URAIAN PEKERJAAN
SUPERVISI KONSTRUKSI
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
DI CIPAMINGKIS
Secara umum lingkup kegiatan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan
Irigasi D.I Cipamingkis pada PPK Irigasi dan Rawa II, sbb:
a. Konsultan bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga pelaksana,
sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai Term
of Reference (TOR / KAK) dan ketentuan lain yang berlaku.
b. Konsultan harus mampu mereview desain perencanaan akibat dari
adanya perubahan lokasi dan kesulitan dalam pelaksanaan sehingga
dapat menghasilkan konstruksi yang efektif dan efisien.
c. Konsultan harus memahami semua data dan dokumen yang telah disusun
yang berkaitan dengan perencanaan (desain) serta Dokumen Kontrak
pekerjaan supervisi konstruksi dari PPK Irigasi dan Rawa II, sehingga
dapat dipakai sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Mutu Kontrak
(RMK). Dokumen RMK ini selanjutnya akan dipakai sebagai kendali
pekerjaan Supervisi Konstruksi;
d. Membantu dan memberi saran kepada PPK Irigasi dan Rawa II yang
diperlukan dalam melakukan pemeriksaan serta memberikan petunjuk
agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berlangsung sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak dan jadwal pelaksanaannya. Dengan demikian.
Konsultan harus mengetahui RMK dari Kontraktor yang dipakai sebagai
pedoman/acuan pekerjaan;
e. Memberi saran dan masukan kepada PPK Irigasi dan Rawa II jika ada
permasalahan yang menyangkut Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
f. Membantu dan memberi saran kepada PPK Irigasi dan Rawa II dalam
menyelesaikan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dengan
kontraktor dan memberikan pendapat yang diminta maupun tidak
berdasarkan pertimbangan dan analisa obyektif terhadap semua tuntutan
yang mungkin diajukan oleh kontraktor;
g. Membantu, memberi saran dengan tindak lanjut kepada PPK Irigasi dan
Rawa II apabila terjadi perubahan desain dan spesifikasi, kuantitas, biaya,
waktu pelaksanaan;
h. Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan konstruksi diberlakukan
sistem Task Concept. Task Concept adalah konsultan diberikan
kewenangan lebih di lapangan untuk memberikan keputusan terkait
(metode pelaksanaan, solusi permasalahan dan perubahan minor desain)
selagi tidak mengakibatkan pertambahan volume dan biaya.
i. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan penyedia dengan kualifikasi
usaha serta memiliki jasa pengawasan pekerjaan konstruksi teknik sipil
air (RE203) KBLI 2017 atau Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) KBLI 2020.
Khusus
Dari uraian di atas, maka Konsultan Supervisi wajib melakukan, sbb:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan
proses pencapaian volume pekerjaanserta melakukan opname pekerjaan
yang telah dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi (kontraktor) apabila;
b. Mengendalikan ketepatan waktu pelaksanaan (management konstruksi)
dan biaya pekerjaan;
c. Membantu PPK Irigasi dan Rawa II, SNVT Pelaksana Jaringan
Pemanfaatan Air Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk
memeriksa, dan menindaklanjuti terhadap :
- Dokumen RMK yang dibuat Kontraktor.
- Semua usulan penerapan referensi yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh kontraktor.
- Rencana kerja kontraktor sehubungan dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan agar dapat diperoleh metoda kerja yang efektif dan efisien.
- Gambar Construction Drawing dan As Built Drawing yang dibuat kontraktor.
d. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan
semua instalasi yang ada. Untuk pelaksanaan pekerjaan petugas
Konsultan harus selalu mengawasi pekerjaan tersebut di lapangan;
e. Menyetujui Buku Harian Lapangan (BHL) Kontraktor yang harus selalu
berada di lapangan;
f. Mengusulkan perubahan-perubahan pekerjaan dan perubahan harga
(termasuk eskalasi) sepanjang masih tercantum dalam surat perjanjian
kontrak sebagai akibat adanya penyesuaian-penyesuaian di lapangan
yang tidak dapat dihindarkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan.Terhadap perubahan pekerjaan tersebut
gambar perubahan yang dibuat oleh kontraktor dan diperiksa oleh
Konsultan;
g. Menyelesaikan setiap perubahan pekerjaan yang timbul selama
pelaksanaan pekerjaan hingga mendapatkan persetujuan terhadap setiap
perubahan pekerjaan tersebut dengan menyampaikan pula alasan,
analisa, spesifikasi dan gambar- gambar yang diperlukan;
h. Memeriksa berita acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor;
i. Mengikuti rapat evaluasi progress pekerjaan;
j. Melaksanakan pengukuran MC-0, Contract Change Order (CCO) dan MC-
100 bersama Kontraktor dan Panitia Peneliti Kontrak;
k. Memeriksa hasil pengukuran progress / termijn yang dilakukan oleh
pelaksana pekerjaan dan disetujui dengan Pengawas Pekerjaan;
l. Memeriksa dan menyetujui dokumentasi yang dibuat oleh kontraktor
dalam pelaksanaan pekerjaan.
m. Melakukan pengukuran serah terima pekerjaan bersama dengan Panitia
Peneliti Kontrak PPK Irigasi dan Rawa II, SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air Citarum, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum;
n. Memeriksa dan menyetujui laporan harian, mingguan dan bulanan
mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan mengenai pelaksanaan
pekerjaan, hasil diskusi berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan, penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh Kontraktor,
perbaikannya dan hal-hal yang
terjadi di lapangan. Dalam kegiatan ini, Direksi juga harus ikut mengawasi
audit RMK Kontraktor dan perubahan perubahan yang ada;
o. Konsultan dalam segala hal mengasistensikan kepada Pengawas
Pekerjaan (Direksi) atas kebenaran dan kelengkapan hasil pengawasan,
pemeriksaaan, evaluasi hasil pelaksanaan dan dokumen-dokumen serta
bukti bukti pemenuhan kontrak pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
p. Melaksanakan/membuat dokumen manual Operasi dan Pemeliharaan
dan Dokumen pelaksanaan kegiatan terkait Lingkungan
Rencana pelaksanaan kegiatan ini 7 (Tujuh) bulan kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Berikut ini adalah jadwal
penugasan tenaga ahli
Bulan Jumlah
No Tenaga Ahli
Bulan
1 2 3 4 5 6 7
1 Team Leader ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 7
3 Water Resources Engineer ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 7
4 Ahli Lingkungan ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 5
5 Ahli Kualitas (Quality Engineer) ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 7
6 Ahli Kuantitas (Quantity Engineer) ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 7
7 Ahli HSE (HSE Engineer) ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ ✔ 7