi data tersebut dan dikurasi
sebagaimana dengan standar output substansi berdasarkan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/PRT/M/2015
Tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata
Pengairan.
7. Penyusunan Naskah dan Matrik
Substansi Naskah dan Matrik dalam pekerjaan ini mengacu pada
Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan.
Dalam hal Matrik, Penyedia Jasa agar mengutamakan menyusun Upaya
PSDA dalam Matrik yang diperoleh berdasarkan analisis yang telah
dilakukan (Upaya PSDA yang organik analisis).
8. Pekerjaan lain-lain
1) Mobilisasi dan Demobilisasi
a) Mobilisasi
Kegiatan Mobilisasi adalah pengangkutan semua peralatan
berdasarkan jadwal pelaksanaan yang harus diserahkan
sesudah menerima Surat Penunjukan, dari tempat kantor ke
lokasi pekerjaan. Mobilisasi personil, staf kantor, tenaga kerja
lapangan dan lain-lain, sudah termasuk dalam item mobilisasi.
b) Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi merupakan pembongkaran tempat kerja
oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Kontrak termasuk
pemindahan semua instalasi, peralatan, perlengkapan kerja dan
pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi seperti
semula sebelum pekerjaan dimulai.
2) Asuransi
Ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh Penyedia
Jasa dalam perihal asuransi tenaga kerja mengacu kepada ketentuan
yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
dan BPJS Ketenagakerjaan.
3) Layanan Tambahan
Penyedia wajib menyediakan layanan tambahan lainnya jika ada
dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak maupun Syarat-Syarat Khusus
Kontrak