PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BADUNG
DINAS PERTANIAN DAN PANGAN
Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ”Mangupraja Mandala”
Jalan Raya Sempidi, Mangupura, Badung, Bali, Kode Pos 80351
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Badung merupakan salah satu wilayah strategis di Bali yang memiliki peran
sebagai pusat pertumbuhan pariwisata sekaligus salah satu daerah penghasil pangan.
Sistem subak yang menjadi ciri khas pengelolaan pertanian pangan dan irigasi di Bali
tidak hanya berfungsi sebagai sarana produksi pangan, tetapi juga sebagai warisan
budaya dunia yang mencerminkan harmoni antara manusia, alam, dan spiritualitas
melalui filosofi Tri Hita Karana. Namun demikian, pesatnya perkembangan pariwisata
dan urbanisasi telah menimbulkan tekanan besar terhadap keberlanjutan lahan sawah
di Kabupaten Badung. Fenomena alih fungsi lahan sawah menjadi kegiatan non-
pertanian semakin marak dan berpotensi mengancam ketahanan pangan serta
kelestarian sistem subak itu sendiri. Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal
merupakan dua wilayah strategis di Kabupaten Badung yang memiliki kontribusi
penting dalam mendukung ketersediaan pangan sekaligus menjaga keseimbangan
ekologis di Kabupaten Badung.
Urgensi ketahanan pangan semakin menonjol ketika Kabupaten Badung termasuk
Kecamatan Petang dan Abiansemal dihadapkan pada tren penurunan luas lahan
sawah dan meningkatnya kebutuhan konsumsi pangan akibat pertumbuhan penduduk
serta wisatawan. Ketersediaan data spasial subak yang lengkap dan mutakhir dapat
menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan perlindungan
lahan, peningkatan produktivitas, dan pengendalian alih fungsi. Selain itu, data ini akan
memperkuat perencanaan program diversifikasi pangan, rehabilitasi jaringan irigasi,
serta pemberdayaan subak dalam menghadapi dinamika pembangunan.
Dalam konteks ini, pemetaan subak berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG)
menjadi sangat penting. Teknologi SIG memungkinkan identifikasi yang akurat
terhadap batas-batas subak, jaringan irigasi, dan luas sawah aktif maupun non-aktif,
sekaligus mendeteksi perubahan penggunaan lahan secara dinamis. Pemetaan digital
ini juga dapat diintegrasikan dengan dokumen perencanaan tata ruang, rencana
program pembangunan terkait pertanian, serta program perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan. Dengan demikian, pemetaan berbasis SIG tidak hanya
mendukung tata kelola ruang yang lebih presisi, tetapi juga menjadi instrumen
transformasi digital dalam manajemen pertanian dan pangan daerah.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang menegaskan
pentingnya percepatan penetapan pengendalian konversi lahan sawah,
pemberdayaan petani, serta penyediaan data dan informasi spasial yang sahih untuk
mendukung penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Melalui
pemetaan SIG subak, yang saat ini dilaksanakan di Kecamatan Petang dan
Kecamatan Abiansemal maka Kabupaten Badung secara bertahap dapat memenuhi
amanat regulasi tersebut, sekaligus memperkuat ketahanan pangan, menjaga
keberlanjutan sistem subak, dan mewujudkan tata kelola ruang utamanya pertanian
berbasis digital yang responsif terhadap tantangan pembangunan masa kini.
2. DESKRIPSI SUB KEGIATAN
a. Ruang Lingkup Sub Kegiatan
- Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa dalam kegiatan Sub
Kegiatan Penyusunan Action Plan Pengembangan Prasarana, Sarana, Kawasan
Pertanian secara garis besar meliputi persiapan Kegiatan pemetaan subak
wilayah Kecamatan Petang dan Abiansemal berbasis SIG, alih pengetahuan
dan tertib administrasi maupun keuangan di dalam penyelenggaraan kegiatan.
b. Lokasi Sub Kegiatan
- Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung
c. Penjelasan Terkait Kewenangan
- sesuai ketentuan bahwa Kegiatan pemetaan subak di wilayah Kecamatan
Petang dan Abiansemal berbasis SIG dalam rangka mendukung ketahanan
pangan kabupaten maka kewenangan kegiatan ada pada Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan.
Mangupura, 7 Nopember 2025
Pengguna Anggaran / PA
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
Kabupaten Badung
Dr. I Wayan Wijana, S.Sos.,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19671004 198812 1 001
........................................
KOMPYANG R. SWANDIKA, SH.,MH.