| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0315392357542000 | Rp 640,914,000 | 82.12 | 87.49 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 668,331,000 | 82.75 | 86.7 | - | |
| 0024406290623000 | Rp 713,337,060 | 94.4 | 93.03 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - | Tidak lulus dalam pembuktian kualifikasi |
| 0756421228803000 | - | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | - | |
| 0025368887922000 | - | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0016008351922000 | - | - | - | - | |
| 0020691192922000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SUMBA TENGAH
NAMA PROGRAM : PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
NAMA KEGIATAN : PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR)
KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA DETAIL TATA
RUANG LENANG
LOKASI : KABUPATEN SUMBA TENGAH
KEGIATAN
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN SUMBA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN SUMBA TENGAH
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA DETAIL TATA RUANG LENANG
1. Latar Belakang Kabupaten Sumba Tengah telah memenuhi penyelenggaraan
penataan ruang kabupaten dengan telah ditetapkannya Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah tertuang dalam
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2020 - 2040.
Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 6
Ayat 4 yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
menyusun dan menyediakan RTR yang telah ditetapkan dalam
bentuk digital dan sesuai standar yang ditetapkan oleh
Pemerintah pusat.
Selanjutnya terdapat beberapa wilayah strategis dari berbagai
sudut kepentingan di Kabupaten Sumba Tengah yang telah
ditetapkan, untuk ditindak lanjuti kedalam rencana rincinya
karena salah satunya memiliki nilai strategis sudut kepentingan
ekonomi kabupaten, yaitu berada di Wilayah pesisir bagian
selatan dan Pesisir Bagian Utara dari Kabupaten Sumba Tengah
sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumba Tengah Tahun 2020 – 2040, dalam pasal 40 ayat 2,
dijelaskan bahwasanya Kawasan strategis dari sudut kepentingan
ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Waibakul di Kecamatan Katiku Tana;
b. Kawasan pesisir utara berbasis agropolitan, minapolitan,
industri dan jasa di Kecamatan Mamboro dan Kecamatan
Umbu Ratu Nggay; dan
c. Kawasan pengembangan pariwisata sebagai sektor
andalan Pariwisata Alam yang berada di Pantai Konda,
Pantai Aili, Pantai Maloba, Pantai Tangairi dan Pantai
Loku Lihi di Kecamatan Katiku Tana Selatan.
Lenang merupakan bagian dari wilayah pesisir utara dari
Kabupaten Sumba Tengah yang menjadi bagian dari kawasan
strategis pesisir utara Kabupaten Sumba Tengah dengan arahan
kebijakan pengembangan berbasis agropolitan, minapolitan dan
industri. Secara administrasi Lenang merupakan bagian dari
Kecamatan Umbu Ratu Nggay. Sedangkan disisi lain Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal
Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) telah
mendemontrasikan program proyek Mentari melalui
pembangunan PLTS terpusat di Kabupaten Sumba Tengah
dengan tujuan untuk penyediaan akses energi bersih yang
terjangkau, salah satunya telah dibangun di Desa Mata Redi.
Selanjutnya ada rencana pengembangan baru EBT di kawasan
Lenang dan sekitarnya, sehingga berdasarkan ketetapan tersebut
diatas guna memenuhi amanat undang – undang dan peraturan
dalam penyelenggaraan Tata ruang, diperlukan penyusunan
rencana rinci WP Lenang yang nantinya dapat menjadi perangkat
operasional dan acuan dalam pengaturan ruang untuk
pengembangan EBT yang di sinkronisasikan dengan kawasan
strategis pesisir utara Kabupaten Sumba Tengah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas pemerintah
Kabupaten Sumba Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat memerlukan kegiatan penyusunan dokumen
Rencana Detail Tata Ruang Lenang.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Detail
Tujuan Tata Ruang Lenang adalah untuk memberikan arahan bagi
pembangunan wilayah di Lenang yang lebih tegas dalam rangka
upaya pengendalian, pengawasan pelaksanaan pembangunan
fisik secara terukur, baik dari segi kualitas maupun segi
kuantitas, sehingga terjadi sinkronisasi pelaksanaan
pembangunan di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan Penyusunan
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Lenang adalah tersusunnya
dokumen operasionalisasi Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi yang didalamnya mengatur dan mengendalikan
pemanfaatan ruang di Lenang.
3. Sasaran Sasaran yang diharapkan tercapai dalam pekerjaan Penyusunan
Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Lenang, yaitu:
a. Terpenuhinya kegiatan Penyediaan Sumber Data dan Peta
Dasar sebagaimana ketentuan berlaku dalam penyusunan
Tata ruang;
b. Tersusunnya materi teknis berupa materi fakta analisa
dan materi rencana RDTR Lenang; dan
c. Tersusunnya album peta sesuai syarat dan ketentuan
unsur - unsur pemetaan yang berlaku
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan adalah Kawasan pesisir Sebagian Desa
Ngadubolu, Sebagain Desa Lenang Selatan dan Sebagian Desa
Lenang Kecamatan Umbu Ratu Nggay yang perlu ditetapkan
deliniasinya sesuai kajian teknis lebih lanjut.
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
Lenang pagu sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumba
Tengah Tahun 2024 melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sumba Tengah.
6. Nama dan SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Organisasi Pejabat Rakyat Kabupaten Sumba Tengah
Pembuat Program : Penyelenggaraan Penataan Ruang
Komitmen Kegiatan : Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Dan Rencana Rinci Tata Ruang
(RRTR)
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata
Ruang Lenang
Pejabat
Pembuat : Melkianus M. Paliosa, ST
Komitmen
7. Data Dasar 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2020-2040.
8. Standar Teknis Standart Teknis Mengacu Pada :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata
Ruang;
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan
Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota; dan
3. Pedoman atau petunjuk teknis dan standar dari
Kementerian/ Lembaga terkait.
9. Dasar Hukum Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang WP
Lenang didasarkan pada beberapa peraturan perundangan
sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail
Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 329);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan
Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 326);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1484); dan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2020-2040 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2020 Nomor
2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba
Tengah Nomor 126.
10. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan dalam Penyusunan Dokumen Rencana Detail
Tata Ruang Lenang, meliputi:
a. Tahap Persiapan, meliputi:
1) Menyiapkan kajian awal data sekunder, mencakup
kajian terhadap RTRW Kabupaten, (dokumen
perencanaan sebelumnya); dan
2) Melakukan persiapan teknis pelaksanaan, yang meliputi
penyimpulan data awal, penyiapan metodologi
pendekatan pelaksanaan pekerjaan, penyiapan rencana
kerja rinci, dan penyiapan perangkat survey serta
mobilisasi peralatan dan personil yang dibutuhkan.
b. Pengumpulan data dan informasi, meliputi:
1) Data primer terkait kondisi dan karakteristik wilayah
perencanaan; dan
2) Data sekunder yang bersumber dari instansi terkait
menyangkut kondisi, karakteristik serta rencana –
rencana sektoral pada wilayah perencanaan.
c. Pembuatan Peta Dasar, meliputi:
1) Melakukan semua kegiatan kebutuhan Peta Dasar untuk
keperluan tata ruang sesuai dengan Kaidah yang
dikeluarkan oleh lembaga terkait dalam hal ini Badan
Informasi dan Geospasial; dan
2) Penyusunan Peta Dasar, Peta Tematik , peta analisis dan
Peta Rencana sesuai standart basis data spasial untuk
tata ruang.
d. Pengolahan dan analisis data, yaitu:
Melakukan pengolahan dan analisis data yang disesuaikan
dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata
Ruang.
e. Merumuskan konsep muatan RDTR dan disertai
pembahasan antar sektor yang meliputi alternatif konsep
rencana, pemilihan konsep rencana, perumusan rencana
terpilih menjadi muatan RDTR dan disertai pembahasan
antar sektor terkait yang dituangkan dalam Berita Acara.
f. Merumuskan konsep Peraturan Zonasi;
g. Melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik minimal 2 (dua)
kali sebagai syarat kelengkapan administrasi dari
persetujuan Substansi di dalam pembahasan FPRD ditingkat
kabupaten; dan
h. Pembuatan album peta
11. Keluaran Sebagaimana sasaran yang ingin dicapai, maka keluaran dari
kegiatan tersebut meliputi :
a. Laporan Pendahuluan;
b. Dokumen Fakta dan Analisa;
c. Dokumen Rencana;
d. Album Peta; dan
e. Soft copy semua produk keluaran
12. Peralatan, Material, Pejabat pembuat komitmen memberikan fasilitas berupa bantuan
Personil dan dalam pengumpulan data-data sekunder yang ada serta dibantu
Fasilitas dari Tim pejabat teknis untuk memberikan masukan, saran, koreksi
pejabat pembuat dan komitmen dalam penyempurnaan dokumen berdasarkan
Komitmen masukan – masukan ataupun arahan baru dari kementerian/
Lembaga terkait.
13. Peralatan dan Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan dan material kerja
Material dari yang sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang
penyedia Jasa ditetapkan baik hardware maupun software.
Konsultasi Penyedia jasa wajib menyediakan peralatan dan material kerja
yang sesuai dengan standar kebutuhan perencanaan yang
ditetapkan baik hardware maupun software.
Peralatan minimal yang wajib disediakan oleh penyedia jasa,
yaitu:
1. GPS Geodetic atau Real Time Kinematic (RTK);
2. Alat Global Positioning System (GPS) handhel; dan
3. Alat dokumenasi visual berupa kamera dan drone.
14. Lingkup Penyedia jasa memiliki kewenangan :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia terakit dengan ruang lingkup tugasnya;
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang
tertera dalam kontrak;
3. Penyedia jasa dapat mengundang nasa sumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan
terkait apabila terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup
teknis. Akan tetapi keputusan sesuai dengan pernyataan
kontrak serta pembebanan biaya menjadi tanggung jawab
penyedia jasa; dan
4. Penyedia jasa dapat menggunakan instrument dan stadar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
15. Jangka waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Penyusunan Dokumen
penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang Lenang adalah selama 6 (enam) bulan
kegiatan atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Kebutuhan 1. AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA/TEAM LEADER
Personil Team Leader yang disyaratkan:
Minimal Pascasarjana/S2 Perencanaan Wilayah dan Kota
atau Perancangan Kota yang telah lulus dari perguruan
tinggi atau perguruan tinggi internasional yang telah
disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Utama (jenjang 9) Perencanaan Wilayah dan Kota.
2. TENAGA AHLI ENERGI BARU TERBARUKAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
Minimal Pascasarjana/S2 Teknik Elektro yang telah lulus
dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) atau setara dengan Kompetensi
Insinyur Profesional Utama (IPU) atau ASEAN Chartered
Profesional Engineer
3. TENAGA AHLI LINGKUNGAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
Minimal Pascasarjana/S2 Teknik Lingkungan yang telah
lulus dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi
internasional yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Teknik Lingkungan Bidang Jasa
Konstruksi.
4. TENAGA AHLI PRASARANA WILAYAH
Tenaga Ahli yang disyaratkan:
Minimal Sarjana/S1 Perencanaan Wilayah dan Kota atau
Teknik Sipil yang telah lulus dari perguruan tinggi atau
perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Perencanaan Wilayah dan Kota atau
Teknik Jalan.
5. TENAGA AHLI SURVEI DAN PEMETAAN
Tenaga ahli yang disyaratkan:
Minimal Sarjana S1 Teknik Geodesi yang telah lulus dari
perguruan tinggi atau perguruan tinggi internasional yang
telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis dan memiliki Sertifikat
Ahli Madya (jenjang 8) Survei Terestris atau Sistem
Informasi Geografis
6. ASISTEN AHLI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Asisten tenaga ahli yang disyaratkan:
Minimal Sarjana S1 Perencanaan Wilayah dan Kota yang
telah lulus dari perguruan tinggi atau perguruan tinggi
internasional yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
7. OPERATOR SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Operator yang disyaratkan:
Minimal Sarjana/S1 Teknik Geodesi atau Perencanaan
Wilayah dan Kota yang telah lulus dari perguruan tinggi
atau perguruan tinggi internasional yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
8. SURVEYOR
Surveyor yang disyaratkan:
Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah
Umum atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
9. OPERATOR KOMPUTER
Operator komputer yang disyaratkan
Minimal SMU/SMK yang telah lulus dari Sekolah Menengah
Umum atau Kejuruan atau perguruan tinggi internasional
yang telah disetarakan.
Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya atau pekerjaan sejenis.
17. Keluaran Produk Laporan yang dibuat oleh penyedia jasa:
I. Laporan Pendahuluan.
Spesifikasi Laporan Pendahuluan
Judul buku : LAPORAN PENDAHULUAN
Jumlah buku : 8 (delapan) buku
Ukuran buku : A4 (21 x 29,7 cm)
Pengetikan : 1.5 spasi pada kertas putih polos
Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan
II. Laporan Fakta dan Analisa
Spesifikasi Laporan FAKTA DAN ANALISA
Judul buku : LAPORAN FAKTA DAN ANALISA
Jumlah buku : 8 (delapan) buku
Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
120 (seratus dua puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan.
III. Laporan Akhir
Spesifikasi Laporan Akhir
Judul buku : LAPORAN Akhir
Jumlah buku : 8 (delapan) buku
Ukuran buku : A3 (29,7 x 42,0 cm)
Pengetikan : 2 spasi pada kertas putih polos
Penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya
180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
IV. Album peta sebanyak 8 (delapan) buku dengan ukuran A3,
penyerahan kepada Pengguna Jasa selambat–lambatnya 180
(serratus delapan puluh) hari kalender setelah SPMK
dikeluarkan
V. Hardisk eksternal 2 Tb berisi semua soft file produk
kegiatan sebanyak 1 (satu) unit diserahkan kepada
pengguna jasa selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah SPMK dikeluarkan.
18. Produksi Dalam Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan didalam wilayah Negara Republik Indonesia.
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sesuai
Pengumpulan Data dengan standart teknis berlaku yang dapat dipertanggung-
Lapangan jawabkan.
20. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja pejabat
pembuat komitmen.
21. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang Lenang dibuat untuk dijadikan acuan
dalam pelaksanaannya.
Waibakul, Mei 2024
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Melkianus M. Paliosa, ST
Pembina IV/a
NIP. 19740327 200904 1 002
\