| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0024406290623000 | Rp 542,101,800 | 99 | 99.3 | |
| 0022398564651000 | Rp 544,998,900 | 89.75 | 92.67 | |
PT Data Terra Survaitama | 02*0**0****23**0 | - | - | - |
| 0027002369609000 | - | - | - | |
PT Benuanta Indo Plan | 04*5**5****05**0 | - | - | - |
| 0012243556508000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl.Weekarou No-, Waikabubak Provinsi NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Organisasi Perangkat : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
Daerah RUANG
Nama Pengguna Anggaran : AGUNG UMBU DIKI, ST
Nama Pejabat
Penandatangan Kontrak : STEFANUS BILI, ST
Program : PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
KORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN
Kegiatan :
TATA RUANG DAERAH KABUPATEN/KOTA
Nama Pekerjaan : JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RDTR
KECAMATAN LAMBOYA
TAHUN ANGGARAN
2025
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan terletak di Kecamatan Lamboya , Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.
2. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RDTR KECAMATAN LAMBOYA
berikut:
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan Fakta dan Analis
c) Laporan Draft Rencana
d) Laporan Rencana
e) Album Peta
f) Soft copy semua produk keluaran
3. Nilai Pekerjaan
Nilai Pekerjaan dalam DPA : Rp. Rp. 547.600.000,00, (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
Enam ratus Ribu Rupiah) sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. Rp.
547.585.000,00,- ( Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima
Ribu Rupiah)
4. Gambar Rencana Kerja.
Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar yang terlampir dalam Dokumen
Pengadaan/Kontrak.
5. Kerangka Acuan Kerja.
Seluruh Tenaga ahli yang terlibat untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan harus mengutamakan
penggunaan tenaga ahli dalam Negeri dan peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
6. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang telah
disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.
7. Tenaga Ahli, Peralatan dan Personil Pendukung.
Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan personil yang diperlukan untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan sesuai dengan yang di minta dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) penyedia jasa adalah sesuai dengan persyaratan peralatan dan personil
yang telah ditentukan.
Peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan dan harus disediakan
penyedia jasa Sesuai yang di minta dalam KAK
8. Penutup
Demikian Uraian Singkat ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Pelaksana Pekerjaan untuk
melaksanakan kegiatan dilapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Waikabubak, 10 April 2025
Pejabat Penandatangan Kontrak
STEFANUS BILY, ST
NIP. 198000903 200904 1 005