KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SUMBA TENGAH
NAMA PROGRAM : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN DATA BASE BIDANG CIPTA KARYA KABUPATEN
SUMBA TENGAH
LOKASI KEGIATAN : KABUPATEN SUMBA TENGAH
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN SUMBA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SUMBA TENGAH
TAHUN 2024
KERANGKA ACUN KERJA
PENYUSUNAN DATA BASE BIDANG CIPTA KARYA
KABUPATEN SUMBA TENGAH
TAHUN 2024
1. Latar Belakang Saat ini sistem penyimpanan data keciptakaryaan bersifat
analog atau bersifat paper based. Data dan informasi keciptakaryaan
yang dikumpulkan belum terkomputerisasi bahkan ada yang belum
terinventarisasi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi
yang sangat pesat, pembentukan geodatabase keciptakaryaan dapat
dilakukan dengan berbasis pada Sistem Informasi Geografis (SIG).
Dengan dukungan perangkat lunak (software) SIG pembentukan
geodatabase keciptakaryaan dapat dengan mudah dilakukan.
Selanjutnya informasi geodatabase tersebut dapat dibagi (sharing of
information) melalui media internet berupa Website atau WebSIG.
Diharapkan dengan pembuatan software tersebut, penyediaan
informasi keciptakaryaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan
efisien sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan
lebih cepat dan tepat. Pada Tahun 2019 dan Tahun 2023, Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah
telah melakukan kegiatan Penyusunan database Jalan-Jembatan dan
database irigasi.
Bidang cipta karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Sumba Tengah pada tahun 2024, akan
menggantikan sistem pengarsipan data yang masih analog menjadi
database digital. Database keciptakaryaan disusun dalam sebuah
basis data spasial atau geodatabase yang mengacu pada struktur
data fungsi keciptakaryaan berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2020 tentang
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Berdasarkan permasalahan diatas, maka Dinas Pekerjaan
Umum dan dan Perumahan Rakyat Sumba Tengah melalui Bidang
Cipta Karya memerlukan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Data
Base Bidang Cipta Karya Kabupaten Sumba Tengah untuk di
integrasikan kedalam sistem informasi database Jalan-Jembatan
dan database Irigasi yang sudah ada, kedalam satu sistem informasi
database Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Sumba Tengah berbasis Website atau WebSIG.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi
database keciptakaryaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2020 tentang Penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tujuan
Tujuan kegiatan antara lain:
1. Mengidentifikasi kondisi eksisting infrastruktur database
keciptakaryaan;
2. Melakukan survei dan pengumpulan data eksisting infrastruktur
database keciptakaryaan;
3. Melakukan pengolahan data infrastruktur database
keciptakaryaan;
4. Melakukan sinkronisasi database jalan, database irigasi dan
database keciptakaryaan kedalam database Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah ; dan
5. Membuat sistem informasi berbasis webgis Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan tercapai dalam pekerjaan Penyusunan
Database Bidang Cipta Karya Kabupaten Sumba Tengah :
a. Tersusunnya Sistem Informasi database bidang Cipta Karya Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba
yang berisi informasi basis data Infrastruktur di sektor
pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan
penyehatan lingkungan pemukiman (persampahan, air limbah,
drainase lingkungan), pengembangan kawasan permukiman
(permukiman kumuh, permukiman khusus), bina penataan
bangunan.
b. Terwujudnya sistem informasi keciptakaryaan yang handal,
akurat berbasis WebSIG; dan
c. Tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam sistem pengambilan
keputusan.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah di wilayah Kabupaten Sumba Tengah
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Data Base Bidang Cipta Karya
Kabupaten Sumba Tengah pagu sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten
Sumba Tengah Tahun 2024 melalui DPA MENDAHULUI PERUBAHAN
SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten
Sumba Tengah
6. Nama dan SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat upaten
Organisasi Pejabat Kabupaten Sumba Tengah
Pembuat
Program : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem
Komitmen
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Spam) Di Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Data Base Bidang Cipta Karya
Kabupaten Sumba Tengah
Pejabat Pembuat Melkianus M. Paliosa, ST
Komitmen :
7. Dasar Hukum Kegiatan Penyusunan Data Base Bidang Cipta Karya Kabupaten
Sumba Tengah didasarkan pada beberapa peraturan perundangan,
meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun
2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Operasional Standar
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No
27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Kesehatan Lingkungan; dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba
Tengah Tahun 2020-2040.
8. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan Penyusunan Data Base Bidang Cipta Karya
Kabupaten Sumba Tengah, terdiri atas :
1. Sistem penyediaan air minum meliputi Instalasi pengolahan air;
2. Sistem pengolahan persampahan meliputi tempat pengolahan
sampah 3R (reuse, reduce, recycle), tempat pengolahan sampah
terpadu, stasiun peralihan antara, dan tempat pemrosesan
akhir;
3. Air limbah meliputi Instalasi pengolahan lumpur tinja, dan
instalasi pengolahan air limbah;
4. Drainase lingkungan meliputi saluran drainase;
5. Kawasan permukiman kumuh meliputi Infrastruktur kawasan
permukiman kumuh, dan Infrastruktur kawasan khusus;
6. Bina penataan bangunan meliputi penataan kawasan kota
pusaka, ruang terbuka hijau, tempat evakuasi sementara.
9. Personil 1. AHLI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS/ KETUA TIM
Ketua Tim yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana/S2 Teknik Geodesi yang telah lulus dari
perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang
telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Ahli Sistem Informasi Geografis.
2. TENAGA AHLI LINGKUNGAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana/S2 Teknik Lingkungan yang telah lulus
dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang
telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Ahli Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi.
3. TENAGA AHLI SUMBER DAYA AIR
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Pascasarjana/S2 Teknik Sumber Daya Air yang telah
lulus dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Ahli Teknik Sumber Daya Air.
4. TENAGA AHLI PRASARANA WILAYAH
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana/S1 Teknik Sipil atau Perencanaan Wilayah
dan Kota yang telah lulus dari perguruan tinggi atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidangny
atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat Ahli Madya
(jenjang 8) Teknik Bangunan Gedung atau Ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota
5. TENAGA AHLI SURVEI DAN PEMETAAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana/S1 Teknik Geodesi yang telah lulus dari
perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang
telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Muda (jenjang 7) Sistem Informasi Geografis.
6. ASISTEN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Asisten tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana/S1 Teknik Geodesi atau Perencanaan
Wilayah dan Kota yang telah lulus dari perguruan tinggi atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
7. ASISTEN JARINGAN KOMPUTER
Asisten tenaga ahli yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana/S1 Teknik Komputer atau Teknik Informatika
yang telah lulus dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi
internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
8. OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Operator yang disyaratkan:
• Minimal Sarjana/S1 Teknik Geodesi atau Perencanaan
Wilayah dan Kota yang telah lulus dari perguruan tinggi atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
9. SURVEYOR
Surveyor yang disyaratkan:
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah
Umum atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
10. OPERATOR KOMPUTER
Operator komputer yang disyaratkan
• Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah
Umum atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
10. Kel uaran Laporan yang dibuat oleh penyedia jasa:
I. Laporan Pendahuluan.
Spesifikasi Laporan Pendahuluan
▪ Judul buku : LAPORAN PENDAHULUAN
▪ Jumlah buku : 8 (delapan) buku
▪ Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
▪ Pengetikan : 1.5 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 30
(tiga puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
II. Laporan Antara
Spesifikasi Laporan Antara
▪ Judul buku : LAPORAN ANTARA
▪ Jumlah buku : 8 (delapan) buku
▪ Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
▪ Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 120
(seratus dua puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan.
III. Laporan Akhir
Spesifikasi Laporan Akhir
▪ Judul buku : LAPORAN AKHIR
▪ Jumlah buku : 8 (delapan) buku
▪ Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
▪ Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
▪ Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
IV. Album peta sebanyak 8 (delapan) buku dengan ukuran A3,
penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
V. Hardisk eksternal 2 TB berisi semua soft file produk kegiatan
sebanyak 1 (satu) unit diserahkan kepada pengguna jasa
selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah SPMK dikeluarkan.
11. Per alatan, Pejabat pembuat komitmen memberikan fasilitas berupa bantuan
Material, Personil dalam pengumpulan data-data sekunder yang ada serta dibantu Tim
dan Fasilitas dari pejabat teknis untuk memberikan masukan, saran, koreksi dan
Pejabat Pembuat komitmen dalam penyempurnaan dokumen.
Komitmen
12. Per alatan dan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan dan material kerja yang
Material dari sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang ditetapkan baik
Penyedia Jasa hardware maupun software.
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh penyedia jasa, yaitu :
1. Alat Global Positioning System (GPS) handheld;
2. Alat ukur, jarak dan dimensi; dan
3. Alat dokumentasi visual berupa kamera dan drone.
13. Lin gkup Penyedia jasa memiliki kewenangan :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia terakit dengan ruang lingkup tugasnya;
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan penawaran teknis yang tertera dalam
kontrak;
3. Penyedia jasa dapat mengundang nara sumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak serta pembebanan
biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa; dan
4. Penyedia jasa dapat menggunakan instrument dan standar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan
14. Jan gka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan Penyusunan Data Base
Pelaksanaan Bidang Cipta Karya Kabupaten Sumba Tengah adalah selama 6
(enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
15. Tah apan Tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan 1. Persiapan
Pekerjaan Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi
penyimpulan data awal, penyiapan metodologi pendekatan
pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana kerja rinci, dan
penyiapan perangkat survey serta mobilisasi peralatan dan
personil yang dibutuhkan
2. Pengumpulan Data
Pada tahapan Pengumpulan data dari kegiatan penyusunan
database keciptakaryaan Kabupaten Sumba Tengah terdiri dari
data primer dan data sekunder. Pengumpulan data sekunder
dilakukan dengan menghimpun data-data yang sudah ada dan
tercatat, meliputi data statistik, data monitoring maupun data-
data dari studi-studi terkait yang sudah ada/studi terdahulu baik
berdasarkan studi literatur ataupun data sekunder dari SKPD
terkait. Sedangkan untuk data primer melalui survei lapangan
dilaksanakan untuk mengetahui kondisi eksisting dari
infrastruktur keciptakaryaan Kabupaten Sumba Tengah
3. Pengolahan dan editing data
Pada tahapan dan editing data, seluruh data sekunder dan data
primer yang telah dikumpulkan diolah dan di edit sesuai dengan
jenis data yaitu data spasial dan data atribut. Untuk data spasial
dilakukan sinkronisasi sistem referensi koordinat yang digunakan.
4. Analisa Data
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini analisa
berbasis mapping dengan cara mengolah data primer dan
sekunder ke dalam tabulasi serta peta berbasis GIS.
5. Penyusunan geodatabase keciptakaryaan
Pada tahapan penyusunan geodatabase keciptakaryaan, seluruh
data spasial dihubungkan dengan data atribut dalam kolom data
yang mengacu pada struktur data fungsi keciptakaryaan
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
6. Sinkronisasi Sistem Informasi berbasiskan WebSIG Dinas
Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba
Tengah yang mampu menampilkan data dan informasi database
jalan, database irigasi dan database keciptakaryaan yang mampu
mendukung sistem pengambilan keputusan.
16. Pro duksi Dalam Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
17. Ped oman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Pengumpulan Data dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lapangan
18. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja pejabat pembuat
komitmen.
19. PenXu tup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Penyusunan Data
Base Bidang Cipta Karya Kabupaten Sumba Tengah dibuat untuk
dijadikan acuan dalam pelaksanaannya.
Waibakul, Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Cipta Karya
TTD
Melkianus M. Paliosa ,ST
NIP 19740327 200904 1 002