| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 575,745,900 | 81.37 | 86.96 | - | |
| 0024406290623000 | Rp 667,878,120 | 94.4 | 91.94 | - | |
| 0016008351922000 | Rp 693,414,225 | 71.48 | 74.95 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - | tidak lolos pembuktian kualifikasi |
| 0756421228803000 | - | - | - | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | Tidak Lolos ambang Batas | |
PT Data Terra Survaitama | 02*0**0****23**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
| 0020691192922000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
NAMA PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM AIR LIMBAH
NAMA PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
KEGIATAN SISTEM AIR LIMBAH DOMESTIK DALAM
DAERAH/KABUPATEN KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SISTEM AIR LIMBAH
DOMESTIK TERPUSAT SKALA PERMUKIMAN
NAMA PAKET : PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP
LOKASI : KABUPATEN SUMBA TENGAH
KEGIATAN
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN
ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SUMBA TENGAH
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
1. Latar Belakang Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai dengan
penanganan permukiman kumuh perkotaan yang komprehensif dan
kolaboratif. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa
perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan
berkelanjutan. Dalam konteks penanganan permukiman kumuh. Kemudian
pada Pasal 94 diamanatkan bahwa pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni.
Pencegahan dan peningkatan kualitas dilakukan untuk mencegah tumbuh
dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta
untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan
permukiman.
Kebijakan di bidang perumahan kumuh dan kawasan permukiman
kumuh juga diamanatkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, dan Setiap Orang dalam penyelenggaraan pencegahan
dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh. Lebih lanjut pada pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Peraturan Menteri
ini diatur tentang Perencanaan Penanganan, yang mewajibkan pemerintah
daerah untuk menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Penanganan
berbagai aspek permukiman kumuh sangat diperlukan untuk menjamin
penuntasan permasalahan yang terintegrasi dengan pengembangan mulai
dari skala lingkungan atau komunitas, skala kawasan, dan skala
kabupaten/kota.
2. Maksud dan Maksud penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk menyusun Rencana
Tujuan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).
Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah tersedianya dokumen
RP2KPKPK sebagai acuan pemerintah untuk menyiapkan agenda
pembangunan perkotaan terutama di bidang perumahan dan permukiman.
3. Sasaran Sasaran Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) antara
lain:
a. tersedianya konsep dan strategi dalam penanganan perumuhan
kumuh dan permukiman kumuh;
b. tersedianya dokumen perencanaan penanganan perumahan kumuh
dan permukiman kumuh sebagai acuan bagi stakeholders pelaksanaan
penyelenggaraan penanganan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh;
c. tersedianya agenda pembangunan perkotaan yang berkelanjutan; dan
d. tecapainya standar baku mutu dari produk RP2KPKPK.
4. Sumber Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan
Pendanaan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) pagu sebesar Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang
bersumber dari APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2024 melalui DPA
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba
Tengah
5. Nama dan SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Organisasi PPK Kabupaten Sumba Tengah
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air
Limbah
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air
Limbah Domestik Dalam Daerah/Kabupaten
Kota
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan
Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh
Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Pejabat Pembuat Sari Marhayani, ST
Komitmen :
6. Dasar Hukum Pedoman dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK), meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Peraturan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6624)
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785); dan
4. Surat Edara Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor : 30/SE/DC/2020
Tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
7. Lingkup Secara garis besar lingkup kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana
Kegiatan dan Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Metodologi Kumuh (RP2KPKPK), meliputi:
a. Persiapan;
b. Survei;
c. Penyusunan Data dan Fakta;
d. Analisis;
e. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
f. Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan
g. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati
Tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Secara rinci, lingkup kegiatan dari tiap kegiatan besar dan capaian
kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut:
LINGKUP KEGIATAN CAPAIAN KEGIATAN
A. PERSIAPAN
1. Mengikuti kegiatan a. Kesepahaman tahapan dan prosedur
sosialisasi dan konsolidasi penyusunan RP2KPKPK
penyusunan RP2KPKPK b. Memperkaya dokumen RP2KPKPK
dengan Konsep Pembangunan
Permukiman yang Berkelanjutan
2. Melakukan persiapan dan a. Rencana Kerja
pemantapan rencana kerja b. Pendekatan dan metodologi
pelaksanaan kegiatan
3. Menyiapkan data profil Data awal profil permukiman kumuh
permukiman kumuh yang
terdiri dari baseline data
kumuh atau data statistik
terkait
4. Melakukan penyiapan a. SK Lokasi Permukiman Kumuh, SK
readiness kriteria Pokja PKP Kabupaten/Kota dan Peta
penyusunan RP2KPKPK Dasar
b. Peta dasar skala 1:25.000 untuk kota
dan 1:50.000 untuk kabupaten
c. Peta skala 1:5.000 untuk skala
kawasan
d. Peta skala 1:1.000 untuk skala
kawasan prioritas
5. Overview kebijakan a. Hasil overview dokumen
daerah dan identifikasi perencanaan dan kebijakan daerah
kesesuaian permukiman b. Hasil overview dokumen status
terhadap rencana tata tanah dan perpetaan status tanah
ruang kabupaten/kota dan permukiman
status tanah permukiman
c. Peta kesesuaian permukiman
terhadap rencana pola ruang
kabupaten/kota (guna lahan
permukiman)
6. Melakukan konsolidasi Berita acara dan hasil koordinasi
dengan Pokja PKP Provinsi dengan Pokja PKP Provinsi
7. Melakukan kegiatan Terbentuknya/tersiapkannya
penyiapan kelembagaan kelembagaan masyarakat (BKM/LKSM)
masyarakat di tingkat yang terdaftar/legal secara hukum
kabupaten/kota
B. SURVEI
1. Bersama dengan Hasil sinkronisasi data kumuh (primer
pemangku kepentingan dan sekunder)
melaksanakan koordinasi
dan sinkronisasi data
kumuh baik data primer
maupun data sekunder
2. Menyusun desain survei Desain survei
3. Melaksanakan survei dan a. Hasil survei berupa gambaran
mengolah data permukiman kumuh kabupaten/kota
permukiman kumuh dan hasil pengolahan data
bersama antara Pokja PKP permukiman kumuh
kabupaten/kota b. Hasil kompilasi data dari hasil survei
dan data baseline sesuai dengan
kriteria dalam Permen PUPR Nomor
14/PRT/M/2018
C. PENYUSUNAN DATA DAN FAKTA
1. Verifikasi dan indikasi a. Data hasil verifikasi lokasi (delineasi,
justifikasi lokasi dan luasan, layanan hunian dan
penyusunan profil infrastruktur)
permukiman kumuh b. Indikasi justifikasi penanganan pada
lokasi permukiman kumuh
c. Profil permukiman kumuh yang telah
terverifikasi
D. ANALISIS
1. Melakukan proses Berita acara penyelenggaraan FGD 1
pemutakhiran profil (verifikasi lokasi kumuh dan kawasan
permukiman kumuh yang prioritas dan penyepakatan justifikasi
dilaksanakan melalui indikasi penanganan pada permukiman
Focus Group Discussion kumuh)
(FGD) 1 untuk verifikasi
dan justifikasi lokasi
permukiman kumuh
2. Melakukan penilaian a. Daftar peringkat permukiman kumuh
lokasi kawasan berdasarkan kriteria, indikator dan
berdasarkan kriteria, parameter kekumuhan
indikator dan parameter
kekumuhan dan justifikasi b. Peta justifikasi penanganan
yang akan dilakukan permukiman kumuh
terhadap permukiman
kumuh
E. PENYUSUNAN KONSEP PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
1. Merumuskan arahan Menghasilkan arahan pola kolaborasi
distribusi pola kolaborasi dalam penanganan permukiman kumuh
penanganan permukiman (pencegahan dan peningkatan kualitas)
kumuh (pencegahan dan
peningkatan kualitas)
2. Bersama dengan a. Pembagian peran dalam penanganan
pemangku kepentingan permukiman kumuh (pencegahan
mengkoordinasikan peran dan peningkatan kualitas)
masyarakat dalam b. Harmonisasi dengan rencana aksi
penanganan permukiman Pokja PKP provinsi untuk
kumuh (pencegahan dan pembangunan permukiman
peningkatan kualitas) kabupaten/kota
3. Merumuskan kebutuhan a. Kebutuhan penanganan permukiman
penanganan kawasan kumuh (pencegahan dan
permukiman kumuh peningkatan kualitas)
(pencegahan dan b. Agenda/rencana pengembangan
Peningkatan kualitas) pembangunan perkotaan yang
berkelanjutan
4. Merumuskan konsep dan Konsep dan strategi pencegahan dan
strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
peningkatan kualitas kumuh
permukiman kumuh
5. Melaksanakan Focus Berita acara penyelenggaraan FGD 2
Group Discussion (FGD) 2 (konsep dan strategi dan indikasi added
untuk penyepakatan value dalam penanganan permukiman
konsep dan strategi sesuai kumuh)
dengan pembangunan
kabupaten/kota yang
berkelanjutan, dengan
adanya added value dalam
penanganan kumuh
F. PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN
KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
1. Merumuskan skenario a. Skenario pencapaian kota bebas
pentahapan pencapaian kumuh dan tindak lanjut
kota bebas kumuh, desain pengendalian keberlanjutan
kawasan dan tindak lanjut pembangunan perkotaan
pengendalian b. Desain kawasan dan skenario
penanganan permukiman kumuh
2. Merumuskan rencana aksi a. Rencana aksi pencegahan dan
(pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman
peningkatan) kualitas dan kumuh untuk skala kabupaten/kota,
memorandum skala kawasan dan skala lingkungan.
keterpaduan program b. Rencana investasi dan pembiayaan
untuk skala permukiman kumuh
kabupaten/kota, skala c. Memorandum keterpaduan program
kawasan dan skala pencegahan dan peningkatan
lingkungan kualitas permukiman kumuh
3. Menentukan skala Skala prioritas penanganan
prioritas penanganan permukiman kumuh
permukiman kumuh
berdasarkan readiness
criteria, penanganan
pembangunan yang
berkelanjutan dan
pertimbangan lain
4. Merumuskan konsep Konsep tematik dan skenario
tematik & skenario pencegahan dan peningkatan kualitas
pencegahan dan kawasan prioritas
peningkatan kualitas
kawasan prioritas
5. Menyusun rencana Rencana Penyediaan Tanah untuk pola
penyediaan tanah penanganan Peremajaan dan
Pemukiman Kembali
6. Menyusun rencana Rencana investasi dan pembiayaan
investasi & pembiayaan kawasan prioritas
kawasan prioritas
7. Bersama pemangku a. Terselenggaranya perencanaan
kepentingan perencanaan partisipatif (pelaksanaan RKM dan
partisipatif pada kawasan penyepakatan komponen DED) pada
prioritas kawasan prioritas
b. Disusunnya agenda tindak lanjut oleh
pemangku kepentingan di
kabupaten/kota
8. Melaksanakan Focus Berita acara FGD 3 (rencana aksi,
Group Discussion (FGD) 3: program dan kegiatan)
Penyepakatan rencana
aksi, program dan kegiatan
9. Penyusunan Desain Teknis a. Peta rinci/ siteplan
Kawasan Prioritas b. Visualisasi pendukung perancangan
(dokumentasi drone, animasi 3D)
c. Daftar rencana komponen
infrastruktur pembangunan
d. Data hasil pengukuran detail
komponen infrastruktur
e. DED (gambar kerja, RAB, RKS)
komponen infrastruktur
permukiman
G. PENYUSUNAN DRAF RANCANGAN PERATURAN KEPALA
DAERAH/BUPATI TENTANG RENCANA PENCEGAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN
PERMUKIMAN KUMUH
1. Penyusunan legal drafting Draft Peraturan Kepala Daerah tentang
rancangan Peraturan RP2KPKPK dan lampiran (dokumen
Kepala Daerah tentang RP2KPKPK)
RP2KPKPK
8. Lingkup Lokasi Lokasi kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) di Kabupaten Sumba Tengah.
9. Data dan a. Penyediaan oleh Pemberi Tugas
Fasilitas Data dan informasi yang terkait dengan pekerjaan yang dimiliki
Penunjang Pemberi Tugas dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa
sebagai referensi atau masukan awal dalam penyiapan pelaksanaan
pekerjaan, atas seizin Pemberi Tugas. Data tersebut harus dipelihara
oleh penyedia jasa dan harus dikembalikan.
b. Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan informasi yang disediakan oleh penyedia jasa mencakup
materi yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan pekerjaan ini
termasuk data dan peta yang sama dan sesuai standar bagi seluruh
rangkaian kegiatan.
10. Alih Dalam proses Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan Peningkatan
Pengetahuan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK),
beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Penyedia Jasa dalam tahapan alih
pengetahuan adalah sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa diharapkan dapat melakukan asistensi/diskusi secara
berkala dan intensif (sebelum dan sesudah melakukan survei lapangan)
bersama tim teknis sehingga dapat diperoleh kerangka kerja, metode
pendekatan, desain survei, dan hasil rumusan pekerjaan ini.
b. Asistensi/diskusi yang dilakukan oleh pihak Penyedia Jasa dilakukan
sebelum pelaksanaan survei instansional, sebelum, dan setelah
pelaksanaan presentasi setiap tahapan pelaporan.
c. Penyedia Jasa setelah menerima pengarahan penugasan dan semua
bahan masukan dalam proses asistensi/diskusi, hendaknya memeriksa
dan memproses semua bahan yang ada serta mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini.
d. Untuk kesempurnaan pekerjaan tersebut diatas Penyedia Jasa diminta
mempelajari dan menganalisis lebih lanjut segala informasi dan
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan dimaksud.
11. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana
Penyelesaian Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman
Pekerjaan Kumuh (RP2KPKPK) adalah selama 6 (enam) bulan atau 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
12. Keluaran Keluaran dari kegiatan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan Dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) ini berupa:
a. Dokumen RP2KPKPK meliputi:
1. profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
2. rumusan permasalahan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh;
3. rumusan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
4. rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
5. rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
6. rumusan perencanaan penyediaaan tanah;
7. rumusan rencana investasi dan pembiayaan; dan
8. rumusan peran pemangku kepentingan.
b. Draf Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) berupa peraturan kepala daerah;
c. Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh (Action Plan) termasuk
Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (Rencana Kerja Masyarakat);
d. Dokumentasi kondisi eksisting;
e. Konsep Desain Penanganan Kawasan beserta jadwal, skenario
pelaksanaan dan rumusan tahapan kegiatan;
f. Berita Acara hasil kesepakatan/memorandum program antar
pemangku kepentingan terkait penanganan permukiman kumuh
perkotaan dan rencana kegiatan tindaklanjut pemerintah
kabupaten/kota untuk agenda pembangunan perkotaan yang
berkelanjutan;
g. Peta atau gambar Perencanaan yang digambarkan dalam format ukuran
A3, dan berisikan pemetaan lokasi kawasan permukiman kumuh dan
permukiman kumuh prioritas;
h. Prosiding kegiatan penyusunan RP2KPKPK; dan
i. DED Penataan Kawasan Permukiman dengan desain/rancangan rinci
tiap komponen infrastruktur, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran
Biaya (RAB) untuk kegiatan pada kawasan prioritas.
13. Personil 1. KETUA TIM/AHLI ARSITEKTUR
Ketua Tim yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana S2 Arsitektur yang telah lulus dari perguruan
tinggi atau perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >7 (lebih dari tujuh) tahun
dibidangnya/pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat Ahli Madya
(jenjang 8) Arsitektur Lanskap
2. TENAGA AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana S2 Perencanaan Wilayah dan Kota atau
Arsitektur Perumahan dan Permukiman yang telah lulus dari
perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >5 (lebih dari lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat Ahli Madya
(jenjang 8) Perencanaan Wilayah dan Kota.
3. TENAGA AHLI PRASARANA WILAYAH
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Sipil yang telah lulus dari perguruan tinggi
atau perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >5 (lebih dari lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat Ahli Madya
(jenjang 8) Ahli Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
4. TENAGA AHLI ARSITEKTUR
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Arsitektur yang telah lulus dari perguruan
tinggi atau perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >5 (lebih dari lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat Arsitektur
(STRA) Tingkat II atau Ahli Madya (jenjang 8) Arsitek
5. ASISTEN TENAGA AHLI ESTIMASI BIAYA KONSTRUKSI
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Sipil atau Arsitek yang telah lulus dari
perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >2 (lebih dari dua) tahun
dibidangnya/pekerjaan sejenis.
6. ASISTEN TENAGA AHLI PEMETAAN DAN SIG
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Teknik Geodesi atau Perencanaan Wilayah dan
Kota yang telah lulus dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi
internasional yang telah disetarakan.
7. ASISTEN TENAGA AHLI DESAIN GRAFIS (3D)
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana S1 Arsitek yang telah lulus dari perguruan tinggi atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
8. OPERATOR CAD
Operator yang disyaratkan:
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah Umum
atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >2 (lebih dari dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
9. SURVEYOR
Surveyor yang disyaratkan:
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah Umum
atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >2 (lebih dari dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
10. OPERATOR KOMPUTER
Operator komputer yang disyaratkan
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah Umum
atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal >2 (lebih dari dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
14. Pelaporan Laporan yang dibuat oleh penyedia jasa:
I. Laporan Pendahuluan
Spesifikasi Laporan Pendahuluan:
1. Judul buku : LAPORAN PENDAHULUAN
2. Jumlah buku : 8 (delapan) buku
3. Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
4. Pengetikan : 1.5 spasi pada kertas putih polos
5. Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
II. Laporan Antara
Spesifikasi Laporan Antara :
1. Judul buku : LAPORAN ANTARA
2. Jumlah buku : 8 (delapan) buku
3. Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
4. Pengetikan : 1,5 spasi, pada kertas putih polos
5. Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan.
III. Draft Dokumen RP2KPKP
Spesifikasi Draft Dokumen RP2KPKP:
1. Judul buku : DRAFT DOKUMEN RP2KPKP
2. Jumlah buku : 2 (dua) buku
3. Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
4. Pengetikan : 1,5 spasi pada kertas putih polos
5. Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
IV. Dokumen RP2KPKP
Spesifikasi Dokumen RP2KPKP:
1. Judul buku : DOKUMEN RP2KPKP
2. Jumlah buku : 8 (delapan) buku
3. Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
4. Pengetikan : 1,5 spasi pada kertas putih polos
5. Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
V. Album Peta, sebanyak 8 (delapan) album ukuran A3 dan diserahkan
setelah laporan akhir disetujui tim teknis. Penyerahan kepada
Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah SPMK dikeluarkan
VI. Gambar DED, RAB, Dokumen RKS, sebanyak 8 (delapan) buku ukuran
A3 dan diserahkan setelah laporan akhir disetujui tim teknis.
Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
VII. Pengadaan Banner sebanyak 8 (delapan) buah, Penyerahan kepada
Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
VIII. Pengadaan Leaflet sebanyak 40 (empat puluh) buah, Penyerahan
kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
IX. Pengadaan poster sebanyak 10 (sepuluh) buah, Penyerahan kepada
Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah SPMK dikeluarkan
X. Profile Summary dan rencana aksi kawasan permukiman
Spesifikasi:
1. Judul buku : Profile Summary
2. Jumlah buku : 8 (Delapan) buku
3. Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
4. Pengetikan : 1,5 spasi pada kertas putih polos
5. Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan.
XI. Peraturan Bupati, sebanyak 8 (delapan) buku dan diserahkan setelah
laporan akhir disetujui tim teknis. Penyerahan kepada Pengguna Jasa
selambat–lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah SPMK dikeluarkan
XII. Dokumen Hasil Kegiatan sebanyak 8 (delapan) buku, Penyerahan
kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
XIII. Hardisk eksternal 2 Tb sebanyak 1 (satu) unit berisi soft file semua
produk diserahkan kepada pengguna jasa selambat-lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan.
XIV. Laptop (1 Unit) dengan spesifikasi Intel core i7- Monitor 14”
Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari setelah SPMK dikeluarkan.
Hal – hal lain
15. Produk Dalam Semua kegiatan jasa Tenaga Ahli berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
16. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan yang harus
dipatuhi adalah dengan sepengetahuan pengguna jasa yang dibuktikan
dengan terbitnya surat ijin kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain.
17. Pedoman Tingkat akurasi data, sumber penyedia data, kewenangan sumber atau
Pengumpulan instansi penyedia data, tingkat kesalahan, variabel ketidakpastian, serta
Data Lapangan variabel-variabel lainnya yang mungkin ada, perlu diperhatikan dalam
pengumpulan data.
18. Alih Jika diperlukan, pihak Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
satuan kerja pihak Pengguna Jasa. Dalam bentuk forum diskusi.
19. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Penyusunan Dokumen
Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun Anggaran 2024 dibuat untuk
dijadikan acuan dalam pelaksanaannya.
Waibakul, Mei 2024
Disetujui Oleh: Dibuat Oleh :
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Pejabat Pembuat Komitmen Bidang SDA,
ttd ttd
Darius Dangu, ST Sari Marhayani, ST
NIP. 19801223 201001 1 015 NIP. 19850318 201001 2 031
Mengetahui,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
ttd
Umbu Saingu Poti, ST
NIP. 19720726 200604 1 009