| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016120529429000 | Rp 1,619,933,723 | 84.35 | 87.48 | - | |
| 0017458936429000 | Rp 1,639,774,973 | 90.46 | 92.13 | - | |
| 0014566830518000 | Rp 1,658,728,500 | 87.87 | 89.83 | - | |
| 0018405548623000 | Rp 1,676,321,723 | 80.82 | 83.98 | - | |
| 0807755970528000 | Rp 1,686,978,000 | 88.16 | 89.73 | - | |
| 0312759459429000 | Rp 1,692,639,000 | 94.77 | 94.96 | - | |
| 0012132163911000 | Rp 1,735,929,000 | 85.79 | 87.3 | - | |
| 0016842247722000 | - | - | - | - | |
| 0024459521429000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas lulus ( BAB IX Kriteria Evaluasi Kualifikasi nomor 2 poin b. ) | |
| 0017848649429000 | - | - | - | - | |
| 0015835002429000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas lulus ( BAB IX Kriteria Evaluasi Kualifikasi nomor 2 poin b. ) | |
| 0015316136429000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas lulus ( BAB IX Kriteria Evaluasi Kualifikasi nomor 2 poin b. ) | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0027003490821000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi (BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 19.5 dan 19.6) | |
| 0015483902445000 | - | - | - | Anggota KSO tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS (Bila Sertifikat Standar belum terverifikasi), sesuai dengan Dokumen Kualifikasi, BAB IV Lembar Data Kualifikasi (LDK), E. Persyaratan Kualifikasi, A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, 1.a. setelah diberi kesempatan untuk melengkapi data kualifikasi | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Nilai Teknis Kualifikasi dibawah ambang batas lulus ( BAB IX Kriteria Evaluasi Kualifikasi nomor 2 poin b. ) | |
| 0015316557421000 | - | - | - | - | |
PT Sumasil Sahwahita Konsultan | 05*5**7****03**0 | - | - | - | - |
PT Anugrah Bhakti Barokah | 09*2**3****46**0 | - | - | - | - |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0011188729429000 | - | - | - | - | |
| 0032489841805000 | - | - | - | - | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0015315179429000 | - | - | - | - | |
| 0011310299441000 | - | - | - | - | |
PT Yuarnes Nusa Raya | 07*8**7****44**0 | - | - | - | - |
Tumoto Karya Konsultindo | 08*6**7****41**0 | - | - | - | - |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0024404279805000 | - | - | - | - | |
| 0725509913301000 | - | - | - | - | |
| 0022364855331000 | - | - | - | - | |
| 0011373347013000 | - | - | - | - | |
| 0906074612444000 | - | - | - | - | |
| 0032605628061000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0666756747429000 | - | - | - | - | |
| 0025989112942000 | - | - | - | - | |
| 0767277403722000 | - | - | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0803981356922000 | - | - | - | - | |
| 0015540420121000 | - | - | - | - | |
| 0838726222101000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kementerian : Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Pemanfaatan Daya Air
Program : Pengelolaan Pemanfaatan Daya Air
Hasil : 1 (satu) Laporan Supervisi
Satker : SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum,
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum
Kegiatan : Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
Indikator Kinerja : Pengawasan Teknis dan Supervisi
Satuan Ukur dan Jenis : Laporan
Volume : 1 (satu) Laporan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
a. Hukum Tugas dan Fungsi / Kebijakan :
1. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Balai Wilayah Sungai;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020 – 2024.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2011 tentang pedoman
Pengguna Sumber Daya Air
b. Pelaksanaan Tugas
a. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan ini dilaksanakan oleh PPK Irigasi dan Rawa III SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
b. Penanggung Jawab
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
Penanggung Jawab Pelaksanaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I
Ciletuh ini adalah SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Citarum Balai
Besar Wilayah Sungai Citarum.
1.2 GAMBARAN UMUM
Pengelolaan dan pengembangan sumber daya air dilaksanakan sebagai upaya dalam terus
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan peningkatan kegiatan ekonomi produktif,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air terus berupaya dalam mendorong dan memajukan infrastruktur sumber daya air
untuk seluruh rakyat Indonesia melalui rehabilitasi jaringan irigasi.
Lokasi pekerjaan proyek terletak di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa
Barat, karakter atau kondisi lapangan di lokasi proyek : DI Ciletuh merupakan salah satu
Jaringan Irigasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kondisi DI Ciletuh saat ini mengalami
banyak kerusakan dan pendangkalan akibat tingginya sedimen sehingga menyebabkan
penurunan tingkat layanan irigasi akibat kurang optimalnya suplai air.
Pada lokasi proyek dibutuhkan:
Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ciletuh yang terjadi di lokasi proyek disebabkan oleh banyak
nya sedimen dan keruskan pada sebagian bangunan air sehingga diperlukan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi DI Ciletuh agar optimalnya suplai air untuk masyarakat petani.
1.3 ALASAN KEGIATAN
Membantu Pengguna jasa dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan Supervisi Konstruksi
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh agar dapat terlaksana dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
1.4 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Supervisi Konstruksi dengan standar yang
berlaku, antara lain dengan menetapkan strategi dan metoda pelaksanaan yang mencakup
rekayasa dan pelaksanaan pengawasan.
Tujuan pekerjaan ini adalah memberi dukungan pengawasan teknis terhadap paket
pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh Tahun Anggaran
2024, sehingga mendapatkan suatu hasil konstruksi yang memenuhi spesifikasi teknik
dengan batasan waktu, biaya dan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.5 SASARAN
1. Terlaksananya Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh sehingga dapat
menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam memperoleh hasil yang sesuai dengan
standar perencanaan baik dari aspek kualitas, volume maupun waktu serta tersusunnya
laporan hasil pengawasan paket pekerjaan tersebut pada PPK Irigasi dan Rawa III, SNVT
Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
2. Untuk mendapatkan kualitas maupun kuantitas pelaksanaan pembangunan konstruksi yang
sesuai dengan spesifikasi teknik, biaya dan waktu pelaksanaan yang ditentukan di dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dari pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh
Konsultan sesuai Norma, Standar, Pedoman, Manual (NSPM) yang berlaku.
1.6 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa III,
SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.
1.7 PEMANFAATAN PENDANAAN
Pagu Anggaran Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (Dua
Miliar Rupiah) yang Sumber dana diperoleh dari APBN melalui DIPA SNVT Pelaksana
Jaringan Pemanfaatan Air Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum TA 2024.
1.8 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 8 (delapan) bulan terhitung sejak dikeluarkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2024
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Persiapan
Mobilisasi &
Demobilisasi
2 Pengawasan
3 Pelaporan :
a Program Mutu
Konsep Laporan
b
Pendahuluan
Final Laporan
c
Pendahuluan
d Laporan Bulanan
e Laporan Pertengahan
Laporan Kualitas dan
f
Kuantitas
g Laporan RKK K3
Konsep Laporan
h
Akhir
i Final Laporan Akhir
j Ringkasan Laporan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
BAB II
LINGKUP KEGIATAN
2.1. UMUM
Pada hakekatnya tugas Konsultan Supervisi adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak pekerjaan
yang bersangkutan. Konsultan Supervisi bertanggung jawab atas kesesuaian pelaksanaan
dengan desain dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi di lapangan, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh Pengguna Jasa.
Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi diberlakukan sistem Task Concept.
Adapun lingkup penugasan Konsultan Supervisi adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pelaksanaan pengawasan sebagai berikut :
a. Persiapan Lapangan
1. Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi Antara lain penyelesaian
perizinan, koordinasi penyiapan lahan/ lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain;
2. Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan
kepada Pengguna Jasa. Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-
lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan;
3. Memberikan usulan penyesuaian desain sesuai dengan kebutuhan / kondisi lapangan
berkoordinasi dengan pengawas konsultan dan persetujuan tim perencana dan
Pengguna Jasa.
b. Pengukuran
1. Mengecek alat ukur (theodolith dan waterpass beserta perlengkapannya) yang telah
dikalibrasi sebelum digunakan;
2. Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek (pengukuran,
perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara) bersama penyedia jasa
konstruksi;
3. Mencari titik ikat (BM / CP) terdekat yang akan digunakan sebagai acuan dalam
pengukuran;
4. Memeriksa data elevasi dan koordinat pada as bangunan dan patok-patok pembantu
menggunakan alat ukur manual dan GPS;
5. Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar
pelaksanaan (construction drawing/ shop drawing) ke situasi sesungguhnya di lapangan
(kondisi alami);
6. Mengecek tingkat ketepatan bidang/ elevasi bekisting sebelum pengecoran
konstruksi beton;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
7. Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan
volume dalam rangka pembayaran/ termin pekerjaan;
8. Memeriksa buku ukur dan kelengkapan dokumentasi pengukuran yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi;
9. Memeriksa dan mengawasi pengukuran hasil pelaksanaan konstruksi untuk dituangkan
dalam as built drawing;
10. Pembuatan dan pemasangan BM dan CP pelaksanaan konstruksi menggunakan alat
ukur manual dan GPS;
11. Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.
c. Pengawas Pelaksanaan
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan waktu yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana
ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi;
2. Memeriksa/ mengoreksi/ menyetujui Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada PPK Irigasi dan Rawa
III;
3. Memeriksa/mengoreksi metode dan jadual pelaksanaan time schedule yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi;
4. Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Membantu penyedia jasa konstruksi mengecek dan menyetujui perhitungan volume
untuk MC 0%;
6. Mendampingi penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan sosialisasi mengenai hal –
hal yang berkaitan dengan konservasi sumber daya air untuk mendukung kegiatan fisik
yang sedang berlangsung.
7. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
8. Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan pekerjaan;
9. Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan
izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan;
10. Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
11. Memberikan izin pengecoran beton setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
bekisting, material (semen, pasir, krikil, besi tulangan, air), peralatan dan tenaga kerja;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
12. Melaksanakan test campuran beton berupa Slump test, sesuai dengan job mix
formula campuran beton;
13. Pengawasan dalam pembuatan benda uji beton sampai pengetesan di laboratorium
dalam rangka pengendalian mutu konstruksi;
14. Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kepada
seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi;
15. Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur, mekanisme pelaksanaan
yang tercantum dalam Program Mutu Konsultan dan hasilnya dilaporkan kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan;
16. Memeriksa/ mengoreksi terhadap semua material/ bahan pabrikasi baik volume dan
spesifikasi;
17. Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan yang
berlaku, dan telah dijabarkan dalam Program Mutu Konsultan.
18. Membantu Pengguna Jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan,
perakit dan lain-lainnya jika dibutuhkan;
19. Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/
Addendum terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana diperlukan
untuk menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia;
20. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan
dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani laporan
bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang telah ditentukan;
21. Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi;
22. Melaporkan kepada Pengguna Jasa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan, dan membantu Pengguna
Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi;
23. Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka pengendalian
mutu konstruksi;
24. Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian lapangan
maupun laboratorium;
25. Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil
pengujian laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
26. Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga dan
alat yang dipergunakan;
27. Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termin;
28. Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan /
Provisional Hand Over (PHO).
d. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
1. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar – gambar purna laksana (As Built
Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
3. Membantu Pengguna Jasa menyiapkan laporan teknis, administrasi dan kegiatan lain
tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja / instansi terkait.
Berdasarkan lingkup tersebut penyedia jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Menengah serta memiliki subklasifikasi jasa pengawasan pekerjaan konstruksi
Teknik sipil air (RE.203) KBLI 2017 atau subklasifikasi jasa rekayasa pekerjaan Teknik sipil
sumber daya air (RK002) KBLI 2020.
2.2. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Pengguna Jasa menyediakan :
a) Buku Kontrak Jasa Konstruksi serta Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik yang bersangkutan
b) Rencana Mutu Pelaksanaan Konstruksi dan Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis
2) Pengguna Jasa mengangkat Pejabat pelaksana Teknis/ Direksi Teknis/ Pengawas Kegiatan
yang bertugas dan bertanggungjawab pada keberhasilan pekerjaan konstruksi dan
pengawasan.Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh Penyedia Jasa. Penyedia Jasa
Konsultansi harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Untuk keperluan pengawasan penyedia jasa konsultansi harus menyiapkan sekurang-
kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut :
a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
seperti : peralatan gambar, peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya.
Kantor/ Studio harus beralamat/ berdomisili di Kota Bandung.
b. Komputer
c. Printer A3 dan printer A4
d. Kendaraan Roda – 4 minimal 3 tahun terakhir, untuk keperluan transportasi
operasional pengawasan.
e. Kendaraan Roda – 2, untuk keperluan transportasi operasional pengawas lapangan
f. Peralatan Komunikasi
g. Kamera digital
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
h. Peralatan Pengukuran
i. Alat GPS
j. Roll meter 100 m dan 5 m’
k. Bahan-bahan habis pakai dan alat tulis dll
2.3. Kewajiban
Kewajiban Pemberi Pekerjaan, Direksi, dan Pembina Pekerjaan
Pemberi pekerjaan akan memberikan data/ informasi termasuk laporan studi terdahulu yang
berkaitan kepada konsultan.
Kewajiban Konsultan
1. Konsultan berkewajiban menyediakan kantor, tenaga pelaksana pekerjaan, peralatan kantor,
peralatan survei, alat transportasi dan lain-lainnya yang sesuai dengan keperluan pekerjaan
ini dan melaksanakan pekerjaan mengikuti Kerangka Acuan Kerja serta pengaturan lainnya
yang disepakati bersama .
2. Konsultan dilarang memberikan sebagian/ keseluruhan pekerjaan kepada perusahaan lain
yang tidak terdaftar di dalam proses pelelangan pekerjaan ini.
3. Konsultan dapat menyewa tenaga ahli berpengalaman dalam bidangnya dengan persetujuan
PPK
2.4. Lain - Lain
Hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI yang
berkaitan serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dan
persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini. Namun, dalam pelaksanaannya
diperlukan fleksibilitas yang disesuaikan dengan kondisi lapangan sebagai berikut:
1. Sewaktu-waktu konsultan dapat diminta oleh Direksi Pekerjaan untuk mendiskusikan atau
memberikan penjelasan mengenai hasil kerja yang dicapai
2. Konsultan harus menunjuk seseorang yang cakap untuk bertindak sebagai perwakilan yang
sewaktu waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa
penuh untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama Konsultan
3. Konsultan harus menyerahkan foto/gambar sesuai ketentuan yang dibuat berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan serta data perhitungan pengukuran sesuai dengan prestasi
pekerjaan.
4. Konsultan diharapkan bisa melaksanakan pekerjaan ini dengan penuh tanggung jawab agar
hasilnya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
BAB III
KEBUTUHAN PERSONIL
3.1. PERSONIL YANG DIPERLUKAN
Personil yang diperlukan untuk kegiatan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I
Ciletuh pada PPK Irigasi dan Rawa III, SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum,
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Tahun Anggaran 2023 mencakup seluruh personil yang
ditugaskan oleh konsultan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini harus mampu pada bidang
tugasnya masing-masing serta harus sesuai dengan yang diusulkan oleh konsultan yang
bersangkutan.
Personil yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan keahlian seperti tersebut di bawah ini :
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader
Supervision Engineer/Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1)
jurusan Teknik Sipil / Teknik Pengairan / Teknik Keairan atau sejenisnya lulusan universitas /
perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, mempunyai sertifikat keahlian dan
berpengalaman dalam pengawasan dan perencanaan Pengairan/Sumber Daya Air,
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Madya Ahli Teknik
Sumber Daya Air.
Memiliki tugas dan tanggung jawab atas seluruh manajemen pekerjaan pengawasan
konstruksi termasuk penyusunan laporan kemajuan pekerjaan secara teratur sebagai Ketua
Tim Konsultan, mencakup tapi tidak terbatas untuk:
a. Mewakili Tim Konsultan dan bertanggung jawab penuh terhadap jasa layanan supervisi
konstruksi berdasarkan Kontrak Pelaksanaan Jasa Konsultan
b. Melaksanakan koordinasi dengan PPK, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan aparat
pemerintah setempat dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi.
c. Mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
staf Tim Konsultan.
d. Membantu dan memberi saran kepada PPK dalam pengawasan pekerjaan konstruksi,
mencakup pengendalian kemajuan pelaksanaan, kualitas, biaya dan pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja serta melaksanakan review/revisi/modifikasi desain,
gambar desain dan spesifikasi teknis, bila diperlukan.
e. Membantu PPK mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan pelaksanaan bila terjadi
keterlambatan.
f. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, personil
PPK, masyarakat umum dan pekerjaan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
g. Membantu PPK memeriksa usulan pembayaran oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
h. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim dan semua masalah
yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, dan rekomendasi penyelesaiannya termasuk penyelesaian
melalui arbitrase.
i. Menyiapkan dan menyampaikan semua laporan yang disyaratkan dalam Kerangka
Acuan Kerja ini seperti: laporan pendahuluan, laporan bulanan, laporan triwulan, laporan
antara, laporan akhir, laporan review desain, laporan pekerjaan selesai, dan laporan
khusus teknis (bila diperlukan).
j. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan laporan pekerjaan
selesai dan menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai dengan berkoordinasi
dengan semua tenaga ahli.
k. Hadir dalam rapat rutin dan rapat khusus(ad-hoc) serta mengkoordinasikan penyiapan
bahan diskusi untuk rapat rutin/rapat khusus (ad-hoc).
2. Water Resources Engineer
Water Resources Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik
Sipil / Teknik pengairan lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau yang disamakan,
mempunyai sertifikat keahlian dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang
pengawasan pembangunan prasarana pengairan/Sumber Daya Air, sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun. mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Muda Ahli Teknik Sumber Daya Air dan
berpengalaman melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi di bidang keairan.
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. meninjau hasil desain sebelumnya dan membuat modifikasinya, jika diperlukan, seperti
perubahan situasi rute saluran sesuai dengan pembebasan lahan, adanya perbedaan
keadaan di lokasi proyek dengan desain, mengubah jenis/ tipe pekerjaan dan lain
sebagainya,
b. memeriksa tata letak pekerjaan di lokasi proyek dan pekerjaan survey yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
c. Memberikan justifikasi teknik selama pelaksanaan pekerjaan.
d. mengevaluasi hasil investigasi tambahan yang disusun berdasarkan Kontrak dan
selanjutnya memodifikasi/ mengubah desain, jika diperlukan,
e. memeriksa gambar konstruksi yang disusun oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dan membuat rekomendasi final untuk mendapat persetujuan PPK,
f. memeriksa kuantitas pekerjaan yang dihitung oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
berdasarkan gambar yang disetujui dan memeriksa/ menyelesaikan Hasil Pengecekan
Fisik seperti halnya MC-0, MC-50, MC-100 dan memintakan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
g. memeriksa perhitungan data pendukung kuantitas pekerjaan yang disusun oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sebagai sebagai dasar untuk perhitungan pembayaran, hasil
kemajuan kerjanya dan sebagainya,
h. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan, pemeriksaan bersama (Mutual Check),
dan penyusunan gambar kerja yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
i. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui daftar penulangan
yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan sesuai desaindan
gambar kerja yang sudah disetujuioleh PPK. Pengecoran hanya dapat dizinkan jika
daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada bangunan telah disetujui.
j. Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi pelaksanaan percobaan
pengaliran pada semua pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-FHO dan merekomendasikan untuk
penerbitan sertifikat pekerjaan selesai.
k. memeriksa gambar kerja, shop drawings, Gambar Purna Bangun, usulan modifikasi
desain, dan perhitunganyang disiapkan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, dan
l. membantu Team Leader dalam mengevaluasi klaim dan semua masalah yang terkait
dengan peristiwa kompensasi dan perselisihan dengan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
m. Membantu menyusun laporan akhir dan pelaporan khusus pada pelaksanaan pekerjaan
kosntruksi ini.
3. Ahli Lingkungan
Ahli Lingkungan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Lingkungan
lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, mempunyai sertifikat
keahlian dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengawasan pembangunan
prasarana pengairan dan lingkungan/Sumber Daya Air, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Muda Ahli Teknik Lingkungan dan berpengalaman
melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi di bidang keairan.
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk :
a. Mengelola kesehatan dan keselamatan kerja prasarana lingkungan
b. Melakukan komunikasi di tempat kerja
c. Mengidentifikasi kebutuhan prasarana lingkungan
d. Merumuskan rencana umum pembangunan prasarana lingkungan
e. Menyusun disain konseptual prasarana lingkungan
f. Menyusun rencana konstruksi prasarana lingkungan
g. Menilai pelaksanaan konstruksi prasarana lingkungan
h. Menyusun dokumen teknis konstruksi prasarana lingkungan membantu Team Leader
dalam mengevaluasi klaim dan semua masalah yang terkait dengan peristiwa
kompensasi dan perselisihan dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
i. Menyusun pelaporan terkait lingkungan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
4. Ahli Quality
Ahli Quality disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil / Teknik pengairan
lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, mempunyai sertifikat keahlian dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengawasan pembangunan prasarana
Pengairan/Sumber Daya Air, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. mempunyai sertifikat keahlian (SKA)
Muda Ahli Teknik Sumber Daya Air dan berpengalaman melaksanakan pengawasan pekerjaan
konstruksi di bidang keairan.
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memeriksa untuk finalisasi rencana pekerjaan, metode kerja, jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi termasuk jadwal perlengkapan dan tenaga kerja yang disusun oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
b. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang menguraikan
prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan
c. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi serta pelaksanaan mobilisasi
d. Mengawasi dan memeriksa metode pekerjaan konstruksi, cara/ kemampuan kerja,
perlengkapan yang digunakan, kualitas material bangunan dan sebagainya,
e. Memeriksa kualitas pekerjaan konstruksi dengan menerapkan Standar Sistem
Pengendalian Kualitas pada Balai untuk pekerjaan konstruksi,
f. Melakukan pengecekan dimensi/ elevasi lokasi pekerjaan konstruksi,
g. Mengamati hasil kemajuan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi dan jika diperlukan membuat
rekomendasi guna mempercepat pekerjaan konstruksi,
h. MembantuTeam Leader dalam mengevaluasi klaim Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
i. Melakukan pemeriksaan akhir atas pekerjaan selesai untuk pengecekan kualitasnya,
dimensi, cacat, pekerjaan sisa, fungsi dan seterusnya, dan
j. Menyimpan catatan yang penting atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk laporan
pekerjaan selesai.
k. Memperkenalkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi kepada staf
proyek dan staf Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
l. Melatih staf proyek dan staf Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai kendali mutu
berdasarkan Standar Sistem Kendali Mutu,
m. Menginstruksikan dan memeriksa uji coba timbunan dan uji campuran pada beton
termasuk mengevaluasi bahan bangunan dan lokasi pengambilan
tanah/batu(borrow/quarry),
n. Menyaksikan mix design beton Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menjamin
bahwa kandungan semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton
sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.Menentukan
peralatan/ metode kerja yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang effisien
berdasarkan uji coba pemadatan timbunan dan hasil uji campuran beton
o. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
p. Mengawasi pekerjaan/ metode kendali mutu yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
q. Mengevaluasi hasil pekerjaan kendali mutu yang diserahkan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan membuat komentar atau rekomendasi atas hal itu, dan
r. Menyimpan catatan yang penting mengenai pekerjaan kendali mutu yang diperlukan
untuk penyusunan laporan penyelesaian.
s. Menyusun pelaporan terkait struktur dan analisa struktur pada pekerjaan konstruksi ini.
5. Ahli Quantity
Ahli Quantity disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil / Teknik pengairan
lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, mempunyai sertifikat keahlian dan
berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengawasan pembangunan prasarana
pengairan/Sumber Daya Air, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. mempunyai sertifikat keahlian (SKA)
Muda Ahli Teknik Sumber Daya Air dan berpengalaman melaksanakan pengawasan pekerjaan
konstruksi di bidang keairan.
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas untuk:
a. Memeriksa untuk finalisasi rencana pekerjaan, metode kerja, jadwal waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi termasuk jadwal perlengkapan dan tenaga kerja yang disusun oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
b. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu Konstruksi yang menguraikan
prosedur kerja pengawasan dan administrasi pelaksanaan
c. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi serta pelaksanaan mobilisasi
d. Mengawasi dan memeriksa metode pekerjaan konstruksi, cara/ kemampuan kerja,
perlengkapan yang digunakan, kualitas material bangunan dan sebagainya,
e. Memeriksa kualitas pekerjaan konstruksi dengan menerapkan Standar Sistem
Pengendalian Kualitas pada Balai untuk pekerjaan konstruksi,
f. Melakukan pengecekan dimensi/ elevasi lokasi pekerjaan konstruksi,
g. Mengamati hasil kemajuan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi dan jika diperlukan membuat
rekomendasi guna mempercepat pekerjaan konstruksi,
h. MembantuTeam Leader dalam mengevaluasi klaim Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
i. Melakukan pemeriksaan akhir atas pekerjaan selesai untuk pengecekan kualitasnya,
dimensi, cacat, pekerjaan sisa, fungsi dan seterusnya, dan
j. Menyimpan catatan yang penting atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk laporan
pekerjaan selesai.
k. Memperkenalkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan konstruksi kepada staf
proyek dan staf Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
l. Melatih staf proyek dan staf Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai kendali mutu
berdasarkan Standar Sistem Kendali Mutu,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
m. Menginstruksikan dan memeriksa uji coba timbunan dan uji campuran pada beton
termasuk mengevaluasi bahan bangunan dan lokasi pengambilan
tanah/batu(borrow/quarry),
n. Menyaksikan mix design beton Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menjamin
bahwa kandungan semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu beton
sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI yang relevan.Menentukan
peralatan/ metode kerja yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi yang effisien
berdasarkan uji coba pemadatan timbunan dan hasil uji campuran beton
o. Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis.
p. Mengawasi pekerjaan/ metode kendali mutu yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
q. Mengevaluasi hasil pekerjaan kendali mutu yang diserahkan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan membuat komentar atau rekomendasi atas hal itu, dan
r. Menyimpan catatan yang penting mengenai pekerjaan kendali mutu yang diperlukan
untuk penyusunan laporan penyelesaian.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
6. Ahli K3 Konstruksi
Ahli Quality disyaratkan seorang Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil / Teknik
pengairan lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, mempunyai
sertifikat keahlian dan berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang pengawasan
pembangunan prasarana keairan, Irigasi dan Bendung, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) Muda Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan bidangnya dari
asosiasi resmi dan berpengalaman melaksanakan pengawasan pekerjaan konstruksi di
bidang keairan.
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli K3 Konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
c. Merencanakan dan menyusun program K3
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur
kerja dan instruksi kerja K3
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3
konstruksi
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat
B. Tenaga Pendukung (Pengawas Lapangan)
1. Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan Sarjana
Teknik Sipil/Pengairan (S1), Diploma 3 (D3) Teknik Sipil/ Pengairan lulusan perguruan
tinggi minimal terakreditasi B atau STM/SMK jurusan bangunan/sipil mempunyai
Sertifikasi Ketrampilan Teknik (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman
sebagai pengawas lapangan konstruksi di bidang sipil/ pengairan sekurang- kurangnya :
1. S1 minimal berpengalaman 2 (dua) tahun,
2. D3 minimal berpengalaman 4 (empat) tahun,
3. STM/SMK minimal berpengalaman 8 (delapan) tahun.
2. Surveyor
Surveyor yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan STM/
SMK jurusan bangunan/T. sipil atau yang sederajat dan telah mempunyai Sertifikasi
Ketrampilan Teknik (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman dalam
pekerjaan pengukuran selama 5 (lima) tahun, memahami metode dan pelaksanaan
pengukuran pekerjaan sipil:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
3. Operator Komputer
Operator Komputer ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan sekurang-
kurangnya adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/SMEA/SMK yang telah mempunyai
pengalaman dan mampu mengoperasikan perangkat computer dengan lancar.
Operator Komputer bertugas membantu Team Leader dan tim lain untuk melakukan
pengetikan data/laporan maupun administrasi surat - menyurat.
No Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang
Bulan
A. Tenaga Ahli
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil /
Teknik Pengairan lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Team
1 mempunyai bidang keahlian/SKK 8
Leader
Konstruksi/sertifikat Ahli Madya Ahli Bidang Teknik
Sumber Daya Air
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 6 (Enam) tahun
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil /
Teknik Pengairan lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
Water terakreditasi
2 Resources mempunyai bidang keahlian/SKK 8
Engineer Konstruksi/sertifikat Ahli Muda Ahli Bidang Teknik
Sumber Daya Air
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 5 (Lima) tahun
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik
Lingkungan lulusan universitas / perguruan tinggi
negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Ahli
3 mempunyai bidang keahlian/SKK 5
Lingkungan
Konstruksi/sertifikat Ahli Muda Ahli Bidang Teknik
Lingkungan
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 5 (Lima) tahun
Quality Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil /
4 8
Engineer Teknik Pengairan lulusan universitas / perguruan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
tinggi negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
mempunyai bidang keahlian/SKK
Konstruksi/sertifikat Ahli Muda Ahli Bidang Teknik
Sumber Daya Air
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 5 (Lima) tahun
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil /
Teknik Pengairan lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Quantity
5 mempunyai bidang keahlian/SKK 8
Engineer
Konstruksi/sertifikat Ahli Muda Ahli Bidang Teknik
Sumber Daya Air
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 5 (Lima) tahun
Sarjana Teknik Strata 1 (S1) jurusan Teknik Sipil /
Teknik Pengairan lulusan universitas / perguruan
tinggi negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang
terakreditasi
Ahli K3
6 mempunyai bidang keahlian/SKK 8
Konstruksi
Konstruksi/sertifikat Ahli Muda Ahli Bidang K3
Konstruksi
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 3 (Tiga) tahun
B. Tenaga Sub Profesional
Sarjana Teknik Sipil/Pengairan (S1), Diploma 3
(D3) Teknik Sipil/ Pengairan lulusan perguruan
tinggi minimal terakreditasi B atau STM/ SMK
jurusan bangunan/ sipil
mempunyai Sertifikasi Ketrampilan Teknik
Pengawas (SKT) sesuai bidang pekerjaan dengan
1 8
Lapangan pengalaman sebagai pengawas lapangan
konstruksi di bidang sipil/ pengairan
1. S1 minimal berpengalaman 2 (dua) tahun
2. D3 minimal berpengalaman 4 (empat) tahun
3. STM/SMK minimal berpengalaman 8
(delapan) tahun
lulusan STM/ SMK jurusan bangunan/T. sipil atau
2 Surveyor 8
yang sederajat
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
mempunyai Sertifikasi Ketrampilan Teknik (SKT)
sesuai bidang pekerjaan dengan pengalaman
dalam pekerjaan pengukuran
berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan
yang sama sekurang- kurangnya 5 (Lima) tahun
C. Tenaga Pendukung
Sekurang-kurangnya Lulusan Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas/SMK
Operator
1 mempunyai pengalaman dan mampu 8
Komputer
mengoperasikan perangkat computer dengan
lancar
Sekurang-kurangnya Lulusan Sekolah Lanjutan
Tingkat Atas/SMK
2 Sekretaris mempunyai pengalaman dan mampu 8
mengoperasikan perangkat computer dengan
lancar
C. Jadwal Waktu Penugasan Personil
2024
No. Uraian Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Team Leader
Water Resources
2
Engineer
3 Ahli Lingkungan
4 Ahli Quality
5 Ahli Quantity
6 Ahli K3 Konstruksi
Pengawas Lapangan
7
1
Pengawas Lapangan
8
2
9 Surveyor 1
10 Surveyor 2
11 Operator Komputer
12 Sekretaris
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
BAB IV
PELAPORAN DAN LAIN-LAIN
4.1. Syarat-syarat Laporan
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Jumlah dan
distribusi laporan sesuai yang ditetapkan. Dalam pembuatan laporan, konsultan harus konsultasi
lebih dulu dengan Direksi Pekerjaan.
4.2.1. Laporan Kegiatan Supervisi Konstruksi
a. Laporan Program Mutu
Program Mutu Pekerjaan Jasa Konsultansi Supervisi Konstruksi disusun oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi dan disetujui oleh Pengguna Jasa pada saat rapat
persiapan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dan dapat direvisi sesuai kondisi yang ada.
Program Mutu Konsultan harus sudah selesai paling lama 7 hari setelah SPMK, minimal
harus memuat :
• Informasi kegiatan pelaksanaan pengawasan konstruksi
• Organisasi Penyedia Jasa Konsultansi Pengawas Konstruksi dan tugas
personil yang terkait serta hubungannya dengan Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa Konsultansi.
• Jadwal pelaksanaan pengawasan
• Prosedur pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bagan alir
• Kriteria penerimaan ( Quality Plan )
• Prosedur Instruksi Kerja
• Jadwal Inspeksi dan Test
• Daftar Simak yang berupa pertanyaan
• Pelaksanaan Kerja
• Lain – lain.
b. Konsep Laporan Pendahuluan
Konsultan wajib menyerahkan Konsep Laporan Pendahuluan paling lambat 30 (tiga puluh
hari) setelah diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) oleh pengguna jasa. Konsep
Laporan Pendahuluan ini berisi evaluasi awal tentang lingkup pekerjaan, kondisi di
lapangan, ketersediaan data dan laporan penunjang, rencana kerja detail, mobilisasi tenaga
ahli dan tenaga pendukung lainnya, jadual kegiatan konsultan. Konsep Laporan
Pendahuluan ini akan didiskusikan dengan direksi dan PPK yang kemudian diperbaiki jika
ada usulan-usulan perubahan evaluasi awal tentang lingkup pekerjaan, kondisi di lapangan,
ketersediaan data dan laporan penunjang, rencana kerja detail, mobilisasi tenaga ahli dan
tenaga pendukung lainnya, jadual kegiatan konsultan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
c. Final Laporan Pendahuluan
Berisi laporan pekerjaan persiapan yang dilakukan oleh konsultan dan rencana/ pola
kerja yang akan dilakukan dengan detail, laporan ini diserahkan paling lambat setelah 1
bulan sejak diterbitkannya SPMK.
d. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi tentang laporan pelaksanaan kegiatan konsultan, dan laporan
pelaksanaan kegiatan konstruksi berupa laporan harian, laporan mingguan yang memuat
antara lain : mobilisasi, kemajuan fisik dankeuangan, serta penjelasan dan laporan
pelaksanaan pekerjaan berupa volume (progress) dan kualitas mutu pekerjaan dari tiap
paket pekerjaan konstruksi yang diawasi. Dalam setiap laporan harus dilengkapi dengan
daftar hadir personil yang terlibat dalam sistem pengawasan termasuk request pekerjaan.
e. Laporan Antara
Laporan ini berisikan data-data pekerjaan pengawasan yang telah dilaksanakan pada
kegiatan sebelumnya baik kegiatan fisik maupun kegiatan pengawasan, hambatan
hambatan yang dihadapi dan cara penyelesainnya, criteria dan metode yang akan
digunakan dalam pelaksaa pekerjaan, dan kesimpulan sementara hasil pelaksanaan
pekerjaan serta didiskusikan dengan direksi dan PPK.
f. Laporan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pengawasan
Laporan ini disusun dari lampiran D Peraturan Menteri PUPR No 10 tahun 2021 tentang
pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi.
g. Konsep Laporan Akhir
Konsep Laporan Akhir adalah Laporan yang memuat tentang hasil pekerjaan yang
dilengkapi dengan peta/gambar dan teknis pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Konsep
Laporan akhir diserahkan kepada Direksi Pekerjaan sebanyak 5 rangkap dan
dipresentasikan/dibahas untuk mendapatkan masukan dan koreksi yang bisa melengkapi
Laporan Akhir.
h. Final Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya layanan Konsultansi pada paket Konstruksi (setelah PHO)
Konsultan harus menyerahkan laporan yang berisi ringkasan konstruksi yang telah
dilaksanakan, rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan
teknis yang muncul selama pelaksanaan.
4.3. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Konsultan
Konsultan bertugas dan berkewajiban menyediakan personil, sarana/prasarana pekerjaan serta
melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan lain yang berlaku.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh
Tugas dan kewajiban Pengguna Jasa
Pengguna Jasa dalam hal ini diwakilkan pada Direksi Pekerjaan akan memberikan kemudahan
untuk memperoleh atau menggunakan data/informasi yang ada sejauh dalam batas wewenang
pemberi pekerjaan.
4.4. Identifikasi Risiko Keselamatan Konstruksi
Pekerjaan konstruksi yang diawasi dalam paket ini termasuk dalam risiko keselamatan konstruksi
sedang.
4.5. Lain-lain
a. Konsultan harus menunjuk seorang wakilnya yang sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam
rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa penuh untuk bertindak dan mengambil
keputusan atas nama konsultan;
b. Semua perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh Konsultan;
c. Hal – hal yang belum tercantum dalam KAK pekerjaan ini akan dijelaskan dalam acara
penjelasan pekerjaan.
Bekasi, 29 Februari 2024
Ditetapkan Oleh :
SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Citarum
PPK Irigasi dan Rawa III
Iwan Ruswandi, ST
NIP. 197309112007011001
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ciletuh