URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
TATA RUANG PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENETAPAN
RTRW KABUPATEN / KOTA
a. Ruang Lingkup Sub Kegiatan
- Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa Konsultan Perencanaan
secara garis besar meliputi menyiapkan Pelaksanaan Penetapan RTRW
Kabupaten/Kota, alih pengetahuan dan tertib administrasi maupun keuangan
didalam penyelengaraan kegiatan.
b. Penjelasan Terkait Kewenangan
- sesuai ketentuan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota maka kewenangan
kegiatan ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
c. Jangka Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Jangka Waktu Pelaksanaan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota yaitu 60 (enam
puluh) hari kalender.
Bulan 1 Bulan 2
Tahap Pelaksanaan
1 2 3 4 1 2 3 4
Persiapan
Penyiapan dan
Penyempurnaan Album
Peta
Penyiapan dan
Penyempurnaan Raperda
d. Metode Pelaksanaan Sub Kegiatan
- Metoda pengadaan Sub kegiatan yang digunakan pada Pelaksanaan
Pelaksanaan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota adalah dengan
menggunakan metoda Pengadaan Langsung