Sub Kegiatan Koordinasi Dan Sinkronisasi Pencegahan Pemcemaran Lingkungan Hidup Terhadap Media Tanah, Air, Udara, Dan Laut, Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan Teknik, Dokumen Penyusunan Pertek Emisi Udara Tpst Mengwitani Badung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10205092000
Date: 20 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,893,562
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 90,573,400
Winner (Pemenang): CV Ari Zona
NPWP: 020794442903000
RUP Code: 54781836
Work Location: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 1
Attachment
DOKUMEN PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNIS EMISI UDARA                
                      TPST MENGWITANI BADUNG                              
                                                                          
                                                                          
 Program    : Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan       
 Kegiatan   : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup   
              Kabupaten/Kota                                              
 Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup
              terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut                  
 Pekerjaan  : Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian dan
              Bantuan Teknik, Dokumen Penyusunan Pertek Emisi Udara TPST Mengwitani
              Badung                                                      
                                                                          
                                                                          
A. PENDAHULUAN                                                            
 1. Latar     Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, yang    
   Belakang   berlokasi di Kabupaten Badung, memainkan peran sentral dalam
              pengelolaan sampah di wilayah tersebut. TPST Mengwitani menangani
              berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik, yang  
              menghasilkan emisi udara sebagai bagian dari proses pengolahan.
              Emisi udara ini dapat mencakup berbagai polutan seperti gas rumah
              kaca (CO2, CH4), partikel debu, dan senyawa organik volatil (VOCs),
              yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan membahayakan  
              kesehatan masyarakat di sekitar TPST.                       
              Dalam konteks ini, penting bagi TPST Mengwitani untuk memastikan
              bahwa seluruh kegiatan operasional yang menghasilkan emisi udara
              dilakukan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang diatur oleh
              pemerintah. Untuk itu, penyusunan dokumen persetujuan teknis
              pemenuhan baku mutu emisi menjadi langkah krusial. Dokumen ini tidak
              hanya berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh izin dari otoritas yang
              berwenang, tetapi juga untuk memastikan bahwa TPST Mengwitani
              mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.         
                                                                          
              Penyusunan dokumen ini melibatkan serangkaian kajian komprehensif
              yang mencakup identifikasi sumber-sumber emisi, karakterisasi emisi,
              serta evaluasi efektivitas teknologi pengendalian polusi udara yang
              diterapkan di TPST Mengwitani. Kajian ini harus mempertimbangkan
              kesesuaian dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk: 
               Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang          
                Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
               Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik 
                Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan 
                Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang 
                Pengendalian Pencemaran Lingkungan                        
               Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.      
                P.15/MenLHK/Setjen/2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit
                Listrik Tenaga Termal yang menggunakan Bahan Bakar Fosil. 
                Meskipun TPST tidak secara langsung terkait dengan pembangkit
                listrik, standar ini memberikan panduan mengenai pengelolaan
                emisi.                                                    
               Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan pengukuran
                dan pengendalian emisi udara, seperti SNI 19-7117.3-2005 tentang
                Metode Pengukuran Emisi Udara dari Sumber Tidak Bergerak. 
                                                                          
              Selain itu, penyusunan dokumen ini akan memperhatikan hasil-hasil
              kajian ilmiah dan best practices dari berbagai negara yang menghadapi
              tantangan serupa dalam pengelolaan emisi udara di fasilitas pengolahan
              sampah. Kajian ini akan mencakup tinjauan terhadap metode   
              pengolahan emisi yang efisien dan berkelanjutan, serta evaluasi
              teknologi terkini yang dapat diterapkan di TPST Mengwitani. 
              Dengan adanya penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang 
              berlaku dan berdasarkan hasil kajian yang relevan, dokumen  
              persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi ini akan memastikan
              bahwa operasional TPST Mengwitani tidak hanya mematuhi peraturan
              tetapi juga mengadopsi pendekatan terbaik dalam pengelolaan 
              lingkungan. Hal ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan
              jangka panjang TPST Mengwitani, menjaga kualitas udara di sekitar
              lokasi, dan melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Badung.
                                                                          
 2. Maksud,   2.1. Maksud                                                 
   Tujuan dan     Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen persetujuan
   Sasaran        teknis pemenuhan baku mutu emisi bagi Tempat Pengolahan 
                  Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kabupaten Badung.     
                  Dokumen ini akan berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh izin
                  operasional dari otoritas yang berwenang, serta memastikan
                  bahwa semua kegiatan pengelolaan sampah di TPST Mengwitani
                  dilakukan sesuai dengan standar pengendalian emisi udara yang
                  berlaku.                                                
                                                                          
              2.2. Tujuan                                                 
                 1. Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai sumber emisi
                    udara yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah di
                    TPST Mengwitani, termasuk emisi dari pembakaran, proses
                    biologis, dan aktivitas pengolahan lainnya.           
                 2. Memastikan bahwa emisi udara dari TPST Mengwitani     
                    memenuhi standar baku mutu emisi yang diatur dalam    
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti    
                    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan  
                    Peraturan Pemerintah tentang pengendalian pencemaran  
                    udara.                                                
                 3. Menyusun rekomendasi teknis dan strategi pengendalian emisi
                    udara yang efektif dan efisien, termasuk pemilihan teknologi
                    pengendalian polusi yang sesuai dengan kondisi lapangan dan
                    hasil kajian ilmiah yang relevan.                     
                 4. Menyusun dokumen persetujuan teknis yang lengkap dan  
                    sesuai dengan persyaratan otoritas terkait, sebagai bagian dari
                    proses perizinan untuk memastikan operasional TPST    
                    Mengwitani tidak melanggar peraturan lingkungan.      
                 5. Mendukung upaya peningkatan kualitas udara di sekitar TPST
                    Mengwitani dengan mengadopsi praktik pengelolaan emisi
                    yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan   
                    masyarakat.
Tenders also won by CV Ari Zona
Authority
22 May 2024Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Spald) - Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Lainnya - Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah (Rispal) Di Kabupaten BadungKab. BadungRp 300,000,000
26 June 2020Kajian Lingkungan Hidup Strategis Di Kabupaten Badung, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan, Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung ( Rtrwk )Kab. BadungRp 200,800,000
24 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang - Jasa Perencanaan Wilayah - Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Koordinasi Dan Sinkronisasi Penyusunan Rrtr Kecamatan MengwiKab. BadungRp 145,019,087
3 November 2025Belanja Jasa Perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Klinik Pratama Pada Uptd Kesehatan Pengobatan TradisionalProvinsi BaliRp 120,000,000
13 February 2025Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-Jasa Perencanaan WilayahKab. BadungRp 105,622,783
5 August 2022Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Survei - Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Tentang Bangunan GedungKab. BadungRp 102,359,357
21 May 2025Update Data Dalam Rangka Penetapan Lokasi Perumahan Rawan BencanaKota DenpasarRp 100,000,000
8 November 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKab. BadungRp 100,000,000
26 November 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKab. GianyarRp 100,000,000
20 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKab. GianyarRp 100,000,000