| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024406290623000 | Rp 791,230,200 | 86.3 | 90.41 | - | |
| 0022400436623000 | Rp 796,713,600 | 68.55 | 77.78 | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | 62.12 | - | Tidak mencapai nilai ambang batas 65 |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0942201740805000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kulaifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
| 0022652663541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
CV Isnodesign | 08*8**2****26**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENAAAN RUANG
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
NAMA KEGIATAN : KOORDINASI DAN SINKRONISASI
PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB : PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
NAMA PEKERJAAN : JASA PENDAMPINGAN KONSULTANSI PERENCANAAN
KEGIATAN PENYUSUNAN RTRW
LOKASI : KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
KEGIATAN
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA PENDAMPINGAN KONSULTANSI PERENCANAAN KEGIATAN
PENYUSUNAN RTRW
1. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 93 Ayat (2)
dijelaskan bahwasanya Peninjauan kembali RTR dapat dilakukan
lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan apabila
terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan undang-undang;
c. perubahan Batas Daerah yang ditetapkan dengan undang-
undang; atau
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Daya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sumba Barat Daya, telah melakukan penyusunan
dokumen kajian terkait peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020 – 2040 dan
dari hasil peninjauan kembali tersebut telah ditindak lanjuti
dengan permohonan rekomendasi ke kementrian terkait dalam
hal ini Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Sebagaimana
Tahapan dalam Proses Permohonan Peninjauan Kembali oleh
pemerintah daerah kepada Menteri tertuang pada Peraturan
Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 33.
Berdasarkan surat rekomendasi Nomor :PB.02.02/79-
200/I/2025 yang ditandatangani atas nama Menteri ATR/KBPN,
Direktur Jenderal Tata Ruang terdapat 5 (lima) point :
1. Berdasarkan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, bahwa peninjauan kembali RTR dilakukan 1
(satu) kali dalam setiap [periode 5 (lima) tahunan atau dapat
dilakukan lebihndari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis.
2. Bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya telah
menyampaikan dokumen kajian dalam rangka melakukan
permohonan peninjauan kembali atas Peraturan Daerah
Lkabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2 Tahuh 2020 Tentang
Rencana Tata Ruiang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun
2020 – 2040
3. Bahwa kami telah merumuskan pertimbangan rekomendasi
berdasarkan dokumen kajian sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua), dan oleh karena itu kami rekomendasikan
Peratuiran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020
– 2040 Perlu di Revisi.
4. Revisi yang dilakukan perlu memperhatikan hasil laporan
penilaian perwujudan rencana tata ruang sebagai pelaksana
pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan
pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.
5. Sehubungan dengan rekomendasi pada angka 3 (tiga), agar
Bupati Sumba Barat Daya dapat menindaklanjutinya sesuai
ketentuan peraturan perundang – undanganan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, Pemerintah
Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Dinas pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang perlu melakukan kegiatan revisi terhadap
RTRW Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020 – 2040.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan Penyusunan RTRW Kabupaten Sumba
Tujuan Barat Daya Tahun 2025 - 2045 , untuk menyiapkan dokumen
revisi sesuai dengan peraturan terbaru dan mempertimbangkan
hasil kajian dari Peninjauan Kembali.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Penyusunan RTRW
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2025 - 2045 adalah
melakukan revisi dokumen teknis dan kelengkapannya sesuai
dengan peraturan perundang – undangan terbaru terkait
penyelenggaraan Penataan Ruang.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan tercapai dalam Penyusunan RTRW
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2025 - 2045, yaitu:
a. Terupdatenya Peta Dasar, Peta Tematik dan Peta Rencana dan
Album Peta sesuai peraturan perundang – undangan terbaru;
dan
b. Tersusunnya Dokumen Teknis yaitu Laporan Fakta dan
Analisa serta Laporan Rencana sesuai peraturan perundang –
undangan terbaru serta hasil evaluasi dari peninjauan
kembali.
4. Lokasi Kegiatan Wilayah Administrasi Kabupaten Sumba Barat Daya
5. Sumber Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan RTRW Kabupaten Sumba
Pendanaan Barat Daya Tahun 2025 - 2045, pagu sebesar Rp.800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2025 melalui DPA SKPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumba
Barat Daya
6. Nama dan SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Organisasi Pejabat Kabupaten Sumba Barat Daya
Pembuat Kegiatan : KOORDINASI DAN SINKRONISASI
Komitmen PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Pejabat Adolfo Paulo Lende Parera, ST
Pembuat
Komitmen :
7. Data Dasar 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat daya
Nomor....................Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun.............-..............
2. Materi Teknis RTRW Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun
2020 – 2040;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2020-2040; dan
4. Dokumen Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Sumba
Barat Daya Tahun 2024.
5. Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor : PB.02.02/79.200/I/2025 tanggal 10
Januari 2025 tentang Rekomendasi atas Permohonan
Peninjauan Kembali.
8. Standar Teknis Standart Teknis Mengacu Pada :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata
Ruang;
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan
Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota; dan
3. Pedoman atau petunjuk teknis dan standar lainnya dari
Kementrian/ Lembaga terkait.
9. Referensi Hukum Kegiatan Penyusunan RTRW Kabupaten Sumba Barat Daya
Tahun 2025 - 2045 , didasarkan pada beberapa peraturan
perundangan sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4692);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6042);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata
Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 329);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 330);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,
Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
dan
9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484).
10. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan dalam kegiatan Penyusunani RTRW Kabupaten
Sumba Barat Daya Tahun 2025 - 2045, meliputi:
a. Tahap Persiapan, meliputi:
1) Menyiapkan kajian awal data sekunder, mencakup
kajian terhadap RTRW Kabupaten Sumba Barat Daya;
dan
2) Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi
penyimpulan data awal, penyiapan metodologi
pendekatan pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana
kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta
mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
b. Pengumpulan data dan informasi, meliputi:
1) Data primer updating terkait Perkembangan Fisik
Wilayah dan isu – isu pembangunan;
2) Data sekunder yang bersumber dari instansi terkait
yang berkaitan dengan kebutuhan kajian, evaluasi dan
penilaian terhadap muatan substansi dalam peninjauan
Kembali RTR minimal didasarkan pada kebutuhan dan
kelengkapan data sebagaimana pedoman penyusunan
tata ruang dari kementrian terkait.
c. Melakukan Updating Peta Dasar, terhadap unsur garis
pantai, Administrasi dan Peta Dasar sesuai tahun terbaru
dan sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga terkait.
d. Melakukan revisi dokumen teknis berupa Laporan Fakta dan
Anlaisa serta Laporan Rencana sesuai kriteria yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Perundang - undangan
mengenai kajian minimal yang harus tertuang dalam muatan
substansi penyusunan Dokumen RTR.
e. Melaksanakan kegiatan pemaparan konsultasi public di
daerah minimal 2 kali yang dihadiri oleh anggota FPRD.
f. Melaksanakan kegiatan pendampingan kelembaga atau
kementrian terkait ketika diperlukan baik untuk kebutuhan
data maupun pendampingan teknis yang berhubungan
dengan kegiatan dimaksud.
11. Keluaran Sebagaimana sasaran dari kegiatan yang ingin dicapai, maka
keluaran dari kegiatan tersebut meliputi :
a. Laporan Pendahuluan;
b. Laporan Fakta Dan Analisa ;
c. Laporan Rencana;
d. Album Peta; dan
e. Soft copy semua produk keluaran
12. Peralatan, Pejabat pembuat komitmen memberikan fasilitas berupa bantuan
Material, Personil dalam pengumpulan data-data sekunder yang ada serta dibantu
dan Fasilitas dari Tim pejabat teknis untuk memberikan masukan, saran, koreksi
pejabat pembuat dan komitmen dalam penyempurnaan dokumen berdasarkan
Komitmen masukan – masukan ataupun arahan baru dari kementerian/
Lembaga terkait.
13. Peralatan dan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan dan material kerja
Material dari yang sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang
penyedia Jasa ditetapkan baik hardware maupun software serta video
Konsultasi dokumentasi survey lapangan dengan drone pada wilayah –
wilayah strategis kabupaten.
14. Lingkup Penyedia jasa memiliki kewenangan :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang
tertera dalam kontrak;
3. Penyedia jasa dapat mengundang nasa sumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan
terkait apabila terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup
teknis. Akan tetapi keputusan sesuai dengan pernyataan
kontrak serta pembebanan biaya menjadi tanggung jawab
penyedia jasa; dan
4. Penyedia jasa dapat menggunakan instrument dan standar
lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
15. Jangka waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan adalah selama 6 (enam)
penyelesaian bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
kegiatan sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Kebutuhan 1. KETUA TIM / AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Personil Team Leader yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana S2 Perencanaan Wilayah dan
Kota atau Teknik Planologi yang telah lulus dari
perguruan tinggi minimal terakreditasi B (Baik Sekali)
atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki
Sertifikat Ahli Utama (jenjang 9) Perencanaan Wilayah
dan Kota.
Sebagai Team Leader, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai. Tugas-tugas Team Leader meliputi:
• Mempersiapkan petunjuk teknis pada setiap kegiatan
pekerjaan mulai dari pengumpulan data, pengolahan
data dan analisis, pembuatan konsep perencanaan
hingga penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
• Bertanggungjawab terhadap seluruh lingkup
pekerjaan sesuai dengan Acuan Tugas dan petunjuk-
petunjuk lain yang diberikan Pejabat Pembuat
Komitmen.
• Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi
terkait bersama-sama dengan seluruh anggota tim.
• Memantau kemajuan pekerjaan dan memberikan
laporan periodik kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
• Bersama Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan
pekerjaan yang ditangani.
2. WAKIL KETUA TIM / TENAGA AHLI PERENCANAAN
WILAYAH DAN KOTA
• Minimal Sarjana S1 Perencanaan Wilayah dan Kota atau
Teknik Planologi yang telah lulus dari perguruan tinggi
minimal terakreditasi B (Baik Sekali) atau perguruan
tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki
Sertifikat Ahli Madya (jenjang 8) Perencanaan
Wilayah dan Kota
Tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Mengelaborasi penugasan dari Ketua Tim, serta
mampu berkoordinasi antar anggota tim.
• Terlibat penuh dalam setiap pelaksanaan dan proses
pekerjaan.
• Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam
penyusunan laporan untuk setiap tahapan kegiatan.
• Bekerjasama bersama tenaga sub profesional lainnya
dalam melakukan penyusunan laporan untuk setiap
tahapan kegiatan.
3. TENAGA AHLI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Geodesi yang telah lulus
dari perguruan tinggi minimal terakreditasi B (Baik
Sekali) atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki
Sertifikat Ahli Madya (jenjang 8) di bidang
pemetaan/sistem informasi geografis.
Tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Bertanggungjawab dalam merencanakan pekerjaan
pemetaan.
• Melakukan pengumpulan data geometrik peta.
• Melakukan proses asistensi penyusunan peta ke
Badan Informasi Geospasial.
4. TENAGA AHLI PRASARANA WILAYAH
• Minimal Sarjana S1 Teknik Sipil yang telah lulus dari
perguruan tinggi minimal terakreditasi B (Baik Sekali)
atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dan memiliki Sertifikat Ahli Madya (jenjang 8) di
bidangnya.
Tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Menganalisa dan memecahkan masalah terkait
prasarana wilayah.
• Membantu tim dalam melakukan penyesuaian muatan
substansi prasarana wilayah.
5. TENAGA AHLI LINGKUNGAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Lingkungan yang telah
lulus dari perguruan tinggi minimal terakreditasi B
(Baik Sekali) atau perguruan tinggi internasional yang
telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dan memiliki Sertifikat Ahli Madya (jenjang 8) di
bidangnya.
Tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Melakukan analisis daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
• Menyusun rekomendasi penanganan lingkungan pada
wilayah perencanaan.
• Membantu penyelesaian dokumen KLHS.
6. ASISTEN TENAGA AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Asisten tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Perencanaan Wilayah dan Kota
yang telah lulus dari perguruan tinggi minimal
terakreditasi B (Baik Sekali) atau perguruan tinggi
internasional yang telah disetarakan
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di
bidang tata ruang.
Asisten tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Membantu ahli perencanaan wilayah dan kota dalam
melaksanakan tugas mulai dari tahap persiapan,
survey, analisa, hingga mengasilkan laporan terkait
tata ruang.
7. ASISTEN TENAGA AHLI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Asisten tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Geodesi atau Perencanaan
Wilayah dan Kota yang telah lulus dari perguruan
tinggi minimal terakreditasi B (Baik Sekali) atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) di bidang
pemetaan/sistem informasi geografis.
Asisten tenaga ahli tersebut memiliki tugas meliputi:
• Membantu ahli sistem informasi geografis dalam
pengumpulan data geometrik peta.
• Membantu ahli sistem informasi geografis dalam
merencanakan pekerjaan pemetaan.
8. OPERATOR KOMPUTER
Operator komputer yang disyaratkan
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah
Menengah Umum atau Kejuruan Terakreditasi.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dalam melaksanakan pekerjaan.
• Operator komputer memiliki tugas Operator
komputer memiliki tugas Membuat/mengetik semua
dokumen yang berhubungan dengan pekerjaan seperti
laporan maupun surat sesuai perintah/petunjuk dari
tim ahli.
9. Keluaran Produk Laporan yang dibuat oleh penyedia jasa:
I. Laporan Pendahuluan.
Spesifikasi Laporan Pendahuluan
▪ Judul buku : LAPORAN PENDAHULUAN
▪ Jumlah buku : 6 (enam) buku
▪ Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
▪ Pengetikan : 1.5 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
II. Laporan Fakta dan Analisa
Spesifikasi Laporan Rencana
▪ Judul buku : LAPORAN FAKTA DAN ANALISA
▪ Jumlah buku : 6 (enam) buku
▪ Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
▪ Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
120 (sertaus dua puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
III. Laporan Rencana
Spesifikasi Laporan Rencana
▪ Judul buku : LAPORAN RENCANA
▪ Jumlah buku : 6 (enam) buku
▪ Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
▪ Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
IV. Album Peta
Spesifikasi Laporan Rencana
▪ Judul buku : ALBUM PETA
▪ Jumlah buku : 6 (enam) buku
▪ Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
300 (tiga ratus) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
V. Hardisk eksternal 2 Tb sebanyak 1 (satu) unit diserahkan
kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
10. Produksi Dalam Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia.
11. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Pengumpulan Data dengan standart teknis berlaku yang dapat
Lapangan dipertanggungjawabkan.
12. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja pejabat
pembuat komitmen.
13. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan kegiatan Revisi
Dokumen RTRW Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2025 –
2045 dibuat untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaannya.
Tambolaka, Mei 2025
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
………………………………………………………
Penata Muda Tk.1 III/b
NIP. …
\