| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944031426711000 | Rp 394,600,710 | - | |
| 0395822851711000 | Rp 341,487,282 | Tidak Lulus Evaluasi Peralatan | |
Borneo Nusantara Persada | 02*6**7****11**0 | - | - |
| 0942578535711000 | - | - | |
| 0921257812711000 | - | - | |
| 0022923213711000 | - | - | |
| 0713850402711000 | - | - | |
| 0837642172711000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan LetJend S. Parman No. 17 Telp. (0537) 3032807 Fax. (0536) 3032912
KUALA KURUN K ode Pos 745111
SPESIFIKASI TEKNIS
Unit Organisasi : Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi Melalui
Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan,
Pengembangan, dan Pengawasan
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Kurun
Sumber Dana : (DAU 2025) Kabupaten Gunung Mas
Tahun Anggaran : 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1.1. Untuk Menunjang Fasilitas Umum Seperti Stadion Maka Kebutuhan dalam
pembangunan Resevoir Air Bersih sangatlah Vital hal ini karena Resevoir
berfungsi sebagai wadah Penampungan Air yang nantinya berfungsi sebagai
area pendistribusian Air Menuju Jaringan Air Bersih pada Area Stadion.
1.2 Pembangunan Resevoir Air Bersih Stadion dalam rangka peningkatan
sarana dan prasarana fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada Pengguna Fasilitas Umum
Pada Area Stadion
1.3 Setiap bangunan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik – baiknya,
sehingga dapat memenuhi Standar teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, dan standard administrasi bagi bangunan.
1.4. Sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi maka Dinas
Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas pada
tahun 2025 ini telah memprogramkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2025
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
kegiatan : Pembangunan Resevoir Air Bersih Stadion
2. Maksud Dan Tujuan
2.1. Maksud dari Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
khususnya pada pekerjaan Pembangunan Resevoir Air Bersih Stadion
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan,
sehingga didapat hasil pekerjaan yang mencakup teknik konstruksi, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya
yang telah ditetapkan.
2.2. Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis
ini.
2.3. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pekerjaan Pembangunan Resevoir
Air Bersih Stadion yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan
sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan
sesuai anggaran yang tersedia yang tepat sesuai kebutuhan dengan konstruksi
yang ekonomis, hemat dan efisien tanpa mengabaikan faktor-faktor estetika,
arsitektur dan standar konstruksi yang berlaku serta spesifikasi teknis yang
direncanakan dan sedapat mungkin mendekati kondisi riil di lapangan serta
tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat
dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
khususnya masyarakat Kabupaten Gunung Mas sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
3.1. Penyedia Jasa bertanggung jawab secara Profesional atas hasil pekerjaan Konstruksi
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3.2. Secara umum sasaran Penyedia Jasa adalah minimal sebagai berikut :
3.2.1. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
3.2.2. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui
Spesifikasi Teknis ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3.2.3. Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku.
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : APRIANTO,S.T.,M.Si
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten
Gunung Mas
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pembinaan dan Pengembangan Olahrag Rekreasi
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana dan Sarana Olahraga Rekreasi
Melalui Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan,
Pemeliharaan, Pengembangan, dan Pengawasan
Lokasi : Kecamatan Kurun
Pagu : 400.000.000,-
HPS : 400.000.000,-
5. SUMBER PENDANAAN
5.1. Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 400.000.000,-
(EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) termasuk PPN di biayai dari APBD Kabupaten
Gunung Mas yang terdapat dalam DPA-SKPD Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan
Olahraga Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
6.1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah : Pembangunan Resevoir Air Bersih Stadion
6.2. Lokasi Kegiatan
Kecamatan Kurun
6.3. Data dan Fasilitas Penunjang
Penyediaan oleh Penyedia Jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa yang dapat dibuat dan
digunakan dan harus disedia oleh penyedia jasa:
-. Membuat Laporan dan Data Pekerjaan Konstruksi
Kumpulan laporan dan data dan hasil foto pekerjaan konstruksi secara berkala
-. Pelaksana lapangan 1 orang
6.4. Alih Pengetahuan
Dalam rangka koordinasi maka diperlukan diskusi dan konsultasi yang terkait
dengan substansi pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 60 (Enam Puluh) hari kalender.
Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
8. TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli yang profesional oleh Penyedia
Jasa yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan hasil kerja terdiri dari:
No Jabatan Kualifikasi Pengalaman Jumlah
SKK Pelaksana
1 Pelaksana Bangunan Gedung 1 Tahun 1 Orang
Jenjang 4 - 6
Dibuktikan Dengan
Petugas Keselamatan
2 Sertifikat yang 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi
Sesuai
9. KUALIFIKASI YANG DISYARATKAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang : Klasifikasi usaha kecil Bangunan Gedung,
Sub Klasifikasi jasa pelaksana konstruksi bangunan gedung lainnya dengan kode
BG009
- Memiliki NIB Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan KLBI 41019 Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya.
- Waktu Pelaksanaan 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
- Masa Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
2. Peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah
No Nama Alat Kapasitas Jumlah Kondisi
1 Pick Up 1,3 M3 1 Unit 80%
2 Alat Tukang Standar 1 Set 80%
3. Ketentuan pengunaan tenaga kerja adalah: personil inti yang ditempatkan secara penuh
serta posisinya dalam menejemen pelaksanaan pekerjaan sesui dengan yang telah
ditentukan, dan pekerja yang digunakan harus mempunyai kemampuan sesuai lingkup
kerjanya.
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambar alur pelaksanaan yang
benar, realitis serta memenuhi persaratan yang telah ditentukan sesuai harapan/urutan
pekerjaan dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
5. Ketentuan gambar kerja: (Terlampir).
6. Ketentuan perhitungan prestasi kerja untuk pembayaran; secara Termyn berdasarkan
realisasi kemajuan pekerjaan dan bobot fisik.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi meliputi: Laporan Harian, Mingguan,
dan Bulanan, Menyertakan Back Up; berupa data opname, gambar Terlaksana dan
Foto setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh PPK.
8. Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen K3K Kontruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja); dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja/pekerja agar di
asuransikan/dijaminkan keselamatannya pada Asuransi Penjamin Keselamatan Kerja
dan dituangkan dalam format identifikasi bahaya terlampir.
9. Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga menyelamatkan aset-aset milik negara
yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
10. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah:
I. Pekerjaan pendahuluan
1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi Pekerjaan
2. Pengadaan Perlengkapan RKK
II. Pekerjaan Resevoir
1. Pekerjaan Pondasi
2. Pekerjaan Kolom 30/30 cm
3. Pekerjaan Kolom 15/15 cm
4. Pekerjaan Sloof
5. Pekerjaan RingBalk 15/15 cm
6. Pekerjaan Kolom Praktis
7. Pekerjaan Dinding Toilet
8. Pekerjaan Lantai dan Dak
9. Pekerjaan Atap Resevoir
10. Pekerjaan Drainase
11. Pekerjaan Pengadaan Kelengkapan Resevoir
12. Pekerjaan Pemasangan Jaringan Perpipaan
III. Pekerjaan Toilet
1. Pekerjaan Pengadaan Kelengkapan Toilet
2. Pekerjaan Pemasangan Kelengkapan Toilet
IV. Pekerjaan Pasang Baru Listrik
11. METODE PELAKSANAAN
Waktu
Uraian Kegiatan Tahapan Pelaksanaan
No. Pelaksanaan
I PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) ini
dilakukan pada awal kegiatan sebelum semua
kegiatan akan di laksanakan, bertujuan untuk
keselamatan para pekerja dilapangan serta
mengurangi dampak risiko yang kemungkinan akan
terjadi sewaktu-waktu.
K3 adalah tanggung jawab moral atau etik (Safety
1. Pengadaan Perlengkapan RKK is an ethical responsibility). Masalah K3 hendaknya 1 hari
dilihat sebagai tanggung jawab moral untuk
melindungi keselamatan sesama manusia. Oleh
karena itu, K3 bukan sekadar pemenuhan
perundangan atau kewajiban, tetapi merupakan
tanggung jawab moral setiap pelaku Pelaksanaan
Konstruksi untuk melindungi keselamatan
pekerjanya.
Pembersihan Lokasi dilakukan sebelum memulai
2. Pembersihan Lokasi 4 hari
pekerjaan dan setelah pekerjaan selesai
II PEKERJAAN RESEVOIR
1. Pekerjaan Pondasi 4 Hari
Pekerjaan ini dilaksanakan lebih dahulu karena
2. Pekerjaan Kolom 30/30 cm 2 hari
Merupakan Struktur Utama Bangunan Resevoir
3. Pekerjaan Sloof 2 hari
4. Pekerjaan Kolom 15/15 cm 2 hari
5. Pekerjaan RingBalk 15/15 cm 2 hari
Pekerjaan Ini disesuaikan Dengan Metode
6. Pekerjaan Kolom Praktis 1 hari
Pelaksanaannya sesuai dengan Urutan Pekerjaan,
sehingga memudahkan pekerjaan dalam
7. Pekerjaan Lantai dan Dak 2 hari
pelaksanaannya
8. Pekerjaan Atap Resevoir 2 hari
9. Pekerjaan Dinding Toilet 5 hari
Pekerjaan Pengadaan
10. 3 hari
Kelengkapan Resevoir
11. Pekerjaan Drainase 2 hari
Pekerjaan Pemasangan Jaringan
12. 3 hari
Perpipaan
IV PEKERJAAN TOILET
Pekerjaan Pengadaan
1. 2 hari
Kelengkapan Toilet Pekerjaan plafond dilaksanakan setelah pasangan
Pekerjaan Pemasangan dinding selesai.
2. 2 hari
Kelengkapan Toilet
V PEKERJAAN PASANG BARU LISTRIK
1. Listrik Pengadaan dan Pemasangan Listrik Baru 1 hari
Kuala Kurun, 30 April 2025
Menetapkan,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga
Kabupaten Gunung Mas
APRIANTO,S.T.,M.Si
NIP. 197904012005011014