DOKUMEN PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNIS EMISI UDARA
TPST MENGWITANI BADUNG
Program : Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan
Kegiatan : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup
terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian dan
Bantuan Teknik, Dokumen Penyusunan Pertek Emisi Udara TPST Mengwitani
Badung
A. PENDAHULUAN
1. Latar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, yang
Belakang berlokasi di Kabupaten Badung, memainkan peran sentral dalam
pengelolaan sampah di wilayah tersebut. TPST Mengwitani menangani
berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik, yang
menghasilkan emisi udara sebagai bagian dari proses pengolahan.
Emisi udara ini dapat mencakup berbagai polutan seperti gas rumah
kaca (CO2, CH4), partikel debu, dan senyawa organik volatil (VOCs),
yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan membahayakan
kesehatan masyarakat di sekitar TPST.
Dalam konteks ini, penting bagi TPST Mengwitani untuk memastikan
bahwa seluruh kegiatan operasional yang menghasilkan emisi udara
dilakukan sesuai dengan baku mutu lingkungan yang diatur oleh
pemerintah. Untuk itu, penyusunan dokumen persetujuan teknis
pemenuhan baku mutu emisi menjadi langkah krusial. Dokumen ini tidak
hanya berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh izin dari otoritas yang
berwenang, tetapi juga untuk memastikan bahwa TPST Mengwitani
mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang ketat.
Penyusunan dokumen ini melibatkan serangkaian kajian komprehensif
yang mencakup identifikasi sumber-sumber emisi, karakterisasi emisi,
serta evaluasi efektivitas teknologi pengendalian polusi udara yang
diterapkan di TPST Mengwitani. Kajian ini harus mempertimbangkan
kesesuaian dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan
Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
P.15/MenLHK/Setjen/2021 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit
Listrik Tenaga Termal yang menggunakan Bahan Bakar Fosil.
Meskipun TPST tidak secara langsung terkait dengan pembangkit
listrik, standar ini memberikan panduan mengenai pengelolaan
emisi.
Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait dengan pengukuran
dan pengendalian emisi udara, seperti SNI 19-7117.3-2005 tentang
Metode Pengukuran Emisi Udara dari Sumber Tidak Bergerak.
Selain itu, penyusunan dokumen ini akan memperhatikan hasil-hasil
kajian ilmiah dan best practices dari berbagai negara yang menghadapi
tantangan serupa dalam pengelolaan emisi udara di fasilitas pengolahan
sampah. Kajian ini akan mencakup tinjauan terhadap metode
pengolahan emisi yang efisien dan berkelanjutan, serta evaluasi
teknologi terkini yang dapat diterapkan di TPST Mengwitani.
Dengan adanya penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku dan berdasarkan hasil kajian yang relevan, dokumen
persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi ini akan memastikan
bahwa operasional TPST Mengwitani tidak hanya mematuhi peraturan
tetapi juga mengadopsi pendekatan terbaik dalam pengelolaan
lingkungan. Hal ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan
jangka panjang TPST Mengwitani, menjaga kualitas udara di sekitar
lokasi, dan melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Badung.
2. Maksud, 2.1. Maksud
Tujuan dan Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen persetujuan
Sasaran teknis pemenuhan baku mutu emisi bagi Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani, Kabupaten Badung.
Dokumen ini akan berfungsi sebagai dasar untuk memperoleh izin
operasional dari otoritas yang berwenang, serta memastikan
bahwa semua kegiatan pengelolaan sampah di TPST Mengwitani
dilakukan sesuai dengan standar pengendalian emisi udara yang
berlaku.
2.2. Tujuan
1. Mengidentifikasi dan menganalisis berbagai sumber emisi
udara yang dihasilkan dari proses pengelolaan sampah di
TPST Mengwitani, termasuk emisi dari pembakaran, proses
biologis, dan aktivitas pengolahan lainnya.
2. Memastikan bahwa emisi udara dari TPST Mengwitani
memenuhi standar baku mutu emisi yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan
Peraturan Pemerintah tentang pengendalian pencemaran
udara.
3. Menyusun rekomendasi teknis dan strategi pengendalian emisi
udara yang efektif dan efisien, termasuk pemilihan teknologi
pengendalian polusi yang sesuai dengan kondisi lapangan dan
hasil kajian ilmiah yang relevan.
4. Menyusun dokumen persetujuan teknis yang lengkap dan
sesuai dengan persyaratan otoritas terkait, sebagai bagian dari
proses perizinan untuk memastikan operasional TPST
Mengwitani tidak melanggar peraturan lingkungan.
5. Mendukung upaya peningkatan kualitas udara di sekitar TPST
Mengwitani dengan mengadopsi praktik pengelolaan emisi
yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan
masyarakat.