URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
SUB KEGIATAN
FASILITASI PEMENUHAN KOMITMEN PENERBITAN IZIN PEMBANGUNAN DAN
PENGEMBANGAN PERUMAHAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
PEKERJAAN
PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN
DAERAH NO. 8 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN-PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Rumah yang layak dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia, mempunyai peran yang sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian masyarakat Seiring
dengan Kebutuhan akan Perumahan dan Permukiman yang terus
meningkat dan mengakomodir kebutuhan masyarakat Kabupaten
Gianyar akan Perumahan/ Kaveling yang nyaman berkualitas
dan dilengkapi dengan Prasarana, Sarana Umum Perumahan
yang memadai baik kuantitas maupun kualitas maka perlu
dilakukan pengaturan terhadap Perumahan/ Kaveling agar
dirancang dengan baik dan nyaman yang dapat mengakomodir
Kebutuhan Minimal Masa dan Ruang, Kebutuhan Kesehatan dan
Kenyamanan, Kebutuhan Minimal Keamanan dan Keselamatan
serta memenuhi standar Prasarana Sarana dan Utilitas yang
memadai yang berperan dalam pembentukan Kawasan
Permukiman yang nyaman dan berkualitas.
Sejalan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka
perlu dilakukan pengaturan terhadap Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dalam Pasal 2
Penyelenggaraan Perumahan meliputi Pembangunan Perumahan,
Pemanfaatan perumahan, dan Pengendalian Perumahan.
Perencanaan Perumahan sendiri mencakup Rumah/ Kaveling
dan Prasarana, Sarana dan Utilitas. Seiring dengan ditetapkannya
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka
Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman harus menyesuaikan
dengan peraturan dimaksud. Berkaitan dengan kondisi tersebut
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menyelenggarakan
pekerjaan Penyusunan Naskah Akademis dan rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman di Kabupaten Gianyar. Untuk
mempercepat implementasi dari Rancangan Peraturan Daerah
tersebut perlu dipersiapkan secara simultan rancangan peraturan
pelaksana berupa Peraturan Bupati sesuai yang diamanatkan
dalam Rancangan Peraturan Daerah.
2. Maksud dan Tujuan Maksud
Rancangan Peraturan Bupati merupakan peraturan
pelaksana/teknis dari Peraturan Daerah. Melalui penyiapan
rancangan Peraturan Bupati lebih awal, amanat pengaturan
teknis dari Peraturan Daerah dapat dipersiapkan lebih awal,
sehingga payung hukum dalam Penyelenggaraan Perumahan
Dan Kawasan Permukiman dapat segera terwujud.
Tujuan
Sedangkan tujuan disusunnya Rancangan Peraturan Bupati
sebagai pelaksana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah :
a. Menyusun suatu rancangan peraturan pelaksana/teknis dari
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah yang
memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.
b. Mempersiapkan lebih awal rancangan Peraturan Bupati
sebagai peraturan pelaksana untuk mempercepat
implementasi dari Peraturan Daerah
c. Memberi kepastian hukum tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Gianyar.
3. Target/Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari penyusunan Rancangan Perbup
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah:
a. Tersusunnya dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang
Pembangunan Perumahan
b. Tersusunnya dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Penyelenggaraan
Perumahan
c. Tersusunnya dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang
Sistem Registrasi dan Sertifikasi Pengembang
4. Lokasi Pekerjaan Kabupaten Gianyar.
5. Sumber Pendanaan a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD
dan Perkiraan Biaya Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2025
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan :
HPS = Rp. 99.280.000,00 ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)