KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
SUB KEGIATAN
FASILITASI PEMENUHAN KOMITMEN PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PERUMAHAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN – JASA STUDI PENELITIAN
DAN BANTUAN TEKNIK
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Rumah yang layak dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian masyarakat Seiring
dengan Kebutuhan akan Perumahan dan Permukiman yang terus
meningkat dan mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten
Gianyar akan Perumahan/ Kaveling yang nyaman berkualitas
dan dilengkapi dengan Prasarana, Sarana Umum Perumahan
yang memadai baik kuantitas maupun kualitas maka perlu
dilakukan pengaturan terhadap Perumahan/ Kaveling agar
dirancang dengan baik dan nyaman yang dapat mengakomodir
Kebutuhan Minimal Masa dan Ruang, Kebutuhan Kesehatan dan
Kenyamanan, Kebutuhan Minimal Keamanan dan Keselamatan
serta memenuhi standar Prasarana Sarana dan Utilitas yang
memadai yang berperan dalam pembentukan Kawasan
Permukiman yang nyaman dan berkualitas.
Sejalan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka
perlu dilakukan pengaturan terhadap Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dalam Pasal 2
Penyelenggaraan Perumahan meliputi Pembangunan Perumahan,
Pemanfaatan perumahan, dan Pengendalian Perumahan.
Perencanaan Perumahan sendiri mencakup Rumah/ Kaveling
dan Prasarana, Sarana dan Utilitas. Seiring dengan ditetapkannya
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka
Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman harus menyesuaikan
dengan peraturan dimaksud. Secara prinsip, Peraturan Daerah
tersebut diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Gianyar.
Guna membantu mewujudkan perubahan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar
melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
menyelenggarakan pekerjaan Penyusunan Naskah Akademis yang
merupakan landasan akademik dari peraturan dalam rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Kabupaten Gianyar
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Naskah Akademik merupakan landasan dalam menyusun suatu
rancangan Peraturan Perundang–undangan, dalam hal ini
Peraturan Daerah (Perda). Melalui Naskah Akademik akan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
dikemukakan landasan – landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis
serta kondisi psikopolitik masyarakat yang mendukung perlunya
dibuat suatu Peraturan Perundang–undangan, maka naskah
akademik rancangan peraturan daerah ini pada dasarnya
dimaksudkan untuk mengeksplorasi dan mengelaborasi konsep –
konsep dan dasar – dasar serta gagasan – gagasan pemikiran
yang diperlukan bagi perumusan rancangan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tujuan
Sedangkan tujuan disusunnya naskah akademik Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah :
a. Menyusun suatu naskah akademik yang memuat konsep –
konsep, gagasan, dan pemikiran dasar yang dapat digunakan
sebagai pertimbangan dalam Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
b. Memberikan argumentasi akademik kepada Pemerintah
Kabupaten Gianyar dalam rangka urgensi dan kerangka
pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Memberi kepastian hukum tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Gianyar.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi Kegiatan adalah di Kabupaten Gianyar
5. Sumber Pendanaan a) Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten
dan Perkiraan Biaya
Gianyar Tahun Anggaran 2025
b) Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini adalah :
- Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah)
- HPS Rp. 99.888.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan
Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan
Ribu Rupiah)
I
URAIAN
No
I
I
I
I
I
I
V
I
1 Persiapan
2 Survey Primer dan Sekunder
3 Penyusunan data dan fakta
4 Analisis Materi
5 Penyusunan Dokumen Naskah
Akademik dan Naskah Ranperda.
6 Pembahasan Laporan Draft Naskah
Akademik / Ranperda.