PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNIS AIR LIMBAH
DI TPST MENGWITANI KABUPATEN BADUNG
Program : Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Kegiatan : Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
Kabupaten/Kota.
Sub Kegiatan : Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut.
Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultasi Berorientasi Layanan – Jasa Studi Penelitian
dan Bantuan Teknik, Dokumen Penyusunan Pertek Air Limbah TPST
Mengwitani Badung
A. PENDAHULUAN
1. Latar Penyusunan dokumen persetujuan teknis pengelolaan air limbah di
Belakang Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani merupakan
langkah strategis dalam memastikan pengelolaan sampah yang
berkelanjutan dan ramah lingkungan. TPST Mengwitani, sebagai salah
satu fasilitas utama dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut,
menghadapi tantangan besar dalam mengatasi masalah air limbah
yang dihasilkan dari proses penguraian sampah. Air limbah ini
mengandung berbagai kontaminan yang berpotensi mencemari
lingkungan, sehingga pengelolaannya memerlukan pendekatan yang
komprehensif dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Pentingnya penyusunan dokumen persetujuan teknis ini terletak pada
upaya memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan air limbah di
TPST Mengwitani sesuai dengan regulasi dan peraturan lingkungan
yang berlaku. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi pengelola TPST
dalam menerapkan teknologi dan metode yang tepat guna untuk
mengolah air limbah tersebut, sehingga meminimalisir dampak negatif
terhadap lingkungan sekitar. Tanpa adanya dokumen yang memadai,
risiko pencemaran air tanah dan air permukaan akan meningkat, yang
pada gilirannya dapat merugikan kesehatan masyarakat dan ekosistem
lokal.
Kelengkapan Persetujuan Lingkungan adalah salah satu alasan utama
mengapa dokumen persetujuan teknis ini sangat penting untuk disusun.
Setiap fasilitas pengelolaan sampah diwajibkan untuk memiliki
Persetujuan Lingkungan yang mencakup berbagai aspek teknis dan
operasional, termasuk pengelolaan air limbah. Dokumen persetujuan
teknis ini akan menjadi bagian integral dari proses perizinan tersebut,
memastikan bahwa TPST Mengwitani memenuhi semua persyaratan
yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan. Dengan memiliki dokumen ini,
TPST dapat menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan
lingkungan yang bertanggung jawab dan sesuai dengan hukum.
Selain itu, penyusunan dokumen persetujuan teknis ini juga berperan
penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
TPST Mengwitani. Dokumen ini akan mencakup rencana rinci tentang
cara pengolahan air limbah, teknologi yang digunakan, serta langkah-
langkah pemantauan dan evaluasi yang akan diterapkan. Dengan
demikian, tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, dokumen ini juga
akan menjadi acuan bagi pengawasan dan evaluasi berkala oleh pihak
terkait, sehingga memastikan bahwa TPST Mengwitani selalu
beroperasi dengan standar lingkungan yang tinggi.
2.1. Maksud
2. Maksud, Penyusunan dokumen persetujuan teknis pengelolaan air limbah
Tujuan dan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani
Sasaran dimaksudkan untuk menyediakan panduan yang komprehensif
dan detail mengenai prosedur, teknologi, serta metode yang akan
digunakan dalam pengelolaan air limbah. Dokumen ini akan
memastikan bahwa semua aspek pengelolaan air limbah di TPST
Mengwitani dilakukan sesuai dengan standar dan regulasi
lingkungan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
2.2. Tujuan
1) Memenuhi Persyaratan Persetujuan Lingkungan: Salah satu
tujuan utama dari penyusunan dokumen ini adalah untuk
memenuhi persyaratan perizinan lingkungan yang ditetapkan
oleh pemerintah dan otoritas terkait. Dokumen ini akan
menjadi bagian integral dari proses perizinan, memastikan
bahwa TPST Mengwitani memiliki semua dokumen yang
diperlukan untuk mendapatkan dan mempertahankan izin
operasional.
2) Menjamin Kepatuhan Terhadap Regulasi: Dokumen ini
bertujuan untuk menjamin bahwa semua kegiatan
pengelolaan Air limbah di TPST Mengwitani sesuai dengan
peraturan dan standar teknis yang berlaku. Dengan demikian,
TPST dapat beroperasi tanpa melanggar hukum dan
peraturan lingkungan yang telah ditetapkan.
3) Mengurangi Dampak Lingkungan: Melalui dokumen ini,
diharapkan pengelolaan air limbah dapat dilakukan dengan
lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi potensi
pencemaran lingkungan. Penggunaan teknologi dan metode
pengolahan yang tepat akan membantu dalam mengolah Air
limbah sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga mengurangi
risiko terhadap tanah dan air permukaan.
4) Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas: Dokumen
persetujuan teknis ini juga bertujuan untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan TPST Mengwitani.
Dengan adanya dokumen ini, setiap langkah dan prosedur
pengelolaan Air limbah dapat dipantau dan dievaluasi secara
berkala oleh pihak terkait, memastikan bahwa TPST
Mengwitani selalu beroperasi sesuai dengan standar
lingkungan yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.