KEGIATAN : PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI BERORIENTASI LAYANAN-
JASA STUDI PENELITIAN DAN BANTUAN TEKNIK, BELANJA
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KAJIAN KONDISI DAN
RENCANA PEREMAJAAN POHON PERINDANG DI AREA
RAWAN KAWASAN CENTRAL PARKIR KUTA
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah
a. Maksud
Adapun maksud dari Kegiatan Pengelolaan Kenekaragaman Hayati Kabupaten/Kota, Sub
Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Belanja Jasa Konsultansi
Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik, Belanja Jasa
Konsultansi Penyusunan Kajian Kondisi dan Rencana Peremajaan Pohon Perindang di
Area Rawan Kawasan Central Parkir Kuta adalah untuk melakukan kajian teknis,
ekologis, dan risiko terhadap pohon perindang di kawasan sekitar Central Parkir Kuta
sebagai dasar penyusunan rencana peremajaan pohon yang tepat, terukur, dan berbasis
keselamatan publik. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran objektif
mengenai kondisi eksisting pohon perindang, potensi kerentanan tumbang, serta
rekomendasi teknis terhadap tindakan yang perlu dilakukan, baik berupa pemangkasan,
perawatan intensif, maupun penggantian secara bertahap.
b. Tujuan
1. Melakukan inventarisasi dan identifikasi awal terhadap seluruh pohon perindang yang
berada di sekitar kawasan Central Parkir Kuta, mencakup jenis pohon, ukuran, posisi
tanam, dan estimasi umur biologisnya.
2. Melaksanakan penilaian teknis dan visual terhadap kondisi kesehatan, struktur, serta
stabilitas pohon perindang menggunakan pendekatan Visual Tree Assessment (VTA)
dan metode risiko lainnya.
3. Menentukan tingkat risiko pohon berdasarkan potensi kerusakan terhadap manusia,
kendaraan, fasilitas umum, dan infrastruktur sekitar, dengan klasifikasi risiko rendah,
sedang, tinggi, hingga ekstrem.
4. Menyusun daftar prioritas tindakan, berupa pohon yang direkomendasikan untuk:
- Dipertahankan dengan pemangkasan ringan/berkala,
- Diperbaiki dengan perawatan lanjutan (penguatan struktur, pengendalian hama),
- Diremajakan atau diganti karena membahayakan atau tidak layak secara biologis dan
struktural.
5. Memberikan rekomendasi teknis peremajaan, termasuk jenis pohon pengganti yang
sesuai dengan fungsi peneduh, daya adaptasi terhadap lingkungan Kuta, dan minim
risiko terhadap infrastruktur.
6. Menyediakan data dan dokumen pendukung bagi Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Badung untuk menyusun kebijakan dan program aksi
penanganan pohon perindang secara jangka pendek dan menengah di kawasan Kuta.