PEMERINTAH PROVINSI BALI
DINAs KESEHATAN
12747 7en1 7 n G m g n y n
UPTD KESEHATAN PENGOBATAN TRADISIÒNAL
Ji. GUò NYAK DIEN NO 1DENPASAR, TELFPON (0a01) 24onoG
Pos-ol : upld.kostrnd.prov.batlicDgnal.com
URAIAN SINGKAT
Belanja Jasa Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama
Pada UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional
1. Latar Belakang:
Berdasakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Berbasis Wilayah pada Bab ll pasal 2 tercantum bahwa Setiap Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Wajib Melaksanakan Pengelolaan Limbah Medis. Pengelolaan limbah
medis tersebut melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Instalasi Pengolahan Air Limbah berfungsi untuk melakukan pengolahan air
limbah yang dihasilkan oleh kegiatan pelayanan kesehatan sebelum dibuang ke
lingkungan sehingga air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari
lingkungan dan sesuai dengan baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen
IKum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama merupakan hal
yang penting dan mendesak mengingat ketersediaan IPAL merupakan syarat
mutlak dalam perijinan Klinik Pratama serta keberadaan IPAL sangat krusial untuk
mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan manusia dari potensi
bahaya limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan klinik Pratama pada
UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional sehingga sebagai panduan teknis
pembuatan IPAL dibutuhkan dokumen perencanaan IPAL sesuai dengan standar
lingkungan, mengurangi dampak pencemaran, serta memastikan efisiensi biaya
dan operasional.
2. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan Belanja Jasa Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah
Klinik Pratama Pada UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional, mencakup kegiatan
berikut:
a. Penyediaan Dokumen Perencanaan.
" Penyedia jasa perencanaan konstruksi bertanggung jawab dalam penyusunan
dokumen perencanaan.
b. Perencanaan Teknis.
" Melakukan analisis dan perencanaan lingkungan, termasuk peninjauan kondisi
tapak bangunan (site planning).
" Menyusun perencanaan fisik bangunan yang mencakup perencanaan
kapasitas daya tampung IPAL, aspek struktural, arsitektural, mekanikal,
elektrikal, dan sanitasi yang diperlukan dalam pembangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama.
C. Penyusunan Rencana Detail.
" Membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan elemen
bangunan IPAL.
Menentukan spesifikasi bahan atau material yang digunakan dalam
pembangunan IPAL.
Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), rincian volume pekerjaan,
serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pelaksanaan pembangunan
IPAL.
" Menyusun laporan perencanaan sebagai bagian dari dokumen proyek.
d. Penyusunan Rencana Teknis.
" Menyusun laporan konsepsi perancangan, dokumen pra-rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail sebagai dasar
dalam pelaksanaan pekerjaan.
e. Pendampingan dalam Proses Pengadaan.
Membantu Kepala Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam
penyusunan dokumen pekerjaan konstruksi.
Memberikan pendampingan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
dalam menyusun program dan pelaksanaan konstruksi.
f. Penyusunan Laporan Akhir.
" Menyusun laporan akhir yang mencakup seluruh proses perencanaan, hasil
kajian teknis, serta rekomendasi teknis terkait Pembangunan Instalasi
Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Perencanaan Instalasi
Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama Pada UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional
selama 21 (Dua Puluh Satu ) hari kalender.
Bali, 6 November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
UPTD Kesehatan Pengobatan Tradisional
PEMER
Pigaskesehatan Provinsi Bali
TAHS
Ayu Andavani R.SKM, MSCPH
NIP 497i30407 199703 2 004